Benarkah Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Dalam Kasus Ahok?

forumriau.com 14.12.16
forumriau.com
Rabu, 14 Desember 2016
Sekarang Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah berstatus terdakwa. Penyebab status ia sebagai tersangka berubah jadi terdakwa, akibat telah disidangnya Ahok pada Selasa 13/12/2016, di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Status tersangka jadi terdakwa Ahok itu, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 ayat 14 dan 15 sebagai berikut:

14. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

15. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Aksi Bela Islam (ABI) I, II dan Jilid III Super Damai #212 merupakan tuntutan keadilan Hukum oleh warga negara Indonesia, khususnya umat Islam sesuai aturan hukum negara KUHAP yang berlaku di Indonesia sebagai negara Hukum.

Sehingga, tuntutan #TangkapAhok dan #TahanAhok adalah wujud kesadaran hukum warga negara atas dugaan Penistaan Agama oleh Ahok, bahkan ia seorang Gubernur DKI Jakarta saat melakukannya. Dalam KUHAP Pasal 1 Ayat 20 dan 21 jelas ditetapkan soal Penangkapan dan Penahanan bagi seorang Tersangka dan Terdakwa.

Penangkapan dan Penahanan dalam KUHAP:
Pasal 1 Ayat 20 dan 21:

20. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Alasan Polisi dan Jaksa Belum Menangkap dan Menahan Ahok:
Polisi dan Jaksa sebagai pejabat dan petugas berwenang ditunjuk negara dalam proses hukum sesuai KUHAP juga menggunakan KUHAP untuk tidak menangkap dan menahan Ahok.

KUHAP:
BAB V : PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kedua
Penahanan
Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau
terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam
hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Meski pasal 21 ini telah berhasil diutarakan dan digunakan oleh kuasa hukum Ahok, hingga Polisi dan Jaksa tidak Menangkap dan Menahan Ahok, namun hal ini kembali mentah dan seakan diabaikan setelah Ahok kembali dilaporkan.

Pada 21 November 2016, pengacara kondang DR.M.Kapitra Ampera MH resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Mabes Polri. Laporan terkait dugaan penyebar berita bohong kepada publik lewat pernyataan Ahok ke media luar negeri.

Sebagaimana diinformasikan, Ahok setelah hadir gelar perkara di Mabes Polri, ia diwawancara oleh jaringan media ABC News dari Australia. Jaringan berita internasional itu juga merekam tayangan wawancara Ahok secara khusus.

Dalam wawancara, Ahok menyatakan aksi bela islam 4/11/2016 atau lebih dikenal aksi damai bela islam 411 itu adalah massa bayaran. Ahok malah mengatakan massa dibayar sekitar Rp500.000 untuk peserta aksi bela islam 411 tersebut.

Untuk membuktikan hal tersebut sebagai berita bohong, pengacara kondang DR.M Kapitra Ampera MH secara resmi melaporkan Ahok ke Mabes Polri.

Bahkan, dalam persidangan perdananya, Ahok diduga kembali melakukan penistaan agama. Makanya, ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman akan melaporkan kembali Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi, pada Rabu 14/12/2016 ini.

Benarkah Hukum Bagai Mata Pisau Sebelah, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?
Istilah Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dipakai oleh pribahasa bangsa Indonesia. Ini menggambarkan mata pisau atau parang yang hanya tajam sebelah yakni bahagian bawahnya.

Tajam ke bawah ini menggambarkan bahwa hukum hanya berlaku pada rakyat dan tidak berlaku tajamnya ke pejabat dan pemilik kekuasaan (orang atas).

Dari fakta hukum yang terjadi tersebut diatas terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, bukankah istilah Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Dalam Kasus Ahok ini masih terjadi? Semoga tidak hingga akhirnya..(*)
Perlu dibaca:

Surat Terbuka Untuk Bangsa: Ahok dan Hukum NKRI Apa Adanya atau Ada Apa-apanya?

Thanks for reading Benarkah Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Dalam Kasus Ahok? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments