Pekanbaru -o Ketua SPSI Riau yang juga wakil ketua umum Spsi di Indonedia Nursal Tanjung tegaskan SPSI Riau didasari keputusan organisasi Spsi Provinsi Riau menyatakan tidak ikut serta pada demo aspirasi yang berlangsung pada hari hari kamis tanggal 27 Agustus 2026 kemarin di Jakarta.
Pernyataan ini ditegaskan Nursal tanjung melalui WhatsApp kepada awak media, Kamis (27/08/2026).
Secara tegas, Nursal tanjung mengatakan SPSI Riau sesuai keputusan organisasi tidak ikut dalam demo aspirasi di jakarta maupun di pekanbaru maupun wilayah provinsi Riau dengan tujuan untuk menjaga stabilitas daerah. Namun untuk menyalurkan apirasi, SPSI Riau meminta kepada Gubernur Riau SF.Hariyanto beserta forkopimda provinsi Riau agar dapat menerima secara langsung dan resmi surat aspirasi keluarga besar SPSI Provinsi Riau.
Ketua SPSI Riau ini menjelaskan pada demo aspirasi 27 Agustus 2026 ini, ada beberapa tuntutan yang akan dilayangkan kepada DPR dan pemerintah diantaranya :
1. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
2. Pemberantasan korupsi lebih tegas, termasuk tuntutan hukuman mati bagi koruptor dari sebagian kelompok.
3. Menstabilkan harga kebutuhan pokok.
4. Mendorong kenaikan/perbaikan kesejahteraan dan upah buruh.
5. Mengesahkan RUU PPRT.
6. Evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, terutama terkait transparansi anggaran.
7. Menolak kebijakan pajak yang dianggap membebani masyarakat kecil dan mendorong pajak lebih progresif bagi kelompok bermodal besar.
8. Pendidikan dan kesehatan yang terjangkau/gratis dan berkualitas serta menolak komersialisasi layanan dasar.
9. Salah satu kelompok juga membawa tuntutan penetapan status Bencana Nasional untuk wilayah Sumatra dan NTT.
Selain itu, Nursal Tanjung meminta kepada DPRD Riau untuk dapat menyelesaikan masalah pelaksanaan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Parisman Iwan Patah secara pribadi tanpa komisi V. Dalam perundang-undangan dan peraturan Pemerintah dan tata tertib DPRD Riau sudah mengatur bahwa pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang berksitan dengan persoalan perselisihan hubungqn industrial dilaksanakan sesuai pembidangan dan untuk permasalahan persengketaan perselisihan hubungan industrial merupakan ruang komisi V dan jika pelaksanaannya tidak dilaksanakan oleh komisi V maka itu merupakan pelanggaran hukum dan tidak sah, begitu juga jika ada rekomendasi maka rekomendasi tersebut cacat prosedur dan tidak sah.
Tindakan Parisman iwan Patah melaksanakan RDP Rapat Dengar Pendapat merupakan pelangaran kode etik. Untuk itu, kami meminta DEWAN kehormatan Dprd Provinsi Riau untuk memproses nya sesuai dengan ketentuan yg ada dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini akan memberikan kepastian ketenangan kenyamanan bagi dunia usaha baik pengusaha maupun pekerja karena hal ini merupakan bukti konsekwennya pemerintah Provinsi Riau dalam menjalankan aturan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan jika dilakukan pembiaran maka pengusaha maupun pekerja akan berpikir ada rencana apa Parisman iwan Patah membuat Rapat Dengar Pendapat tanpa melibatkan komisi V dan seperti disembunyikan dari komisi V dan tidak perduli dengan aturan ketentuan hukum.
Nursall Tanjung berharap agar pihak Dprd menanggapi hal ini dan menyelesaikan sesuai kerentua yg ada demi menjaga stabilitas kondusifitas dan memberikan kepastian hukum dan kenyaman bagi para investor ntuk berinvestasi di Riau dan terbukanya lapangan kerja yang seluas luasnya dan membangun hubungan industrial harmonis berkeadilan mendukung pembangunan yg dipimpin oleh Plt Gubernur Riau Bpk SF Hariyanto tutur Nursal aTanjung.(Adi kampai).
Thanks for reading SPSI Riau kawal aspirasi pekerja dan masyarakat dan tuntut evaluasi RDP ketenagakerjaan DPRD Riau | Tags:
Latest
Previous Article
Next Post »
Next Post »