Suparman Vonis Bebas Jika Fakta Hukumnya Impact

forumriau.com 18.2.17
forumriau.com
Sabtu, 18 Februari 2017
Suparman Vonis Bebas Jika Fakta Hukumnya Impact

Pada Kamis 23 Februari 2017 nanti, Bupati Rokan Hulu (Rohul) non aktif, Suparman SSos menjalani sidang penentuan atas kasus yang menjeratnya. Suparman dijerat atas kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBDP 2014 dan APBD 2015 Riau. KPK menetapkannya jadi tersangka pada 7 April 2016 silam.

Suparman ditetapkan jadi tersangka hanya 30 hari setelah ia dilantik jadi Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2014 alalu. Suparman ditahan dan berstatus terdakwa setelah ia disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 25 Oktober 2016. 

Jika ditanya kepada semua terdakwa, jawabannya dipastikan sangat ingin bebas atas dakwaan yang tengah menjeratnya. Sebagai terdakwa, ia harus menjalani rentetan sidang untuk membuktikan fakta hukum yang ditujukan terhadapnya.

Fakta hukum menjadi dasar apakah ia akan divonis bersalah atau bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Namun vonis bebas jadi langka dijumpai dalam kasus pidana umum, apalagi terdakwa terlibat dalam sebuah peristiwa. 

Di luar KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), ada yang disebut dengan Tipidsus. Tindak pidana khusus yang sedang populis adalah Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Karena Tipikor selalu berhubungan dengan pejabat publik, pejabat pemerintahan bahkan aparatur negara bidang hukum sendiri seperti polisi dan hakim.

Vonis bebas jadi langka dalam kasus Tipikor. Apalagi tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat banyak tersangka atas dasar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Karena bukan OTT, Suparman SSos dalam kasusnya dapat dinilai akan berpeluang vonis bebas jika fakta hukumnya terungkap.

Fakta Hukum Suparman SSos:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menetapkan Suparman selaku terdakwa II dalam perkara pidana Tipikor Nomor: DAK-57/24/10/2016. (Terdakwa I adalah Johar Firdaus)

Dakwaan untuk Suparman:
A. Dakwaan PERTAMA:
............................................Selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai 2014, pada bulan Agustus 2014 sampai bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatua waktu dalam tahun 2014, telah melakukan, atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I (Johar Firdaus) menerima uang dari Annas Maamun Rp.155.000.000 dan terdakwa I maupun terdakwa II menerima janji dari Annas Maamun berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki bagi anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, serta menerima janji berupa sejumlah uang, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa I dan terdakwa II segera memproses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggaran negara diatur dalam pasal 5 angka 4 UU RI nomor 28 Tahun 2009, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPRD Riau periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 untuk mematuhi kode etik DPRD, dan larangan melakukan Korupi, Kolusi dan Nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Riau Nomor 07 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

B. Dakwaan KEDUA:
......................................telah melakukan, atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I (Johar Firdaus) menerima uang dari Annas Maamun Rp.155.000.000 dan terdakwa I maupun terdakwa II menerima janji dari Annas Maamun berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki bagi anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, serta menerima janji berupa sejumlah uang, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu karena jabatan para terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014 yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk memproses dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pengganti Tahun 2014 (RAPBD-P 2014) menjadi APBDP TA 2014 dan RAPB Riau TA 2015 menjadi APBD 2015, atau yang menurut pikiran Annas Maamun pemberian hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan para terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.

Dua dakwan tersebut diatas pada dasarnya dicatat sebagai dasar tuntutan atau gugatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta hukumnya dijabarkan dalam kronologi kajadian dan peristiwa yang melibatkan sejumlah nama anggota dewan serta mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Eksepsi Menolak Gugatan Dakwaan
Eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Menurut Yahya Harahap hal. 418)

Sehingga Eksepsi Suparman dalam hal ini dikuatkan dengan fakta hukum berikut ini:
Untuk Dakwaan Pertama:
Karena Suparman terbukti tidak pernah menerima uang atas janji tersebut, maka Suparman hanya menerima janji dari orang yang memberi janji atau setidaknya anggapan dari si pemberi janji agar Suparman dapat melakukan perubahan atas APBDP dan RAPBD Riau.
  1. Janji memberikan fasilitas pinjam pakai mobil dinas untuk anggota dewan, gugatan dakwaan ini bertentangan dengan hak pejabat negara sebagai anggota DPRD yang secara juridis berhak menikmati mobil dinas (PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004). Dengan kata lain, Tanpa adanya janji Annas Maamun, selaku gubernur, maka pimpinan anggota Legislatif berhak menerima fasilitas mobil dinas dari negara. Dalam hal ini, Terdakwa I Johar Firdaus Selaku Ketua DPRD Riau 2009-2014 telah dan akan berakhir jabatannya pada 8 September 2014. Berakhirnya jabatan Johar Firdaus diketahui dari hasil Pemilu Legislatif 2014 Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD 6 s/d 7 Mei 2014 oleh KPU.
  2. Terdakwa II Suparman selaku anggota DPRD Fraksi Golkar dalam hal ini menyampaikan laporan atas niat Annas Maamun (Ketua DPD I Golkar Riau) untuk memberikan fasilitas tersebut. Dalam hal ini, Suparman menyadari janji pinjam pakai mobil dinas itu hanya lips service semata karena tanpa janji itu pun setiap pimpinan DPR dibolehkan mendapatkan mobil dinas. Diluar lips service, Suparman menyadari sebagai pesuruh partai Golkar ia dalam keadaan tekanan dari pimpinan DPD I Golkar Riau untuk menyampaikan janji tersebut. 
  3. Keadaan tertekan sebagai pesuruh partai itu dibenarkan oleh fakta hukum dalam Surat DAKWAAN KPK Nomor: DAK-57/24/10/2016 Atas Nama Terdakwa : Johar Firdaus dan Suparman 17 Oktober 2016: Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut - Pada tanggal 30 Agustus 2014 Terdakwa II melaporkan kepada Annas Maamun melalui telepon yang intinya bahwa RAPBD TA 2015 tidak ada masalah, padahal saat itu jelas bahwa koreksi buku KUA - PPAS TA 2015 belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau dan belum dilakukan pembahasan. Kronologi ini membuktikan Terdakwa II Suparman dalam tertekan dan menjawab Asal Bapak Senang (ABS) kepada ketua DPD I Golkar Riau Annas Maamun.
  4. Dalam hal...agar terdakwa I dan terdakwa II segera memproses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015 adalah hal tidak memenuhi unsur dakwaan sesuai fakta hukum. Dimana keputusan APBD dilakukan secara kolektif kolegial dalam rapat paripurna setiap tahunnya.
  5. Janji itu akhirnya tidak terbukti bahwa Johar dapat fasilitas pinjam pakai mobil dinas dan dilelang untuknya. Karena janji diberikan merupakan bukanlah janji sesungguhnya jika sesuai hukum dan UU atas fasilitas pinjam pakai mobil dinas yang memang adalah hak bagi pimpinan dewan.
  6. Semua gugatan dalam dakwaan jadi tidak memenuhi syarat-syarat dan formalitas gugatan dikarenakan 5 hal tersebut diatas.
Pledoi bagi Suparman:
Untuk DAKWAAN KEDUA: 
.................................................menerima janji berupa sejumlah uang, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu karena jabatan para terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014 yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk memproses dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pengganti Tahun 2014 (RAPBD-P 2014) menjadi APBDP TA 2014 dan RAPB Riau TA 2015 menjadi APBD 2015, atau yang menurut pikiran Annas Maamun pemberian hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan para terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.
  1. Pada surat dakwaan atau tersebut didapat keterangan....para terdakwa disebutkan sebagai anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014 yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk memproses dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pengganti Tahun 2014 (RAPBD-P 2014) menjadi APBDP TA 2014 dan RAPB Riau TA 2015 menjadi APBD 2015. Dalam hal ini istilah APBDP hanya dikenal sebagai singkatan dari kata Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dimana Pasal 1 ayat 8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya hanya ada kata Perubahan dalam UU tersebut.
  2. Berdasar UU RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dimana Pasal 1 ayat 8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peran satu orang anggota dalam kerja Kolektif Kolegial tidak memenuhi unsur gugatan tersebut. Sehingga terdakwa II Suparman hanya sebagai korban dalam tekanan sebagai pesuruh partai dari ketua DPD I Golkar Riau Annas Maamun 2014. 
  3. Pada surat Dakwaan disebutkan janji itu untuk anggota DPRD Riau periode 2009-2014, sementara Terdakwa I dan Terdakwa II telah secara juridis UU Pemilu bukan lagi menjabat sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 merujuk hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014 pada Mei s/d April 2014 dan Pelantikan 65 Anggota DPRD Riau periode 2014-2019 pada 6 September 2014. Kdua terdakwa hanya sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014 masa peralihan jabatan.
  4. Dalam sidang tuntutan JPU KPK, Suparman diminta vonis 4,5 tahun dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Permintaan tuntutan jaksa penuntut umum KPK ini berbenturan dengan UU Tipikor dan UU Pemilu Kepala Daerah dimana terpidana kasus hukum pidana tidak diperbolehkan ikut dalam Politik mencalon sebagai kepala daerah atau legislatif jika terpidana paling kurang 5 tahun kurungan. Sehingga, tuntutan JPU meminta dicabutnya hak politik Suparman selama lima tahun setelah pidana merupakan diluar ketentuan dakwaan yang dituduhkan.
  5. Tuntutan dicabutnya hak politik terdakwa tersebut membuktikan bahwa Terdakwa Suparman berkata jujur saat dia dijadikan terdakwa yang pernah menyatakan dirinya korban politik yang sedang ada saat dirinya mencalonkan diri dan menang jadi bupati Rokan Hulu. 
Sebagai catatan, artikel ini hanya membedah kasus dalam polemik hukum Tindak Pidana Korupsi yang sedang populer saat ini karena selalu melibatkan pejabat publik di dalamnya. Eksepsi dan Pledoi seorang terdakwa hanya dapat dibuat oleh kuasa hukumnya dan impact (punya pengaruh kuat menolak) gugatan dakwaan. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum dan KPK merupakan profesi yang juga dijabat oleh manusia yang tidak lepas dari kesilapan dalam membuat gugatan dan dakwaan. 

Untuk kasus Suparman SSos bupati Rohul non aktif, merupakan bentuk supremasi hukum dan jelinya seorang profesi hakim jika Suparman divonis bebas pada Kamis 23 Februari 2017 nanti.***
kolom: Surya Koto

Thanks for reading Suparman Vonis Bebas Jika Fakta Hukumnya Impact | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments