SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner 👇

Perjuangkan Hak Tarif Bongkar Muat Buruh, Ketua DPD LIN Riau Datangi Disnaker Pekanbaru

forumriau.com 30.9.26
forumriau.com
Rabu, 30 September 2026


Perjuangkan Hak Tarif Bongkar Muat Buruh, Ketua DPD LIN Riau Datangi Disnaker Pekanbaru 


Pekanbaru - forumriau.com : Tarif bongkar muat barang yang telah diatur sebelumnya di kota Pekanbaru, kini jadi polemik di tengah masyarakat. Karena Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2018 mengatur tentang Tarif Bongkar Muat Kota Pekanbaru Tahun 2018 sudah dicabut namun belum ada Perwako baru sebagai gantinya. 


Hal ini jadi perhatian dari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Riau, Toni Supriyadi. Menurutnya, banyak pengaduan warga soal tarif bongkar muat ini khususnya dari pekerja yang resmi dari organisasi buruh. 


"Karena banyak laporan dari teman teman organisasi pekerja masuk ke LIN, maka kami inisiatif untuk menjumpai Kepala Disnaker Kota Pekanbaru. Kami akan sampaikan agar Pemko Pekanbaru, khususnya Pak Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho agar dapat buat Perwako baru untuk tarif bongkar muat. Dalam hal ini, tentunya Dinas tenaga kerja adalah dinas terkait masalah ini. Supaya mereka dapat masukkan untuk diajukan ke Pak walikota buat perwako baru," ungkap Toni saat dijumpai di kantor Disnaker kota Pekanbaru, Rabu 30/9/2026.


Ditambahkannya, Disnaker kota perlu menerima laporan masyarakat untuk semua pekerja, termasuk tenaga kerja buruh harian lepas juga.


"Tenaga kerja buruh harian non karyawan juga perlu perlindungan hukum dari Perwako yang mengatur tarif jasa bongkar muat barang. Jika tidak ada Perwako, maka polemik akan terus terjadi di lapangan soal tarif ini. Dan tentunya buruh yang kita maksud adalah buruh yang terdaftar resmi di organisasi pekerja dan buruh, seperti SPSI NIBA (Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi/FSP-NIBA-SPSI) dan lainnya," jelas Toni.


Kehadiran Toni Supriyadi bersama Pengurus LIN Riau di Disnaker kota Pekanbaru disambut baik oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, S.Sos, M.Si.


Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru menyampaikan bahwa akan menerima audiensi dari lembaga manapun jika ada yang akan disampaikan untuk masukkan kebijakan Pemko Pekanbaru ke depan.


Hermansyah, Kasubag Umum, Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, S.Sos, M.Si sampaikan, jika ada kelompok masyarakat yang ingin audiensi maka akan dijadwalkan pertemuan dengan Kepala Dinas.


"Kita jadwalkan untuk pertemuan dengan Kepala Dinas. Karena beliau ada agenda memang agak padat akhir akhir ini," sambut Hermansyah. 


Sebagai informasi, Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2018 mengatur tentang Tarif Bongkar Muat Kota Pekanbaru Tahun 2018 secara resmi telah dicabut pada tahun 2024. Sehingga Status Hukum saat ini  tidak berlaku. Pencabutan Peraturan ini resmi dicabut oleh Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Bongkar Muat.***  Penulis: Suryadi 

Thanks for reading Perjuangkan Hak Tarif Bongkar Muat Buruh, Ketua DPD LIN Riau Datangi Disnaker Pekanbaru | Tags:

Latest
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments