Aktifkan Facebook Tanpa Kuota Menu Resmi di HP Anda
FORUMRIAU.COM - Bagi anda yang ingin membatasi pemakaian kuota untuk akses media sosial Facebook, sebaiknya segera menggunakan fasilitas menu resmi dari media sosial FB ini. Fasilitas ini adalah mode gratis resmi dari menu Facebook.
Selain bebas kuota, menu resmi dari Facebook itu sangat banyak manfaatnya. Dari pengalaman pemakai menu gratis Facebook tersebut, ada beberapa poin kegunaan penggunaan facebook gratis kuota itu adalah.
1. Kuota anda benar-benar hemat sampai 100 persen ketika membuka Facebook, 0,00 kilobyte!! Cara melihat dan cek pemakaian kuota tentu harus anda aktifkan fitur Tampilan Pemakaian kuota di HP smartphone anda. Benar benar zero mas bro...
2.Anda dapat memilah-milah dan memilih foto atau video yang akan anda lihat ketika anda scrol wall Facebook ke bawah. Jika ada video atau foto yang ingin Anda lihat, maka ada tombol lihat foto atau videonya. Tapi ingat, ketika anda klik tombolnya, maka kuota normal pemakaian akan aktif, dan pemakaian kuota hanya untuk konten foto atau video yang anda pilih, sangat efektif dan efisien bukan mas bro?
3. Jika menu gratis ini anda aktifkan, akan menghemat pemakaian ruangan memori penyimpanan smartphone anda. Karena, fitur penyimpanan data smartphone umumnya otomatis menyimpan data dan file dari Facebook yang anda buka. Dengan aktifkan menu gratis Facebook ini, penyimpanan data memori smartphone anda akan berkurang dan meringankan operasional smartphone anda alias kencang mas bro.
Bagaimana cara mengaktifkan Mode Gratis di Facebook ini?
Tenang mas bro, caranya sangat mudah hanya perlu tiga langkah atau tiga klik di akun Facebook kamu, berikut ini tutorial lengkapnya.
Pertama, buka akun Facebook kamu seperti biasa. Pada sisi paling kanan atas, klik tiga garis Menu.
Kedua, saat muncul pilihan tampilan menu setelah klik, maka kamu pilih yang bergambar menara antena bertuliskan Penggunaan Data.
Lanjutkan langkah ketiganya, setelah klik gambar antena menara, maka akan keluar pilihan aktifkan menu gratis Facebook...
Silahkan klik saja maka akan otomatis tampilan Facebook kamu kembali ke beranda atau home dengan tampilan paling atas berwarna ungu Mode Gratis. Gampangkan mas bro.. tunggu apalagi let's go to TKP...
Yusril Bicara NKRI, PBB dan Syariat Islam
Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), saya seringkali mendapat pertanyaan perihal sikap partai PBB atas NKRI, PBB dan Syariat Islam.
Oleh sebab itu, penjelasan saya ini sebagai jawaban dan pegangan bagi kader dan simpatisan serta masyarakat pada umumnya.
#NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, adalah sebuah negara yang diperjuangkan dengan segenap pengorbanan, baik melalui perang maupun diplomasi.
Perjuangan itu melahirkan banyak pahlawan perjuangan kemerdekaan. Mulai dari Sultan Ageng Tirtayasa, Imam Bonjol, Pengeran Diponegoro, Teuku Umar, hingga Kiyai Haji Zaenal Mustafa, adalah sebagian dari para tokoh yang gigih berjuang mengangkat senjata melalui perang melawan penjajah.
Dalam bidang diplomasi, Soekarno, Mohammad Hatta, Syahrir, Mohammad Roem, Syafroedin Prawiranegara, dan Mohammad Natsir, adalah tokoh yang gigih memperjuangkan kedaulatan negara dan keutuhan NKRI.
Diplomasi penuh tantangan dan pertarungan pemikiran, dan negosiasi serta kompromi yang berliku.
Oleh sebab itu, saya sebagai anak bangsa, yang lahir dan tumbuh di negeri ini, maka sikap saya sudah jelas tegas: #NKRIHARGAMATI
#PartaiBulanBintang (PBB)
Partai Bulan Bintang (PBB) adalah Partai nasional yang berasaskan Islam. Jelas tegas tunduk dengan Peraturan dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
PBB dan NU bagi saya (Yusril) dan MS Kaban, juga para pengurus PBB di semua tingkatan sangat mengenal baik dan bershabat dengan Gus Dur, saya juga kenal baik KH Idham Chalid, KH Jusuf Hasyim, KH Sholahuddin, dan KH Hasyim Muzadi.
Dengan KH Abdullah Faqih, pengasuh Pondok Langitan, Saya pernah ketemu di Wisma Negara. Waktu itu KH Faqih berkata:
"Pak Yusril, kami warga Nahdliyin berterimakasih sama sampeyan, sampeyan rela mundur jadi calon Presiden, dan memberi kesempatan Gus Dur, sehingga beliau terpilih,"
Saya menjawab:
"Sama-sama Pak Kiyai, ini tanda #Masyumi dan #NU, tidak ada masalah dan bersatu kembali,"
-----------------------------------------------------------------------------------
*Kami banyak kenal dan menjalin komunikasi dengan para Kiyai #NU.
Saya meng-ikhlaskan kesempatan saya untuk jadi presiden tahun 1998 kepada Gus Dur dalam Sidang Istimewa MPR.
Saya pernah jadi menterinya Gusdur, kita mengenal baik almarhum Pak Matori. Bahkan kini dengan Pak Muhaimin Iskandar, Ketum PKB, juga Mbak mbak Yeni Wahid kita kenal dekat.
Pengurus PBB banyak dari kalangan Nahdliyin. Oleh sebab itu PBB juga Ahlul Sunnah wal Jamaah. Jika ada yang mempertentangkan PBB dengan NU, maka itu kerjaan orang-orang yang ingin merusak ukhuwah islamiah.
Membesarkan Partai Bulan Bintang sama saja dengan menggerakkan Ahlul Sunnah wal Jamaah.
*Partai Bulan Bintang adalah milik Umat, milik masyarakat Indonesia yang ingin Indonesia sejahtera dengan *Menegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum*
PBB adalah rumah kita. Yang akan mensejahterakan Rakyat Indonesia apapun agama, suku dan bahasanya.
#syariatislam
Yang dimaksud memperjuangkan Syariat islam di dalam perjuangannya saya jelaskan berikut ini:
~~ Islam bukanlah sebuah ideologi. Islam adalah ajaran Allah SWT yang disampaikan melalui wahyu kepada Rasul-Nya Muhammad SAW, untuk disebarluaskan kepada umat manusia dan berlaku mengatasi ruang dan waktu.
~~ Ideologi adalah pikiran-pikiran atau gagasan-gagasan yang dirumuskan oleh seseorang atau beberapa kelompok pergerakan, partai poitik dengan tujuan lebih ekslusif, lebih jelas, lebih dekat.
~~ Kalau seseorang mengatakan islam adalah sebuah ideologi, maka dengan sendirinya istilah ideologi bertentangan (contradiction in terminis) dengan islam.
Umat islam meyakini bahwa wahyu Allah bukan ciptaan Nabi Muhammad SAW, bukan Pemikirn Manusia, sedangkan ideologi adalah pemikiran manusia.
*Jadi sekali lagi, islam bukanlah sebuah ideologi*
~~ Partai Bulan Bintang adalah Partai Islam Modern. Orang moderen itu melihat kenyataan lebih dulu. Lalu melihat parameter islam untuk menyelesaikan kenyataan-kenyataan yang dihadapi.
~~ Bagi Partai Bulan Bintang, Islam sebagai motivasi, sumber inspirasi, sumber berpikir. Memberikan petunjuk dalam memecahkan persoalan-persoalan di Negara Republik Indonesia.
~~ Partai Bulan Bintang sering disebut ingin menegakkan Syariat Islam.
Maksud dari kalimat tersebut adalah:
Syariah adalah norma-norma hukum dalam Al Quran maupun Hadist. Syariah tidak bisa dijadikan dasar untuk mengadili orang sebelum ditransformasikan menjadi kaidah hukum di Indonesia.
Dan sumber kita menggali hukum, hukum yang dibuat oleh presiden dan DPR RI. Presiden mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk dibahas bersama DPR RI.
Ketika mereka membuat draf undang-undang, posisi Syariah Islam ada di PEMIKIRAN Presiden dan anggota DPR.
Ketika pemikaran itu jadi undang-undang, artinya tidak lagi disebut sebagai Syariat Islam. Tapi disebut Undang Undang Republik Indonesia.
~~ Dengan demikian, pertarungan pemikiran agar hukum islam atau Syariah Islam sebagai sumber hukum, dilakukan secara kanstitusional, melalui Wakil-wakil rakyat Partai Bulan Bintang yang duduk di DPR, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi (disebut perda) dan DPR RI.
Apapun yang jadi kesepakatan atas draf Rancangan Undang Undang (RUU), hasil pergulatan pemikiran yang sah dan konstitusional, melalui wakil Partai Bulan Bintang, baik yang duduk di Pemerintahan maupun Wakil Rakyat, hasilnya bernama UU Negara Republik Indonesia, bukan Syariat Islam.
*Adalah keliru sekali jika ada yang menyebarkan issue, menggunakan syariat islam dalam arti seperti pemeikiran masyarakat yang selama ini dipahami atau ingin merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Negara Islam.*
Oleh karenanya hal tersebut perlu dicermati dengan kesadaran dan kedewasaan dalam berbangsa dan bernegara sesuai UUD 45 dan Pancasila.
Jakarta 15 Mei 2017
Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra.SH.MSc
Disadur dari bulettin:
Yusril Bicara: NKRI, PBB dan Syariat Islam
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perlu dilihat video: Saat Kata Hancur Negara Era Jokowi Mulai Terbukti
Suparman (Bupati Rokan Hulu) diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan putusan pengadilan negeri berupa putusan bebas. Namun JPU lakukan banding ke MA yang akhirnya membatalkan putusan bebas itu.
Latar Putusan Bebas PN Putusan bebas bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu, tidak cukup terbukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuurum libellum (kabur), ketidaktepatan/kecerobohan atau kekeliruan pasal-pasal yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat terdakwa. Misalnya korupsi, dipakai pasal tentang penggelapan, ini jelas beda kasusnya.
Kemudian berkaitan dengan bukti/pembuktian meliputi alat bukti dan barang bukti, putusan bebas dapat terjadi jika tidak cukup alat bukti, alat bukti tidak jelas/diragukan orisinalitasnya (keasliannya).
Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP menyatakan, bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dan ada tambahan dari Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bahwa sarana yang sifatnya elektronik dapat menjadi alat bukti, seperti dokumen dalam bentuk elektronik, percakapan elektronik dan lain sebagainya.
Alat bukti dapat diperkuat oleh barang bukti, barang bukti beda dengan alat bukti. Alat bukti hanya apa yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP ditambah alat bukti elektronik.
Sedang barang bukti adalah barang/benda atau sesuatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara seperti tetesan darah, sidik jari, celana, baju, tas, suntik, botol miras dan lain sebagainya.
Semua apapun yang ditemukan di tempat kejadian perkara semuanya adalah barang bukti.
Selanjutnya hal-hal lain yang melatarbelakangi hakim memutus bebas adalah, berdasarkan hasil pemeriksaan pengadilan terdakwa tidak dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang dituduhkan kepadanya/tidak cukup terbukti/tidak terdapat bukti yang kuat untuk mempersalahkan terdakwa.
Level Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan itu ada 3 macam, yaitu: putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas (onslag van rechtvervolging) dan putusan pemidanaan.
Suparman itu dijatuhi putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan bebas tidak bisa dibanding.
Maksudnya jika Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan bebas karena dianggap tidak adil, maka tidak tersedia upaya hukum untuk melawan putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Pengadan Tinggi Negeri Riau.
Sama juga dengan putusan lepas (onslag vanrecht vervolging) tidak dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Negeri.
Upaya hukum yang disediakan KUHAP hanyalah kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi, puncak dari pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Mengapa pengadilan itu bertingkat? Ini untuk menjamin putusan pengadilan yang objektif, sebagai upaya koreksi manakala putusan hakim pengadilan terdapat kekeliruan dalam penerapan hukumnya atau sarat dengan intervensi politik, penyuapan hakim/jual beli hukum, maka dapat dikoreksi oleh pengadilan tingkat diatasnya yaitu melalui gugatan.
Selain itu mengapa pengadilan itu bertingkat, adalah jika terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak mencerminkan/belum memberikan keadilan maka dapat digugat ke pengadilan diatasnya.
Dengan demikian diharapkan objektifitas putusan pengadilan itu benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Dalam masalah Suparman yang oleh PN Pekanbaru diputus bebas, tidak dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Riau, tetapi dapat digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan gugatan kasasi ke MA dan MA mengabulkan gugatan JPU. Putusan Mahkamah Agung yang berisi pemidanaan/penghukuman membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh PN Pekanbaru.
Dengan demikian putusan bebas menjadi gugur dan yang berlaku mengikat secara hukum adalah putusan kasasi Mahkamah Agung.
Jalan Selamat Terakhir Suparman
Jika Suparman tidak puas, tidak dapat menerima putusan kasasi Mahkamah Agung maka masih tersedia upaya hukum terakhir yaitu yang disebut Peninjauan Kembali (PK).
Gugatan PK diadili oleh Mahkamah Agung. Tetapi gugatan PK hanya dapat dilakukan jika terdapat novum (bukti-bukti baru) yang dengan bukti itu diharapkan dapat menjadikan terang perkaranya, mengurangi lamanya masa pidana atau kemungkinan terdakwa diputus bebas masih mungkin terjadi.
Putusan kasasi MA untuk sementara bersifat incraht (berkekuatan hukum tetap), dan Suparman akan diberhentikan dalam jabatannya sebagai Bupati Rokan Hulu.
Untuk itu pemberhentiannya menunggu terbitnya SK Presiden atau Mendagri mewakili Presiden atas nama Presiden. Namun ditempatkannya Suparman ke Lembaga Pemasyarakatan tidak perlu terbitnya SK itu.
Sebab secara formal, putusan kasasi MA sudah langsung berlaku mengikat secara hukum, tinggal eksekusi putusan itu oleh Jaksa Penuntut Umum barulah Suparman resmi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan.(*) Penulis : Syahdi Firman, S.H | Mahasiswa FH UIR Judul awal: Prahara Putusan Bebas Bupati Rokan Hulu Berakhir Dengan Putusan Pemidanaan Mahkamah Agung
Prestasi nyata yang dibuat oleh Naufal Rizki ternyata sudah disorot media Internasional. Meski berkonten lokal, saluranNational Geographicedisi Indonesia telah membuat film berbasis dokumenter, kegiatan Rizki Naufal yang menemukan sumber listrik dari pohon kedondong lingkungan rumahnya.
Banyak yang bertanya, mengapa anak secerdas dan sekreatif Rizki Naufal malah tidak jadi perhatian media lokal dan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Pertanyaan ini mencuat ke tengah publik netizen media sosial setelah adanya kasus plagiat Afi Nihaya Faradisa yang malah diekspos media lokal dan diundang ke istana oleh Presiden Joko Widodo. Meski konten kreatifitas seorang Afi Nihaya Faradisa hanya sebatas plagiat di akun media sosial, jauh beda dengan temuan Rizki Naufal.
Pertanyaan ini dalam alam bawah sadar banyak orang sebenarnya sudah terjawab. Walau sedikit sekali yang mengeluarkannya secara bahasa dan aksi menolak plagiat (pencuri karya orang lain).
Lain hal jika diarahkan kamera kepada anak bernama Naufal Rizki. Seorang pelajar berbakat teknis ini sebenarnya tidak butuh popularitas yang tidak ada manfaat bagi karyanya. Bagi Naufal, membuat karya nyata tumbuh dari kepeduliannya akan krisis listrik di daerahnya.
Naufal, putra Aceh ini telah dapat sorotan media internasional dalam kotak acara film dokumenter National Geographic versi Indonesia. Tayangan ini punya pengaruh besar terhadap Indonesia terutama kegiatantraveling dan wisatawan, setidaknya saat masa libur.
Tayangan National Geographic selalu menayangkan latar alam, sosial dan budaya yang jika temanya pada kreatifitas Naufal Rizki, anak Aceh yang daerahnya dikenal dunia melalui musibah gempa pada 2004 silam.
Scane demi scane jika National Geographic membuat film dokumenter selalu punya latar berpengaruh pada sentuhan alam, sosial dan budaya lebih dalamnya human interest. Seakan menyampaikan Aceh bangkit dari keterpurukan setelah musibah terbesar gempa dan tsunami 2004 silam.
Tema ini selalu menjadi latar media asing memperhatikan Aceh, negeri yang dulunya ada negara kerajaan Islam berjaya dan peninggalannya telah menjadi daya tarik traveling dan wisata manca negara.
Ironi memang bila disandingkan dengan pelaku plagiat digaungkan dan diundang oleh orang nomor satu di negara ini, mengingat karya nyata kreatif anak bangsa bernama Naufal Rizki lebih punya peran positif bagi kehidupan masa depan negara.
Berikut ini video National Geographic yang membuat film dokumenter Naufal Rizki
Nama Bachtiar Nasir kini mulai kerap tampil sebagai ulama aktifis bela islam. Meski sebelumnya beliau dikenal publik sebagai ulama dan dai lewat acara stasiun TV nasional, namun aktifitasnya kini menjadi sorotan publik setelah perannya dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Aksi Damai 4-11-2016 yang mendesak proses hukum terhadap Ahok yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Islam. Aksi tersebut melibatkan para Ulama’ dan berbagai lapisan kaum muslim dengan jumlah kurang lebih 500 ribu peserta.
Aksi tersebut tidak lepas dari sosok Ustadz Bachtiar Nasir yang didaulat menjadi penanggung jawab di bawah nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Putra Jakarta kelahiran 26 Juni 1967 ini lebih dikenal sebelumnya jadi pengisi acara Damai Indonesiaku di stasiun Televisi TV ONE setiap akhir pekan. Keahlian Bachtiar Nasir selaku ulama adalah ahli tafsir.
Ustadz Bahctiar Nasir sering mengisi berbagai kajian di stasiun televisi nasional lainnya seperti menjadi Juri dalam Acara Hafidz Indonesia bersama Ustadz Amir Faishol Fath dan Syeh Ali Jabeer.
Namanya semakin ramai diberitakan saat ia didaulat menjadi penanggung jawab Aksi Damai 4 November 2016 dalam oraganisasi GNPF-MUI.
Bekal ilmu ahli tafsir Bachtiar Nasir dimulainya dari jenjang pendidikan Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan, serta melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.
Bactiar Nasir memimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia serta Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia. Ia juga tercatat pernah menjadi Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ustadz Bachtiar Nasir merupakan Ulama aktif di berbagai organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan, di antaranya:
Pemimpin AQL (Ar-Rahman Qur’anic Learning) Islamic Center
Pemimpin Pesantren Ar-Rahman Qur’anic College (AQC)
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)
Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia
Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia
Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Anggota Pengurus Pusat Muhammadiyah
Ketua Departemen Fatwa Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia (FOKKI)
Dosen dan kabid Agama Islam di Universitas Yarsi (1994-1999)
Ketua Yayasan Ponpes Daarul Abror, Bone, Sulsel.
Ketua Gerakan Komat (Komite Umat) untuk Tolikara.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Ustadz Bachtiar Nasir juga merupakan salah satu ulama yang aktif menulis. Di antara bukunya adalah:
Tadabbur Al-Qur’an: Panduan Hidup Bersama Al-Qur’an;
Panduan Hidup Bersama Al Qur’an; dan
Anda Bertanya Kami Menjawab Bersama Ustadz Bachtiar Nasir.
Masuk Surga Sekeluarga
Aksi Damai 4 November 2016
Belakangan, Bachtiar Nasir oleh sebagian orang dianggap rasis, menyusul setelah wawancaranya untuk kantor berita Reuters. Disebutnya bahwa kekayaan etnis minoritas Cina di Indonesia telah berubah menjadi sebuah permasalahan kesenjangan ekonomi yang perlu diperbaiki.
“Sepertinya mereka tidak menjadi lebih murah hati, lebih adil,” sebutnya. Dalam wawancara itu Bachtiar Nasir juga menyinggung (jumlah) investasi dari negara Cina yang dianggapnya kurang membantu untuk ekonomi nasional.(*) sumber : wikipedia