
FORUMRIAU.COM: "Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim yang dibacakan hakim Ketua Rinaldi Triandiko.
Keputusan majelis hakim itu juga membebaskan Suparman dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya.(*) sumber:pekanbarutribun
Perlu dibaca: