SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner 👇

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Kapitra Ampera. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Kapitra Ampera. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Anggota DPD Akan Dilaporkan Terkait Tolak Ust Abdul Somad di Bali

forumriau.com 11.12.17
Anggota DPD Akan Dilaporkan Terkait Tolak Ust Abdul Somad di Bali

Insiden teror dengan cara aksi boikot atau menolak Ustadz Abdul Somad oleh sekelompok orang di Denpasar Bali mendapat tanggapan serius dari GNPF-MUI.

Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) DR.M.Kapitra Ampera secara resmi menyatakan akan melakukan upaya hukum atas aksi penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad di Bali.

FORUMRIAU.COM - Upaya hukum tersebut disampaikan oleh Kapitra Ampera setelah menyambut kedatangan Ust Abdul Somad di Bandara Sultan Syarih Kasim II, Pekanbaru, Ahad 10 Desember 2017.

GNPFMUI sedikitnya telah mencatat ada lima orang yang akan dilaporkan ke Mabes Polri, Selasa besok paling lambatnya. Salah satu orang yang akan dilaporkan adalah anggota DPD RI asal Bali.

"Bahwa apa yang disampaikan Ustadz Abdul Somad, bahwa ini yang pertama dan yang terakhir. Untuk itu kita akan mengambil tindakan hukum. Bahwa hari Selasa paling lama ada lima orang yang kita laporkan, salah satunya anggota DPD. Karena bahwa ini tidak boleh dibiarkan. Ini akan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang.

Seolah-olah negara ini mempunyai negara lagi di atasnya. Untuk itu, semua warga negara ini sama kedudukannya, dan kita tidak boleh membiarkan harkat martabat manusia dipermainkan di manapun di wilayah Indonesia ini. Insya Allah kami dari GNPF dan seluruh ormas umat islam akan melaporkan 5 orang yang menjadi dalang ini semua, ke Mabes Polri hari Selas," ungkap Kapitra Ampera, usai menyambut Ustadz Abdul Somad bersama masyarakat Riau di Bandara SSK II, Ahad 10 Desember 2017, Pekanbaru.

Seperti diberitakan, bahwa kedatangan Ustadz Abdul Somad pada Kamis hingga Jumat 8 Desember 2017 telah mendapat penolakan dengan berbagai alasan oleh elemen mengtasnamakan masyarakat Bali.

Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal pemilihan daerah Bali dimaksud bernama Arya Wedakarna.

Melalui akun facebook fanpagenya, @dr.aryawedakarna telah membuat status pemicu masyarkat Bali untuk menolak kedatangan Ustad Abdul Somad yang diundang oleh Kodam IX Udayana Bali tersebut.

“Siapapun boleh datang ke Bali, Pulau Seribu Pura, bahkan Raja Arab Saudi saja tidak masalah datang ke Bali untuk berlibur asal tanpa agenda politik terselubung. Tapi tentu Bali menolak jika ada oknum siapapun yang datang ke Pulau Dewata dengan agenda anti Pancasila. Ngiring kawal NKRI dan Tolak Agenda Khilafah tersosialisasi di Bali,” tulis anggota DPD daerah pemilihan provinsi Bali, Wedakarna melalui fanpage Facebook @dr.aryawedakarna, Jumat (1/12/2017).

Sehingga, terjadi aksi penolakan setelah adanya ricuh di media sosial atas rencana kedatangan Ustadz Abdul Somad tersebut pada Jumat, Sabtu 8 Desember 2017 yang memberikan ceramah di Masjid Agung Sudirman, Denpasar Bali.

Berikut ini video pernyataan GNPF-MU DR.M.Kapitra Ampera bersama Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Syahrir Abu Bakar beserta elemen masyarakat Riau yang menerima kedatangan Abdul Somad di Bandara SSK II Pekanbaru.

(*)

Kapitra : Rizieq Dua Kali Dipenjara Tidak Pernah Kerahkan Massa

forumriau.com 14.5.17
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menjawab surat panggilan polisi terhadap kliennya. Menurut M.Kapitra Ampera sebagai tim pengacara, opini Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi itu terlalu berlebihan dan tanpa alasan.

FORUMRIAU.COM - Menurut M Kapitra Ampera yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI ini, Habib Rizieq Shihab sejak dulu bisa lakukan jika ingin kabur terhadap kasus hukum yang dijeratkan terhadapnya.

"Selama ini dia dipanggil untuk pemeriksaan kasus Pancasila, mata uang, makar, ini-itu kan selalu datang. Tidak ada menghindar, beliau kooperatif kok," kata Kapitra.

"Bahkan Habib Rizieq sudah 2 kali dipenjara, selalu dia jalani proses hukum itu. Kalau mau kabur sudah dari dulu-dulu. Tidak ada juga dia mengerahkan massa untuk meminta dia dikeluarkan," lanjutnya.

Seperti diberitakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat perintah penjemputan atau membawa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Senin, 15 Mei besok. Tim pengacara Rizieq menganggap hal itu adalah kewenangan penyidik kepolisian.

"Iya membawa atau menjemput itu kan kewenangan penyidik, penyidik punya kewenangan untuk membawa atau menjemput apabila 2 kali panggilan tidak datang," ujar Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq saat dihubungi detikcom, Minggu (14/5/2017).

Menurut Kapitra, Rizieq sendiri saat ini masih berada di Malaysia. Adapun, Rizieq tidak datang memenuhi panggilan polisi untuk yang kedua kali di kasus dugaan pornografi, karena ada alasan tertentu.

"Kalau yang sekarang nggak datang kan memang kebetulan lagi ada seminar. Ada beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," pungkasnya.(*)
Penting dibaca : 
Mengungkap Fakta Hoaxer Habib-Firza Pendetanya Basuki Hariman

Lama Tak Muncul Habib Rizieq Dijadwalkan Reuni 212

forumriau.com 26.11.17
Lama Tak Muncul Habib Rizieq Dijadwalkan Reuni 212

Lama tak muncul, Habib Muhammad Rizieq Shihab akhirnya dikabarkan akan ikut reuni alumni aksi super damai #212 di Jakarta.

Aksi reuni yang dijadwalkan pada 2 Desember 2017 mendatang itu telah diketahui Habib Rizieq melalui pengacara GMPF-MUI DR. Kapitra Ampera.

Presidium alumni 212 akan melakukan reuni aksi pada Sabtu, 2 Desember 2017, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

FORUMRIAU.COM - "Iya pagi ini saya komunikasi dengan Habib Rizieq, dan Habib Rizieq minta saran saya apakah datang atau tidak, saya bilang harus datang. Datang ke Indonesia, insyaallah," kata Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, saat dihubungi detikcom, Minggu (26/11/2017).

Menurut Kapitra, kepulangan Habib Rizieq diperlukan guna konsolidasi dan menyatukan friksi umat. Kapitra juga menegaskan bahwa Habib Rizieq akan pulang pada Kamis, 30 November 2017 atau Jumat, 1 Desember 2017.

"Butuh konsolidasi, perlu menyatukan friksi-friski umat gitu ya, untuk persiapan pilkada dan pilpres itu. Terus kita juga mengkomunikasikan dengan aparat yang lain bahwa insyaallah Habib Rizieq hadir di Monas tanggal 2, bulan 12, 2017. Kalau nggak tanggal 30 (November) atau tanggal 1 (Desember)sudah di Jakarta," ujarnya.

Kapitra mengatakan Habib Rizieq akan disambut oleh pendukungnya, jika tiba di Bandara Soekarno Hatta. Ia juga mengatakan Habib Rizieq akan langsung menuju markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, bila tiba di Indonesia.

"Pasti ada (sambutan), di Soetta pasti (tibanya). Iya tapi kita mungkin di Markas FPI saja kali ya, lagi dikomunikasikan sama FPI-nya. Konfirmasi Habib mau datang, dia minta saran saya sebelum final pulang," jelas Kapitra.

Habib Rizieq, kata Kapitra, meminta sarannya saat hendak pulang ke Indonesia. Namun Kapitra tak mengungkap pembicaraan lebih lanjut dengan Habib Rizieq.

"Minta saran saya tadi pagi, chating-nya masih ada sama saya. Saya tanya sama dia, Bib apa Habib mau pulang? Saran antum bagaimana (katanya), saya bilang pulang, dengan argumentasi-argumentasi yang lain, lalu ada pemikiran pemikiran tentang somethings," ungkap Kapitra.

Kapitra menyebut, Ketua Umum FPI Sobri Lubis hari ini terbang ke Mekkah untuk menjemput Habib Rizieq. Kapitra juga mengimbau agar umat menjaga ketertiban yang sudah terjaga selama ini.

"Hari ini Sobri Lubis ketua umum FPI datang jemput ke Mekkah. Artinya begini, kerinduan itu jangan melampaui batas emosi ya, jangan sampai terjadi hal-hal yang selama ini kita sudah bangun ketertiban, keamanan, kebersihan. Jangan terlalu berelebihan, tetap kompak. Kita harus tunjukkan islam itu betul-betul memberikan kesejukan dan keamanan kepada siapapun, bukan merupakan ancaman kepada siapapun," tuturnya.(*)

Perlu dilihat video: Saat Kata Hancur Negara Era Jokowi Mulai Terbukti

Inilah 4 Deretan Laporan Pidana Untuk Ahok yang Nyaris Tenggelam ke Publik

forumriau.com 30.12.16
Isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) yang dilarang dalam politik malah jadi bumerang bagi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sendiri. Banyak pihak melaporkan Ahok yang bahkan nyaris tenggelam dalam pemberitaan ke publik.

Pertama, ia  dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016 siang.

FORUMRIAU.COM: Basuki yang akrab disapa Ahok dilaporkan atas dugaan rasis dan menghina agama islam. Menurut Wakil Ketua ACTA, Agustiar menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang mengutip ayat Alquran itu.

Menurut mereka, pernyataan Ahok tersebut sangat memprihatinkan karena diduga melangggar beberapa ketentuan hukum.

Beberapa ketentuan hukum yang dilanggar Ahok menurutnya, yaitu, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia," ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Pelecehan Peserta Tax Amnesty
Ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dikecam dan diancam pidana. Ia mengatakan Sandiaga Uno ikut tax amnesty (pengampunan pajak) salah satu indikasi pengusaha pengemplang pajak.

FORUMRIAU.COM: Pernyataan Ahok itu terang-terangan disebutnya ke awak wartawan dengan satu subjek yaitu Sandiaga Uno.

"Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya," dikutip solo.tribunnewscom.

"Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he," kata Ahok terkekeh.

Menanggapi hal ini, Sandiaga Uno sangat menyesalkan ucapan Ahok tersebut. Menurut Sandiaga Uno, pernyataan itu bahkan dapat diproses secara hukum.

“Saya sangat menyayangkan. Kalau Pak Gubernur menuduh seperti itu. Saya mempertanyakan datanya apa,” kata Sandiaga kepada detikcom, Senin (3/10/2016).

Sandi menganggap sebutan sebagai pengemplang pajak sangat negatif. Calon wakil gubernur dari Partai Gerindra dan PKS itu menyayangkan pernyataan Ahok tersebut. Apalagi, menurutnya, Ahok menyatakan hal itu tanpa disertai data dan fakta.

Saya akan tanya ke kuasa hukum, karena ini (tuduhan pengemplang pajak) suatu predikat yang kriminal. Kalau dia (Ahok) tak punya data dan asal ngomong ini bisa kena sangkaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai Ahok tidak adil dan bijaksana, karena tidak bisa seluruh peserta tax amnesty disebut sebagai pengemplang pajak.

"Ahok menurut saya tidak fair dan wise," ungkap Suryadi di Kantor Pusat Pajak, Jakarta.

Penyebar Berita Bohong
Pengacara kondang DR.M.Kapitra Ampera MH resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Mabes Polri. Laporan terkait dugaan penyebar berita bohong kepada publik lewat pernyataan Ahok ke media luar negeri.

FORUMRIAU.COM: Sebagaimana diinformasikan, Ahok setelah hadir gelar perkara di Mabes Polri, ia diwawancara oleh jaringan media ABC News dari Australia. Jaringan berita internasional itu juga merekam tayangan wawancara Ahok secara khusus.

Dalam wawancara, Ahok menyatakan aksi bela islam 4/11/2016 atau lebih dikenal aksi damai bela islam 411 itu adalah massa bayaran. Ahok malah mengatakan massa dibayar sekitar Rp500.000 untuk peserta aksi bela islam 411 tersebut.

Untuk membuktikan hal tersebut sebagai berita bohong, pengacara kondang DR.M Kapitra Ampera MH secara resmi melaporkan Ahok ke Mabes Polri.

Kapitra mengupload di akun resmi pribadinya setelah melaporkan Ahok. Berikut status facebook Kapitra;

"Alhamdulillah..... telah selesai melaporkan ahok dengan dugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan melanggar pasal 27(3) uu no.11 th 2008 dengan akumulasi hukuman max 18 tahun penjara.... sudah minta dengan tegas kepada bareskrim mabes polri agar ahok segera ditahan.....! Tidak ada pilihan harus tahan ahok.. !

Seperti diberitakan, kasus Ahok atas penistaan agama masih berjalan hingga Ahok telah jadi tersangka. Namun hingga Selasa ini, meski status Ahok sudah tersangka, tapi belum ditahan.

Ulangi penistaan agama
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman akan melaporkan kembali Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi. Habiburokhman kembali ingin mempolisikan Ahok karena dalam nota keberatan atau eksepsi di persidangan membawa ayat suci Alquran.

FRUMRIAU.COM: "Diduga mengulangi tindakan pidana. Dengan mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Padahal di situlah masalahnya. Ayat Alquran dibilang dibohongi, kita enggak terima apalagi dibilang untuk memecah rakyat," kata Habiburokhman di depan Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016).

Oleh sebab itu, Habiburokhman akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Rencananya, laporan resmi akan dilakukan besok, Rabu (14/12).

"Besok saya akan ke Bareskrim untuk laporkan Ahok lagi, dia omong itu di persidangan kan," katanya

Dalam sidang perdana kasus penistaan agama di bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Ahok langsung membacakan nota pembelaan. Ahok menjelaskan, bahwa surah Al Maidah sering dipakai dalam politik. Dia menegaskan, tidak ada niat sama sekali untuk menistakan agama.

"Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan 'roh kolonialisme'," kata Ahok.(*) sumber: merdekacom

Bantah Dibayar, Pria Tajir Punya Cincin Seharga Setengah Miliar Ini Laporkan Ahok
Sam Aliano, salah seorang pria yang mengaku sebagai massa dalam aksi unjuk rasa damai 4 November 2016 lalu, meminta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok untuk berhenti membuat kegaduhan.

FORUMRIAU.COM: Sam menilai, omongan Ahok telah banyak membuat keributan di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta Ahok untuk tidak banyak bersuara. Apalagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.

Saat laporan ke Bareskrim, Sam sempat menunjukkan memiliki cincin seharga Rp600 Juta. Dia ingin memperlihatkan, jika ia bukan massa bayaran saat demo 4 November lalu.

"Demokrasi Indonesia malu. Kalau saya pikir, Ahok mulutnya perlu dijahit. Cukuplah negara ini tergoyang. Cukuplah dolar semakin naik, ketakutan di mana-mana. Saya harap, dia (Ahok) diam," ucap Sam di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, usai melaporkan Ahok, Senin 21 November 2016 dikutip newsvivacom.

Usai laporannya ke Bareskrim diterima, Sam menyampaikan pertanyaan pada Ahok. Dia bertanya, apakah wajahnya seperti wajah pendemo yang dibayar Rp500 ribu.

"Dengan laporan ini, kami sudah selesai dan saya ingin sampaikan kepada Ahok langsung. 'Ini muka bayaran Rp500 ribu? Harga diri saya di mana,di depan karyawan saya. Saya punya staf banyak. Di depan para pengusaha teman saya, di depan masyarakat umum, disebutkan melalui televisi internasional bukan nasional lagi, memalukan negeri kita," kata Sam menambahkan.

Selain Sam, pelapor lain yang juga melaporkan Ahok dengan tudingan yang sama, yakni, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa laporannya diterima pihak Kepolisian di Bareskrim. Laporan Kapitra sendiri bernomor LP/1160/XI/2016/Bareskrim.(*)
Perlu dibaca:

Rupanya Istilah Taiker dan Ahokers Berdasar Fakta dan Jadi Amunisi 'Perang' Netizen

Ini Kata Kapitra Ampera Soal Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya

forumriau.com 25.4.17
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab hari ini dipanggil Polda Metro Jaya untuk kasus 'baladacintarizieq.' Tim kuasa hukum memastikan, Rizieq akan memenuhi panggilan tersebut.

FORUMRIAU.COM - "Kalau panggilan Polda, kita taat hukum kecuali ada hal urgent. Kan selalu datang kalau dipanggil. Nggak ada masalah. Siap datang," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, Senin (24/4/2017) malam.

Menurut Kapitra, istri Habib Rizieq, Syarifah, kemungkinan juga akan hadir. "Saya rasa kan itu sepaket. Kalau (Rizieq) datang, mereka datang juga," ucap Kapitra.

Saat Rizieq memenuhi panggilan, kemungkinan besar akan ada massa yang juga datang ke Polda Metro Jaya. Namun, FPI tidak mengeluarkan seruan untuk melakukan pengawalan terhadap Imam Besarnya itu.

"Nggak ada (seruan). Ini kan empati masyarakat. Spontanitas masyarakat saja," ujar Kapitra.

"Karena dia lihat ini ada sesuatu, something wrong. Jadi masyarakat datang ke sini (Polda). Pengawalan, peninjauan. Tidak ada yang mobilisasi," imbuhnya.

Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi memanggil Rizieq dan istri terkait kasus 'baladacintarizieq'. Rizieq dan Istri akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.

"Iya betul, panggilannya sekitar pukul 10.00 WIB kalau tidak ada perubahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/4).

Selain memanggil Habib Rizieq dan istri, polisi akan memanggil Firza Husein, Emma, dan Muchsin. Mereka semua dipanggil oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Emma dan Muchsin juga akan diperiksa besok. Emma dipanggil besok pukul 13.00 WIB sama dengan Firza (Husein)," ucap Argo.

Firza dan Emma sama-sama telah meminta pemeriksaannya ditunda. Mereka berdua memiliki alasan kesehatan sehingga tidak bisa hadiri pemanggilan hari ini.

"Kayaknya beliau lagi pemulihan, kurang sehat, minta reschedule jadwalnya," ungkap pengacara Firza, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/4).

Sementara itu kuasa hukum Emma, Mirza, mengatakan kliennya juga mengajukan hal yang sama. Permintaan penundaan pemeriksaan disampaikan oleh Habib Muchsin, selaku suami dari Emma.

"Tadi sih beliau melalui suaminya bilang karena alasan kesehatan Umi Emma minta pengajuan penundaan (pemeriksaan) minggu depan," kata Mirza saat dihubungi terpisah, Senin (24/4).***

Potensi Daerah harus Didukung Komunikasi Ke Elite Kekuasaan

forumriau.com 26.7.23



FORUMRIAU.COM - INHIL - Menjemput aspirasi masyarakat ke lima kecamatan di Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (25/7/23), Dr. Kapitra Ampera SH., MH, calon anggota DPR-RI, disodori begitu banyak persoalan oleh masyarakat, tentang hak-hak dan kesejahteraan mereka yang belum didapatkan.

Hampir rata masyarakat mengeluhkan kesejahteraan mereka yang tidak memadai, meski berada di atas tanah yang kaya akan sumber daya alam. Termasuk komoditi kelapa yang menjadi primadona usaha pertanian di Inhil, tetapi petani tingkat kesejahteraannya belum terangkat.

"Kami berharap Bapak Kapitra yang saya kenal vokal sejak lama, sejak zaman reformasi, menyuarakan keinginan masyarakat Inhil, sehingga mereka bisa menikmati hasil lahannya yang kaya," kata Edi, salah seorang tokoh masyarakat saat berdiskusi dengan Kapitra di Tembilahan, hari ini.

Menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut, Kapitra mengatakan, selama ini memang tidak terlihat kesejahteraan yang signifikan terhadap masyarakat, dengan kejayaan alam yang dimiliki daerah. Hal ini salah satu sebabnya karena potensi daerah tidak didukung komunikasi ke elit kekuasaan, sehingga menjadi timpang.

Karena itu kata Kapitra, dia tidak memiliki visi dan misi untuk masyarakat melainkan menjemput Aspirasi masyarakat. Karena bagi Kapitra, visi dan misi yang datang dari dirinya belum tentu sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.

"Bagi saya yang penting itu aspirasi masyarakat, apa yang diinginkan masyarakat, itu yang akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat untuk kepentingan daerah dan masyakat," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan, dirinya memilih berkeliling ke daerah-daerah, ke desa-desa untuk bertemu dengan masyarakat dan mendengarkan suara masyarakat.

Selain itu kata Kapitra dia memilih menjadi wakil rakyat karena di DPR-RI itu ada fungsi kontrol dan fungsi pengawasan, yang bisa dia lakukan sekaligus untuk kepentingan masyarakat.

"Contohnya untuk kelapa yang menjadi komoditi utama di Inhil, melalui DPR-RI  bisa dibentuk komite penentu dan pengawas harga, sehingga akan menjamin hak-hak masyarakat," kata Kapitra. ** ( lani )

Aduh, Ahok Dilaporkan Sebagai Penyebar Berita Bohong

forumriau.com 22.11.16
Pengacara kondang DR.M.Kapitra Ampera MH resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Mabes Polri. Laporan terkait dugaan penyebar berita bohong kepada publik lewat pernyataan Ahok ke media luar negeri.

FORUMRIAU.COM: Sebagaimana diinformasikan, Ahok setelah hadir gelar perkara di Mabes Polri, ia diwawancara oleh jaringan media ABC News dari Australia. Jaringan berita internasional itu juga merekam tayangan wawancara Ahok secara khusus.

Dalam wawancara, Ahok menyatakan aksi bela islam 4/11/2016 atau lebih dikenal aksi damai bela islam 411 itu adalah massa bayaran. Ahok malah mengatakan massa dibayar sekitar Rp500.000 untuk peserta aksi bela islam 411 tersebut.

Untuk membuktikan hal tersebut sebagai berita bohong, pengacara kondang DR.M Kapitra Ampera MH secara resmi melaporkan Ahok ke Mabes Polri.

Kapitra mengupload di akun resmi pribadinya setelah melaporkan Ahok. Berikut status facebook Kapitra;

"Alhamdulillah..... telah selesai melaporkan ahok dengan dugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan melanggar pasal 27(3) uu no.11 th 2008 dengan akumulasi hukuman max 18 tahun penjara.... sudah minta dengan tegas kepada bareskrim mabes polri agar ahok segera ditahan.....! Tidak ada pilihan harus tahan ahok.. !

Seperti diberitakan, kasus Ahok atas penistaan agama masih berjalan hingga Ahok telah jadi tersangka. Namun hingga Selasa ini, meski status Ahok sudah tersangka, tapi belum ditahan.(sk/470)

Perlu dibaca:

Mobil Untuk Kajari: FITRA Riau Duga Demi Amankan Firdaus MT



Aduh, Mobil Ini Dari Uang Masyarakat Pekanbaru Diberikan ke Pejabat Kejaksaan, Ada yang Mau?


Heboh, Pengacara Minta Polisi Cari Pembuat Chat Habib - Firza

forumriau.com 17.5.17
Pengacara Habib Rizieq mendesak Polisi mencari pelaku pembuat dan penyebar video rekayasa chat sex Habib Rizieq - Firza Husein. Hal ini menjawab desakan polisi yang memanggil Habib Rizieq terkait dugaan video dan rekaman suara chat berbau pornografi yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq.

FORUMRIAU.COM - Atas pernyataan pemanggilan Habib oleh Polisi itu, video heboh yang pernah diupload oleh akun facebook Philips Trainer alias Philips Joeng kembali hangat diberitakan.

Philips Joeng yang diduga kuat membuat chat palsu dan suara Firza Husein ini sempat membantah setelah aksinya diketahui oleh cyber muslim. Philips Joeng menyatakan akunnya dipalsukan oleh para hacker.

Meski demikian bantahannya, Philips Joeng yang juga punya akun Philips Trainer ini belum dapat dibenarkan begitu saja oleh M.Kapitra Ampera selaku tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

"Tidak ada itu kasus chat porno Habib. Mana ada foto dan video porno Habib dalam video itu. Yang perlu ditangkap siapa yang membuat dan menguploadnya," jawab Kapitra Ampera dalam wawancara Live by phone dengan iNews TV.

Bantahan itu menyusul akibat postingan Philips Joeng yang diduga kuat orang pertama mengupload rekayasa video itu dengan mengutip nama anonymous hacker dunia dalam tayangannya itu, juga berdampak pada kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Orang yang memproduksi, mendistribusikan itu yang harus dicari. Jadi bukan orang yang difitnah itu yang malah dijadikan pesakitan. Itu nggak bener itu," kata Kapitra.

Sementara itu, Firza Husein yang direkayasa dilibatkan dalam chat suara dan foto bugil dituduhkan padanya itu menjadikan Firza Husein kini tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa 16 Mei 2017.

Video :

Philips Joeng Dalam Penelusuran
Nama Philips Joeng sempat viral di media sosial terutama di kalangan umat islam yang mengecam rekaman fitnah chat sex Habib Rizieq dan Firza Husein. Banyak foto Philips Joeng dipajang di media sosial yang disertai tulisan 'Buronan Umat Islam'.

Hingga Philips Joeng sempat diperiksa oleh Polda Jawa Timur terkait akunnya tersebut. Philips diperiksa karena dia sendiri melapor bahwa akunnya dibajak.

Tim Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan mencari pemalsu akun Philips Joeng yang menyebar video berisi chat mesum disertai foto mirip Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Kasus akun itu bukan dibajak, melainkan dipalsukan dan pelakunya, sekali lagi, masih diburu,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (06-02-2017) silam.

Akun Philips Trainer Hilang : 
Akun atas nama Philips Trainer sudah tidak ada lagi jejak postingannya soal video rekaman suara Firza Husein yang mengaku telah melakukan chat sex dengan Habib Rizieq Shihab. Setelah dilakukan penelusuran, link postingan Philips Trainer yang berisi konten chating yang berisi suara, video dan gambar chatting WahtsApp wanita mirip Firza Husein itu sudah tidak ada lagi pada Rabu 17 Mei 2017 hingga sekarang.(*)

Perlu dibaca :
Mengungkap Fakta Hoaxer Habib-Firza Pendetanya Basuki Hariman

[VIDEO]: Terungkap Alasan Habib Rizieq Urung Jumpa Raja Salman

forumriau.com 3.3.17
Alasan Habib Rizieq urung berjumpa dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis al Saud akhirnya terungkap. Melalui pengacara Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), DR.Kapitra Ampera SH.MH mengatakan kehadiran Raja Salman di DPR RI mengundang banyak ulama termasuk yang aktif di GNPF MUI.

FORUMRIAU.COM: Undangan secara umum untuk ulama GNF MUI itu tidak terkecuali untuk Habib Rizieq Syihab. Namun karena Habib saat undangan yang dijadwalkan itu tidak dapat menghadirinya karena sakit.

Demikian keterangan yang disampaikan Kapitra Ampera saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait tidak hadirnya Habib Rizieq Syihab dalam acara jamuan kenegaraan untuk Raja Salman di gedung DPR RI pada Kamis 2 Maret 2017 tersebut.

Berikut ini adalah rekaman siaran langsung yang dikutip KOMPASTV terkait pernyataan pengacara GNPF MUI atas urungnya Habib Rizieq Syihab hadir dalam acara tersebut.

(*)  
Perlu dibaca:

[VIDEO]: Fakta Hukum Ahok Wajib Ditahan Akhirnya Terungkap

Benarkah Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Dalam Kasus Ahok?

forumriau.com 14.12.16
Sekarang Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah berstatus terdakwa. Penyebab status ia sebagai tersangka berubah jadi terdakwa, akibat telah disidangnya Ahok pada Selasa 13/12/2016, di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Status tersangka jadi terdakwa Ahok itu, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 ayat 14 dan 15 sebagai berikut:

14. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

15. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Aksi Bela Islam (ABI) I, II dan Jilid III Super Damai #212 merupakan tuntutan keadilan Hukum oleh warga negara Indonesia, khususnya umat Islam sesuai aturan hukum negara KUHAP yang berlaku di Indonesia sebagai negara Hukum.

Sehingga, tuntutan #TangkapAhok dan #TahanAhok adalah wujud kesadaran hukum warga negara atas dugaan Penistaan Agama oleh Ahok, bahkan ia seorang Gubernur DKI Jakarta saat melakukannya. Dalam KUHAP Pasal 1 Ayat 20 dan 21 jelas ditetapkan soal Penangkapan dan Penahanan bagi seorang Tersangka dan Terdakwa.

Penangkapan dan Penahanan dalam KUHAP:
Pasal 1 Ayat 20 dan 21:

20. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Alasan Polisi dan Jaksa Belum Menangkap dan Menahan Ahok:
Polisi dan Jaksa sebagai pejabat dan petugas berwenang ditunjuk negara dalam proses hukum sesuai KUHAP juga menggunakan KUHAP untuk tidak menangkap dan menahan Ahok.

KUHAP:
BAB V : PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kedua
Penahanan
Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau
terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam
hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Meski pasal 21 ini telah berhasil diutarakan dan digunakan oleh kuasa hukum Ahok, hingga Polisi dan Jaksa tidak Menangkap dan Menahan Ahok, namun hal ini kembali mentah dan seakan diabaikan setelah Ahok kembali dilaporkan.

Pada 21 November 2016, pengacara kondang DR.M.Kapitra Ampera MH resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Mabes Polri. Laporan terkait dugaan penyebar berita bohong kepada publik lewat pernyataan Ahok ke media luar negeri.

Sebagaimana diinformasikan, Ahok setelah hadir gelar perkara di Mabes Polri, ia diwawancara oleh jaringan media ABC News dari Australia. Jaringan berita internasional itu juga merekam tayangan wawancara Ahok secara khusus.

Dalam wawancara, Ahok menyatakan aksi bela islam 4/11/2016 atau lebih dikenal aksi damai bela islam 411 itu adalah massa bayaran. Ahok malah mengatakan massa dibayar sekitar Rp500.000 untuk peserta aksi bela islam 411 tersebut.

Untuk membuktikan hal tersebut sebagai berita bohong, pengacara kondang DR.M Kapitra Ampera MH secara resmi melaporkan Ahok ke Mabes Polri.

Bahkan, dalam persidangan perdananya, Ahok diduga kembali melakukan penistaan agama. Makanya, ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman akan melaporkan kembali Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi, pada Rabu 14/12/2016 ini.

Benarkah Hukum Bagai Mata Pisau Sebelah, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?
Istilah Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dipakai oleh pribahasa bangsa Indonesia. Ini menggambarkan mata pisau atau parang yang hanya tajam sebelah yakni bahagian bawahnya.

Tajam ke bawah ini menggambarkan bahwa hukum hanya berlaku pada rakyat dan tidak berlaku tajamnya ke pejabat dan pemilik kekuasaan (orang atas).

Dari fakta hukum yang terjadi tersebut diatas terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, bukankah istilah Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Dalam Kasus Ahok ini masih terjadi? Semoga tidak hingga akhirnya..(*)
Perlu dibaca:

Surat Terbuka Untuk Bangsa: Ahok dan Hukum NKRI Apa Adanya atau Ada Apa-apanya?

Fakta Sidang Ahok dan Kewenangan Diluarnya

forumriau.com 5.1.17
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama sebagai terdakwa pada tanggal 3 Januari 2016 yang lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Empat orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin, dan Syamsu Hilal, S.Sos merupakan saksi pelapor atas tindak pidana tersebut.

Dari fakta pemeriksaan para saksi di persidangan, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi penulis. Pertama, Pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa kepada para saksi tentang perlunya melakukan tabayyun (klarifikasi) sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan sebagaimana yang dilakukan para saksi pelapor merupakan pemberitahuan yang disampaikan kepada seseorang kepada pihak yang berwenang tentang dugaan telah terjadi atau sedang terjadinya suatu tindak pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).

Dalam hal ini, para pelapor yang telah mengetahui dan melihat serta mendengar rekaman video yang disampaikan oleh terdakwa AHOK melalui media elektronik, berhak untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang (Penyelidik Kepolisian) tentang telah terjadinya suatu tindak pidana penodaan agama.

Adapun rekaman yang tersebar baik di media televisi maupun media online, telah jelas menunjukkan bahwa seseorang yang menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu yang diduga menistakan agama Islam tersebut benar adalah Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Hal ini pun telah dibenarkan oleh terdakwa, dengan telah disampaikannya permohonan maaf oleh terdakwa. Sehingga, tidak perlu lagi dilakukan Tabayyun sebelum dilaporkannya terdakwa ke pihak yang berwenang.

Bahwa, tabayyun tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Namun, sebagai bentuk klarifikasi dugaan tindak pidana, digunakan azas presumption of innocent (Praduga tak bersalah) yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari azas ini, tabayyun bukanlah suatu kewajiban/tugas bagi saksi pelapor tapi merupakan tugas penyelidik/penyidik yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan cara mengklarifikasi, meneliti, mengumpulkan bukti-bukti tentang apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana? (sebagaimana yang dilaporkan saksi pelapor), dan menemukan tersangka, hingga sampai pada diajukannya ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dinilai oleh Majelis Hakim.

Kesimpulannya, setiap warga negara yang mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana dapat melaporkan kepada penyelidik atau penyidik, untuk ditelaah dan diproses secara hukum.

Kedua, Tim Penasehat Hukum beserta terdakwa, dalam persidangan tersebut sibuk dengan mempermasalahkan profile para saksi, bukan fokus pada pengetahuan saksi tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Substansi pemeriksaan saksi di persidangan adalah sebagai suatu Pembuktian, apakah benar telah terjadi delict yang dilakukan oleh terdakwa sehingga ditemukannya suatu kebenaran materil yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan.

Pertanyaan yang diajukan menjadi terlihat sentimentil karena Tim Penasehat Hukum dan Terdakwa malah menanyakan profile saksi sehingga tampak seolah-olah menyembunyikan kebenaran (suppresio veri) tindak pidananya, dan mengatakan yang palsu (expressio falsi) dengan menganggap saksi-saksi memiliki kepentingan politik mendukung calon kepala daerah lain dan mengatakan saksi memendam kebencian pada diri terdakwa, sehingga keterangan yang digali penasehat hukum menjadi tidak bernilai karena bukan tentang pembuktian terhadap perbuatan pidana yang didakwakan pada terdakwa.

Ketiga, pertanyaan tim penasehat hukum dan terdakwa yang berlanjut pada pendapatnya dan disampaikan kepada media, tentang keterangan saksi yang berupa fitnah karena kebencian pada terdakwa dan keterangan palsu, merupakan pernyataan yang melebihi kewenangan penasehat hukum.

Dalam tahapan pembuktian, yang menilai benar tidaknya keterangan saksi maupun alat bukti lainnya merupakan kewenangan hakim. Karena majelis hakimlah yang menilai apakah pembuktian yang diajukan di depan persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam menagambil keputusan.

Sehingga tidak berwenang bagi terdakwa/penasehat hukumnya untuk menyatakan keterangan saksi sebagai keterangan palsu.

Bahwa, entry point dari suatu persidangan adalah tahap pembuktian, yaitu membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana, apakah terdakwa yang melakukan tindak pidana?.

Keterangan yang bukan mengenai pembuktian dakwaan tidaklah berguna bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Masyarakat harus dapat mempercayakan prosesnya pada peradilan, (Bientôt ou plus tard, la vérité sera certainement révélée), namun dengan tetap berhati-hati dalam menfilterisasi informasi-informasi yang beredar. Oleh karena cara berfikir ditentukan dari informasi yang didapatkan. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wassalam.
DR.M.Kapitra Ampera.SH.MH
Oleh DR.M.Kapitra Ampera.SH.MH | Judul Awal: FENOMENA PERSIDANGAN AHOK

Kapitra: Dugaan Simbol Terlarang di Uang Rupiah Cuma Butuh Koreksi BI

forumriau.com 23.1.17
Dugaan gambar terlarang Palu Arit yang jadi simbol komunis yang ada di uang rupiah cetakan baru dinilai sebagai koreksi dari warga negara Habib Rizieq Syihab. Sebagai warga cinta tanah air, membela ideologi Pancasila, Habib Rizieq berhak melakukan koreksi terhadap indikasi simbol terlarang komunis dimaksud.

FORUMRIAU.COM: Hal itu diungkap oleh kuasa hukum GNPF-MUI DR.M.Kapitra Ampera SH.MH kepada wartawan, Senin 23/1/2017 di Jakarta. Menurut Kapitra, Undang-undang Dasar Nomor 28 Tahun 1999 pada Pasal 8 dan 9 melindungi hak warga negara tersbut.

"Pasal 9 mengatakan, mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, diklarifikasi, selesai," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Kapitra mengatakan, Rizieq hanya mengoreksi. Sebab, ada latar belakang mengenai peristiwa sejarah yang traumatis atas suatu keadaan dari dampak komunis, termasuk simbol palu-arit.

"Siapa pun masyarakat, boleh mengoreksi. Meskipun koreksi itu salah. Kewajiban negara mengklarifikasi bahwa penilaian masyarakat itu salah. Kalau itu suatu kesalahan. Kalau bukan salah, ya harus diperbaiki," tutur Kapitra.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Habib Rizieq soal ceramahnya yang menyinggung logo palu-arit (paham komunisme) pada uang baru terbitan Bank Indonesia.

Rizieq dilaporkan diduga menyebarkan kebencian lewat ceramah dengan menyebut ada gambar palu-arit di pecahan uang rupiah seri baru. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami ceramah Rizieq tersebut.

"Tentunya akan kami tanyakan ya di dalam YouTube itu, terkait ceramahnya dia. Niatnya maupun kenapa seperti itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017) dikutip tribunnewscom.

Pemanggilan Rizieq, terkait dengan laporan dari Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih soal logo palu-arit pada uang baru terbitan Bank Indonesia.(*)
Perlu dibaca:

HEBOH: Beredar Video FPI Sebut NU, Muhammadiyah, Ormas dan Umat Islam Dalam Pidatonya

Ahok Masa Cuti, Kapitra Tagih Janji Mendagri Berhentikan Sebelum Aktif Gubernur Lagi Hingga Oktober 2017

forumriau.com 15.12.16
Ahok kini dalam masa cuti karena ikut Pilkada Gubernur DKI Jakarta. Setelah cuti, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ini akan kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta hingga masa jabatannya berakhir pada Oktober 2017.

Masa cuti tersebut sesuai dengan UU Pilkada Pasal 70 Ayat 3 yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

FORUMRIAU.COM: Karena Ahok telah digugat dan telah disidang jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama, maka permintaan Ahok harus segera diberhentikan mengalir deras dari berbagai sumber.

Permintaan pemberhentian Ahok itu dijawab oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Ia berjanji akan segera memberhentikan Ahok sebelum masa jabatan Ahok berakhir jika kasus pidana Ahok telah punya nomor registernya.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengenai persidangan Ahok.

“Begitu nomor registernya keluar, kami langsung berhentikan. Sudah saya siapkan suratnya, semua kepala daerah sama begitu. Kecuali yang operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, dia langsung berhenti, tanpa nomor register pun langsung berhenti,” kata  Tjahjo di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2016).

Janji Mendagri Tjahjo Kumolo itu kini ditagih oleh pengacara kondang M.Kapitra Ampera.MH. Dengan membeberkan perkara nomor regestrasi ; 1537/pidB/2016/Pnjktutr kasus Ahok, Kapitra meminta Mendagri segera menunaikan janjinya. Melalui akun facebook resminya, Kapitra menuliskan permintaan tersbut kepada Mendagri.

Pak mendagri....! Ini nomor registrasi perkara ahok agar, bapak bisa memberhentikannya segera, sabagai gubernur DKI berdasarkan pasal 83 UU no.23 tahun 2014. : nomor regestrasi ; 1537/pidB/2016/Pnjktutr. Sesuai dengan pernyataan bapak, akan memberhentikan sementara ahok kalau sudah ada nomor regestrasi perkaranya.... monggo pak

Demikian permintaan Kapitra agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur Riau yang kini hanya berada dalam masa cuti.(*)
Perlu dibaca:

Benarkah Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Dalam Kasus Ahok?

Ketika GNPFMUI Datang Jokowi Menjawab

forumriau.com 25.6.17
Di momen libur lebaran hari raya idul fitri 1438 Hijriyah - 2017 ini, Presiden Joko Widodo open house. Dari banyaknya tamu, rombongan GNPF-MUI merupakan tamu Joko Widodo yang termasuk khusus diajak bersilaturahmi bersama Joko Widodo.

FORUMRIAU.COM -- Joko Widodo didampingi Mekopolhukam Wiranto menggelar ertemuan dalam bingkai silaturahmi tersebut di istana merdeka. Mereka membicarakan hubungan ulama dengan pemerintah.

Juru bicara GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan yang terpenting adalah fokus Jokowi terhadap persoalan hukum. Kapitra menegaskan Jokowi tak akan membuat persoalan hukum menjadi tak adil.

"Presiden tidak akan pernah membiarkan penegakan hukum yang tidak berkeadilan," kata Kapitra setelah bertemu dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/6/2017).

Dalam kesempatan itu, Kapitra mengatakan GNPF MUI (Gerakan Nasional Pemngawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) memberikan beberapa informasi kepada Presiden soal penegakan hukum. GNPF MUI pun mendapat penegasan kembali dari Jokowi bahwa penegakan hukum harus merata.
"Presiden juga telah merespons bahwa ini negara hukum dan keadilan ini untuk semua. Artinya, tidak boleh ada satu pun penegakan hukum yang melanggar hukum. Dan ini sangat membuat kita semua lega atas antusiasme Presiden menyampaikan komitmennya," kata Kapitra seperti dikutip detikcom.(*)
Perlu dibaca :
Aktor Dibalik Larangan Dakwah Kampus Ust Bachtiar Nasir Akhirnya Terungkap

Ini Kata GNPF-MUI Soal Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

forumriau.com 10.5.17
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengumumkan sikap atas keputusan hakim yang telah memvonis terpidana Basuki Tjahaja Purnama selama dua tahun kurungan penjara. Kasus Ahok yang berwal dari laporan dugaan penistaan agama itu menyusul fatwa MUI yang menyatakan Ahok telah menistakan agama.

FORUMRIAU.COM - Untuk itu GNPF-MUI dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 9/5/2017 menyatakan putusan vonis hakim layak diterima sebagai wujud keadilan dan penegakkan hukum di Indonesia.

Kapitra Ampera sebagai ketua tim adokasi GNPF-MUI menyatakan pihaknya menerima putusan hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2  tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017.

Keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, menurutnya, telah membuktikan bahwa tindakan Ahok memang memenuhi unsur pidana penodaan agama.

"Meskipun putusan tidak memenuhi ekspektasi kami, kami terima dan hormati sebagai keputusan final. Ini kami tadaburi sebagai keputusan terbaik dari Allah," ujar Kapitra dalam konferensi pers GNPF-MUI menyikapi putusan kasus penodaan agama di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017. 

GNPF-MUI mengapresiasi putusan majelis hakim setelah menimbang koridor-koridor hukum yang absolut. Majelis hakim, menurut mereka, telah memutus perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum serta telah menilik semua fakta persidangan. 

"Keseluruhan saksi, petunjuk, dan barang bukti dengan gamblang menjelaskan Ahok telah menodai agama Islam. Hakim telah melihat dua realita ini," papar Kapitra.

Lanjutnya, pihaknya menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan nilai keadilan yang tumbuh di lapisan masyarakat. Proses pemutusan perkara pun dilakukan secara imparsial, independen, tanpa intervensi dari siapapun dalam bentuk apapun. Terkait vonis, walaupun disikapi berbeda dalam internal GNPF-MUI sendiri, tetap pihaknya serahkan kepada yang berwenang.

"Yang terpenting, majelis hakim telah melaksanakan amanah, tidak ada alasan GNPF-MUI menolak. Perihal lamanya hukuman, bukan menjadi domain kami," tambahnya dikutip tempo.co. 

Terakhir, Kapitra dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang membantu proses hukum dengan baik.

"Kami ucapkan terima kasih kepada kepala kepolisian, telah berani menjadikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka," ungkapnya.

Ahok kini berada di Mako Brimob, Depok, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang dengan alasan keamanan. Ahok dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.(*)

Terungkap Rizieq - Komnas HAM Akan Jumpa Bukan di Arab

forumriau.com 12.5.17
Rencana pertemuan Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan Komnas HAM akhirnya terungkap. Kabar sebelumnya rencana pertemuan itu di negara Arab Saudi. Terakhir negara untuk perbincangan itu bukan di Arab Saudi seperti yang diberitakan sebelumnya.

FORUMRIAU.COM - Hal ini diklarifikasi oleh Komnas HAM dan juga Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM mengatakan bahwa mereka berkewajiban untuk meminta keterangan dari Rizieq, tetapi itu akan dilakukan setelah Rizieq selesai melakukan umrah di Arab Saudi.

Soal rencana pertemuan Komnas dan Rizieq disampaikan Ansufri Sambo, yang pernah menjadi organisator gerakan Tamasya Al Maidah dan kini menjabat sebagai Ketua Presidium Alumni 212.

"Komnas HAM akan mendatangi Habib (panggilan bagi Rizieq) ke Jeddah, Saudi. Waktunya sedang diatur kapan Komnas bisa untuk ke sana. Insya Allah dengan biaya masing-masing. Mereka dengan biaya sendiri dan kita juga yang dampingi dengan biaya sendiri," kata Ansufri dalam pesan pendek kepada BBC Indonesia.

Ansufri mengatakan bahwa Komnas HAM ingin bertemu Rizieq untuk meminta keterangan tentang 'kriminalisasi, teror dan intimidasi yang dihadapi Rizieq'.

Pengacara Rizieq Shihab dan GNPF-MUI, Kapitra Ampera, juga mengatakan bahwa dia sudah mendengar bahwa Komnas HAM sudah berencana meminta keterangan Rizieq.

"Tapi tidak di Arab, di satu negara, mungkin di Eropa ya. Tidak di Indonesia dan tidak juga di Arab," kata Kapitra.

Saat ditanya apakah Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia, dia menjawab cepat, "Oh iya, pasti."

Namun kapan tepatnya, Kapitra mengatakan, "Habib ini kan lagi umrah ya, lagi beribadah, ya tergantung Habib Rizieq, tak tahu kapan dia mau kembali. Dia sudah ingin pulang, cuma belum selesai saja ritualnya."

Apakah belum pulangnya Rizieq Shihab adalah sebagai cara untuk menghindari pemeriksaan polisi? "Tidak ada begitu, dia taat hukum kok selama ini. Dia patuh hukum kok."

Rencana Komnas HAM untuk meminta keterangan Rizieq dibenarkan oleh Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.

"Itu kewajiban Komnas HAM karena ada pengaduan dari kuasa hukum Habib Rizieq dan kawan-kawan, tetapi untuk Komnas HAM dipanggil, tidak tepat, karena Komnas HAM yang akan memanggil (Rizieq) untuk diminta keterangan."

Namun Imdadun membantah bahwa pertemuan dengan Rizieq akan dilakukan di luar negeri.

"Itu tidak mungkin, itu high cost, dan untuk penanganan kasus tidak boleh menggunakan uang selain uang negara. Dari sisi anggaran itu pemborosan uang negara. Jadi kita tunggu saja Habib Rizieq datang ke Indonesia, dan kita panggil ke Komnas HAM," kata Imdadun.

Terhadap kemungkinan Komnas HAM berangkat ke Saudi untuk meminta keterangan Rizieq juga dianggap 'absurd' oleh Abdillah Toha, pengamat keagamaan dan salah satu pendiri Partai Amanat Nasional.(*)

Kasus Aktifnya Ahok Diadukan ke DPR

forumriau.com 19.2.17
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) berencana menyambangi Gedung DPR/MPR untuk mengadukan jabatan Gubernur DKI yang masih dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pimpinan DPR, pada Senin, 20 Februari 2017.

FORUMRIAU.COM: "Besok ya kita akan adakan dialog dengan pimpinan DPR," ujar kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017) malam.

Rencananya, kata Kapitra, sejumlah pengurus GNPF akan bertemu dengan para pimpinan di DPR sekira pada pukul 14.30 WIB untuk mendesak agar Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur.

Hal itu, merujuk pada landasan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasalnya, dalam UU itu tercantum bahwa seorang terdakwa harus mencopot jabatannya sebagai Gubernur.

‎"Kita minta Ahok untuk diberhentikan‎ (sebagai Gubernur), harus dilaksanakan UU nomor 23 pasal 83 tahun 2014. Kita mendesak Ahok untuk berhenti jadi Gubernur," tandasnya.

Dalam hal ini, Ahok kembali resmi menjabat Gubernur DKI nonaktif paska Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Sementara itu, Ahok sendiri saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.(*) sumber:okezone

Bantah Dibayar, Pria Tajir Punya Cincin Seharga Setengah Miliar Ini Laporkan Ahok

forumriau.com 21.11.16
Sam Aliano, salah seorang pria yang mengaku sebagai massa dalam aksi unjuk rasa damai 4 November 2016 lalu, meminta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok untuk berhenti membuat kegaduhan.

FORUMRIAU.COM: Sam menilai, omongan Ahok telah banyak membuat keributan di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta Ahok untuk tidak banyak bersuara. Apalagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.

Saat laporan ke Bareskrim, Sam sempat menunjukkan memiliki cincin seharga Rp600 Juta. Dia ingin memperlihatkan, jika ia bukan massa bayaran saat demo 4 November lalu.

"Demokrasi Indonesia malu. Kalau saya pikir, Ahok mulutnya perlu dijahit. Cukuplah negara ini tergoyang. Cukuplah dolar semakin naik, ketakutan di mana-mana. Saya harap, dia (Ahok) diam," ucap Sam di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, usai melaporkan Ahok, Senin 21 November 2016 dikutip newsvivacom.

Usai laporannya ke Bareskrim diterima, Sam menyampaikan pertanyaan pada Ahok. Dia bertanya, apakah wajahnya seperti wajah pendemo yang dibayar Rp500 ribu.

"Dengan laporan ini, kami sudah selesai dan saya ingin sampaikan kepada Ahok langsung. 'Ini muka bayaran Rp500 ribu? Harga diri saya di mana,di depan karyawan saya. Saya punya staf banyak. Di depan para pengusaha teman saya, di depan masyarakat umum, disebutkan melalui televisi internasional bukan nasional lagi, memalukan negeri kita," kata Sam menambahkan.

Selain Sam, pelapor lain yang juga melaporkan Ahok dengan tudingan yang sama, yakni, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa laporannya diterima pihak Kepolisian di Bareskrim. Laporan Kapitra sendiri bernomor LP/1160/XI/2016/Bareskrim.(*)

Perlu dibaca:


Ini Alasan Polisi Urung Jemput Habib Rizieq

forumriau.com 19.5.17

Upaya menjemput Habib Rizieq ke Mekkah, Arab Saudi, terkait saksi dalam kasus dugaan pornografi Firza Husein urung dilakukan. Polisi Daerah (Polda) Metra Jaya mengatakan cukup menunggu visa Habib Rizieq Shihab habis sekitar 28 hari jika ia ke luar negeri.

FORUMRIAU.COM - Pernyataan itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Pihak Polda sendiri masih belum berencana membentuk tim maupun bekerja sama dengan interpol untuk menjemput Rizieq. Ini karena statusnya masih sebagai saksi.

"Yang bersangkutan kan masih saksi. Kita masih berharap kita juga akan komunikasikan dengan penasihat hukum untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ungkap Argo.

Saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq', Firza Husein.

Sedangkan tim kuasa hukum imam besar FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menerangkan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'. Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk protes dari Rizieq.

"Habib Rizieq tidak akan datang, karena ini bentuk protes, karena peristiwa hukumnya tidak ada, kalaupun ada tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq, orang yang mendistribusikan dan memproduksinya. Itulah yang harus diperiksa," terang Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017) seperti dikutip dtikcom.(*)

Kata Siapa Habib Rizieq Ditangkap Imigrasi Saudi

forumriau.com 14.6.17
Beredar informasi tentang visa Habib Rizieq Shihab yang diamankan oleh Imigrasi Arab Saudi. Kabar terkait visa tersebut dibantah oleh kuasa hukum Habib Rizieq. Menurut pengacara Sugito Atmo Prawira, kabar imigrasi Arab menahan Habib Rizieq soal visa itu tidak benar alias hoax.

FORUMRIAU.COM -- Demikian disampaikan oleh Sugito soal kabar Habib Rizieq ditahan imigrasi Arab Saudi yang beredar di media sosial. "Itu hoax," jawab Sugito singkat seperti yang dikutip detikcom, Selasa 13/6/2017.

Menurut Sugito, keberadaan Habib Rizieq Shihab di luar negeri negara Arab Saudi dalam keadaan baik. "Alhamdulillah baik-baik saja," kata Sugito.

Kabar yang beredar di media sosial dan masuk ke jejaring aplikasi WhatsApp itu mengatasnamakan sebagai artikel berita detikcom. Di sisi lain, detikcom juga memastikan tidak pernah menulis berita tersebut.

Sebelumnya, pihak pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan kliennya telah memperoleh perpanjangan visa selama satu tahun dari Arab Saudi. Sebelumnya visa Rizieq dikatakan berakhir pada 12 Juni.

"Sudah ada long stay visa buat 1 tahun," ujar Kapitra kepada detikcom, Minggu (11/6).

Tak cuma diperpanjang, Rizieq juga disebut mendapat visa khusus yang berlaku unlimited atau tanpa batas. Dengan visa tersebut, Rizieq dapat pulang pergi ke mana saja.

"Yang saya tahu beliau dapat visa khusus yang sifatnya unlimited. Dengan visa itu bisa bolak balik. Mau ke Arab Saudi, ke Malaysia, balik lagi ke Arab Saudi atau ke Indonesia," jelas Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana kepada detikcom, Senin (12/6/2017). ***