Featured Post

Dua dari Tiga Pelaku Spesialis Pencuri diperumahan Ditangakap Warga

FORUMRIAU.COM - PEKANBARU- Tiga orang Spesial Pencuri rumah, diamankan Warga satu pelaku Kabur. Kejadian maling perumahan ketangkap sen...

SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner šŸ‘‡

Dua dari Tiga Pelaku Spesialis Pencuri diperumahan Ditangakap Warga

forumriau.com 12.8.26
Uploaded Image

FORUMRIAU.COM - PEKANBARU- Tiga orang Spesial Pencuri rumah, diamankan Warga satu pelaku Kabur.

Kejadian maling perumahan ketangkap senin 10/08/2026, berlokasi jalan Kamboja Perumahan Mutmainah Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, oleh petugas ronda pukul 03.00 Wib dan pelaku diserahkan ke polisi Bina widya, dimana dua pelaku tertangkap oleh pihak Ronda dan satu masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Bina Widya Kompol Nusirwan
Uploaded Image


" Perbuatan para pelaku tersebut dipergoki oleh penjaga malam(ronda) di tempat tersebut, kemudian warga mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Petugas Polsek Bina Widya" ujarnya

Hal ini diperkuat salah satu warga berinisial M mengatakan,"warga yang ronda malam memergoki pelaku dan langsung meringkus dua dari tiga pelaku, namun satu pelaku berhasil melarikan diri. 

WANPRESTASI BUKAN OTOMATIS PENIPUAN: SALAH KONSTRUKSI HUKUM BISA MENJERUMUSKAN PERKARA PERDATA KE RANAH PIDANA

forumriau.com 11.8.26

Uploaded Image

JAKARTA — Seseorang menerima uang, kemudian kewajibannya tidak dilaksanakan. Barang yang dijanjikan tidak diserahkan. Utang tidak dibayar. Proyek tidak selesai. Perjanjian tidak dipenuhi.

Dalam situasi seperti itu, satu pertanyaan sering muncul: apakah orang tersebut telah melakukan penipuan?

Jawabannya tidak selalu.

Kegagalan memenuhi kewajiban dalam suatu hubungan kontraktual pada dasarnya perlu terlebih dahulu diuji sebagai persoalan wanprestasi. Adapun untuk menyatakan adanya tindak pidana penipuan, harus terdapat konstruksi perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana.

Persoalan inilah yang dinilai penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan langkah hukum.

Advokat dan Konsultan Hukum Rahmat Aminudin, S.H., yang menjalankan praktik hukum di Jakarta, menilai bahwa kesalahan paling mendasar dalam menangani perkara semacam ini sering kali terjadi sejak tahap awal, yaitu ketika fakta hukum belum dianalisis secara objektif tetapi sudah terlebih dahulu diberi label “penipuan”.

“Tidak setiap wanprestasi merupakan penipuan. Adanya kerugian, adanya utang yang belum dibayar, atau adanya perjanjian yang tidak terlaksana belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana penipuan. Yang harus dilihat adalah bagaimana hubungan hukum itu lahir dan apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Rahmat Aminudin.

KUHP Baru Mengatur Penipuan secara Tegas

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sebagai KUHP Nasional.

Dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, penipuan pada pokoknya dikonstruksikan sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, antara lain dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dengan demikian, menurut Rahmat, terdapat unsur perbuatan yang harus dibuktikan, bukan semata-mata akibat berupa kerugian.

“Dalam perkara penipuan, kita tidak boleh hanya melihat akibatnya. Harus dilihat pula cara dan proses bagaimana korban sampai menyerahkan sesuatu. Apakah ada nama atau kedudukan palsu? Apakah ada tipu muslihat? Apakah ada rangkaian kata bohong yang menggerakkan korban? Semua itu harus dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.

Titik Krusial Ada pada Saat Hubungan Hukum Dibentuk

Menurut Rahmat, salah satu aspek yang sangat penting adalah membedakan antara ketidakmampuan memenuhi kewajiban dengan niat menipu sejak awal.

Misalnya, seseorang meminjam uang dengan membuat perjanjian tertulis dan pada saat perjanjian dibuat memang memiliki kemampuan serta itikad untuk mengembalikan. Namun, kemudian usahanya mengalami kerugian sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

Keadaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penipuan.

Sebaliknya, apabila sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, memberikan informasi yang tidak benar, membuat rangkaian kebohongan, atau menggunakan tipu muslihat untuk membuat orang lain menyerahkan uang, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda.

Perbedaan antara dua keadaan tersebut terletak pada konstruksi perbuatan dan keadaan yang melatarbelakanginya.

“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar ‘apakah uang korban hilang atau belum kembali?’. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah ‘bagaimana uang itu diperoleh dan apa yang dilakukan pelaku sejak awal untuk membuat korban menyerahkannya?’” kata Rahmat.

Jangan Menggunakan Hukum Pidana sebagai Instrumen Penagihan

Fenomena lain yang menurut Rahmat perlu mendapat perhatian adalah kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan untuk menyelesaikan sengketa pembayaran.

Menurutnya, hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan sebagai instrumen penagihan utang apabila hubungan hukum yang sebenarnya merupakan sengketa kontraktual.

Apabila masalahnya adalah pihak debitur terlambat membayar, tidak melaksanakan prestasi, atau melanggar kesepakatan kontrak, maka harus terlebih dahulu dilihat mekanisme hukum perdata yang tersedia.

Sebaliknya, adanya perjanjian juga tidak berarti seseorang otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

Apabila fakta menunjukkan bahwa perjanjian tersebut sejak awal hanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan tipu muslihat dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aspek pidananya tetap harus diperiksa.

“Perjanjian bukan tameng untuk menghapus tindak pidana. Tetapi perjanjian juga bukan dasar otomatis untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan penipuan. Kuncinya adalah konstruksi faktual dan yuridisnya,” tegas Rahmat.

5W+1H Sebelum Menentukan Langkah Hukum

Rahmat menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum melakukan pemetaan fakta.

Pendekatan 5W+1H dapat digunakan sebagai kerangka awal:

What — Apa yang terjadi?
Apakah benar terjadi wanprestasi, atau terdapat perbuatan lain yang mengandung indikasi penipuan?

Who — Siapa yang terlibat?
Siapa pihak dalam perjanjian, siapa yang menyerahkan uang atau barang, dan siapa yang mempunyai kewajiban hukum?

When — Kapan peristiwa terjadi?
Kapan perjanjian dibuat, kapan uang diserahkan, kapan kewajiban jatuh tempo, dan kapan dugaan perbuatan melawan hukum terjadi?

Where — Di mana peristiwa berlangsung?
Tempat dibuatnya perjanjian, dilakukannya transaksi, penyerahan uang atau barang, serta tempat terjadinya perbuatan yang dipersoalkan.

Why — Mengapa kewajiban tidak dipenuhi?
Apakah karena kesulitan ekonomi, kegagalan usaha, kelalaian, keadaan tertentu, atau sejak awal memang terdapat maksud untuk memperoleh keuntungan melalui tipu muslihat?

How — Bagaimana uang atau barang tersebut diperoleh?
Bagaimana komunikasi berlangsung, bagaimana janji diberikan, bagaimana perjanjian dibuat, dan bagaimana tindakan pihak yang menerima uang setelah transaksi terjadi?

“5W+1H bukan pengganti analisis hukum, tetapi merupakan instrumen awal untuk memastikan bahwa advokat tidak bekerja hanya berdasarkan asumsi atau narasi sepihak,” ujar Rahmat.

Profesionalisme Advokat Diuji Sebelum Perkara Masuk Pengadilan

Rahmat menilai, profesionalisme seorang advokat tidak semata-mata ditunjukkan dengan keberanian membuat laporan polisi atau mengajukan gugatan.

Justru, menurutnya, profesionalisme diuji ketika advokat mampu mengatakan kepada klien jalur hukum mana yang secara objektif paling tepat, sekalipun pilihan tersebut tidak selalu sesuai dengan ekspektasi emosional klien.

Seorang advokat harus mampu melakukan legal assessment, mengidentifikasi isu hukum, menguji fakta terhadap norma, memetakan alat bukti, kemudian menentukan strategi penyelesaian.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien dalam arti memenangkan perkara dengan segala cara. Advokat harus mampu membangun argumentasi berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti. Karena itu, ketepatan melakukan kualifikasi hukum merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang advokat,” terang Rahmat.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi semakin penting dalam perkara yang berada di wilayah abu-abu antara hubungan keperdataan dan dugaan tindak pidana.

Salah Memilih Jalur Hukum Dapat Merugikan Semua Pihak

Kesalahan menentukan konstruksi hukum tidak hanya berisiko bagi terlapor atau tergugat.

Pelapor sendiri dapat dirugikan apabila laporan pidana dibangun tanpa dasar fakta dan alat bukti yang memadai. Perkara dapat berkembang menjadi proses panjang tanpa menyelesaikan akar persoalan, sementara hak keperdataan yang sebenarnya dapat dituntut justru tidak segera ditempuh.

Karena itu, menurut Rahmat, setiap perkara harus dimulai dengan pemetaan hubungan hukum dan analisis terhadap bukti, bukan dengan menentukan pasal terlebih dahulu kemudian mencari-cari fakta untuk menyesuaikannya.

“Jangan mulai dari pertanyaan, ‘pasal apa yang bisa dikenakan?’ Mulailah dari pertanyaan, ‘peristiwa hukumnya apa, hubungan hukumnya bagaimana, dan bukti apa yang kita miliki?’ Setelah itu barulah dilakukan kualifikasi hukum,” ujarnya.

Bukan Semua Perkara Harus Dipidanakan

Pada akhirnya, persoalan wanprestasi dan penipuan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat adanya uang yang belum dikembalikan atau perjanjian yang tidak terlaksana.

Hukum menuntut adanya ketepatan kualifikasi.

Wanprestasi berada dalam konstruksi pelanggaran kewajiban yang lahir dari hubungan perikatan, sedangkan penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki unsur-unsur tersendiri. Dalam praktik, suatu perkara bahkan dapat mengandung aspek perdata dan pidana sekaligus, tetapi masing-masing harus dibuktikan berdasarkan konstruksi hukumnya sendiri.

Rahmat Aminudin menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan pemahaman hukum yang proporsional.

“Hukum pidana harus digunakan ketika memang terdapat perbuatan pidana. Hukum perdata harus digunakan ketika yang disengketakan adalah pemenuhan hak dan kewajiban keperdataan. Jangan sampai karena salah memilih konstruksi hukum, perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara efektif justru menjadi semakin kompleks,” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin banyaknya sengketa transaksi, pinjam-meminjam, investasi, jual beli, kerja sama usaha, dan hubungan kontraktual lainnya.

Sebelum membuat laporan pidana atau mengajukan gugatan, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memahami: apa hubungan hukumnya, apa perbuatannya, apa kerugiannya, apa unsur hukumnya, dan apa alat bukti yang tersedia.

Sebab, dalam praktik hukum, ketepatan menentukan konstruksi perkara sering kali menjadi penentu pertama dari ketepatan strategi hukum berikutnya.

Denda Pajak Dihapus Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak PKB Bertahun-tahun

forumriau.com 11.8.26


Denda Pajak Dihapus Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak PKB Bertahun-tahun

PEKANBARU – Jangan sampai terlewat. Masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghadirkan program pemutihan PKB berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan yang berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau.

Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa pemutihan berakhir.

PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program pemutihan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/08/2026).

Denda Pajak Dihapus

Kompol Vino menjelaskan, dalam program pemutihan tersebut masyarakat memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudahan ini juga menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.

Menurut Kompol Vino, masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati hari terakhir pelaksanaan program.

“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.

Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan, Pembina Samsat Provinsi Riau juga melakukan penambahan jam pelayanan.

Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Kompol Vino.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan roda dua yang datang memanfaatkan program tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengecekan data untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan memanfaatkan program pemutihan.

Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir

Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

Dengan adanya penghapusan denda dan tambahan waktu pelayanan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan sesuai ketentuan program.

Program pemutihan PKB ini hanya berlaku 1–31 Agustus 2026.

Jangan tunggu sampai hari terakhir. Segera manfaatkan program pemutihan PKB dan selesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda selama kesempatan masih terbuka.***

Untuk HUT Riau ke 69 di 2026, Ini kata DPW PBB Riau

forumriau.com 8.8.26


Untuk HUT Riau ke 69 di 2026, Ini kata DPW PBB Riau 


Pekanbaru - forumRiau.com: Hari jadi provinsi Riau yang ke 69 tahun di 2026 ini, bertema "Bersatu dalam Keberagaman, Maju dalam Pembangunan" akan selalu jadi momen terbaik untuk masyarakat Riau. Riau dengan keberagaman, baik budaya, tradisi, suku, etnis dan agama serta geografis kekayaan alamnya, sangat penting menjaga persatuan agar maju dalam pembangunan. Hal ini jadi perhatian tersendiri oleh keluarga besar DPW PBB Riau.


"Pertama tentu kita bersyukur ya dan mengucapkan selamat HUT Riau di hari jadi yang 69 tahun ini, Riau dengan segala keberagamannya, baik budaya, tradisi, suku, etnis dan agama, selalu bersatu satu sama lainnya. Ini demi Riau maju dalam pembangunan. Hanya dengan persatuan maka kita akan dapat membangun daerah Riau yang kita cintai ini," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Riau, Syafril Koto, didampingi Sekretaris DPW PBB Riau Al Irsyad, Sabtu 8/8/2026 di Pekanbaru.


Menurut Syafril Koto, komitmen Riau bersatu dalam keberagaman tersebut, pada prinsipnya telah dilakukan oleh pendahulu Riau dari para raja-raja di bawah Kesultanan Siak untuk membangun negara Indonesia, tercatat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan RI. 


"Komitmen Riau bersatu itu pada prinsipnya telah dilakukan para pendahulu kita, para raja dan Kesultanan Siak, dapat dilihat dalam sejarahnya, selain menyumbang materi, Riau juga menyumbangkan Bahasa Melayu yang jadi ibu bagi bahasa Persatuan Indonesia. Untuk itu, di momen HUT Riau 69 tahun ini, kita tinggal menjaganya, demi pembangunan Riau agar maju ke depannya yang akan dinikmati oleh generasi penerus di masa depan," jelas Syafril Koto. 


Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPW PBB Riau, Al Irsyad, bahwa pembangunan Riau tidak lepas dari keadaan kondusif dan manajerial program pembangunan yang akan dijalankan. 


"Ya, tentunya pembangunan akan maju jika keadaan kondusif selalu tercipta di tengah masyarakat. Ini akan terwujud jika kita menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman itu sendiri. Untuk pembangunan, kita percayakan pada Kepala Daerah dan perangkatnya sebagai manajerial program pembangunan di Riau saat ini. Karena siapapun yang di pucuk pimpinan di setiap daerah, akan menentukan masa depan pembangunan yang akan dijalankan dan dinikmati oleh semua masyarakat, khususnya di Riau," jelas Al Irsyad. 


Terkait dinamika yang terjadi di Riau saat ini, baik secara hukum, politik dan sosial, Al Irsyad menilai bahwa hal ini merupakan proses pendewasaan masyarakat untuk tetap fokus dalam persatuan demi majunya pembangunan.

Al Irsyad saat Mukernas DPP PBB 2026
"Diakui memang, saat ini Riau banyak dinamika ya, ada yang terkait hukum, politik dan sosial, kita yakin, ini akan menjadikan pendewasaan bagi masyarakat itu sendiri baik secara sosial, hukum dan politik. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap bersatu demi pembangunan lebih maju," pungkas Al Irsyad.*** Penulis: Suryadi

Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian

forumriau.com 3.8.26

Uploaded Image

Pekanbaru – Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban terus ditunjukkan oleh jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Kali ini, kegiatan Waktunya Sapa Warga Binaan (Waksabi) dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, yang turun ke blok hunian untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif, Senin (03/08).

Kegiatan Waksabi merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus bentuk kehadiran aktif pimpinan di tengah warga binaan. Dalam pelaksanaannya, Kalapas didampingi oleh jajaran pejabat struktural menyusuri sejumlah kamar hunian untuk memastikan kondisi lingkungan tetap bersih, fasilitas dalam keadaan layak, serta situasi keamanan tetap terjaga.

Selain melakukan pengecekan fisik, Kalapas juga berinteraksi langsung dengan warga binaan guna menyerap aspirasi, mendengar keluhan, serta memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik. Pendekatan humanis yang dilakukan diharapkan mampu menciptakan hubungan yang harmonis antara petugas dan warga binaan serta mendukung keberhasilan program pembinaan.

Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan bahwa kegiatan Waksabi akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Lapas.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh blok hunian dalam kondisi aman, bersih, dan layak. Selain itu, komunikasi yang terbuka antara petugas dan warga binaan menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Yuniarto.

Dengan pelaksanaan Waksabi secara berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga serta proses pembinaan warga binaan dapat berjalan secara optimal.(Info_Pas/ Adi Kampai).

Apel Pagi Bernuansa Melayu, Lapas Pekanbaru Tegaskan Disiplin dan Kesiapan HUT RI & HUT Riau

forumriau.com 3.8.26

Uploaded Image

Pekanbaru – Dalam upaya memperkuat kedisiplinan serta meningkatkan kinerja dan integritas pegawai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru secara rutin melaksanakan kegiatan apel pagi. Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk membangun koordinasi, menyampaikan arahan pimpinan, serta memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal.

Bertempat di Lapangan Upacara Lapas Pekanbaru kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, serta diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Pekanbaru, Senin (03/08).

Pelaksanaan apel pagi kali ini turut menghadirkan nuansa kearifan lokal, dimana seluruh pegawai mengenakan pakaian Melayu sebagai bentuk partisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau ke-69. Hal ini mencerminkan semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap budaya daerah.

Apel pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan kedisiplinan serta upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarpegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Seluruh peserta apel mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh khidmat.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Pekanbaru menegaskan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kekompakan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu, Yuniarto juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menyambut rangkaian kegiatan pemberian remisi serta peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 dan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau ke-69.

“Kita harus mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan dengan sebaik-baiknya, khususnya terkait pemberian remisi dan perayaan HUT RI ke-81 serta HUT Provinsi Riau ke-69. Pastikan seluruh proses berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yuniarto.

Kegiatan apel pagi ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.(INFO_PAS/ ADI KAMPAI).

Ini Kata Sumardany Saat Jemput Aspirasi di Kartama Raya Marpoyan Damai

forumriau.com 31.7.26


Ini Kata Sumardany Saat Jemput Aspirasi di Kartama Raya Marpoyan Damai 

Pekanbaru - forumRiau.com: Hari penuh berkah, Jumat 31/7/2026, anggota DPRD Riau dari fraksi Partai Demokrat, H.M Sumardany Zirnata ST,MSc, resesnya di RT 03, RW 03, Perum Kartama Raya, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sukses diselenggarakan penuh hikmah. 

Ratusan warga menyambut hangat kedatangan Sumardany menyusul hanya sesekali anggota DPRD provinsi Riau yang datang reses di wilayah tersebut. 

"Selain Sumardany, saya mau tanya bapak ibu, siapa saja yang anggota DPRD Riau Dapil Satu, kota Pekanbaru ini ada 9 orang, yang 8 orang lagi siapa yang bapak ibu kenal?," sambut Sumardany sontak membuat ratusan hadirin agak terdiam. 

"Yang tau salah satu saja saya beri hadiah," lanjut Sumardany.

Mendengar hal itu, ada beberapa ibu ibu akhirnya tunjuk tangan dan memberikan jawaban. Meskipun jawabannya banyak yang keliru, namun Sumardany tetap memberikan hadiah. 

"Pertanyaan ini saya ajukan agar bapak ibu tahu, bahwa kami di DPRD Riau itu tidak bekerja sendirian. Reses ini menampung aspirasi yang akan jadi pokok pikiran, disampaikan di rapat paripurna nantinya. Sehingga dapat kami jadikan program ke depannya," jelas Sumardany.

Lanjut di sesi tanya-jawab, seorang warga, Sapriadin, pengurus musola Al Ikhsan di lingkungan itu menyampaikan aspirasinya bahwa perlu pengembangan tempat ibadah tersebut.

"Sebagai pengurus mushola Al Ikhsan, kami sampaikan bahwa perlunya pengembangan mushola ini. Karena jama'ah mulai ramai, tempat pendidikan ibadah bagi anak-anak. Sementara ini kami ada rencana perluasan dengan membeli lahan di sebelah mushola. Untuk operasional harian, perlu sokongan bea token listrik dan juga insentif marbot," jelas Sapriadin.

Lanjut dengan seorang ibu ibu sampaikan, bahwa mereka perlu kegiatan untuk lansia agar mereka punya produktifitas yang menghasilkan uang.

"Kami disini berharap adanya kegiatan untuk ibu ibu dan juga lansia, agar punya aktifitas yang dapat menambah penghasilan," ungkap ibu itu. 

Berikutnya, seorang ibu juga sampaikan di lingkungan mereka perlu pondok tahfidz Qur'an. Hal ini karena kekuatirannya atas pengaruh media sosial di smartphone saat ini bagi anak-anak. 

"Semoga ada dibuat tahfidz Qur'an di lingkungan kami Pak Dewan. Untuk kurangi pengaruh media sosial, main game di HP bagi anak-anak kami di sini," jelasnya. 

Disambung oleh seorang ibu berikutnya, bahwa mereka juga peduli atas beberapa warganya yang ada disabilitas. Sehingga perlu perhatian pemerintah terhadap disabilitas untuk tetap berdaya guna. 

"Di sini juga ada warga kami yang disabilitas, kami berharap perhatian pemerintah untuk kaum disabilitas agar dapat diberdayakan," sebut ibu itu.

Permintaan khusus juga datang dari Ketua RT 03, Rahmat Hartono, sampaikan bahwa semenisasi jalan lingkungan di perumahan mereka sekitar 250 meter mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan perbaikan. 

Di akhir sesi tanya-jawab, seorang ibu malah menyampaikan aspirasinya terkait program nasional MBG yang dinilai tidak efektif dan mubazir karena banyak makanan yang tak mau dimakan oleh anak-anak mereka. Selain itu, kaum ibu merasakan jika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan jika MBG berjalan.

"Bisakah MBG ini disetop Pak? Karena kami lihat ini mubazir, anak anak kami tak mau makannya MBG itu. Lalu ketika MBG ini jalan, harga kebutuhan pokok naik. Sementara waktu MBG ini libur sementara kemarin itu, harga kebutuhan pokok terbukti turun," tutup ibu itu disambut riuh hadirin yang lain membenarkan. 

Menanggapi aspirasi banyak hal tersebut, Sumardany memaparkan bahwa semua aspirasi masyarakat ini telah dicatatnya. Sehingga dapat disampaikan di Paripurna DPRD Riau yang akan jadi bahan pertimbangan untuk program pemerintah, khususnya provinsi Riau ke depan. 

"Aspirasi masyarakat ini telah kami catat semua. Ada yang kategori daerah dan juga nasional. Untuk disabilitas tadi, kita telah buat Perda-nya, dimana ada jaminan peluang kerja 1-2 persen wajib terima tenaga kerja disabilitas dari pemerintah dan pihak swasta. 

Sementara untuk rumah ibadah dan peningkatan SDM pendidikan agama seperti tahfidz Qur'an, juga semenisasi jalan lingkungan, bisa dipertimbangkan dari daerah provinsi dan kota Pekanbaru. Perlu koordinasi kami tentunya.

Berikutnya, untuk kegiatan bagi ibu ibu dan lansia, perlu wadah seperti UMKM. Sehingga dapat dimasukkan ke program bantuan dan pembinaan pemerintah. 

Untuk soal MBG, ini nasional ya, barangkali ibu ibu berpikir saya punya dapur SPPG-MBG ini, saya tegaskan saya tidak punya. Perlu diketahui, MBG saat ini masih dalam evaluasi oleh pemerintah, bagaimana nantinya agar tepat sasaran atau diberdayakan dalam bentuk sistem lain agar lebih tepat sasaran, masih proses evaluasi pemerintah pusat. Tapi ini akan saya sampaikan juga nanti di paripurna," pungkas Sumardany. 

Di akhir reses tersebut, Sumardany langsung melihat kondisi mushola Al Ikhsan yang jadi perhatian khususnya. Sumardany langsung berbincang-bincang dengan pengurus mushola agar dapat sinkron apa yang akan dipersiapkan untuk pembangunan peningkatan pemberdayaan mushola tersebut.*** Penulis: Suryadi 

Mesti Sudah Dimutasi, Tetap Saja Ada Mantan ASN Sekwan DPRD Riau Dapat Surat Tugas Dari Sekwan DPRD Riau

forumriau.com 31.7.26


Mesti Sudah Dimutasi, Tetap Saja Ada Mantan ASN Sekwan DPRD Riau Dapat Surat Tugas Dari Sekwan DPRD Riau


Pekanbaru - forumRiau.com: Proses Mutasi ASN, P3K dan Paruh Waktu, telah terlaksana sesuai SK resmi yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Namun dibalik mutasi yang telah dilakukan, masih saja ada ASN, P3K maupun  Paruh Waktu melakukan giat bekerja di lingkungan sekretariat DPRD Riau.


Saat ditelusuri alasannya atas perintah Sekwan atau pejabat di sekwan. Hal ini terungkap saat ditanya kepada salah satu staf sekwan Lofhendry atau lebih dikenal dengan Panglima Hendry Rambah ini, Kamis 30/7/2026 di Pekanbaru.


Lofhendry yang juga sebagai Ketua DPP Hulubalang Lembaga Adat Serumpun ini pun membenarkan hal tersebut. Namun ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Sekwan dan atau pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Riau yang masih mempekerjakan para ASN, P3K dan Paruh Waktu eks di Sekwan DPRD Riau ini.


"Bahkan ada yang telah menerima SK Gelombang Pertama masih saja dipekerjakan, apapun alasanya, mereka sudah menerima SK penempatan di OPD yang baru. Tentu hal ini sangat bertolak belakang atas Instruksi Gubernur Riau terkait mutasi yang telah ditetapkan beliau," jawab Lofhendry.


Menurut Lofhendry, alangkah baiknya ASN, P3K dan Paruh Waktu yang telah dimutasi itu dan telah menerima SK agar melaksanakan tugas di OPD yang baru tempat mereka telah diberikan SK oleh Gubernur," sambungnya.


Malahan, lanjut Hendry Rambah, sampai hari ini masih saja ada oknum-oknum ASN, P3K dan Paruh Waktu eks Sekwan dipekerjakan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, dengan alasan membantu kegiatan dewan dan juga dengan alasan sudah mendapat izin dari Pimpinan OPD yang baru. 


"Kita berharap bapak Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dapat memberikan teguran secara tertulis kepada Sekretaris DPRD Riau, supaya tidak lagi mempekerjakan mantan ASN, P3K dan Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ini. Tentunya juga serta memberikan himbauan kepada seluruh kepala OPD agar tidak juga memberikan izin bekerja di kantor DPRD Riau," jelas Hendry Rambah.


Lofhendry juga merasa aneh dengan kebijakan yang janggal terkait Surat Tugas mantan ASN Sekwan itu dapat surat tugas dengan Kop Surat Sekwan DPRD Riau.


"Yang anehnya, masih saja ada dari Sekretariat DPRD Riau mengeluarkan Surat Tugas dengan memakai KOP Sekretariat DPRD Riau yang ditandatangani oleh KPA pejabat Esselon 3 kepada mantan ASN, P3K  dan Paruh Waktu Sekwan DPRD Riau itu, padahal mereka telah di mutasi ke OPD lain. Mereka di-SK-kan untuk kegiatan Reses Anggota DPRD Riau. Ini tentu tidak ada aturan yang melekat padanya," pungkas Lofhendry.


Sementara ini, Sekwan DPRD Riau Renaldi saat dikonfirmasi tak pernah menjawab redaksi forumRiau.com ketika dihubungi lewat selulernya.*** Penulis: Suryadi

Manajemen Galian C Garuda Sakti KM 15 Sampaikan Keberatan Berita Tanpa Konfirmasi 

forumriau.com 30.7.26

Uploaded Image

KAMPAR - Sehubungan dengan adanya pemberitaan berjudul "Penambangan Tanah Urug di Jalan Garuda Sakti Km 15 Tapung Diduga Beroperasi Tanpa Izin" dari beberapa media, awak media melakukan klarifikasi kepada pengelola pertambangan lewat Whatshap, Kamis (30/07/2026).

Dalam keterangannya, Hatio menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan tersebut menggunakan frasa "diduga beroperasi tanpa izin" tanpa didukung hasil konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Hingga berita diterbitkan, tidak pernah ada permintaan klarifikasi ataupun konfirmasi resmi kepada kami. Akibatnya, informasi yang disajikan hanya berdasarkan dugaan yang dapat menyesatkan opini publik dan berpotensi mencemarkan nama baik.

"Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perizinan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan. Oleh karena itu, media tidak sepatutnya membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran tanpa didukung fakta dan hasil pemeriksaan resmi," ungkap Haito.

"Atas dasar tersebut, kami sudah meminta kepada redaksi media tersebur untuk:
Memuat hak jawab secara proporsional. Melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan dan mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Apabila permintaan hak jawab tersebut tidak diindahkan, kami berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Haito. (Adi kampai)

Soal E- Tiketing Pelabuhan di Bengkalis, Ini kata Hendra JJ Usai Beri Pandangan Fraksi

forumriau.com 29.7.26


Soal E- Tiketing Pelabuhan di Bengkalis, Ini kata Hendra JJ Usai Beri Pandangan Fraksi 

Bengkalis - forumRiau.com: Anggota DPRD kabupaten Bengkalis dari Partai Bulan Bintang (PBB), Hendra JJ, ST,MT,MM yang tergabung dalam Fraksi Bintang Demokrat Karya, menyampaikan pandangan fraksi, 29/7/2026, atas penerapan e-tiketing atau sistem tiket elektronik pada kepelabuhan, khususnya pada kepelabuhan penyeberangan Air Putih dan Sungai Selari, kabupaten Bengkalis.

Menurut Ketua DPC PBB Kabupaten Bengkalis ini, Fraksi Bintang Demokrat Karya DPRD kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi kepada Panja (Panitia Kerja) yang telah melaksanakan pembahasan secara mendalam, termasuk melakukan konsultasi dan penelaahan terhadap aspek hukum, kelembagaan, tata kelola keuangan, pelayanan publik, serta subtansi perjanjian kerjasama. 

"Pertama kita apresiasi ya pada Panja. Kami berpandangan bahwa penerapan sistem tiket elektronik atau E-Ticketing merupakan langkah yang positif, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan moderenisasi pelayanan kepelabuhan di kabupaten Bengkalis," kata Hendra JJ.

"Kami dari fraksi berharap sistem ini akan mengurangi antrean, mencegah praktik terobosan antrean, dengan begitu, akan meningkatkan ketertiban dan akurasi data manifest serta meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah," lanjut Hendra.

Untuk itu, fraksi Bintang Demokrat Karya DPRD kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa penerapan tiket elektronik ini harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas pelayanan dan perlindungan kepentingan masyarakat. 

"Kami juga sependapat dengan panitia kerja, bahwa kerjasama dengan pihak ketiga harus dibatasi secara jelaspada pengelolaan sistem tiket elektronik beserta perangkat pendukungnya. Tidak boleh dimaknai sebagai penyerahan pengelolaan pelabuhan secara keseluruhan kepada pihak ketiga," tegas Hendra.

Hal tersebut menyusul kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi, mengelola aset daerah, pengaturan pelayanan, serta pengendalian penerimaan daerah yang harus tetap terjaga.

"Harus diatur secara transparan dan dapat diawasi oleh pemerintah daerah beserta DPRD, baik secara regulasi maupun teknisnya nanti yang bisa menyesuaikan di kemudian hari karena adanya fleksibilitas regulasi dan kemajuan teknologi dan akuntabelity di masa datang," pungkas Hendra.*** Penulis: Suryadi 

Bangun Infrastruktur Hingga PAC, Ini Kata DPW PBB Riau Usai Rakernas PBB 2026

forumriau.com 29.7.26


Bangun Infrastruktur Hingga PAC, Ini Kata DPW PBB Riau Usai Rakernas PBB 2026

Pekanbaru - forumRiau.com: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Riau, terus menyempurnakan dan merampungkan dewan pengurusnya dari tingkat PAC (Pimpinan Anak Cabang) hingga Ranting. Hal ini menyusul instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB yang telah sukses menggelar Rakernas pada 15-18 Juli 2026 silam. 

"Ya, di Rakernas dan Bimtek yang dilaksanakan DPP PBB dalam rangka Milad ke 28 Tahun PBB tahun ini, kita juga menerima instruksi teknis agar setiap DPW menyusun kepengurusan hingga tingkat PAC. Kita DPW PBB Riau, telah laksanakan hal ini secara bertahap, menyusul telah rampungnya DPC 12 Kabupaten kota se Riau," ungkap Sekretaris DPW PBB Riau, Al Irsyad, Rabu 29/7/2026 di Pekanbaru. 

Menurut Al Irsyad, hal tersebut dilakukan karena salah satu hasil keputusan strategis dari Rakernas PBB 2026, adalah penguatan infrastruktur partai hingga tingkat akar rumput dan peningkatan soliditas kader.

"Hasil rakernas 2026, dan juga seperti yang disampaikan Ketum kita Pak Yuri Kemal Fadlullah, bahwa setiap DPW hingga DPC, harus melakukan penguatan infrastruktur partai hingga tingkat akar rumput dan peningkatan soliditas kader. Alhamdulillah DPW PBB Riau telah melaksanakannya secara maraton hingga tingkat PAC, kecamatan ya, dan tentunya ini akan diduplikasi hingga ke akar rumput di semua daerah," jelas Al Irsyad.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPW PBB Riau Syafril Koto, bahwa dengan telah rampungnya SK untuk setiap DPC 12 Daerah se Riau, maka instruksi DPP PBB hasil rakernas tersebut akan dilaksanakan setiap DPW bersama DPC bahu membahu membangunnya hingga tingkat PAC dan akar rumput.

"Pada rakernas PBB tahun ini ya, semua kader dapat program dan motivasi tersendiri ya untuk kokohkan infrastruktur partai. Khusus kita di DPW PBB Riau, kita telah berjalan untuk rampungkan PAC bersama komitmen tiap DPC 12 kabupaten kota tentunya," tutup Syafril Koto.*** Penulis: Suryadi