SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner 👇

Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas. KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak

forumriau.com 27.8.26


Uploaded Image

PEKANBARU - KNPI Riau menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan mandeknya penegakan hukum dalam kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas. Berkas perkara korporasi ini dinilai jalan ditempat akibat proses bolak-balik berkas antara penyidik Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau (20/08/2026).

PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, dengan nilai kerugian ekologis fantastis mencapai Rp187,86 miliar. Namun, hingga saat ini, aparat penegak hukum belum juga menyentuh jajaran pengurus korporasi yang menjadi otak di balik kejahatan ini.

Merespons lambatnya penegakan hukum dan demi menyelamatkan keadilan ekologis di Bumi Lancang Kuning, Kami KNPI Riau dengan ini menyatakan sikap dan menuntut:
1. Polda Riau Segera Umumkan Tersangka Perorangan dan Lakukan Penahanan, kejahatan lingkungan berskala masif ini tidak terjadi secara otomatis oleh mesin. Ada kebijakan dan instruksi dari para petinggi perusahaan yang sengaja menanam sawit di sempadan sungai secara ilegal. Aktor intelektual ini harus segera ditahan demi mencegah upaya penghilangan barang bukti.
2. Kejaksaan Tinggi Riau Segera Terbitkan P-21, hentikan proses "pingpong" berkas perkara dan secepatnya menerbitkan status P-21 (berkas lengkap) agar kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Musim Mas bisa langsung disidangkan secara terbuka. KNPI Riau akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktor intelektual diseret ke penjara dan alam Riau dipulihkan.
3. Polda Riau Segera Segel Lahan, Sita Aset, dan Segera Hentikan Aktivitas Operasional. Segera memasang garis polisi, menyegel areal perkebunan yang bermasalah di sempadan Sungai Air Hitam, dan menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Musim Mas disana. Lakukan penyitaan aset korporasi sebagai jaminan pemulihan total ekosistem sungai yang telah rusak parah.
4. Segera Cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk segera mencabut total izin IUP dan HGU PT Musim Mas yang berada di area bermasalah tersebut. Korporasi yang merusak kelestarian alam demi keuntungan sepihak dinilai sudah tidak layak lagi memegang izin operasional di bumi Riau.
5. Bongkar Kebohongan Greenwashing, Cabut Sertifikasi ISPO dan RSPO. Komite ISPO dan Sekretariat Internasional RSPO untuk segera mencabut sertifikat kelapa sawit berkelanjutan milik PT Musim Mas. Penanaman kelapa sawit yang hanya berjarak 2-5 meter dari bibir sungai membuktikan bahwa label "keberlanjutan" yang disandang grup ini hanyalah kedok tipu-tipu (greenwashing) di pasar global.
6. Usut Tuntas Laporan Pajak dan Indikasi Kerugian Negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengaudit dan mengusut tuntas laporan perpajakan PT Musim Mas. Langkah ini krusial untuk menyelidiki potensi kerugian pendapatan negara akibat aktivitas perkebunan ilegal di luar izin serta dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) CPO yang dilakukan PT Musim Mas.(rls/ Adi kampai)

Dua dari Tiga Pelaku Spesialis Pencuri diperumahan Ditangakap Warga

forumriau.com 12.8.26
Uploaded Image

FORUMRIAU.COM - PEKANBARU- Tiga orang Spesial Pencuri rumah, diamankan Warga satu pelaku Kabur.

Kejadian maling perumahan ketangkap senin 10/08/2026, berlokasi jalan Kamboja Perumahan Mutmainah Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, oleh petugas ronda pukul 03.00 Wib dan pelaku diserahkan ke polisi Bina widya, dimana dua pelaku tertangkap oleh pihak Ronda dan satu masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Bina Widya Kompol Nusirwan
Uploaded Image


" Perbuatan para pelaku tersebut dipergoki oleh penjaga malam(ronda) di tempat tersebut, kemudian warga mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Petugas Polsek Bina Widya" ujarnya

Hal ini diperkuat salah satu warga berinisial M mengatakan,"warga yang ronda malam memergoki pelaku dan langsung meringkus dua dari tiga pelaku, namun satu pelaku berhasil melarikan diri. 

WANPRESTASI BUKAN OTOMATIS PENIPUAN: SALAH KONSTRUKSI HUKUM BISA MENJERUMUSKAN PERKARA PERDATA KE RANAH PIDANA

forumriau.com 11.8.26

Uploaded Image

JAKARTA — Seseorang menerima uang, kemudian kewajibannya tidak dilaksanakan. Barang yang dijanjikan tidak diserahkan. Utang tidak dibayar. Proyek tidak selesai. Perjanjian tidak dipenuhi.

Dalam situasi seperti itu, satu pertanyaan sering muncul: apakah orang tersebut telah melakukan penipuan?

Jawabannya tidak selalu.

Kegagalan memenuhi kewajiban dalam suatu hubungan kontraktual pada dasarnya perlu terlebih dahulu diuji sebagai persoalan wanprestasi. Adapun untuk menyatakan adanya tindak pidana penipuan, harus terdapat konstruksi perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana.

Persoalan inilah yang dinilai penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan langkah hukum.

Advokat dan Konsultan Hukum Rahmat Aminudin, S.H., yang menjalankan praktik hukum di Jakarta, menilai bahwa kesalahan paling mendasar dalam menangani perkara semacam ini sering kali terjadi sejak tahap awal, yaitu ketika fakta hukum belum dianalisis secara objektif tetapi sudah terlebih dahulu diberi label “penipuan”.

“Tidak setiap wanprestasi merupakan penipuan. Adanya kerugian, adanya utang yang belum dibayar, atau adanya perjanjian yang tidak terlaksana belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana penipuan. Yang harus dilihat adalah bagaimana hubungan hukum itu lahir dan apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Rahmat Aminudin.

KUHP Baru Mengatur Penipuan secara Tegas

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sebagai KUHP Nasional.

Dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, penipuan pada pokoknya dikonstruksikan sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, antara lain dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dengan demikian, menurut Rahmat, terdapat unsur perbuatan yang harus dibuktikan, bukan semata-mata akibat berupa kerugian.

“Dalam perkara penipuan, kita tidak boleh hanya melihat akibatnya. Harus dilihat pula cara dan proses bagaimana korban sampai menyerahkan sesuatu. Apakah ada nama atau kedudukan palsu? Apakah ada tipu muslihat? Apakah ada rangkaian kata bohong yang menggerakkan korban? Semua itu harus dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.

Titik Krusial Ada pada Saat Hubungan Hukum Dibentuk

Menurut Rahmat, salah satu aspek yang sangat penting adalah membedakan antara ketidakmampuan memenuhi kewajiban dengan niat menipu sejak awal.

Misalnya, seseorang meminjam uang dengan membuat perjanjian tertulis dan pada saat perjanjian dibuat memang memiliki kemampuan serta itikad untuk mengembalikan. Namun, kemudian usahanya mengalami kerugian sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

Keadaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penipuan.

Sebaliknya, apabila sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, memberikan informasi yang tidak benar, membuat rangkaian kebohongan, atau menggunakan tipu muslihat untuk membuat orang lain menyerahkan uang, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda.

Perbedaan antara dua keadaan tersebut terletak pada konstruksi perbuatan dan keadaan yang melatarbelakanginya.

“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar ‘apakah uang korban hilang atau belum kembali?’. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah ‘bagaimana uang itu diperoleh dan apa yang dilakukan pelaku sejak awal untuk membuat korban menyerahkannya?’” kata Rahmat.

Jangan Menggunakan Hukum Pidana sebagai Instrumen Penagihan

Fenomena lain yang menurut Rahmat perlu mendapat perhatian adalah kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan untuk menyelesaikan sengketa pembayaran.

Menurutnya, hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan sebagai instrumen penagihan utang apabila hubungan hukum yang sebenarnya merupakan sengketa kontraktual.

Apabila masalahnya adalah pihak debitur terlambat membayar, tidak melaksanakan prestasi, atau melanggar kesepakatan kontrak, maka harus terlebih dahulu dilihat mekanisme hukum perdata yang tersedia.

Sebaliknya, adanya perjanjian juga tidak berarti seseorang otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

Apabila fakta menunjukkan bahwa perjanjian tersebut sejak awal hanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan tipu muslihat dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aspek pidananya tetap harus diperiksa.

“Perjanjian bukan tameng untuk menghapus tindak pidana. Tetapi perjanjian juga bukan dasar otomatis untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan penipuan. Kuncinya adalah konstruksi faktual dan yuridisnya,” tegas Rahmat.

5W+1H Sebelum Menentukan Langkah Hukum

Rahmat menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum melakukan pemetaan fakta.

Pendekatan 5W+1H dapat digunakan sebagai kerangka awal:

What — Apa yang terjadi?
Apakah benar terjadi wanprestasi, atau terdapat perbuatan lain yang mengandung indikasi penipuan?

Who — Siapa yang terlibat?
Siapa pihak dalam perjanjian, siapa yang menyerahkan uang atau barang, dan siapa yang mempunyai kewajiban hukum?

When — Kapan peristiwa terjadi?
Kapan perjanjian dibuat, kapan uang diserahkan, kapan kewajiban jatuh tempo, dan kapan dugaan perbuatan melawan hukum terjadi?

Where — Di mana peristiwa berlangsung?
Tempat dibuatnya perjanjian, dilakukannya transaksi, penyerahan uang atau barang, serta tempat terjadinya perbuatan yang dipersoalkan.

Why — Mengapa kewajiban tidak dipenuhi?
Apakah karena kesulitan ekonomi, kegagalan usaha, kelalaian, keadaan tertentu, atau sejak awal memang terdapat maksud untuk memperoleh keuntungan melalui tipu muslihat?

How — Bagaimana uang atau barang tersebut diperoleh?
Bagaimana komunikasi berlangsung, bagaimana janji diberikan, bagaimana perjanjian dibuat, dan bagaimana tindakan pihak yang menerima uang setelah transaksi terjadi?

“5W+1H bukan pengganti analisis hukum, tetapi merupakan instrumen awal untuk memastikan bahwa advokat tidak bekerja hanya berdasarkan asumsi atau narasi sepihak,” ujar Rahmat.

Profesionalisme Advokat Diuji Sebelum Perkara Masuk Pengadilan

Rahmat menilai, profesionalisme seorang advokat tidak semata-mata ditunjukkan dengan keberanian membuat laporan polisi atau mengajukan gugatan.

Justru, menurutnya, profesionalisme diuji ketika advokat mampu mengatakan kepada klien jalur hukum mana yang secara objektif paling tepat, sekalipun pilihan tersebut tidak selalu sesuai dengan ekspektasi emosional klien.

Seorang advokat harus mampu melakukan legal assessment, mengidentifikasi isu hukum, menguji fakta terhadap norma, memetakan alat bukti, kemudian menentukan strategi penyelesaian.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien dalam arti memenangkan perkara dengan segala cara. Advokat harus mampu membangun argumentasi berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti. Karena itu, ketepatan melakukan kualifikasi hukum merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang advokat,” terang Rahmat.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi semakin penting dalam perkara yang berada di wilayah abu-abu antara hubungan keperdataan dan dugaan tindak pidana.

Salah Memilih Jalur Hukum Dapat Merugikan Semua Pihak

Kesalahan menentukan konstruksi hukum tidak hanya berisiko bagi terlapor atau tergugat.

Pelapor sendiri dapat dirugikan apabila laporan pidana dibangun tanpa dasar fakta dan alat bukti yang memadai. Perkara dapat berkembang menjadi proses panjang tanpa menyelesaikan akar persoalan, sementara hak keperdataan yang sebenarnya dapat dituntut justru tidak segera ditempuh.

Karena itu, menurut Rahmat, setiap perkara harus dimulai dengan pemetaan hubungan hukum dan analisis terhadap bukti, bukan dengan menentukan pasal terlebih dahulu kemudian mencari-cari fakta untuk menyesuaikannya.

“Jangan mulai dari pertanyaan, ‘pasal apa yang bisa dikenakan?’ Mulailah dari pertanyaan, ‘peristiwa hukumnya apa, hubungan hukumnya bagaimana, dan bukti apa yang kita miliki?’ Setelah itu barulah dilakukan kualifikasi hukum,” ujarnya.

Bukan Semua Perkara Harus Dipidanakan

Pada akhirnya, persoalan wanprestasi dan penipuan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat adanya uang yang belum dikembalikan atau perjanjian yang tidak terlaksana.

Hukum menuntut adanya ketepatan kualifikasi.

Wanprestasi berada dalam konstruksi pelanggaran kewajiban yang lahir dari hubungan perikatan, sedangkan penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki unsur-unsur tersendiri. Dalam praktik, suatu perkara bahkan dapat mengandung aspek perdata dan pidana sekaligus, tetapi masing-masing harus dibuktikan berdasarkan konstruksi hukumnya sendiri.

Rahmat Aminudin menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan pemahaman hukum yang proporsional.

“Hukum pidana harus digunakan ketika memang terdapat perbuatan pidana. Hukum perdata harus digunakan ketika yang disengketakan adalah pemenuhan hak dan kewajiban keperdataan. Jangan sampai karena salah memilih konstruksi hukum, perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara efektif justru menjadi semakin kompleks,” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin banyaknya sengketa transaksi, pinjam-meminjam, investasi, jual beli, kerja sama usaha, dan hubungan kontraktual lainnya.

Sebelum membuat laporan pidana atau mengajukan gugatan, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memahami: apa hubungan hukumnya, apa perbuatannya, apa kerugiannya, apa unsur hukumnya, dan apa alat bukti yang tersedia.

Sebab, dalam praktik hukum, ketepatan menentukan konstruksi perkara sering kali menjadi penentu pertama dari ketepatan strategi hukum berikutnya.

Denda Pajak Dihapus Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak PKB Bertahun-tahun

forumriau.com 11.8.26


Denda Pajak Dihapus Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak PKB Bertahun-tahun

PEKANBARU – Jangan sampai terlewat. Masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghadirkan program pemutihan PKB berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan yang berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau.

Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa pemutihan berakhir.

PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program pemutihan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/08/2026).

Denda Pajak Dihapus

Kompol Vino menjelaskan, dalam program pemutihan tersebut masyarakat memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudahan ini juga menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.

Menurut Kompol Vino, masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati hari terakhir pelaksanaan program.

“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.

Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan, Pembina Samsat Provinsi Riau juga melakukan penambahan jam pelayanan.

Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Kompol Vino.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan roda dua yang datang memanfaatkan program tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengecekan data untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan memanfaatkan program pemutihan.

Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir

Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

Dengan adanya penghapusan denda dan tambahan waktu pelayanan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan sesuai ketentuan program.

Program pemutihan PKB ini hanya berlaku 1–31 Agustus 2026.

Jangan tunggu sampai hari terakhir. Segera manfaatkan program pemutihan PKB dan selesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda selama kesempatan masih terbuka.***

Manajemen Galian C Garuda Sakti KM 15 Sampaikan Keberatan Berita Tanpa Konfirmasi 

forumriau.com 30.7.26

Uploaded Image

KAMPAR - Sehubungan dengan adanya pemberitaan berjudul "Penambangan Tanah Urug di Jalan Garuda Sakti Km 15 Tapung Diduga Beroperasi Tanpa Izin" dari beberapa media, awak media melakukan klarifikasi kepada pengelola pertambangan lewat Whatshap, Kamis (30/07/2026).

Dalam keterangannya, Hatio menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan tersebut menggunakan frasa "diduga beroperasi tanpa izin" tanpa didukung hasil konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Hingga berita diterbitkan, tidak pernah ada permintaan klarifikasi ataupun konfirmasi resmi kepada kami. Akibatnya, informasi yang disajikan hanya berdasarkan dugaan yang dapat menyesatkan opini publik dan berpotensi mencemarkan nama baik.

"Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perizinan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan. Oleh karena itu, media tidak sepatutnya membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran tanpa didukung fakta dan hasil pemeriksaan resmi," ungkap Haito.

"Atas dasar tersebut, kami sudah meminta kepada redaksi media tersebur untuk:
Memuat hak jawab secara proporsional. Melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan dan mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Apabila permintaan hak jawab tersebut tidak diindahkan, kami berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Haito. (Adi kampai)