SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner 👇

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri bambang tri. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri bambang tri. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Misteri, FB Bambang Tri "Jokowi Undercover" Hilang di Pencarian

forumriau.com 5.1.17
Setelah ditangkapya Bambang Tri Mulyono dan ditahan oleh Bareskrim pada 30 Desember 2016 silam, akun facebook atas nama Bambang Tri jadi misteri. Biasanya, akun ini muncul dengan mudah jika diketik Bambang Tri dalam pencarian di facebook.

FORUMRIAU.COM: Namun, pada Kamis 5 Januari 2017 ini akun itu tidak bisa diakses lagi dalam kolom pencarian facebook. Penampakan terakhir akun atas nama Bambang Tri ini pada 29 Desember 2016 yang telah dirubah tanggal updatenya dari terakhir semula pada 28 Desember 2016.

Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover telah dibawa ke Mabes Polri pada Jumat 30/12/2016. Keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova itu sampai kini sepi pemberitaan dibanding kasus lain yang biasanya diekspos oleh Bareskrim.

Sejak kabar tersebut, sejumlah akun atas nama Bambang Tri mendadak stagnasi atau vakum dengan tidak adanya aktifitas sepeti biasanya.

Dari penelusuran, nomor handphone Bambang Tri untuk WhatsApp 0856.4008.8961 tidak menjawab saat dihubungi.

Sehingga, akhirnya pada 5 Januari 2017 akun Bambang Tri benar-benar tidak dapat diakses lagi di kolom pencarian facebook.


Dampak hilang atau dihapusnya akun FB Bambang Tri ini juga terkoneksi ke semua akses yang pernah memuat link akun Bambang Tri seperti di atas.(*)
Perlu dibaca:

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

Ditahan Sepi Berita, Akunnya Vakum dan Dimanakah Bambang Tri Kini?

forumriau.com 3.1.17
Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover telah dibawa ke Mabes Polri pada Jumat 30/12/2016. Keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova itu sampai kini sepi pemberitaan diabnding kasus lain yang biasanya diekspos oleh Bareskrim.

FORUMRIAU.COM: Sejak kabar tersebut, sejumlah akun atas nama Bambang Tri mendadak stagnasi atau vakum dengan tidak adanya aktifitas sepeti biasanya.

Dari penelusuran, nomor handphone Bambang Tri untuk WhatsApp 0856.4008.8961 tidak menjawab saat dihubungi.

Selanjutnya, akun facebook atas nama Bambang Tri sejak terakhir 28 Desember 2016 terlihat masih vakum hingga 3 Januari 2017 ini.

Aktifitas terakhirnya, akun facebook Bambang Tri menulis status soal komunis dan revolusi di wallnya.

merah menyala...HABRA MARKATA,,,KODE PKI JAWA !
BT KODE REVOLUSI KEKINIAN...semoga

Status itu ditulis pada Rabu 28 Desember 2016 pukul 16.01 WIB. Sementara, pada Jumat 30 Desember 2016, Bambang Tri dinyatakan dibawa ke Mabes Polri. Namun, konferensi pers atas penahananya belum tersiar seperti kasus lain yang ditangani Mabes Polri. Hingga berita ini dirlis, belum ada keterangan resmi Mabes Polri soal ditahannya Bambang Tri,(*)
Perlu dibaca:

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

Jokowi Undercover Jilid II Ungkap Kepalsuan Ijazah Presiden Joko Widodo

forumriau.com 13.10.22


FORUMRIAU.COM - Perseteruan gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali bergulir. Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover secara resmi memasukkan gugatan dugaan Ijazah Palsu terkait nama Ir. Joko Widodo. 

Gugatan Bambang Tri Mulyono ini secara resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono didamping kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin pada Selasa 11/10/2022.

Bambang Tri Mulyono menyatakan bahwa ijazah SD, SMP dan SMA atas nama Ir. Joko Widodo atau presiden Republik Indonesia adalah palsu. Sehingga Bambang Tri juga membuktikan pernyataan serta gugatannya itu dengan data serta fakta yang diyakininya telah melaalui penelitian autentik. Bahkan Bambang Tri Mulyono telah menulis buku Jokowi Under Cover Jilid II yang menguatkan gugatannya soal Ijazah Palsu Jokowi tersebut.

PN Jakarta Pusat telah menyatakan berkas gugatan Ijazah Palsu Jokowi yang dilaporkan Bambang Tri tersebut akan dijadwal persidangannya pada 18 Oktober 2022. Agenda ini telah masuk dalam situs resmi PN Jakarta Pusat. Dimana pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, KPU RI sebagai penyelanggara Pemilu, dan MPR RI serta Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

   

Heboh Jokowi Undercover Ungkap Rekayasa Presiden dan Komunis di Indonesia

forumriau.com 17.12.16
Buku Jokowi Undercover telah menyebar ke banyak orang setelah dicetak dalam beberapa hari terakhir. Buku ini ditulis oleh seorang bernama Bambang Tri. Nama ini sejak Presiden Joko Widodo menjabat, telah rutin melakukan kritik melalui akun facebook Bambang Tri.

FORUMRIAU.COM: Dari penelusuran, akunnya Bambang Tri sejak tahun sebelum 2016 telah membuat status bahwa buku Jokowi Undercover akan segera diterbitkan.

Secara umum, buku Jokowi Undercover ini menurut Bambang Tri adalah sebuah buku yang mengungkap data, fakta dan laporan pemalsuan identitas Jokowi.

Pemalsuan itu dinilainya sebagai rencana terstruktur dan rapi atas akan bangkitnya kembali faham komunis di Indonesia.

Dalam tanya jawab bersama peminat buku Jokowi Undercover, Bambang Tri menyatakan harga buku tersebut adalah Rp.200.000. Buku itu dijual secara online dan akan dikirim kepada pembeli dengan lakukan transfer terlebih dahulu.

JOKOWI UNDERCOVER THE BOOK HARGA RP 200.000,- sudah termasuk ongkos kirim untuk alamat dalam negeri ……(pulau jawa)….luar jawa tambah ongkir lagi rp 25.000,- No rek Bambang Tri Mulyono, BRI 583 301 014 692 536 Kode BRI 002 untuk transfer antar bank TERIMA KASIH.

Demikian jawab Bambang Tri dalam tanya jawab di status facebooknya saat menanggapi peminat buku Jokowi Undercover.

Tidak sedikit netizen mempertanyakan profil Bambang Tri yang dinilai berani menulis dan mencetak buku yang disebut telah menuding Joko Widodo sebagai tokoh kebangkitan Komunis di Indonesia tersebut.(*)
Perlu dibaca:

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

HEBOH: Beredar Video FPI Sebut NU, Muhammadiyah, Ormas dan Umat Islam Dalam Pidatonya 

Terungkap Saksi Hidup 'Jokowi Undercover' Jadi Alasan Bambang Tri Tantang Tes DNA

forumriau.com 7.1.17
Bambang Tri Mulyono, dalam buku Jokowi Undercover yang ditulisnya memaparkan sejumlah nama yang jadi narasumber penulisannya. Salah satu saksi hidup menurut Bambang Tri pada halaman 143-- adalah inisial Fz.

FORUMRIAU.COM: Menurut keterangan rilis kutipan-kutipan buku yang diterima redaksi forumriaucom, dalam halaman 143 dan selanjutnya, Bambang Tri menuliskan bahwa pengakuan saksi hidup Fz itu juga didukung pengakuan saksi hidup lainnya, ketika ia lakukan konfirmasi.

Atas berbagai dasar dan saksi tersebut, Bambang Tri Mulyono menegaskan, dalam status facebook miliknya bahwa bukunya adalah karya ilmiah. Sehingga ia meminta tes DNA adalah pembuktian akhir terhadap analisa lapangan yang ia dapat dari saksi-saksi hidup tersebut.

 APA NEGARA INI SUDAH TIDAK MAMPU BAYAR TEST DNA ? kok memble semua

DICACI TIDAK TUMBANG, DIPUJI TIDAK TERBANG, DI TEST DNA PULANG KANDANG !

TANPA TEST DNA JOKOWI SALAH, DENGAN TEST DNA JOKOWI KALAH !

JOKOWI UNDERCOVER BUKU ILMIAH KARENA BISA DIVERIFIKASI DENGAN TEST DNA !

Status facebook Bamang Tri tersebut diupdate pada Kamis 29/12/2016 silam. Namun akun ini telah diblokir dan tidak dapat ditemukan lagi setelah terjadinya penahanan terhadap Bambang Tri sejak 30/12/2016 lalu hingga hari ini, Minggu 7 Januari 2017.

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian, Jumat 6/1/2017, menghimbau masyarakat yang telah terlanjur membeli buku Jokowi Undercover ini, agar menyerahkan ke kantor polisi terdekat. Tito menyatakan buku tersebut sebagai barang bukti dalam penyelidikan tersangka Bambang Tri Mulyono.

Berikut kutipan buku pada halaman 143 yang diterima redaksi forumriaucom tersebut:
(*)
Perlu dilihat : Saat Jokowi Ditunjukkan Ada PKI Apa yang Terjadi?

Perlu dibaca:

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Divonis Tiga Tahun Mau Banding

forumriau.com 29.5.17
Penulis buku Jokowi Undercover telah dijatuhi hukuman vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang, Senin 29 Mei 2017 ini. Hakim menilai tuntutan ke Bambang Tri Mulyono terkait UU ITE.

FORUMRIAU.COM -- Jokowi Undercover, adalah buku yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono dan dipasarkan secara online melalui media sosial.

Vonis tiga tahun untuk Bambang Tri itu menyebutkan bahwa penulis dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran atas UU ITE, UU no 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Vonis hukuman dibacakan majelis hakim secara bergantian oleh majelis hakim majelis hakim Makmurin Kusumastuti SH, Dwi Ananda SW SH, dan Rr E Dewi Nugraheni SH pada sidang putusan di PN Blora, Senin (29/5/2017). Sidang kasus Jokowi Undercover itu sempat mundur satu jam dari rencana semula.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Makmurin Kusumastuti, saat membacakan vonis hukuman.

Dalam vonis itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa penulis Jokowi Undercover ini dipotong tahanan selama menjalani masa tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Makmurin Kusumastuti.

Bagaimana tanggapan Bambang mengenai vonis ini? "Saya banding," jawab Bambang Tri dikutip oleh liputan6.

Usai dijatuhi hukuman, Bambang Tri, langsung dibawa pergi oleh petugas menggunakan mobil tahanan.(*)
Perlu dibaca : 
Jokowi Ditantang Tes DNA Oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

VIDEO: Bambang Tri Bongkar Motif Menulis Buku Jokowi Undercover

forumriau.com 1.1.17
Bambang Tri telah menjawab secara resmi motif dia menulis buku Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri. Meski demikian, setelah dia diamankan oleh Bareskrim dan dinyatakan hanya motif bisnis, namun video Bambang Tri ini menjawab tuduhan tersebut.

FORUMRIAU.COM: Melalui akun resminya di facebook, Bambang Tri telah mengupload sebuah rekaman video terkait maksud dan tujuannya menulis buku Jokowi Undercover tersebut.

Video berdurasi pendek itu diupload tertanggal 24 Desember 2016 pukul 01.16 WIB hanya selama 1 menit 28 detik. Dalam tayangan itu, Bambang Tri menegaskan aksinya menulis buku Jokowi Undercver adalah aksi Bela Negara.

Pria yang juga penulis buku Adam 31 Meter ini menegaskan akan tetap dalam pendiriannya meski banyak pihak yang mencoba menekannya karena karya tulisnya tersebut. Berikut ini tayangan video alasan Bambang Tri Mulyono membuat buku Jokowi Undercover tersebut.
(*)
Perlu dibaca:

Heboh Jokowi Undercover Ungkap Rekayasa Presiden dan Komunis di Indonesia

Bambang Tri Tolak Gugatan Kasus Jokowi Undercover

forumriau.com 9.4.17
Gugatan Bimo terhadap penulis buku Jokowi Undercover ditolak oleh Bambang Tri di pengadilan. Sidang pengadilan mendengarkan pledoi atau pembelaan Bambang Tri atas gugatan kasus bukunya yang berjudul Jokowi Undercover tersebut.

FORUMRIAU.COM - Sidang dakwaan perdana terhadap Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Uncercover telah berlangsung pada Senin 20 Maret 2017 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah.

Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Makrumin Kusumastuti, dengan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr E Dewi Nugraheni.

Selanjutnya, sidang kedua digelar pada Kamis (23/3/2017) kemarin di ruang yang sama Pengadilan Negeri (PN) Blora. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi pelapor antara lain Michael Bimo Putranto, tiga dari Ciber Patrol Polda Jateng Kompol Andhis Arfan, Nanang Nugroho, Adi Gunawan dan Nita Tambayong. Saksi Pelapor M Bimo Putranto menjelaskan alasannya melaporkan terdakwa karena tidak terima ada namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover.

Dalam sidang kedua, Bambang Tri yang didampingi oleh advokat asal Semarang, Hendri Nugroho mengaku keberatan terhadap saksi dari JPU yang dinilai melakukan kebohongan dalam kesaksiannya. Untuk itu ia mengeluarkan pledoi (pembelaan) terhadap sidang tersebut. Adapun isi pledoi Bambang Tri yang panjangnya mencapai 14 halaman A4 ini adalah sebagai berikut:

Pelengkap Jokowi Uncercover

Pada tahun 1966, dalam hari-hari terakhir kekuasaannya, Bung Karno pernah menyampaikan pidato di depan MPRS yang berjudul NAWAKSARA. Itu adalah pidato pertanggung jawaban Presiden yang berisi penjelasan politik tentang G-30 S / PKI.

Bung Karno menyebut PKI keblinger, G 30 S/PKI adalah ulah Nekolim (Neo Kolonialisme) dan menjanjikan solusi politik soal G 30 S /PKI. Pidato itu ditolak oleh MPRS yang diketuai Pak Nasution. MPRS menuntut Presiden diajukan ke Mahkamah Militer Luar. Biasa dan membubarkan PKI. MPRS meminta pertanggung jawaban Presiden melalui sidang berikutnya.

Pidato kedua Bung Karno lebih singkat dan diberi judul ‘PELENGKAP NAWAKSARA’. Bung Karno menyetujui pendirian MAHMILUB (Mahkamah Militer Luar Biasa) tapi tetap menolak pembubaran PKI.

Tamatlah riwayatnya, MPRS mencabut mandat Bung Karno, PKI dibubarkan pak Harto, tapi Bung Karno diselamatkan pak Harto dari sidang MAHMILUB.

Buku saya Jokowi Undercover telah dilarang secara sepihak polisi (Kapolri atas perintah Presiden). Mudah-mudahan pledoi (pembelaan) saya dalam sidang pengadilan nanti bisa menjadi ‘pelengkap Jokowi Undercover‘. Saya bisa saja divonis bersalah, tapi rakyat akan tahu bahwa ada yang ‘keblinger’ dalam menangani kasus buku Jokowi Undercover.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memprotes keras pelarangan buku Jokowi Undercover sebagai pelanggaran terhadap hak azasi yang melekat dalam diri saya sebagai warga negara Indonesia yaitu hak kebebasan menyampaikan pendapat.

Kalaupun polisi menganggap buku saya mengandung fitnah dan kebohongan polisi tetap tidak boleh melarang peredaran buku saya. Karena kesalahan buku saya belum dibuktikan di pengadilan. Menurut Natalius Pigai, pelarangan buku saya dan penangkapan saya, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi (abuse of power).

Bahkan Natalius Pigai setuju dengan saya bahwa Presiden harus menjalani Test DNA sebelum hakim memutuskan saya bersalah dalam hal isi buku (materi) Jokowi Undercover.

Presiden Jokowi, Kapolri Tito dan penyiar Kompas TV Aiman Wicaksono kompak berkampanye bahwa Jokowi Undercover adalah buku ‘ecek ecek’ alias tidak ilmiah.

Profesor Rocky Gerung, menyerang presiden dan kapolri sebagai pihak penyebar ‘hoax’ bahwa Jokowi Undercover adalah buku yang tidak ilmiah [ILC, TV ONE].

“Komentar presiden itu hoax, karena yang bisa menentukan ilmiah dan tidaknya buku adalah kampus/akademisi seperti saya.”

Memangnya Tito itu rektor AI atau rektor ITB? Rezim ini sedang panik, mereka hendak memonopoli narasi kebenaran publik.

Membaca Jokowi Undercover dilarang. Dalilnya adalah kalau mereka begitu saja melarang sesuatu (buku red) maka berarti mereka sedang menutupi/menyembunyikan sesuatu. Buku dinyatakan tidak ilmiah tapi dilarang dibahas secara ilmiah di kampus.

Pembelaan terhadap materi buku jelas dilakukan oleh Natalius Pigai. Jokowi harus ditest DNA oleh Tim Independen yang dibentuk negara. Identitas seorang calon presiden harus jelas dan tegas dan tidak boleh sedikit pun meragukan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan saya (Bambang Tri) bagaimana bisa sebuah buku yang meragukan identitas presiden bisa dianggap sebagai menghina presiden?

Pointer Rocky Gerung juga jelas dan tegas: “Jokowi dan kapolri menyebar hoax bahwa buku Jokowi Undercover tidak ilmiah”.

Jadi paling tidak, buku saya itu telah dinilai secara wajar oleh seorang komisioner badan nasional (Komnas HAM) dan akademisi profesional (profesor) secara positif dan netral lalu dibela dengan jernih dan proposional.

Belum membaca bukunya saja Pak Pigai dan Pak Gerung sudah bisa kira-kira apa isinya, sehingga presiden dan kapolri dengan serta merta melarang dan menghina buku itu dan menghina penulisnya. Jadi sebenarnya siapa yang menghina dan menyebarkan hoax (kabar bohong)?

Jokowi atau Bambang Tri?
Kita tahu bahwa Tito cuma antek Jokowi belaka. Kafilah berlalu, anjing menggonggong dan menggigit. Saya diperiksa, ditangkap dan ditahan tanpa menghormati setatus saya sebagai saksi yang berhak menghindari/menunda pemeriksaan sebelum 3 kali pemanggilan polisi. Padahal yang disangkakan kepada saya adalah pasal-pasal delik aduan.

Buku saya dirampas, ditarik dari peredaran dan mereka yang menyimpan, membaca dan mengedarkan diancam dengan tindakan kepolisian. Paranoid betul, gila betul! Memangnya buku saya narkoba atau uang palsu ?

Rupanya Jokowi takut buku saya dibaca banyak orang. Presiden kok takut sama buku? Kalau presiden merasa terfitnah dan tercemarkan nama baiknya, mengapa dia tidak melaporkan saya kepada polisi? Seperti Pak Harto melaporkan majalah Times dan SBY melaporkan Zaenal Ma’arif?

Justru Hendro Priyono (mantan kepala BIN) dan Michael Bimo Putranto (importir bus trans Jakarta) yang melaporkan buku saya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Mengapa tidak sekalian presiden ikut melaporkan saya, karena dia adalah prinsipal yang saya tulis dibuku saya ?

Judulnya saja Jokowi Undercover bukan Hendro dan Bimo Undercover. Jadi pertanyaan saya jelas. Mengapa Presiden tidak membuat laporan polisi tapi memerintahkan kapolri menangkap saya dan melarang peredaran buku saya?

Buat apa Tito ngomong “equality before the law” bukankah ini sebuah bentuk intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum? Presiden boleh berdalih dia tidak memerintahkan penangkapan saya dan pelarangan buku itu.

Tapi dia jelas tidak mencegah Kapolri melakukan tindakan brutal terhadap saya dan buku saya. Saya siap diadili atas laporan presiden kepada polisi, tapi apa yang terjadi adalah polisi yang membawa saya ke pengadilan dan polisi sudah menjadi hakim dengan melarang peredaran buku saya.

Polisi Polda Jawa Tengah melaporkan saya kepada Polisi Mabes dengan tuduhan menhina kekuasaan/Presiden. Dalam pasal delik aduan mana boleh polsi (yang bukan korban) menjadi pelapor?

Mana Surat Kuasa Dari Korban/Jokowi?
Polisi kok lapor kepada polisi atas nama presiden tanpa surat kuasa? Ahmad Dani dituduh menghina presiden tapi tidak bisa diproses polisi karena presiden tidak melaporkannya kepada polisi!

Brigjen (Pol. Purn) Anton Tabah harusnya bisa menjadi saksi dalam persidangan ini bahwa saya tidak bisa dipanggil polisi dalam kaitan hukum dengan Jokowi bila Jokowi tidak melaporkan saya ke polisi.

Nyatanya, dalam BAP yang ditanyakan adalah soal-soal Jokowi dan penghinaan presiden secara dominan.

Soal Hendro Priyono dan Michael Bimo hanya ditanyakan sambil lalu. Menko Wiranto memerintahkan Kapolri menangkap saya. Apa urusan Wiranto dengan Hendro Priyono dan Michael Bimo?

Betapa rancunya soal penangkapan saya itu secara hukum sehingga sama sekali tidak menunjukan adanya kepastian hukum. Kata polisi ini azas penggabungan perkara. Soal Jokowi, Hendro dan Bimo digabung menjadi satu.

Jadi pasal penghinaan presiden digabung dengan pasal pencemaran nama baik terhadap orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan lembaga kepresidenan. Saya menyebut ini pengoplosan perkara bukan penggabungan perkara.

Oplosan Perkara Jokowi, Bimo dan Hendro
Karena kalau tidak dioplos polisi tidak bisa membela presiden dari “serangan” buku saya. Karena presiden tidak mau membuat laporan sendiri kepada polisi. Jadi tidak hanya ada miras oplosan beras oplosan tapi juga ada perkara oplosan. Aneh dan gila!

Harusnya BAB soal Jokowi dipisah dan disidik dalam proses yang lain, setelah Jokowi membuat laporan ke polisi sebagai presiden Republik Indonesia bukan sebagai pribadi seperti Hendro Priyono dan Michael Bimo.

Boro-boro demikian, Jokowi lapor saja tidak. Polisi Polda yang pura-puranya jadi Jokowi melaporkan saya ke polisi Mabes atas perintah Mabes – Kapolri – Wiranto – Presiden. Sebuah lingkaran setan jurus dewa mabuk penegakan hukum akibat minum (pasal-pasal) oplosan!

Walhasil saya ditahan polisi di Jakarta selama dua bulan. Lalu perkara saya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Blora, Jawa tengah. Dalam perjalanan dengan pesawat Batik Air, tangan saya diborgol.

Lucu juga, memangnya saya mau lari ke mana? Polisi menyuruh saya menutupi borgol dengan jaket. Mengapa mereka malu dilihat orang memborgol Tahanan dalam pesawat? Padahal waktu ditangkap saya tidak diborgol dalam pesawat Garuda?

Jadi rupanya ada bedanya antara Garuda dan Batik Air soal aturan borgol dalam pesawat. Yang jelas Batik Air ini milik Lion Grup yang pemiliknya adalah pengusaha China pengurus PKB dan pendukung Jokowi itu. Rusdi Kirana, namanya. Saya dan dua polisi duduk di kelas ekonomi, polisi Risca dan Sinulingga Jawa Pekalongan dan Batak Karo.

Saya tidak tahu dua polisi atasan mereka AKBP Suprana dan polwan Eka, duduk dimana dan di kelas apa. Bersama-sama tiga jaksa dari kejaksaan agung yang mau repot-repot ikut menyerahkan perkara saya ke kejaksaan Blora.

Demi Allah, saya bisa lepas dari borgol plastik itu karena dipasang terlalu longgar, tapi biarlah, rupanya polisi Sinulingga lebih suka melihat saya diborgol, meski Risca tidak suka. Risca bawahan Sinulingga! Saya mendengar sebelumnya bahwa soal borgol ini diserahkan Suprana kepada penilaian Risca dan Sinulingga.

Dalam perjalanan dari rutan Trunojoyo sampai bandara, Suprana juga menasehati saya agar setelah bebas nanti saya menulis soal betanam singkong saja. Saya jawab ya ya saja. Tapi dalam batin saya bertanya: sejak kapan AKBP Suprana bisa menjadikan konsultan. Statusnya.(*)
sumber : nusantaranews

Terungkap, Bambang Tri Sudah Kirim Buku Jokowi Undercover ke Presiden

forumriau.com 30.12.16
Bambang Tri yang tercantum sebagai penulis buku Jokowi Undercover menegaskan telah mengirim karya tulisnya itu ke Presiden Joko Widodo. Pengiriman buku itu ia buktikan dengan faktur pengiriman lewat jasa cargo JNE.

FORUMRIAU.COM: Pengiriman buku itu sesuai faktur tertanggal 05/08/16 atau 5 Agustus 2016 silam, pukul 14.43 WIB.

Dalam faktur pegiriman juga tercantum alamat tujuan ke pada Ir.Joko Widodo, Presiden R.I dengan alamat (D/A) Menteri Sekretaris Negara (Ir.Pramono Anung), Jalan Veteran No 17-18 Jakarta Pusat, 10110.

Bambang Tri membuat status facebooknya dengan melampirkan foto faktur pengiriman tersebut. Ia membuat status dengan judul SAYA SUDAH KONFIRMASI PRESIDEN JOKOWI...NO RESPONS TIGA BLN LALU...

Status itu ia buat 27 Desember 2016 untuk menjawab beberapa pertanyaan dalam kolom tanya jawab pesan di akun facebook Bambang Tri. Inilah penampakan status konfirmasi Bambang Tri terkait penerbitan bukunya yang heboh berjudul Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri tersebut.
(*)
Perlu dibaca:

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

Buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok Beredar Gratis Versi PDF

forumriau.com 1.6.17


Buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok telah sukses diluncurkan bersama oleh penulisnya Marwan Batubara. Peluncuran yang dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) itu kini malah beredar gratis dalam format PDF di internet.

Peredaran buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok versi PDF (Portable Document Format) itu bahkan setelah peluncurannya pada Selasa 23 Mei 2017 hari itu juga tersebar dengan cepat.

Sejumlah pegiat dunia maya di media sosial saling berbagi link download buku tentang dugaan korupsi mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.

Dari penelusuran, buku karya Marwan Batubara yang disebar versi PDF itu sedikitnya memuat lebih dari 282 halaman jika dalam tampilan 100% PDF.

Menurut daftar isi di buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok versi PDF itu, terdapat 14 Bab pembahasan yang termasuk Bab 1 di dalamnya sebagai Pendahuluan. Sedangkan Kata Pengantarnya ditulis oleh tokoh nasional Prof. DR Amien Rais.

Sehingga jumlah halamannya bertambah dengan Kata Pengantar dari Prof. DR  Amien Rais dan Epilog diluar dari 282 halaman penjabaran isi buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok tersebut.

Sama Buku Beda Judul Jokowi Undercover
Buku ini setelah diluncurkan penerbitannya juga menjadi perhatian publik layaknya buku kontroversial Jokowi Undercover yang pernah ditulis Bambang Tri Mulyono beberapa waktu lalu.

Meski sama sebagai buku dari karya tulis, namun jelas ke dua buku tersebut berbeda satu sama lainnya terutama dari segi pembahasan isi buku.

Karya Marwan Batubara berjudul Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok ini tentu saja lebih fokus kepada persoalan peluang korupsi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama yang selama ini didengungkan sebagai pejabat publik yang bersih dan memerangi korupsi saat menjabat.

Sehingga kehadiran buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok ini telak menjadi bantahan faktual, formal dan ilmiah terhadap slogan atau jargon Ahok yang didengungkan selama ini yaitu BTP (Bersih, Transparan dan Peduli).

Sementara, buku Jokowi Undercover merupakan buku karya Bambang Tri Mulyono telah dilarang peredarannya oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bambang Tri Mulyono sendiri ditangkap dan diadili hingga dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik.

Buku Jokowi Undercover juga beredar dalam versi dan format PDF dan dijual oleh Bambang Tri Mulyono melalui media sosial secara online. Upaya Bambang Tri Mulyono kandas akhirnya di jeruji besi tersebut.

Pengantar Amin Rais untuk Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok
Amin Rais sebagai pengantar dalam buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok memulai paragraf pertamanya dengan undang-undang korupsi itu sendiri.

Korupsi menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), didefinisikan sebagai tindakan yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pertengahan pengantarnya, Amin Rais menyampaikan pokok pikiran bahaya korupsi dalam buku ini secara formal.

Berdasarkan ilmu politik, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

Sehingga Amien Rais mempertegas landasan penulisan atau latar belakang buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok ini kepada yang terkait yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, diyakini telah terjadi tindakan memperkaya diri sendiri, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan suatu bangsa, yang dilakukan Ahok.

Prolog Ironi
Setelah Kata Pengantar Amien Rais tersebut, Prolog buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok ini membuka kalimat paragraf pertamanya yang ironi dari kenyataan yang dianggap untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama ini.

Sejak Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, media massa dan elektronik terus mengelu-elukan Ahok sebagai pribadi yang baik. Media seolah berhasil membangun citra Ahok dengan sangat baik, sehingga pada sebagian masyarakat tercipta persepsi bahwa Ahok adalah sosok yang anti korupsi, bersih, jujur, berani dan profesional.

Apalagi, Presiden Jowoki dan beberapa pejabat negara dan sejumlah pemimpin partai terus mendukung Ahok. Demikian pula, pencalonan Ahok dalam pilkada 2017-2021 mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dan partai-partai besar. Hingga ketika ada kesalahan yang diperbuat Ahok, seolah segera tertutupi dengan pencitraan serta statement pejabat negara yang melindungi kesalahannya.

Namun, “sebaik-baik orang menyembunyikan bangkai pasti akan tercium juga”, pepatah ini selaras dengan yang dialami Ahok. Fakta-fakta tentang kejahatan korupsi Ahok terus terkuak satu-persatu. Ahok memanglah bukan sosok bersih, seperti yang dicitrakan media. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali melakukan pemeriksaan atas beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok.

Final halaman 244
Paragraf terakhir buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok ini ditulis oleh Marwan dengan penutup akhir mengait awal yang mempertegas dugaan korupsi Ahok itu berada dalam lingkaran penggunaan anggaran non-budgedter keuangan negara.

Oleh sebab itu kita sangat mengharapkan, jika Indonesia ingin maju, transparan dan berkeadilan, maka pola non-budgeter mutlak harus dihentikan. DPRD, DPR dan Pemerintah Pusat harus berkomitmen untuk segera memulai penghentian. Sejalan dengan itu, yang tak kalah penting adalah agar lembaga-lembaga penegak hukum segera mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana non-budgeter, terutama proyek reklamasi, dan hal ini harus dimulai dari pengusutan terhadap Ahok. Selain itu, KPK dan Polri pun diharapkan bisa segera memeroses kasus-kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan Ahok, seperti RS Sumber Waras, Dana CSR, dsb.

Sejak beredarnya buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok dalam format PDF ini, belum ada pernyataan resmi dari Marwan Batubara sendiri sebagai penulisnya atau dari pihak Ahok atas buku yang membahas tentang dugaan korupsi Ahok selama menjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Judul:
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok
Menuntut Keadilan untuk Rakyat

Penulis:
Marwan Batubara
ISBN: 978-602-61689-0-0
Hak cipta penerbit YPSI
Jl.Gandaria VI No.2 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan

Desain Sampul dan Tata Letak Isi:
Mochamad Ridwan

Diterbitkan oleh;
YPSI (Yayasan Pengkajian Sumberdaya Indonesia)

Cetakan pertama 2017
Hak Cipta dlindungi oleh Undang-Undang
Dilarang memperbanyak sebagian atau
seluruh isi buku ini tanpa seizin tertulis dari Penerbit
(*)
Perlu dilihat : Saat Kata Hancur Negara Mulai Terbukti Era Jokowi 

Inilah Surat Terbuka Bambang Tri "Jokowi Undercover" Untuk Presiden

forumriau.com 2.1.17
Bambang Tri Mulyono jauh sebelumnya sudah membuat pernyataan resmi untuk Presiden Joko Widodo. Ia membuat pernyataan kepada presiden atas telah diterbitkannya buku karya tulisnya berjudul Jokowi Undercover.

FORUMRIAU.COM: Selain menulis Surat Terbuka untuk Jokowi itu, Bambang Tri juga telah mengirimkan buku tersebut kepada Jokowi melalui alamat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pramono Anum.

Surat terbuka itu ditulis oleh Bambang Tri tertanggal 30 Juli 2016 dan kembali dibagikannya pada 22 Desember 2016.

Ada tiga poin yang mengejutkan dalam surat terbuka tersebut. Poin ke tiganya sangat mengejutkan. Berikut ini penampakan Surat Terbuka tersebut.

(*)
Perlu dibaca:

Misteri, FB Bambang Tri "Jokowi Undercover" Hilang di Pencarian

Bambang Tri Tantang Jokowi Hadir Dalam Sidang Nantinya

forumriau.com 31.12.16
Bambang Tri yang menulis buku Jokowi Undercover memenuhi panggilan Bareskrim, Jumat 30/12/2016 atas laporan terhadapnya.

Ia dilaporkan oleh Michael Bimo dengan tuduhan pencemaran nama baik. Michael membantah isi buku Bambang yang menyatakan Michael adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

FORUMRIAU.COM: Laporan Michael Bimo itu telah masuk ke Bareskrim sejak 24/12/2016 silam. Pada 25 dan 28 Desember 2016, Bambang Tri menyatakan laporan Michael Bimo harus melibatkan Jokowi.

Bahkan Bambang menyatakan siap menjalani hukuman dalam persidangan dengan syarat Jokowi harus dihadirkan juga atas perkarannya nanti.

KALAU SAYA DISIDANG, JOKOWI HARUS HADIR, KENAL MICHAEL TIDAK ?

Status itu ditulis Bambang Tri 28 Desember 2016 pukul 10.36 WIB setelah sebelumya membuat status bahwa ia menerima surat panggilan Mabes Polri atas laporan Michael Bimo tersebut. 

Bambang dalam buku Jokowi Undercover pada halaman 153 menuliskan bahwa Ibu Michael Bimo adalah ibu Jokowi juga. Berikut ini penampakan salah satu halaman buku tersebut.
foto:detikcom
(*)

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

forumriau.com 29.12.16
Bambang Tri penulis buku Jokowi Undercover menegaskan bahwa bukunya adalah karya ilmiah. Ia memastikan verifikasi dengan tes DNA Joko Widodo akan membuka karya ilmiahnya yang berjudul Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri tersebut.

FORUMRIAU.COM: Dari akun facebook atas nama Bambang Tri, ia menegaskan atas bukunya itu dengan status menantang Jokowi untuk melakukan klarifikasi jika membantah tulisannya.

APA NEGARA INI SUDAH TIDAK MAMPU BAYAR TEST DNA ? kok memble semua

DICACI TIDAK TUMBANG, DIPUJI TIDAK TERBANG, DI TEST DNA PULANG KANDANG !

TANPA TEST DNA JOKOWI SALAH, DENGAN TEST DNA JOKOWI KALAH !

JOKOWI UNDERCOVER BUKU ILMIAH KARENA BISA DIVERIFIKASI DENGAN TEST DNA !

Status facebook Bamang Tri tersebut diupdate pada Kamis 29/12/2016 ini dan mendapat banyak komentar dan tanggapan dari pengikut akun Bambang Tri yang mencapai 93.602 pengikut.

Sementara ini, belum ada keterangan dan jawaban resmi dari Istana Negara sejak heboh terbitnya buku Jokowi Undercover Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri tersebut.(*)
Perlu dibaca:

Bambang Tri Tantang Jokowi Hadir Dalam Sidang Nantinya

Hendropriyono Mantan BIN Dipanggil Soal Jokowi Undercover ke Mabes Polri

forumriau.com 5.1.17
Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono memenuhi panggilan Mabes Polri terkait buku Jokowi Undercover. Ia dipanggil untuk melengkapi kesaksian tentang buku Jokowi Undercoer yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono.

FORUMRIAU.COM: Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto, pemeriksaan Bambang Tri terkendala karena masih tertutupnya informasi darinya. Sehingga perlu menghadirkan Hendro Priyono yang namanya ada dalam buku tersebut.

Rikwanto mengatakan bahwa Hendropriyono telah lapor polisi terkait buku tersebut pada 21 Desember 2016 lalu dan sudah dimintai keterangan.

"Hendropriyono. Kan dia disebut juga dalam buku itu. 21 Desember dan sudah memberikan kesaksian juga ," ungkap Rikwanto dikutip detikcom.

Polisi masih terus mencari tahu siapa pihak di balik Bambang Tri dalam menulis buku setebal 436 halaman tersebut. Rikwanto menyebutkan tidak semua bahan data dalam buku tersebut tersedia di media sosial, ada beberapa data yang diduga didapat Bambang dari tempat lainnya.

"Semua bahan itu kan tidak tersedia di medsos, tentu dia ada koleksi data dari tempat lain. Nah tempat lain ini itu di mana saja dari mana saja," pungkasnya.

Disebutkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku tersebut secara pribadi. Ia tlah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini dia dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(*)
Perlu dibaca:

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

HEBOH:File PDF Buku Jokowi Undercover Beredar Gratis di Drive Google

forumriau.com 3.1.17
Buku fenomenal karya tulis Bambang Tri Mulyono akhirnya tersebar luas di internet. Buku setebal 658 halaman itu dapat dibaca melalui format PDF di aplikasi Google Drive. Buku Jokowi Undercover ini jika didownload akan bermuatan space memori sebesar 50.846 KB.

FORUMRIAU.COM: Penelusuran redaksi, dalam file buku tersebut terdapat penjelasan yang ditekankan oleh Bambang Tri Mulyono, bahwa Joko Widodo terbukti secara teknis telah membuat pemalsuan data diri.

Pemalsuan itu dibuktikan secara teknologi photoshop dan forensik dokumen asli sejumlah sumber foto. Bambang Tri menyatakan bahwa Jokowi atau Joko Widodo telah membuat data diri yang tidak sebenarnya ketika mendaftar sebagai calon presiden di KPU.

Pembahasan Jokowi Undercover tersebut dapat dilihat di link google drive yang telah disebarkan oleh sebuah akun facebook pada 2 Januari 2017 pukul 16.10 WIB. Belum ada pihak Bambang Tri sendiri yang dapat dikonfirmasi dan membenarkan keaslian dan penerbitan format PDF buku itu.

Berikut ini adalah link file format PDF buku Jokowi Undercover tersebut;
(*)
Perlu dibaca:

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

VIDEO: Netizen Heboh Film Komunis 1965 Bangkit di Medsos

forumriau.com 26.1.17
Krisis idiologi Pancasila mendorong sejumlah peristiwa dalam periode pemerintahan Joko Widodo sejak 2014 hingga 2017 ini. Seperti hebohnya kaos Palu Arit, aksesorisnya dan 'kampanye' terselubung kamunisme hingga dugaan logo palu arit di mata uang baru rupiah mewarnai jalannya pemerintahan Jokowi.

FORUMRIAU.COM - Kejadian hebat memuncak saat penistaan agama oleh pejabat publik Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang sudah jadi tersangka dan terdakwa saat ini diproses hukum. Kelompok masyarakat mulai memprotes kebijakan aparat pemerintahan, khususnya di bidang penegakkan hukum. Menyusul juga belum ditahannya Ahok dalam status terdakwa karena penistaan agama.

Pada Desember 2016, rakyat Indonesia juga telah dikejutkan dengan seorang Bambang Tri yang menulis buku Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri.

Bambang Tri dalam bukunya itu menyebut adanya pemalsuan data diri Jokowi saat mendaftar di KPU dalam Pemilihan Presiden 2014 silam. Alasan pemalsuan data diri menurut Bambang Tri karena Jokowi diduga kuat sengaja menyembunyikan diri sebagai anak tokoh PKI.

Akibat bukunya itu, Bambang Tri dilaporkan dan ditahan sejak 26 Desember 2016 dan sampai kini belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri.

Sejumlah peristiwa tersebut mendapat respon dari banyak netizen dan kini ada netizen kembali mengingatkan bahaya laten bangkitnya komunis atau PKI di Indonesia. Netizen sengaja kembali mengupload film Gerakan 30 September 1965 atau G30S PKI berikut ini.


(*)
Perlu dibaca:
HEBOH:File PDF Buku Jokowi Undercover Beredar Gratis di Drive Google

Terungkap Fakta Penulis Jokowi Undercover Dibawa ke Bareskrim

forumriau.com 30.12.16
Bambang Tri yang menulis buku Jokowi Undercover memenuhi panggilan polisi. Ia telah menerima surat panggilan sejak 25 Desember 2016.

Namun sebenarnya ia menolak panggilan itu dengan alasan bahwa surat panggilan itu bukan terkait penerbitan buku, melainkan soal UU ITE.

FORUMRIAU.COM: Menurutnya, laporan pada 25 Desember 2016 merupakan laporan Michael Bimo ke Bareskrim. AGAR DIBACA KNPI LAMPUNG tulis Bambang Tri di akun facebooknya dengan menambahkan foto surat pemanggilan tersebut.

Sementara, Michael Bimo menyatakan laporannya terkait Bambang menulis dalam buku 'Jokowi Undercover' bahwa Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.

Bambang diketahui tinggal di Blora, Jawa Tengah. Michael Bimo melaporkan Bambang Sabtu (24/12/2016) karena namanya ditulis dalam buku 'Jokowi Undercover'. Ada pun nomor laporannya adalah LP/1272/XII/2016/Bareskrim.

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael Bimo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

"(Bambang Tri) dibawa ke Jakarta oleh tim Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (30/12/2016).(*)
Perlu dibaca:

Heboh Jokowi Undercover Ungkap Rekayasa Presiden dan Komunis di Indonesia

Mengapa Polri Minta Buku Jokowi Undercover Dikumpulkan Kembali?

forumriau.com 6.1.17
Setelah menetapkan status Bambang Tri sebagai tersagka, Mabes Polri mengumumkan bahwa pembeli buku Jokowi Undercover harus mengumpulkan kembali buku tersebut. Alasannya, buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu adalah barang bukti pemeriksaan.

FORUMRIAU.COM: Meski barang bukti cukup satu buah sampel buku, namun Kapolri Tito Karnavian tetap menghimbau pembeli buku itu yang telah memilikinya agar memberikan buku tersebut ke kantor polisi terdekat.

"Saya imbau yang memiliki buku untuk kembalikan ke polisi. Jangan perbanyak, kalau lakukan ini kena hukum juga, karena ikut sebarkan berita bohong," kata Tito di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017) dikutip newsokezone.

Menurut Tito, buku tersebut juga ditulis tanpa bukti pendukung primer, sekunder, dan analisis.

"Ada 20 lebih referensi dalam buku itu, tapi tidak sesuai norma yang ada, siapa penerbitnya, kota penerbitan, padahal itu paling standar dan menulis buku," jelasnya.

"Jadi kita saat ini meminta kepada masyarakat, Polri, penyidik meminta untuk mengembalikan bagi mereka yang sudah membeli. Jadi dengan hormat, seluruh buku yang sudah dibeli masyarakat mohon dikembalikan kepada penyidik atau kantor kepolisian terdekat," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).(*)
Perlu dibaca:

Jokowi Ditantang Tes DNA oleh Penulis Buku Jokowi Undercover

Terbongkar Mengapa Irwan Nasir 'Berkantor' di DPRD Riau

forumriau.com 3.11.16
Kader DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Riau ramai-ramai menolak Irwan Nasir dari kepengurusan. Apalagi Irwan datang bagai jatuh dari langit saja langsung duduk jadi ketua DPW PAN Riau.

FORUMRIAU.COM: Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPW PAN Riau Bambang Tri Wahyono (BTW) kepada forumriau.com, saat dikonfirmasi soal tersebut.

Menurut BTW, kader PAN Riau menolak Irwan Nasir karena alasan yang sangat krusial, penting untuk menyelamatkan partai PAN Riau.

"Seluruh kader berharap mengamputasi (memecat-red) Irwan. Karena DPP lah yang mengedrop Irwan ke DPW PAN Riau tanpa lewat prosedur (aturan partai) yang seharusnya dalam Muswil PAN Riau bulan Juni 2015," tegas BTW.

Adapun alasan harus diberhentikannya Irwan Nasir setelah menjabat Ketua DPW PAN Riau, Bupati Meranti ini dinilai karena banyak menimbulkan masalah.

"Irwan sebagai orang baru masuk di PAN dan langsung menjadi ketua DPW PAN Riau tak sesuai dengan komitmennya untuk membesarkan partai. Malahan cenderung merusak dan menghancurkan partai," jelas BTW.

Adapun rilis yang diterima redaksi atas penilaian tersebut antara lain sebagai berikut;
  1. Irwan meminta DPP memecat sekretaris DPW PAN (Zainal) dengan alasan tidak bisa bekerjasama.
  2. Irwan jarang hadir rapat harian DPW. Sejak pelantikan bulan Maret 2016 sampai Oktober 2016 hanya 3 kali hadir.
  3. Mengadu domba sesama kader, cenderung membentuk kubu-kubuan.
  4. Memindahkan Sekretariat DPW ke ruang rapat fraksi PAN di DPRD Riau.
  5. Sering menggelar rapat-rapat gelap di ruang Fraksi PAN DPRD Riau, tanpa melibatkan semua pengurus DPW. Hanya dihadiri 7-8 pengurus.
  6. Berperilaku korup. Dengan memakai fasilitas negara (Gedung DPRD Riau) untuk kepentingan politik tertentu.
  7. Menggelar Musda abal-abal di Rohil, Inhu dan Inhil tanpa mengikuti aturan partai yang berlaku.
  8. Ikut campur tangan dalam penyusunan kepengurusan DPD PAN di beberapa daerah.
  9. Tidak bisa memisahkan kerja birokrasi dan kerja politik, terutama sebagai jabatan Kepala Daerah (Bupati Meranti) dan Ketua.
  10. Inkonsisten (tidak pasti) dalam setiap perkataan dan tindakannya.
  11. Suka bohong dan plinplan terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan dalam rapat harian.
"Untuk itu, seluruh kader berharap DPP mengamputasi (memecat-red) Irwan. Karena DPP lah yang mengedrop Irwan ke DPW PAN Riau tanpa lewat prosedur (aturan partai) yang seharusnya dalam Muswil PAN Riau bulan Juni 2015," tegas Bambang Tri Wahyono, Rabu 2/11/2016.(sk/470)

HEBOH:Jokowi dan Ahok Lakukan Hoax, Pakar Bongkar Faktanya Berikut Ini

forumriau.com 18.1.17
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun televisi TVOne mengupas soal Hoax. Pengertian hoax dibahas tuntas oleh nara sumber yang sangat kompeten dari akademisi. Dalam pembahasan pengertian hoax, terdapat pengertian yang sangat mengejutkan.

FORUMRIAU.COM: Pernyataan tersebut mengaskan bahwa yang dapat melakukan hoax secara sempurna adalah pemerintah. Karena pemerintah punya semua alat untuk melakukan hoax.

Bahkan presiden Joko Widodo sendiri dinilai telah melakukan hoax soal perkataannya tentang "Jangan Baca Buku Jokowi Undercover Karena Tidak Ilmiah". Jokowi dinilai melakukan hoax atas ucapannya disebabkan belum punya bukti dan kompetensi dalam mengatakan benar atau tidaknya isi buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono tersebut.

Berikut ini tayangan ulang acara ILC yang membahas soal Hoax nya Jokowi dan juga termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.
(*)
Perlu dibaca:

Bambang Tri Tantang Jokowi Hadir Dalam Sidang Nantinya