SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner šŸ‘‡

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Kapitra Ampera. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Kapitra Ampera. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Potensi Daerah harus Didukung Komunikasi Ke Elite Kekuasaan

forumriau.com 26.7.23



FORUMRIAU.COM - INHIL - Menjemput aspirasi masyarakat ke lima kecamatan di Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (25/7/23), Dr. Kapitra Ampera SH., MH, calon anggota DPR-RI, disodori begitu banyak persoalan oleh masyarakat, tentang hak-hak dan kesejahteraan mereka yang belum didapatkan.

Hampir rata masyarakat mengeluhkan kesejahteraan mereka yang tidak memadai, meski berada di atas tanah yang kaya akan sumber daya alam. Termasuk komoditi kelapa yang menjadi primadona usaha pertanian di Inhil, tetapi petani tingkat kesejahteraannya belum terangkat.

"Kami berharap Bapak Kapitra yang saya kenal vokal sejak lama, sejak zaman reformasi, menyuarakan keinginan masyarakat Inhil, sehingga mereka bisa menikmati hasil lahannya yang kaya," kata Edi, salah seorang tokoh masyarakat saat berdiskusi dengan Kapitra di Tembilahan, hari ini.

Menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut, Kapitra mengatakan, selama ini memang tidak terlihat kesejahteraan yang signifikan terhadap masyarakat, dengan kejayaan alam yang dimiliki daerah. Hal ini salah satu sebabnya karena potensi daerah tidak didukung komunikasi ke elit kekuasaan, sehingga menjadi timpang.

Karena itu kata Kapitra, dia tidak memiliki visi dan misi untuk masyarakat melainkan menjemput Aspirasi masyarakat. Karena bagi Kapitra, visi dan misi yang datang dari dirinya belum tentu sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.

"Bagi saya yang penting itu aspirasi masyarakat, apa yang diinginkan masyarakat, itu yang akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat untuk kepentingan daerah dan masyakat," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan, dirinya memilih berkeliling ke daerah-daerah, ke desa-desa untuk bertemu dengan masyarakat dan mendengarkan suara masyarakat.

Selain itu kata Kapitra dia memilih menjadi wakil rakyat karena di DPR-RI itu ada fungsi kontrol dan fungsi pengawasan, yang bisa dia lakukan sekaligus untuk kepentingan masyarakat.

"Contohnya untuk kelapa yang menjadi komoditi utama di Inhil, melalui DPR-RI  bisa dibentuk komite penentu dan pengawas harga, sehingga akan menjamin hak-hak masyarakat," kata Kapitra. ** ( lani )

Muncul Gerakan Lawan Tololransi Dari Bali

forumriau.com 12.12.17
Muncul Gerakan Lawan Tololransi Dari Bali

Polemik pengusiran ulama asal Riau, Ustadz Abdul Somad masih belum berakhir. Meski ada informasi permohonan maaf sejumlah kelompok massa yang melakukan aksi tolak Abdul Somad di Bali, namun di media sosial muncul gerakan Lawan Tololransi bergambar Arya Wedakarna.

FORUMRIAU.COM - Arya Wedakarna merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Bali. Ia diduga kuat membuat status sosial yang menjadi pemicu gerakan tolak Ustadz Abdul Somad tempo hari.

Pada Ahad 10/12/2017 kemarin, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyatakan sikap langkah hukum terhadap perlakukan sejumlah massa yang mengusir Abdul Somad.

Kuasa Hukum GNPF-MUI DR.M.Kapitra Ampera menegaskan langkah hukum yang akan diambil telah mencatat lima orang nama yang akan dilaporkan ke Mabes Polri pada Selasa 12 Desember 2017.

Salah satunya dari lima orang dimaksud adalah anggota DPD. Seperti diberitakan sebelumnya, media sosial facebook dihebohkan dengan adanya pernyataan dari akun anggota DPD asal Bali @dr.aryawedakarna.

Jauh hari sebelum kedatangan Abdul Somad,akun tersebut melalui halaman fanpagenya pada 1 Desmber 2017 telah membuat status postingan menolak kedatangan yang dituduhkan sebagai aksi intoleransi, penyebar radikalisme, faham khilafah, atas rencana kedatangan Abdul Somad pada 8 Desember 2017.

Padahal kedatangan Abdul Somad itu diketahui atas undangan Kodam IX Udayana Bali untuk mengisi acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Agung Sudriman, Komplek Kodam IX Udayana Denpasar Bali tersebut.

Setelah rilis adanya gerakan hukum dari Riau bersama lembaga adat Melayu dan unsur masyarakat Riau tersebut, maka muncul seruan melawan dan membela Arya Wedakarna dari Bali.

Melalui akun facebook Anak Agung Bagus Arya Ariwijaya Putra, gerakan membela anggota DPD asal Bali itu muncul beserta gambar foto karikatur Arya Wedakarna.

Foto kartun Arya Wedakarna tersebut disertai tulisan hastag #savearyawedakarna dan #savepancasila dan sebuah kalimat Lawan TOLOLransi Masuk ke Bali.

Selain foto gambar tersebut, akun itu juga menambahkan sejumlah foto terkait pemberitaan upaya hukum masyarakat Riau atas insiden pengusiran Abdul Somad.

Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Bali atas masih kisruhnya insiden penolakan ustadz Abdul Somad tersebut hingga Senin 11 Desember 2017.(*)

Anggota DPD Akan Dilaporkan Terkait Tolak Ust Abdul Somad di Bali

forumriau.com 11.12.17
Anggota DPD Akan Dilaporkan Terkait Tolak Ust Abdul Somad di Bali

Insiden teror dengan cara aksi boikot atau menolak Ustadz Abdul Somad oleh sekelompok orang di Denpasar Bali mendapat tanggapan serius dari GNPF-MUI.

Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) DR.M.Kapitra Ampera secara resmi menyatakan akan melakukan upaya hukum atas aksi penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad di Bali.

FORUMRIAU.COM - Upaya hukum tersebut disampaikan oleh Kapitra Ampera setelah menyambut kedatangan Ust Abdul Somad di Bandara Sultan Syarih Kasim II, Pekanbaru, Ahad 10 Desember 2017.

GNPFMUI sedikitnya telah mencatat ada lima orang yang akan dilaporkan ke Mabes Polri, Selasa besok paling lambatnya. Salah satu orang yang akan dilaporkan adalah anggota DPD RI asal Bali.

"Bahwa apa yang disampaikan Ustadz Abdul Somad, bahwa ini yang pertama dan yang terakhir. Untuk itu kita akan mengambil tindakan hukum. Bahwa hari Selasa paling lama ada lima orang yang kita laporkan, salah satunya anggota DPD. Karena bahwa ini tidak boleh dibiarkan. Ini akan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang.

Seolah-olah negara ini mempunyai negara lagi di atasnya. Untuk itu, semua warga negara ini sama kedudukannya, dan kita tidak boleh membiarkan harkat martabat manusia dipermainkan di manapun di wilayah Indonesia ini. Insya Allah kami dari GNPF dan seluruh ormas umat islam akan melaporkan 5 orang yang menjadi dalang ini semua, ke Mabes Polri hari Selas," ungkap Kapitra Ampera, usai menyambut Ustadz Abdul Somad bersama masyarakat Riau di Bandara SSK II, Ahad 10 Desember 2017, Pekanbaru.

Seperti diberitakan, bahwa kedatangan Ustadz Abdul Somad pada Kamis hingga Jumat 8 Desember 2017 telah mendapat penolakan dengan berbagai alasan oleh elemen mengtasnamakan masyarakat Bali.

Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal pemilihan daerah Bali dimaksud bernama Arya Wedakarna.

Melalui akun facebook fanpagenya, @dr.aryawedakarna telah membuat status pemicu masyarkat Bali untuk menolak kedatangan Ustad Abdul Somad yang diundang oleh Kodam IX Udayana Bali tersebut.

“Siapapun boleh datang ke Bali, Pulau Seribu Pura, bahkan Raja Arab Saudi saja tidak masalah datang ke Bali untuk berlibur asal tanpa agenda politik terselubung. Tapi tentu Bali menolak jika ada oknum siapapun yang datang ke Pulau Dewata dengan agenda anti Pancasila. Ngiring kawal NKRI dan Tolak Agenda Khilafah tersosialisasi di Bali,” tulis anggota DPD daerah pemilihan provinsi Bali, Wedakarna melalui fanpage Facebook @dr.aryawedakarna, Jumat (1/12/2017).

Sehingga, terjadi aksi penolakan setelah adanya ricuh di media sosial atas rencana kedatangan Ustadz Abdul Somad tersebut pada Jumat, Sabtu 8 Desember 2017 yang memberikan ceramah di Masjid Agung Sudirman, Denpasar Bali.

Berikut ini video pernyataan GNPF-MU DR.M.Kapitra Ampera bersama Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Syahrir Abu Bakar beserta elemen masyarakat Riau yang menerima kedatangan Abdul Somad di Bandara SSK II Pekanbaru.

(*)

Lama Tak Muncul Habib Rizieq Dijadwalkan Reuni 212

forumriau.com 26.11.17
Lama Tak Muncul Habib Rizieq Dijadwalkan Reuni 212

Lama tak muncul, Habib Muhammad Rizieq Shihab akhirnya dikabarkan akan ikut reuni alumni aksi super damai #212 di Jakarta.

Aksi reuni yang dijadwalkan pada 2 Desember 2017 mendatang itu telah diketahui Habib Rizieq melalui pengacara GMPF-MUI DR. Kapitra Ampera.

Presidium alumni 212 akan melakukan reuni aksi pada Sabtu, 2 Desember 2017, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

FORUMRIAU.COM - "Iya pagi ini saya komunikasi dengan Habib Rizieq, dan Habib Rizieq minta saran saya apakah datang atau tidak, saya bilang harus datang. Datang ke Indonesia, insyaallah," kata Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, saat dihubungi detikcom, Minggu (26/11/2017).

Menurut Kapitra, kepulangan Habib Rizieq diperlukan guna konsolidasi dan menyatukan friksi umat. Kapitra juga menegaskan bahwa Habib Rizieq akan pulang pada Kamis, 30 November 2017 atau Jumat, 1 Desember 2017.

"Butuh konsolidasi, perlu menyatukan friksi-friski umat gitu ya, untuk persiapan pilkada dan pilpres itu. Terus kita juga mengkomunikasikan dengan aparat yang lain bahwa insyaallah Habib Rizieq hadir di Monas tanggal 2, bulan 12, 2017. Kalau nggak tanggal 30 (November) atau tanggal 1 (Desember)sudah di Jakarta," ujarnya.

Kapitra mengatakan Habib Rizieq akan disambut oleh pendukungnya, jika tiba di Bandara Soekarno Hatta. Ia juga mengatakan Habib Rizieq akan langsung menuju markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, bila tiba di Indonesia.

"Pasti ada (sambutan), di Soetta pasti (tibanya). Iya tapi kita mungkin di Markas FPI saja kali ya, lagi dikomunikasikan sama FPI-nya. Konfirmasi Habib mau datang, dia minta saran saya sebelum final pulang," jelas Kapitra.

Habib Rizieq, kata Kapitra, meminta sarannya saat hendak pulang ke Indonesia. Namun Kapitra tak mengungkap pembicaraan lebih lanjut dengan Habib Rizieq.

"Minta saran saya tadi pagi, chating-nya masih ada sama saya. Saya tanya sama dia, Bib apa Habib mau pulang? Saran antum bagaimana (katanya), saya bilang pulang, dengan argumentasi-argumentasi yang lain, lalu ada pemikiran pemikiran tentang somethings," ungkap Kapitra.

Kapitra menyebut, Ketua Umum FPI Sobri Lubis hari ini terbang ke Mekkah untuk menjemput Habib Rizieq. Kapitra juga mengimbau agar umat menjaga ketertiban yang sudah terjaga selama ini.

"Hari ini Sobri Lubis ketua umum FPI datang jemput ke Mekkah. Artinya begini, kerinduan itu jangan melampaui batas emosi ya, jangan sampai terjadi hal-hal yang selama ini kita sudah bangun ketertiban, keamanan, kebersihan. Jangan terlalu berelebihan, tetap kompak. Kita harus tunjukkan islam itu betul-betul memberikan kesejukan dan keamanan kepada siapapun, bukan merupakan ancaman kepada siapapun," tuturnya.(*)

Perlu dilihat video: Saat Kata Hancur Negara Era Jokowi Mulai Terbukti

Nasib HTI Bubar Tanpa Dasar

forumriau.com 20.7.17

Hukum pada dasarnya bertujuan untuk kedamaian. Masyarakat wajib mematuhi hukum yang dibuat oleh penguasa (pemerintah), dan penguasa membuat aturan untuk kepentingan masyarakat.

Kekuasaan ini harus berjalan sesuai rule-nya dan tidak boleh sewenang-wenang, sebagaimana ajaran Marsilius yang menyatakan bahwa adanya Negara adalah untuk menyelenggarakan dan mempertahankan kedamaian.

Kedamaian masyarakat terwujud dalam kesejahteraan dan keamanan. Pemerintah bertanggungjawab atas kelangsungan hidup dan pemenuhan kebutuhan dan terjaminnya rasa aman dan penegakan hak-hak asasi manusia, termasuk diantaranya Hak untuk berserikat dan berkumpul.

​Hitungan hari, pasca penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi yang disebut-sebut menjadi “alasan” diubahnya Undang-undang Ormas, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014, tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

​Alasan Pencabutan status badan hukum HTI ini, menurut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM karena HTI dianggap menyimpang dari Ideologi Pancasila dan NKRI.

Aktivitas HTI dinilai mengancam kedaulatan politik negara oleh karena HTI mengusung ideologi Khilafah yang bersifat transnasional memiliki Impian untuk menyatukan negara-negara Islam di Dunia.

​Tindakan pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah boleh jadi merupakan hal yang benar dimata hukum.

Namun, penindakan dan sanksi haruslah diberikan terhadap ormas yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, dan Pengadilan merupakan Institusi sah yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan.

Anehnya, pada Perpu No 2 Tahun 2017 ini klausul penilaian pelanggaran ormas melalui Institusi Peradilan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat dihapus, yang otomatis sanksi pembubaran langsung dapat diberikan oleh pemerintah.

Hal inilah yang menjadi tidak fair, ketika penguasa memberikan sanksi kepada masyarakat sewenang-wenang, tanpa bukti yang valid tentang apa kesalahan yang dilakukannya.

HTI sendiri menyatakan tidak mengetahui kegiatan mana yang menurut pemerintah melanggar hukum. Bahkan, HTI belum pernah menerima Surat Peringatan yang menunjukkan kesalahan dalam kegiatannya.

Negara Indonesia yang menjunjung tinggi Demokrasi memberikan hak terhadap warga negaranya untuk berserikat dan berkumpul dalam suatu organisasi yang dijamin oleh Konstitusi.

Demokrasi menitikberatkan kepada kedaulatan rakyat, kepentingan rakyat, dan suara hati rakyat. Pantaskah pemerintah sewenang-wenang untuk mencabut hak rakyat, tanpa memberikan kesempatan pada rakyat untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan terhadapnya?

Pemerintah seakan-akan takut akan berjalannya fungsi due process of law, sehingga secara otoriter menghilangkan adanya proses hukum yang adil terhadap HTI.

Penilaian institusi peradilan sebagai lembaga yudikatif menjadi dinafikan. Sehingga, bukan tidak mungkin setelah ini akan banyak HTI-HTI lainnya yang dibubarkan tanpa alasan, jika itu diinginkan oleh pemerintah.

Hal ini seperti pemikiran teori kekuasaan Nicollo Machiavelly yang juga dijuluki sebagai “The teacher of evil” yang mengajarkan kepada sang penguasa untuk menjadikan apapun agar tercapainya kekuasaan baik itu hal baik maupun hal bengis. het doel heilight de middeled (tujuan itu menghalalkan/membenarkan semua cara atau usaha).

Bahwa, dalam AD/ART Hizbut Tahrir Indonesia mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum organisasinya.

HTI merupakan suatu lembaga dakwah yang menyiarkan agama Islam, dan menimpikan penerapan agama Islam secara menyeluruh.

Apakah suatu impian dan harapan rakyat melanggar hukum? Harapan dan Impian umat Islam telah ada sejak dahulu, seiring berkembangnya kebutuhan rakyat maka hukum islam telah menjadi hukum positif, seperti Perbankan Syariah, Zakat, Peradilan Agama, maka terlalu berlebihan jika impian organisasi HTI dianggap sebagai ancaman bagi Indonesia.

Disamping itu, tidak mudah untuk merubah suatu ideologi bangsa. Apalagi HTI telah mendeklarasikan Pancasila sebagai ideologinya.

Tidak ada kegiatan HTI yang benar-benar terbukti mengancam keutuhan bangsa, bahkan dalam aksi-aksinya HTI tidak pernah berlaku anarkis dan merusak.

Pernyataan pemerintah tentang kegiatan HTI melawan Ideologi negara, hanyalah tuduhan-tuduhan yang tak berdasar.

Apa yang dilanggar dan apa buktinya bahkan tidak dapat dikemukakan secara jelas karena tidak ada lagi lembaga peradilan yang menampungnya.

Sehingga pencabutan status badan hukum terhadap HTI serta pembubarannya jelas merupakan suatu State Crime (Kejahatan Negara) yang atas kekuasaannya mengabaikan Hak-Hak Asasi Manusia.

Tindakan zhalim pemerintah ini tentunya dapat menyebabkan turbulensi politik atas banyaknya pandangan yang berbeda.

Demi keadilan dan kepastian hukum, pemerintah wajib membuka secara terang dan jelas bukti-bukti dan alasan hukum yang legitimate atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh HTI sehingga dijatuhi sanksi terhadapnya. Le gouvernement devrait être un éducateur et non un prédateur (Dr. K/a)
Judul Asli : HTI ... VORTE DESTIN ....
DR. M. KAPITRA AMPERA, SH.,MH
TIM ADVOKASI GNPF-MUI PUSAT
*************************************
Perlu dilihat : Saat Kata Hancur Negara Era Jokowi Mulai Terbukti

Ketika GNPFMUI Datang Jokowi Menjawab

forumriau.com 25.6.17
Di momen libur lebaran hari raya idul fitri 1438 Hijriyah - 2017 ini, Presiden Joko Widodo open house. Dari banyaknya tamu, rombongan GNPF-MUI merupakan tamu Joko Widodo yang termasuk khusus diajak bersilaturahmi bersama Joko Widodo.

FORUMRIAU.COM -- Joko Widodo didampingi Mekopolhukam Wiranto menggelar ertemuan dalam bingkai silaturahmi tersebut di istana merdeka. Mereka membicarakan hubungan ulama dengan pemerintah.

Juru bicara GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan yang terpenting adalah fokus Jokowi terhadap persoalan hukum. Kapitra menegaskan Jokowi tak akan membuat persoalan hukum menjadi tak adil.

"Presiden tidak akan pernah membiarkan penegakan hukum yang tidak berkeadilan," kata Kapitra setelah bertemu dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/6/2017).

Dalam kesempatan itu, Kapitra mengatakan GNPF MUI (Gerakan Nasional Pemngawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) memberikan beberapa informasi kepada Presiden soal penegakan hukum. GNPF MUI pun mendapat penegasan kembali dari Jokowi bahwa penegakan hukum harus merata.
"Presiden juga telah merespons bahwa ini negara hukum dan keadilan ini untuk semua. Artinya, tidak boleh ada satu pun penegakan hukum yang melanggar hukum. Dan ini sangat membuat kita semua lega atas antusiasme Presiden menyampaikan komitmennya," kata Kapitra seperti dikutip detikcom.(*)
Perlu dibaca :
Aktor Dibalik Larangan Dakwah Kampus Ust Bachtiar Nasir Akhirnya Terungkap

Kata Siapa Habib Rizieq Ditangkap Imigrasi Saudi

forumriau.com 14.6.17
Beredar informasi tentang visa Habib Rizieq Shihab yang diamankan oleh Imigrasi Arab Saudi. Kabar terkait visa tersebut dibantah oleh kuasa hukum Habib Rizieq. Menurut pengacara Sugito Atmo Prawira, kabar imigrasi Arab menahan Habib Rizieq soal visa itu tidak benar alias hoax.

FORUMRIAU.COM -- Demikian disampaikan oleh Sugito soal kabar Habib Rizieq ditahan imigrasi Arab Saudi yang beredar di media sosial. "Itu hoax," jawab Sugito singkat seperti yang dikutip detikcom, Selasa 13/6/2017.

Menurut Sugito, keberadaan Habib Rizieq Shihab di luar negeri negara Arab Saudi dalam keadaan baik. "Alhamdulillah baik-baik saja," kata Sugito.

Kabar yang beredar di media sosial dan masuk ke jejaring aplikasi WhatsApp itu mengatasnamakan sebagai artikel berita detikcom. Di sisi lain, detikcom juga memastikan tidak pernah menulis berita tersebut.

Sebelumnya, pihak pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan kliennya telah memperoleh perpanjangan visa selama satu tahun dari Arab Saudi. Sebelumnya visa Rizieq dikatakan berakhir pada 12 Juni.

"Sudah ada long stay visa buat 1 tahun," ujar Kapitra kepada detikcom, Minggu (11/6).

Tak cuma diperpanjang, Rizieq juga disebut mendapat visa khusus yang berlaku unlimited atau tanpa batas. Dengan visa tersebut, Rizieq dapat pulang pergi ke mana saja.

"Yang saya tahu beliau dapat visa khusus yang sifatnya unlimited. Dengan visa itu bisa bolak balik. Mau ke Arab Saudi, ke Malaysia, balik lagi ke Arab Saudi atau ke Indonesia," jelas Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana kepada detikcom, Senin (12/6/2017). ***

Legalkah Status Tersangka Habib Rizieq?

forumriau.com 30.5.17
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chating berkonten pornografi pada Senin, 29 Mei 2017.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

​Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh Alat bukti yang cukup. Adapun bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang.

Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal 2 alat bukti.

Dalam hal ini yang menjadi minimal 2 alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Saksi Menolak
​Dalam penyidikan kasus ini, keterangan saksi yang diperiksa yaitu Firza Husein (yang juga menjadi tersangka), Muchsin Alatas, dan Fatimah (Kak Emma) telah membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut.

Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq.

Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?

Bukti Ilegal
​Bukti selanjutnya yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi. Bukti foto dengam tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Habib Rizieq dan Firza Husein tersebut telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa.

Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal.

Bahwa, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 dinyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang adalah tidak dibenarkan agar tidak terjadi pelanggaran HAM sebagaimana telah dijamin UUD 1945.

Penyidik dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik Firza Husein, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Habib Rizieq secara tidak sah (illegal), maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut Negara Indonesia.

Bahwa, alat bukti yang diperoleh penyidik telah jelas diperoleh secara illegal sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka, sebagaimana tegas disebutkan dalam aturan-aturan sebagai berikut:

– Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”

– Pasal 31, Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

– Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 paragraf [3.21] menyatakan “... bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights og privacy yang bertentangan dengan UUD 1945...”

– Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015 dinyatakan, “Tidak boleh seorangpun yang dengan sewenang-wenang atau secara tidak sah mencampurtangani perihal kepribadiannya, keluarganya, rumahtangganya, atau surat-suratnya, demikian pula tidak boleh dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah.”

Ketentuan-ketentuan diatas telah menegaskan bahwa wilayah yang sifatnya privacy dan bukan untuk konsumsi publik, termasuk percakapan via WhatsApp yang merupakan aplikasi massenger dua arah (bukan untuk publik), merupakan hak privacy setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa izin dan bukan oleh lembaga berwenang sesuai UU merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melanggar Undang-Undang merupakan alat bukti yang tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Sistem pembuktian dalam pidana adalah untuk memastikan adanya perbuatan yang secara faktual melanggar undang-undang tentang suatu tindak pidana (factual guilt), dan untuk dapat menunjuk seseorang bertanggungjawab atas hal itu (legal guilt), yang dikonstruksikan mulai dalam tahap penyidikan sampai dengan dinyatakan demikian dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Kekeliruan dalam sistem pembuktian inilah yang menyebabkan terampasnya Hak Asasi Manusia yang juga berlaku bagi tersangka.

Bahwa dari segi materil perkara, penetapan tersangka atas Habib Rizieq juga tidak didasarkan pada aturan hukum yang sesuai sehingga tampak terlalu dipaksakan. Ia disangka atas dugaan melanggar Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 34 tentang ketentuan pidana-nya).

Bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq adalah ketentuan larangan atas perbuatan yang menyebarkan pornografi, yang sepatutnya disangkakan kepada penyebar isu dan rekayasa percakapan pornografi tersebut.

Sehingga sangat tidak relevan mengapa Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Pembuat Konten Video Siapa?
Disisi lain, pelaku penyebaran chat tersebut hingga kini tidak dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian.

Padahal tidak sulit untuk menemukan pelakukanya oleh karena Telepon Genggam milik Firza Husein telah disita pihak kepolisian dalam kasus berbeda pada tanggal 2 Desember 2016 yang pada akhirnya muncullah percakapan tersebut pada tanggal 29 Januari 2017.

Baik dari segi Formil dan Materil, sangat tidak beralasan dan terlalu dipaksakan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. Habib Rizieq seolah-olah telah menjadi target sehingga tanpa mendengarkan keterangannya sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

​Terang dan jelas, bahwa penetapan tersangka atas Habib Rizieq merupakan suatu yang tidak didasari ketentuan hukum yang benar, melanggar prinsip due process of law, dan diduga didasari pada kehendak dan kepentingan oknum tertentu.

Sehingga penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq tidak dilakukan secara proportional and professional, karena tidak menunjukkan adanya korelasi antara tindak pidana yang disangkakan dengan bukti yang sah tentang alasan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. (Dr. K/a)

Penulis : DR.Kapitra Ampera SH.MH
Judul Awal : HABIB RIZIEQ SHIHAB TERSANGKA..LEGALKAH ???

Dari Madinah Habib Rizieq Ungkap Musuh Besar FPI di Indonesia

forumriau.com 25.5.17


Dari Madinah, Habib Rizieq Shihab akhirnya mengungkap musuh besar yang dihadapi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Dalam pertemuan Senin 22 Mei 2017 itu, hadir sejumlah tokoh dari Indonesia kalangan pengacara dan Habib Rizieq menyampaikan musuh yang dihadapi bukan oleh FPI saja, namun semua masyarakat juga berhadapan dengan musuh yang sama.

FORUMRIAU.COM - Dalam pertemuan yang direkam dan dikirim tim pengacara GNPF-MUI, Habib Rizieq mengingatkan agar umat Islam di Indonesia tetap tenang dan tidak gaduh. Sebab musuh umat Islam bukan pemerintah, polisi, maupun TNI.

“Jadi musuh kita kebatilan. Nah kalau kebatilan itu dilakukan oleh polisi, ya dia musuh kita. Bukan polisinya yang musuh kita, kebatilannnya. Nah itu tolong dicatat,” kata Habib Rizieq.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, koordinator pengacara Eggi Sudjana, Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta, anggota tim advokasi Kapitra Ampera, dan sejumlah ulama.

“Siapa pun yang melakukan, apakah yang melakukan itu orang Islam maupun orang di luar Islam, yang namanya kebatilan harus jadi musuh bersama,” jelas Habib Rizieq.

“Musuh kita semua, musuh FPI, musuh umat Islam, bahkan musuh bangsa Indonesia itu kedzholiman, kebatilan, kemungkaran, kemaksiatan, penindasan, kesewenang-wenangan. Itu semua musuh kita,” lanjutnya.

Ajaran FPI 
Menurutnya, kalau pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengambil kebijakan yang baik, maka umat Islam harus mendukungnya.

Sebaliknya, jika pemerintah mengambil kebijakan salah, umat Islam harus mengkritisi, jangan berhenti, apa pun risikonya.

“Jangan sampai di benak kita nih ditanamin musuh kita nih pemerintah, musuh kita nih polisi, musuh kita nih TNI. Gak begitu. Tidak benar. Kita tidak pernah mengajarkan kader kita di daerah seperti itu,” tegas Habib Rizieq.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak menggeneralisir bahwa semua pemerintah jelek, semua polisi bejat.

VIDEO :

Ahok dan Itikad Baik Pemerintah
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq juga meminta pemerintah menghentikan kegaduhan. Menurut Habib Rizieq, persoalan yang menyangkut dirinya sudah selesai.

“Ahok sudah kalah di pilkada, sudah kalah di Mahkamah, sudah selesai. Jadi nggak perlu lagi melancarkan politik balas dendam. Marah, murka, panik, kalap. Nangkap aktivis, habib, dan ulama,” ujar Rizieq.

Menurut Habib Rizieq, apa yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan rekonsiliasi nasional. Dia juga meminta kasus yang menjerat ulama dan aktivis disetop.

“Setop semua kasus yang ada, baik itu kasus yang menyangkut para habib, ulama, maupun yang menyangkut para aktivis. Kalau pemerintah melakukan itu, berarti ada iktikad baik untuk membangun bangsa Indonesia,” imbuhnya.

“Kalau terus-menerus ulama ditekan, habib ditekan, hati-hati. Nanti bisa jadi pemicu meletusnya kemarahan umat di berbagai daerah. Saya tidak mau ini terjadi,” tegas Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengatakan, dia sengaja keluar dari Indonesia untuk menenangkan keadaan. Sebab, ini bukan keadaan mudah untuk bangsa Indonesia.

“Sebelah sana marah karena kalah pilkada dan di Mahkamah. Sebelah sini juga akan marah karena ulamanya ditangkap, habibnya ditangkap. Makanya mesti ada yang ngademin. Jadi langkah saya ke Tanah Suci itu untuk menenangkan situasi, bukan kita lari,” pungkasnya.(*)

Ini Alasan Polisi Urung Jemput Habib Rizieq

forumriau.com 19.5.17

Upaya menjemput Habib Rizieq ke Mekkah, Arab Saudi, terkait saksi dalam kasus dugaan pornografi Firza Husein urung dilakukan. Polisi Daerah (Polda) Metra Jaya mengatakan cukup menunggu visa Habib Rizieq Shihab habis sekitar 28 hari jika ia ke luar negeri.

FORUMRIAU.COM - Pernyataan itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Pihak Polda sendiri masih belum berencana membentuk tim maupun bekerja sama dengan interpol untuk menjemput Rizieq. Ini karena statusnya masih sebagai saksi.

"Yang bersangkutan kan masih saksi. Kita masih berharap kita juga akan komunikasikan dengan penasihat hukum untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ungkap Argo.

Saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq', Firza Husein.

Sedangkan tim kuasa hukum imam besar FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menerangkan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'. Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk protes dari Rizieq.

"Habib Rizieq tidak akan datang, karena ini bentuk protes, karena peristiwa hukumnya tidak ada, kalaupun ada tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq, orang yang mendistribusikan dan memproduksinya. Itulah yang harus diperiksa," terang Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017) seperti dikutip dtikcom.(*)

Menangkal Hukum Orderan Rizieq - Firza

forumriau.com 19.5.17

Masyarakat dan hukum adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum, sehingga segala perbuatan baik masyarakat maupun pemerintah, harus berlandaskan hukum.

Fenomena Hukum saat ini dirasa menyimpang dari rulenya, penegakan hukum yang unprosedural, dan berjalan sesuai dangan kepentingan dan sasaran yang diinginkan penguasa.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab (Habib Rizieq) menjadi salah satu korban dari turbulensi hukum saat ini, yang menyerangnya dalam berbagai bentuk kriminalisasi.

Salah satu kasus yang kini menyerang Habib Rizieq, adalah dugaan chat berkonten pornografi yang dituduhkan kepadanya dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Kasus ini menjadi viral setelah adanya postingan pada situs website www.4n5hot[.]com dan situs baladacintarizieq[.]com pada tanggal 29 Januari 2017.

Di dua website yang kini telah dihapus Kominfo itu, ditayangkan foto screenshot percakapan aplikasi chatting WhatsApp yang diduga antara Firza Husain dan Habib Rizieq, berisikan percakapan yang mengandung pornografi dan foto-foto Firza tanpa busana. Foto screenshot tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun Facebook Philip Joeng/Oeng Tay Joeng.

Habib Rizieq sendiri terang telah menolak konten tersebut sebagai dirinya. Firza Husein yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, juga menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah tersebut.

Tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter (Character Assasination) Habib Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini.

Penyidikan dalam kasus ini tampak terlalu terburu-buru dan dipaksakan sehingga mengabaikan hal-hal substansi dan prosedural dalam penegakan hukum.

Agenda Terselubung
Agenda terselubung dari penyidikan ini merupakan penghancuran moral, harkat dan martabat Habib Rizieq dengan melemparkannya ke dalam turbulensi moral dengan efek demoralitas.

Penyidik menjadikan keterangan ahli pengenalan wajah (Face Recognation) sebagai dasar alat bukti dalam penyidikan kasus ini. Ahli Face Recognation menilai keaslian foto dengan cara membandingkan Wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto screenshot percakapan tersebut.

Metode tersebut sesungguhnya tidak dapat menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta merta membuktikan bahwa tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza Husain.

Foto screenshot percakapan tersebut merupakan suatu rekayasa. Hal ini dapat terjadi, karena pada Desember 2016 Firza Husein merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan Makar sebelum Aksi Bela Islam 212.

Pada saat itu, 3 buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri, sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Habib Rizieq.

Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza.

Bahwa Firza yang statusnya kini sebagai tersangka, dikenakan padanya pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau pasal 32 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun terhadap aturan yang disangkakan kepadanya berbunyi, yaitu:
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi :
Larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi – diantaranya ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
Larangan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal-pasal diatas tidak tepat dikenakan pada Firza Husein. Aturan-Aturan tersebut semestinya menjerat/dikenakan pada pihak-pihak yang telah membuat, menyebarluaskan dan menyiarkan foto tersebut.

Dua Alat Bukti Dipertanyakan
Menjadi pertanyaan besar, apakah minimal 2 alat bukti (positive evidence) dalam menetapkan tersangka sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, telah benar-benar dipenuhi oleh penyidik?

Karena realitanya, perbuatan yang disangkakan dalam UU Pornografi dan UU ITE tersebut bukanlah dilakukan oleh tersangka Firza Husein, melainkan oleh pemilik situs www.4n5hot[.]com, situs baladacintarizieq[.]com., dan Philips Joeng/Oeng Tay Joeng.

Maka semestinya, demi keadilan dan kepastian hukum penyidik harus mengungkap dan menangkap terlebih dahulu siapa creator dalam fitnah tersebut.

​Bahwa, andai kata foto-foto tersebut benar adalah foto pribadi Firza Husein, ia juga tidak dapat diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan diatas, oleh karena haruslah dibuktikan adanya perbuatan menyebarluaskan.

Penjelasan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tersebut, disebutkan bahwa kata “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Sehingga, bila benar foto tersebut merupakan milik firza yang didokumentasikannya untuk dirinya pribadi, maka tidak dapat dikenakan pada UU Pornografi.

Bahwa sementara itu, tidak dapat dibuktikan keterlibatan Habib Rizieq dalam tuduhan tersebut. Bukti screenshoot percakapan berisi percakapan via chating WhatsApp dengan nama profil “Habib Rizieq”.

Namun, tidak dapat dipastikan apakah percakapan tersebut benar dilakukan dengan Habib Rizieq, karena sangat banyak Aplikasi yang dapat memalsukan percakapan seseorang dengan mudah yaitu salah satunya aplikasi Fake WhatsApp Chat Generator.

Disamping itu, dengan cara manual seseorang dapat merubah nama dan foto pada halaman profil whatsApp dengan mudah, sehingga sangat mudah untuk melakukan fitnah dengan cara tersebut.

Ditambah lagi, kenyataannya tidak ada foto-foto milik Habib Rizieq di dalam percakapan tersebut yang memungkinkan pembuktian apakah Habib Rizieq terlibat didalamnya.

Saksi Membantah Percakapan
​Bahwa, salah satu saksi yang juga dimintai keterangan dalam perkara ini adalah Fatimah Husein Assegaf (Kak Ema).

Kepada media Kak Emma menyatakan bahwa ia tidak mengetahui mengenai percakapan via telpon secara monolog yang diduga merupakan curhatan dari Firza Husain.

Kak Emma juga menyatakan bahwa hubungan Habib Rizieq dan Firza adalah hubungan Pengajar dengan Murid, karena Firza kerap kali mengikuti pengajian Habib Rizieq. Diluar itu kak Ema tidak mengetahui apapun dan keberatan ia harus dikait-kaitkan dengan fitnah tersebut.

Tekanan Psikologis
Kepada media ia juga mengatakan bahwa selama proses BAP sebanyak 3 kali, para penyidik memberikan tekanan psikologis kepadanya agar membenarkan segala yang dituduhkan kepada Habib Rizieq yang ia sama sekali tidak mengetahui hal itu.

​Tekanan yang dilakukan kepada saksi ini merupakan bentuk Kejahatan, dan melanggar ketentuan pasal 117 KUHAP, yang memberikan jaminan kepada saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan dari siapapun dan bentuk apapun.

Sangat terang dan tidak terbantahkan, saksi telah membuktikan bahwa penyidik dengan segala upaya yang terstruktur dan sistematis berupaya mengkriminalisasi Habib Rizieq.

Bahwa, terhadap Habib Rizieq sendiri telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, oleh karena Habib Rizieq masih dalam kegiatan melaksanakan Ibadah Umrah, maka ia belum bisa hadir untuk memberikan keterangannya di depan penyidikan.

Andaipun pihak penyidik benar-benar membutuhkan keterangannya, KUHAP telah memberikan peluang sebagaimana ketentuan pasal 113 KUHAP mendatangi saksi untuk mengambil keterangannya. Sehingga tidak ada halangan untuk proses hukum tetap berjalan.

Tidak Perlu Bersaksi
Namun, perlulah dikaji seberapa urgent kebutuhan keterangan Habib Rizieq dalam perkara ini. Menurut ketentuan pasal 1 angka 27 KUHAP bahwa keterangan saksi adalah keterangan tentang apa dilihat, didengar, atau dialami saksi tentang suatu tindak pidana, sementara Habib Rizieq tidak memiliki pengetahuan tentang dugaan chating berkonten pornografi tersebut.

Maka, yang terjadi pada pemeriksaan ‘kak Emma’, tentunya sangat mungkin pemeriksaan Habib Rizieq akan dilakukan dengan cara yang sama, dengan berbagai tekanan dan diarahkan agar ia membenarkan segala yang dituduhkan terhadapnya.

​Bahwa penyidikan atas perkara ini juga tidak didasarkan atas laporan dari seseorang, siapa yang menjadi korban, dan kepentingan siapa dan apa yang terganggu atasnya. Hal ini menambah keyakinan bahwa ada invisible power yang berupaya untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq.

Jika mau bersikap adil, sangat banyak pada tekhnologi di media sosial, perilaku masyarakat bahkan Public Figure yang melanggar ketentuan UU Pornografi dan UU ITE, namun tidak dilakukan upaya penertiban sebagaimana yang dilakukan terhadap dugaan kasus ini.

​Bahwa pada hakekatnya, Hukum bertujuan untuk mengatur kepentingan dan ketertiban masyarakat. Segala proses hukum terhadap dugaan Tindak Pidana ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya, dalam koridor hukum agar tercapainya kepastian hukum.

Hal ini mesti dijaga untuk mencari kebenaran yang berkeadilan (Secundum aequum et bonum) dan menghindari prasangka adanya Law Enforcement by order dalam kasus ini.***
Penulis : DR.Kapitra Ampera SH.MH
Judul Asli : LAW ENFORCEMENT

Heboh, Pengacara Minta Polisi Cari Pembuat Chat Habib - Firza

forumriau.com 17.5.17
Pengacara Habib Rizieq mendesak Polisi mencari pelaku pembuat dan penyebar video rekayasa chat sex Habib Rizieq - Firza Husein. Hal ini menjawab desakan polisi yang memanggil Habib Rizieq terkait dugaan video dan rekaman suara chat berbau pornografi yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq.

FORUMRIAU.COM - Atas pernyataan pemanggilan Habib oleh Polisi itu, video heboh yang pernah diupload oleh akun facebook Philips Trainer alias Philips Joeng kembali hangat diberitakan.

Philips Joeng yang diduga kuat membuat chat palsu dan suara Firza Husein ini sempat membantah setelah aksinya diketahui oleh cyber muslim. Philips Joeng menyatakan akunnya dipalsukan oleh para hacker.

Meski demikian bantahannya, Philips Joeng yang juga punya akun Philips Trainer ini belum dapat dibenarkan begitu saja oleh M.Kapitra Ampera selaku tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

"Tidak ada itu kasus chat porno Habib. Mana ada foto dan video porno Habib dalam video itu. Yang perlu ditangkap siapa yang membuat dan menguploadnya," jawab Kapitra Ampera dalam wawancara Live by phone dengan iNews TV.

Bantahan itu menyusul akibat postingan Philips Joeng yang diduga kuat orang pertama mengupload rekayasa video itu dengan mengutip nama anonymous hacker dunia dalam tayangannya itu, juga berdampak pada kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Orang yang memproduksi, mendistribusikan itu yang harus dicari. Jadi bukan orang yang difitnah itu yang malah dijadikan pesakitan. Itu nggak bener itu," kata Kapitra.

Sementara itu, Firza Husein yang direkayasa dilibatkan dalam chat suara dan foto bugil dituduhkan padanya itu menjadikan Firza Husein kini tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa 16 Mei 2017.

Video :

Philips Joeng Dalam Penelusuran
Nama Philips Joeng sempat viral di media sosial terutama di kalangan umat islam yang mengecam rekaman fitnah chat sex Habib Rizieq dan Firza Husein. Banyak foto Philips Joeng dipajang di media sosial yang disertai tulisan 'Buronan Umat Islam'.

Hingga Philips Joeng sempat diperiksa oleh Polda Jawa Timur terkait akunnya tersebut. Philips diperiksa karena dia sendiri melapor bahwa akunnya dibajak.

Tim Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan mencari pemalsu akun Philips Joeng yang menyebar video berisi chat mesum disertai foto mirip Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Kasus akun itu bukan dibajak, melainkan dipalsukan dan pelakunya, sekali lagi, masih diburu,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (06-02-2017) silam.

Akun Philips Trainer Hilang : 
Akun atas nama Philips Trainer sudah tidak ada lagi jejak postingannya soal video rekaman suara Firza Husein yang mengaku telah melakukan chat sex dengan Habib Rizieq Shihab. Setelah dilakukan penelusuran, link postingan Philips Trainer yang berisi konten chating yang berisi suara, video dan gambar chatting WahtsApp wanita mirip Firza Husein itu sudah tidak ada lagi pada Rabu 17 Mei 2017 hingga sekarang.(*)

Perlu dibaca :
Mengungkap Fakta Hoaxer Habib-Firza Pendetanya Basuki Hariman

Kapitra : Rizieq Dua Kali Dipenjara Tidak Pernah Kerahkan Massa

forumriau.com 14.5.17
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menjawab surat panggilan polisi terhadap kliennya. Menurut M.Kapitra Ampera sebagai tim pengacara, opini Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi itu terlalu berlebihan dan tanpa alasan.

FORUMRIAU.COM - Menurut M Kapitra Ampera yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI ini, Habib Rizieq Shihab sejak dulu bisa lakukan jika ingin kabur terhadap kasus hukum yang dijeratkan terhadapnya.

"Selama ini dia dipanggil untuk pemeriksaan kasus Pancasila, mata uang, makar, ini-itu kan selalu datang. Tidak ada menghindar, beliau kooperatif kok," kata Kapitra.

"Bahkan Habib Rizieq sudah 2 kali dipenjara, selalu dia jalani proses hukum itu. Kalau mau kabur sudah dari dulu-dulu. Tidak ada juga dia mengerahkan massa untuk meminta dia dikeluarkan," lanjutnya.

Seperti diberitakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat perintah penjemputan atau membawa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Senin, 15 Mei besok. Tim pengacara Rizieq menganggap hal itu adalah kewenangan penyidik kepolisian.

"Iya membawa atau menjemput itu kan kewenangan penyidik, penyidik punya kewenangan untuk membawa atau menjemput apabila 2 kali panggilan tidak datang," ujar Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq saat dihubungi detikcom, Minggu (14/5/2017).

Menurut Kapitra, Rizieq sendiri saat ini masih berada di Malaysia. Adapun, Rizieq tidak datang memenuhi panggilan polisi untuk yang kedua kali di kasus dugaan pornografi, karena ada alasan tertentu.

"Kalau yang sekarang nggak datang kan memang kebetulan lagi ada seminar. Ada beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," pungkasnya.(*)
Penting dibaca : 
Mengungkap Fakta Hoaxer Habib-Firza Pendetanya Basuki Hariman

Terungkap Rizieq - Komnas HAM Akan Jumpa Bukan di Arab

forumriau.com 12.5.17
Rencana pertemuan Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan Komnas HAM akhirnya terungkap. Kabar sebelumnya rencana pertemuan itu di negara Arab Saudi. Terakhir negara untuk perbincangan itu bukan di Arab Saudi seperti yang diberitakan sebelumnya.

FORUMRIAU.COM - Hal ini diklarifikasi oleh Komnas HAM dan juga Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM mengatakan bahwa mereka berkewajiban untuk meminta keterangan dari Rizieq, tetapi itu akan dilakukan setelah Rizieq selesai melakukan umrah di Arab Saudi.

Soal rencana pertemuan Komnas dan Rizieq disampaikan Ansufri Sambo, yang pernah menjadi organisator gerakan Tamasya Al Maidah dan kini menjabat sebagai Ketua Presidium Alumni 212.

"Komnas HAM akan mendatangi Habib (panggilan bagi Rizieq) ke Jeddah, Saudi. Waktunya sedang diatur kapan Komnas bisa untuk ke sana. Insya Allah dengan biaya masing-masing. Mereka dengan biaya sendiri dan kita juga yang dampingi dengan biaya sendiri," kata Ansufri dalam pesan pendek kepada BBC Indonesia.

Ansufri mengatakan bahwa Komnas HAM ingin bertemu Rizieq untuk meminta keterangan tentang 'kriminalisasi, teror dan intimidasi yang dihadapi Rizieq'.

Pengacara Rizieq Shihab dan GNPF-MUI, Kapitra Ampera, juga mengatakan bahwa dia sudah mendengar bahwa Komnas HAM sudah berencana meminta keterangan Rizieq.

"Tapi tidak di Arab, di satu negara, mungkin di Eropa ya. Tidak di Indonesia dan tidak juga di Arab," kata Kapitra.

Saat ditanya apakah Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia, dia menjawab cepat, "Oh iya, pasti."

Namun kapan tepatnya, Kapitra mengatakan, "Habib ini kan lagi umrah ya, lagi beribadah, ya tergantung Habib Rizieq, tak tahu kapan dia mau kembali. Dia sudah ingin pulang, cuma belum selesai saja ritualnya."

Apakah belum pulangnya Rizieq Shihab adalah sebagai cara untuk menghindari pemeriksaan polisi? "Tidak ada begitu, dia taat hukum kok selama ini. Dia patuh hukum kok."

Rencana Komnas HAM untuk meminta keterangan Rizieq dibenarkan oleh Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.

"Itu kewajiban Komnas HAM karena ada pengaduan dari kuasa hukum Habib Rizieq dan kawan-kawan, tetapi untuk Komnas HAM dipanggil, tidak tepat, karena Komnas HAM yang akan memanggil (Rizieq) untuk diminta keterangan."

Namun Imdadun membantah bahwa pertemuan dengan Rizieq akan dilakukan di luar negeri.

"Itu tidak mungkin, itu high cost, dan untuk penanganan kasus tidak boleh menggunakan uang selain uang negara. Dari sisi anggaran itu pemborosan uang negara. Jadi kita tunggu saja Habib Rizieq datang ke Indonesia, dan kita panggil ke Komnas HAM," kata Imdadun.

Terhadap kemungkinan Komnas HAM berangkat ke Saudi untuk meminta keterangan Rizieq juga dianggap 'absurd' oleh Abdillah Toha, pengamat keagamaan dan salah satu pendiri Partai Amanat Nasional.(*)

Ini Kata GNPF-MUI Soal Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

forumriau.com 10.5.17
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengumumkan sikap atas keputusan hakim yang telah memvonis terpidana Basuki Tjahaja Purnama selama dua tahun kurungan penjara. Kasus Ahok yang berwal dari laporan dugaan penistaan agama itu menyusul fatwa MUI yang menyatakan Ahok telah menistakan agama.

FORUMRIAU.COM - Untuk itu GNPF-MUI dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 9/5/2017 menyatakan putusan vonis hakim layak diterima sebagai wujud keadilan dan penegakkan hukum di Indonesia.

Kapitra Ampera sebagai ketua tim adokasi GNPF-MUI menyatakan pihaknya menerima putusan hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2  tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017.

Keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, menurutnya, telah membuktikan bahwa tindakan Ahok memang memenuhi unsur pidana penodaan agama.

"Meskipun putusan tidak memenuhi ekspektasi kami, kami terima dan hormati sebagai keputusan final. Ini kami tadaburi sebagai keputusan terbaik dari Allah," ujar Kapitra dalam konferensi pers GNPF-MUI menyikapi putusan kasus penodaan agama di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017. 

GNPF-MUI mengapresiasi putusan majelis hakim setelah menimbang koridor-koridor hukum yang absolut. Majelis hakim, menurut mereka, telah memutus perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum serta telah menilik semua fakta persidangan. 

"Keseluruhan saksi, petunjuk, dan barang bukti dengan gamblang menjelaskan Ahok telah menodai agama Islam. Hakim telah melihat dua realita ini," papar Kapitra.

Lanjutnya, pihaknya menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan nilai keadilan yang tumbuh di lapisan masyarakat. Proses pemutusan perkara pun dilakukan secara imparsial, independen, tanpa intervensi dari siapapun dalam bentuk apapun. Terkait vonis, walaupun disikapi berbeda dalam internal GNPF-MUI sendiri, tetap pihaknya serahkan kepada yang berwenang.

"Yang terpenting, majelis hakim telah melaksanakan amanah, tidak ada alasan GNPF-MUI menolak. Perihal lamanya hukuman, bukan menjadi domain kami," tambahnya dikutip tempo.co. 

Terakhir, Kapitra dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang membantu proses hukum dengan baik.

"Kami ucapkan terima kasih kepada kepala kepolisian, telah berani menjadikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka," ungkapnya.

Ahok kini berada di Mako Brimob, Depok, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang dengan alasan keamanan. Ahok dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.(*)

Nah, Umroh Habib Rizieq Sekeluarga Akhirnya Terungkap

forumriau.com 28.4.17
Heboh berita Habib Rizieq diundang Raja Salman ke Makkah dengan agenda umroh akhirnya terungkap. Berita hoax disebar dan menyebutkan Habib pergi umroh bukan undangan Raja Salman melainkan hadiah dari Prabowo Subianto.

FORUMRIAU.COM - Informasi itu akhirnya dibantah oleh orang dekat Prabowo semasa Pilres 2014, Nanik Sudaryati dan Pengacara GNPF-MUI M Kapitra Ampera SH.MH. Mereka membenarkan Habib sedang ibadah Umroh ke tanah Makkah, negara Arab Saudi itu.

Sementara, kata Nanik Sudaryati atau lebih dikenal dengan Nanik S Daeng membenarkan bahwa Raja Salman mengundang Haib Rizie Shihab dengan agenda umroh. Nanik menulis di akun resmi miliknya bahwa undangan raja Salman itu keada semua keluarga Habib Rizie Shihab, yakni anak dan istrinya. Berikut status Nanik di akun Facebooknya.

TADINYA saya nggak mau jawab teman -teman yg sejak pagi bertanya pada saya soal Habib Rizieq yg Umroh bersama keluarga besar dari mulai anak, menantu cucu dll, karena memang tadinya kepergian beliau beserta keluarga tidak ingin diketahui khalayak.

Umroh Habib beserta keluarga kali ini juga sangat istimewa karena diundang khusus oleh Raja Salman. Maklum Habib RIzieq lulusan Saudi, dan pihak Arab Saudi merasa bangga karena Habib menjadi orang yg berpengaruh. 

Sebelumnya, selain Habib Rizieq, orang Indonesia yg diundang secara khusus adalah mantan Menteri Agama, Munawir Sazali karena beliau juga lulusan Arab Saudi.

Undangan yg mendadak pada Habib RIzieq ini kabarnya berkait dengan rasa prihatin Raja atas sulitnya mencari keadilan bagi umat Islam di Indonesia, dan juga banyaknya ulama yg dikriminalisasi.

Semoga pertemuan Habib Rizieq dengan Raja Salman atau anggota kerajaan lainnya, akan membawa angin segar bagi kehidupan beragama kita ..Aamiin YRA.

Oh ya Meski Habib mendadak Umroh besok tetap long march dari Istiqlal ( usai shalat Jum'at) ke PN Jakarta Utara ya diarahkan oleh para Ulama GNPF MUI dll

Bantahan Nanik Soal Hoax Umroh Habib Hadiah Prabowo: 
Di air port Habib dan keluarga disambut petugas kerajaan ( di fotonya ada). Kemudian menyebut hadiah dari Prabowo...emang dia kira Habib miskin apa? Habib bisa bantu bangun 50 rumah orang yg kebaran saja dari kantongnya sendiri.

Sekedar gambaran saja , setiap Minggu paling sesikit dua kali memberi makan 500 sampai 1000 orang yg mengikuti ceramahnya di Mega Mendung. Setiap hari ratusan orang juga diberi makan di Petamburan dan di Mega Mendung.

Berapa biaya umroh paling mewah paling 100 juta per orang ( bahkan hanya separuhnya). Kalau seluruh keluarga ikut pun paling gak habis 2 miliar.

Habib Rizieq ditawarin salah satu bandar kalian uang Rp 1 triliun utk menghentikan aksi 212 sekaligus utk tidak mempersoalkan penghinaan agama yg dilakukan junjunganmu saja menolak.

Logika warasnya, ngapain dia terima hadiah umroh Prabowo yg nilai cuman seupil kalau dirupiahkan , sementara dia nolak duit triliunan?

Soal pemeriksaan polisi..hai otak udang yg sok pinter, siapa yg membatalkan pemeriksaan Habib tanggal 25 April, padahal Habib sudah siap? Habib berangkat Umroh tanggal 26 April, dan tiba di Arab tanggal 27 pagi, jadi siapa yg menghindari pemanggilan polisi?

Ingat ya Makar Allah itu luar biasa , Allah sdh tunjukkan , bagaiman duit idola dan bandar kalian yg berkarung -karung dan bahkan bertruk -truk tapi tdk ada artinya apa2. 
Juga Allah akan balas mulut-mulut kalian yg tukang fitnah ..
(*)

Ini Kata Kapitra Ampera Soal Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya

forumriau.com 25.4.17
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab hari ini dipanggil Polda Metro Jaya untuk kasus 'baladacintarizieq.' Tim kuasa hukum memastikan, Rizieq akan memenuhi panggilan tersebut.

FORUMRIAU.COM - "Kalau panggilan Polda, kita taat hukum kecuali ada hal urgent. Kan selalu datang kalau dipanggil. Nggak ada masalah. Siap datang," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, Senin (24/4/2017) malam.

Menurut Kapitra, istri Habib Rizieq, Syarifah, kemungkinan juga akan hadir. "Saya rasa kan itu sepaket. Kalau (Rizieq) datang, mereka datang juga," ucap Kapitra.

Saat Rizieq memenuhi panggilan, kemungkinan besar akan ada massa yang juga datang ke Polda Metro Jaya. Namun, FPI tidak mengeluarkan seruan untuk melakukan pengawalan terhadap Imam Besarnya itu.

"Nggak ada (seruan). Ini kan empati masyarakat. Spontanitas masyarakat saja," ujar Kapitra.

"Karena dia lihat ini ada sesuatu, something wrong. Jadi masyarakat datang ke sini (Polda). Pengawalan, peninjauan. Tidak ada yang mobilisasi," imbuhnya.

Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi memanggil Rizieq dan istri terkait kasus 'baladacintarizieq'. Rizieq dan Istri akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.

"Iya betul, panggilannya sekitar pukul 10.00 WIB kalau tidak ada perubahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/4).

Selain memanggil Habib Rizieq dan istri, polisi akan memanggil Firza Husein, Emma, dan Muchsin. Mereka semua dipanggil oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Emma dan Muchsin juga akan diperiksa besok. Emma dipanggil besok pukul 13.00 WIB sama dengan Firza (Husein)," ucap Argo.

Firza dan Emma sama-sama telah meminta pemeriksaannya ditunda. Mereka berdua memiliki alasan kesehatan sehingga tidak bisa hadiri pemanggilan hari ini.

"Kayaknya beliau lagi pemulihan, kurang sehat, minta reschedule jadwalnya," ungkap pengacara Firza, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/4).

Sementara itu kuasa hukum Emma, Mirza, mengatakan kliennya juga mengajukan hal yang sama. Permintaan penundaan pemeriksaan disampaikan oleh Habib Muchsin, selaku suami dari Emma.

"Tadi sih beliau melalui suaminya bilang karena alasan kesehatan Umi Emma minta pengajuan penundaan (pemeriksaan) minggu depan," kata Mirza saat dihubungi terpisah, Senin (24/4).***

[VIDEO]: Terungkap Alasan Habib Rizieq Urung Jumpa Raja Salman

forumriau.com 3.3.17
Alasan Habib Rizieq urung berjumpa dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis al Saud akhirnya terungkap. Melalui pengacara Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), DR.Kapitra Ampera SH.MH mengatakan kehadiran Raja Salman di DPR RI mengundang banyak ulama termasuk yang aktif di GNPF MUI.

FORUMRIAU.COM: Undangan secara umum untuk ulama GNF MUI itu tidak terkecuali untuk Habib Rizieq Syihab. Namun karena Habib saat undangan yang dijadwalkan itu tidak dapat menghadirinya karena sakit.

Demikian keterangan yang disampaikan Kapitra Ampera saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait tidak hadirnya Habib Rizieq Syihab dalam acara jamuan kenegaraan untuk Raja Salman di gedung DPR RI pada Kamis 2 Maret 2017 tersebut.

Berikut ini adalah rekaman siaran langsung yang dikutip KOMPASTV terkait pernyataan pengacara GNPF MUI atas urungnya Habib Rizieq Syihab hadir dalam acara tersebut.

(*)  
Perlu dibaca:

[VIDEO]: Fakta Hukum Ahok Wajib Ditahan Akhirnya Terungkap

Kasus Aktifnya Ahok Diadukan ke DPR

forumriau.com 19.2.17
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) berencana menyambangi Gedung DPR/MPR untuk mengadukan jabatan Gubernur DKI yang masih dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pimpinan DPR, pada Senin, 20 Februari 2017.

FORUMRIAU.COM: "Besok ya kita akan adakan dialog dengan pimpinan DPR," ujar kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017) malam.

Rencananya, kata Kapitra, sejumlah pengurus GNPF akan bertemu dengan para pimpinan di DPR sekira pada pukul 14.30 WIB untuk mendesak agar Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur.

Hal itu, merujuk pada landasan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasalnya, dalam UU itu tercantum bahwa seorang terdakwa harus mencopot jabatannya sebagai Gubernur.

‎"Kita minta Ahok untuk diberhentikan‎ (sebagai Gubernur), harus dilaksanakan UU nomor 23 pasal 83 tahun 2014. Kita mendesak Ahok untuk berhenti jadi Gubernur," tandasnya.

Dalam hal ini, Ahok kembali resmi menjabat Gubernur DKI nonaktif paska Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Sementara itu, Ahok sendiri saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.(*) sumber:okezone

Zhong dan Tuduhan Demo Bayaran Akhirnya Terungkap

forumriau.com 8.2.17
Calon Gubernur DKI Jakarta 2017, Zhong Wan Xeu alias Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama menyebut adanya massa bayaran dalam sejumlah aksi massa, akhirnya terungkap.

Aksi massa bayaran yang dimaksud itu terbuktinya bukan yang seperti dituduhkan Zhong terhadap Aksi Bela Islam (ABI) #121, #411 dan aksi bela islam super damai 2016 silam.  

Karena tuduhan Zhong tanpa bukti, hal itu berbalik arah telah dilaporkannya Zhong oleh sejumlah kelompok dan pribadi. Zhong dilaporkan oleh ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) dan Kuasa Hukum GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Nasinal), DR.Kapitra Ampera SH.MH.

Namun, tuduhan Zhong adanya massa demo bayaran akhirnya mulai terungkap oleh indikasi massa bayaran ini pada Rabu 8 Februari 2017. Dimana puluhan massa atas nama Aliansi Santri Indonesia demo ke kantor Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU). Mereka membawa spanduk menolak Sekjen PB NU Helmy Faishal Zaini.

Penolakan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini itu mereka lakukan dengan alasan berpihaknya PB NU ke salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017 ini.

Meski PBNU punya hak sendiri menentukan pasangan calon yang akan dipilih, namun masa Aliansi Santri Indonesia itu tetap melakukan orasi di kantor PB NU Jakarta. Tidak lama melakukan orasi, massa yang mengaku Aliansi Santri Indonesia ini ditemui oleh Wasekjen PBNU Isfah Abidal Azis.

Isfah menanyakan kepada para massa apakah mereka benar dari perwakilan santri. Namun massa tidak bisa menjawab pertanyaan itu.

"Mereka massa bayaran. Dan ini bagi kami, bagi NU, kami harus mempertahankan marwah dan hakikat NU. Kami simpulkan mereka massa bayaran," ujar Wasekjen PBNU Isfah Abidal Aziz di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017) dikutip detikcom.

"Kalau ada hal-hal yang ingin disampaikan, harus disampaikan dengan cara yang baik, dengan tradisi dan kultur yang biasa berlaku di Nahdlatul Ulama, monggo silakan datang dengan baik-baik ke NU. Saya rasa mereka bukan santri dan tidak pernah di pesantren, tidak bisa menyebutkan mereka dari pesantren mana," kata Isfah.

"Ada beberapa hal terkait prinsip elemen santri yang kami tanyakan, tapi nggak bisa menjawab, artinya ya hanya mengaku-ngaku sebagai santri," lanjutnya.

Kesimpulan PB NU itu menguat dari tampilan massa yang datang melakukan aksi tersebut. Dimana para prianya tanpa peci ataupun sarung layaknya tradisi santri. Bahkan ada yang pakai baju kotak-kotak dan yang perempuannya tanpa menutup aurat.

Karena penampilan mereka lebih cenderung sebagai pendukung Zhong Wan Xeu alias Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama lebih ketara dibanding sebagai santri, PB NU akhirnya menolak.

Kejadian ini membuktikan perkataan calon Gubernur DKI Jakarta Zhong alias Ahok, adanya massa bayaran untuk kepentingan politik tertentu, terutama untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 ini.
(*)Foto: massa bayaran yang demo ke PB NU.
Perlu dibaca:

Resmi Tolak Ahok, PW NU DKI Jakarta Umumkan Untuk Semua