Pekanbaru - Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan hubungan industrial yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman Ihwan, tanpa melibatkan Komisi V DPRD Riau menuai sorotan tajam dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau.
Ketua SPSI Provinsi Riau sekaligus tokoh hubungan industrial, Nursal Tanjung, menilai pelaksanaan RDP yang membahas persoalan ketenagakerjaan semestinya melibatkan Komisi V sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
Menurut Nursal, persoalan tersebut bukan semata menyangkut siapa yang menggelar RDP, tetapi berkaitan dengan batas kewenangan, tata tertib dan prosedur internal DPRD. Karena itu, apabila RDP tetap dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan komisi yang membidangi ketenagakerjaan, hasil rekomendasi atau nota pimpinan yang lahir dari forum tersebut dinilai berpotensi dipersoalkan secara prosedural.
“Kalau membahas persoalan ketenagakerjaan, tentunya harus dibidangi oleh Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan. Jangan sampai RDP dilakukan tanpa menghadirkan komisi terkait,” ujar Nursal.
Penyelesaian Perselisihan Industrial Memiliki Tahapan
Nursal mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya ditempuh melalui tahapan bipartit, tripartit/mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila perselisihan tidak menemukan penyelesaian.
Karena itu, DPRD menurut Nursal dapat menjalankan fungsi representasi dan menyerap aspirasi masyarakat maupun pekerja. Namun, forum RDP tidak boleh ditempatkan seolah-olah menggantikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada pihak yang merasa peran Disnaker belum memuaskan kemudian meminta DPRD Provinsi Riau melaksanakan RDP, tentu bisa saja. Tetapi pelaksanaannya harus mengikuti tata tertib dan mekanisme internal DPRD serta melibatkan Komisi V,” tegasnya.
Dinilai Berpotensi Cacat Prosedur
Nursal menilai, apabila RDP terkait ketenagakerjaan dilaksanakan tanpa melibatkan Komisi V dan tidak sesuai tata tertib DPRD, maka produk atau rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut berpotensi dipersoalkan secara internal.
“Jika RDP tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi atau nota pimpinan, jangan sampai produk itu cacat prosedur karena prosesnya tidak sesuai dengan tata tertib DPRD,” katanya.
Ia juga menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila terdapat dugaan bahwa kewenangan pimpinan DPRD telah melampaui batas tugas dan fungsi yang semestinya.
Karena itu, SPSI Riau meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau untuk memberikan perhatian dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran tata tertib maupun kode etik.
SPSI Pilih Jalur Resmi
Nursal menegaskan, SPSI Provinsi Riau tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi gangguan terhadap stabilitas hubungan industrial di Riau.
Sebagai organisasi pekerja, SPSI menurutnya tetap berkomitmen mendukung pembangunan daerah dan mengawal kebijakan pemerintah yang dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Kami mendukung pembangunan dan ingin menjaga stabilitas hubungan industrial. Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai rambu-rambu aturan justru mengganggu hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.
Untuk itu, SPSI Riau dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada DPRD Provinsi Riau terkait persoalan tersebut. Surat tersebut juga direncanakan ditembuskan kepada Gubernur Riau, Forkopimda Riau, DPR RI, Presiden RI, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Nursal berharap DPRD Provinsi Riau dapat merespons persoalan itu secara serius
dan melakukan penindakan apabila terbukti terdapat pelanggaran kewenangan.
Penulis ( Agum daeng bakkareng)
Thanks for reading SPSI Riau Soroti RDP Sengketa Ketenagakerjaan Tanpa Komisi V, Minta Badan Kehormatan DPRD Bertindak | Tags: Bisnis DPRD Riau Ekonomi Legislatif Pekanbaru Riau
Latest
Previous Article
Next Post »
Next Post »