KOPPSA M Akan Laporkan PTPN IV Regional III ke KPK, Dubalang Adat : Laporkan Saja

forumriau.com 5.5.25
forumriau.com
Senin, 05 Mei 2025

KOPPSA M Akan Laporkan PTPN IV Regional III ke KPK, Dubalang Adat : Laporkan Saja

PEKANBARU - FORUMRIAU.COM: Rencana pihak KOPPSA M akan melaporkan PTPN IV Regional III ke KPK yang pernah diutarakan melalui media, dapat respon dari Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru. 

"Setahu kami, sebelumnya yang kami baca beritanya sudah pernah, pihak KOPPSA M berstatmen akan melaporkan pihak PTPN IV Regional III atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, pembangunan perkebunan kelapa sawit pola KPPA, di Desa Pangkalan Baru. Laporkan saja," Kata Indra Maulid, selaku Sekretaris Dewan Pertimbangan Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru, Senin (05/05/2025) kepada Wartawan di Pekanbaru. 

Melalui media sebagai fungsi alat komunikasi, Indra Maulid mengingatkan pihak KOPPSA M, kalau ingin melaporkan PTPN IV Regional III, perlu dipersiapkan dengan matang dan mendalam terkait data dan regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau markup yang dimaksud KOPPSA M. 

"Siapkan saja alat bukti, saksi, dan regulasinya. Jika perlu, cari para ahli untuk membahas regulasi sebelum melaporkan. Kalau benar datanya, jadi barang tu," ujarnya. 

Indra Maulid meyakini di Riau banyak para ahli tentang regulasi seperti ahli UU BMUN, ahli UU KPK, ahli UU PT, ahli pembiayaan perkebunan kelapa sawit, dan para ahli terkait lainnya. 

"Sangatlah mudah bagi pihak KOPPSA M untuk mengumpulkan para ahli tersebut, guna menemukan indikasi korupsi atau pun mark up dalam pembiayaan pembangunan kelapa sawit KPPA di Desa Pangkalan Baru. Karena jarak tempuh perkebunan KOPPSA M dekat dengan pusat kota Pekanbaru dan sangat mudah mencari para ahli yang dimaksud. Lakukan saja segera demi kebenaran sesunguhnya," sebut Indra Maulid. 

Menurut Indra Maulid, yang terpenting dalam pengkajian indikasi korupsi atau mark up tersebut adalah mengsinkronisasikan antara kajian regulasi BUMN dengan regulasi KPK, terhadap fakta data dan fakta pembangunan. 

"Apakah ada kaitannya atau tidak. Apakah keuangan BUMN sama dengan keuangan negara atau tidak. Apakah kerugian BUMN disebut kerugian negara atau tidak. Apakah UU pembendaharaan keuangan mengatur keuangan BUMN atau hanya penyertaan modal. Dan masih banyak lagi hipotesis-hipotesis yang dapat digunakan untuk mencari tahu apakah pembiayaan kebun kelapa sawit pola KPPA termasuk dalam indikasi korupsi atau mark up atau tidak sama sekali," terang Indra. 

Saran Indra Maulid, jika sinkronisasi tidak ditemukan oleh para ahli, urungkan saja niat baik untuk melapor ke KPK dan baiknya pihak KOPPSA M berdamai saja dengan PTPN IV Regional III. 

"Masalah utang, kami yakin, masih bisa dibicarakan dengan para pemegang saham di PTPN. Inikan soal bisnis, bicara untung rugi bersama, bukan soal keuangan negara. Mari kita baca isi UU BUMN yang terbaru tahun 2025. Sekilas saja, Direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti aturan lama," tutup Indra Maulid di akhir wawancara. 

Untuk diketahui, Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru merupakan lembaga yang dibentuk para ninek mamak untuk menjaga Adat, alam, agama, dan anak kemenakan Desa Pangkalan Baru yang digagas oleh mantan Pj. Walikota Dumai Ir. Nasrun Effendi, MT, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Dubalang Adat bersama Yusri Erwin, SH, Kepala Desa Pangkalan Baru.***

Thanks for reading KOPPSA M Akan Laporkan PTPN IV Regional III ke KPK, Dubalang Adat : Laporkan Saja | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments