Aduh, Ahok Dilaporkan Sebagai Penyebar Berita Bohong

forumriau.com 22.11.16
forumriau.com
Selasa, 22 November 2016
Pengacara kondang DR.M.Kapitra Ampera MH resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Mabes Polri. Laporan terkait dugaan penyebar berita bohong kepada publik lewat pernyataan Ahok ke media luar negeri.

FORUMRIAU.COM: Sebagaimana diinformasikan, Ahok setelah hadir gelar perkara di Mabes Polri, ia diwawancara oleh jaringan media ABC News dari Australia. Jaringan berita internasional itu juga merekam tayangan wawancara Ahok secara khusus.

Dalam wawancara, Ahok menyatakan aksi bela islam 4/11/2016 atau lebih dikenal aksi damai bela islam 411 itu adalah massa bayaran. Ahok malah mengatakan massa dibayar sekitar Rp500.000 untuk peserta aksi bela islam 411 tersebut.

Untuk membuktikan hal tersebut sebagai berita bohong, pengacara kondang DR.M Kapitra Ampera MH secara resmi melaporkan Ahok ke Mabes Polri.

Kapitra mengupload di akun resmi pribadinya setelah melaporkan Ahok. Berikut status facebook Kapitra;

"Alhamdulillah..... telah selesai melaporkan ahok dengan dugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan melanggar pasal 27(3) uu no.11 th 2008 dengan akumulasi hukuman max 18 tahun penjara.... sudah minta dengan tegas kepada bareskrim mabes polri agar ahok segera ditahan.....! Tidak ada pilihan harus tahan ahok.. !

Seperti diberitakan, kasus Ahok atas penistaan agama masih berjalan hingga Ahok telah jadi tersangka. Namun hingga Selasa ini, meski status Ahok sudah tersangka, tapi belum ditahan.(sk/470)

Perlu dibaca:

Mobil Untuk Kajari: FITRA Riau Duga Demi Amankan Firdaus MT



Aduh, Mobil Ini Dari Uang Masyarakat Pekanbaru Diberikan ke Pejabat Kejaksaan, Ada yang Mau?


Thanks for reading Aduh, Ahok Dilaporkan Sebagai Penyebar Berita Bohong | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments