
Pekanbaru - SPSI Provinsi Riau Konsekuen dengan komitmen yang sedari dulu telah diikrarkan bersama bapak gubernur Riau dan forkompinda Riau mendukung dan mengawal pembangunan Riau yang dipimpin oleh bapak Gubernur Riau FS HARIYANTO dari hal hal yang menggangu jalannya roda pembangunan.
Hal ini dikemukan Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung melalui Whatsap, Ahad (23/08/2026) untuk menjawab pemberitaan yang diterbitkan media
membumi.com mengenai Menteri BUMN didesak segera copot pimpinan PT.Sucofindo.
Nursal Tanjung menambahkan sebagai organisasi pekerja, SPSI Provinsi Riau tetap akan menjaga harmonisasi hubungan industrial dan menjalankan secara profesional organisasi sehingga iklim investasi di provinsi Riau ini bisa tumbuh berkembang dengan maju dan menarik banyak para investor berinvestasi.
Selain itu, membuka lapangan kerja yang sebanyak banyaknya sehingga menjadi peluang bagi masyarakat pekerja Riau untuk bisa bekerja dan mensejahterakan kehidupan keluarganya.
Menarik para investor untuk berinvestasi merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tugas kita semua agar peluang kerja semakin terbuka seluas-luasnya sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Ujar Nasrul.
"Semua pihak mesti berperan agar para investor bisa sebanyak banyak nya berinvestasi di Riau agar peluang kerja dapat terbuka seluas-luasnya". Ungkap Nasrul.
Dsemua pihak yang dimaksud itu bukan saja pekerja yang dituntut untuk provesional tetapi juga masyarakat dan terutama tokoh masyarakat mesti bisa memberikan kenyamanan bagi para investor untuk bisa berinvestasi di Riau.
Dan tentunya yang paling penting dan urama adalah pemerintah sebagai pelaksana jalan nya roda pemerintahan untuk agar bisa menciptakan hubungan industrial harmonis berkeadilan dan memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Lanjut Nasrul.
Nasrul juga menjelaskan bahwa Dprd di daerah merupakan bagian unsur dari pemerintah yang berperan dalam membuat peraturan bersama pemerintah dan juga berperan dalam hal pengawasan dan sudah pastinya Dprd yang berperan dalam membuat peraturan sudah semestinya konsekwen dalam menjalankna peraturan
Dprd berkaitan dengan permasalahan ketenaga kerjaan seperti persengketaan keberadaan Dprd hanya bisa menampung dan memfasilitasi aduan buruh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RPDU lewat komisi yang membidangi tenaga kerja dan di Dprd Provinsi Riau adalah komisi V.
Dan ketentuannya pihak pimpinan Dprd baik ketua Dprd maupun wakil ketua Dprd tidak bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP tampa komisi pembidangan seperti dalam hal persengketaan tenaga kerja adalah bidang komisi V.
Dan jika ada Rapat Dengar Pendapat RDP dilakukan oleh ketua Dprd ataupun wakil ketua Dprd hal itu merupakan pelangaran batas kewenangan.
Dasar hukum Kelembagaan Dprd dan pembagian kerja komisi dan mekanisme kerja DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib.
Berdasarkan aturan-aturan di atas, penyelenggaraan RDP tanpa Komisi V merupakan pelanggaran prosedur
dengan alasan berikut:
Tugas Komisi yang Bersifat Mengikat: Komisi adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani bidang tugas tertentu secara spesifik. Urusan ketenagakerjaan dan kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berada sepenuhnya di bawah Komisi V DPRD Provinsi Riau.
Seluruh pengawasan mitra kerja wajib melalui komisi pembidangannya.Fungsi Pimpinan DPRD Hanya Mengkoordinasikan
Menurut aturan tata tertib DPRD, tugas Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) adalah melakukan koordinasi untuk menyinergikan agenda kerja AKD, bukan mengambil alih tugas spesifik komisi. Pimpinan DPRD bertindak secara kolektif kolegial atas nama lembaga, bukan perorangan yang menjalankan fungsi teknis komisi.Prosedur Disposisi/Undangan RDP: Ketika surat pengaduan sengketa hubungan industrial masuk ke meja Pimpinan DPRD, Pimpinan seharusnya memberikan disposisi (penugasan resmi) kepada Komis V untuk menindaklanjutinya melalui RDP. Pimpinan DPRD tidak dibenarkan langsung melompati rantai kelembagaan dengan membuat RDP mandiri tanpa melibatkan komisi
pembidangan.Dampak Hukum RDP Tanpa Komisi
Jika Wakil Ketua DPRD tetap memaksakan RDP sepihak tanpa Komisi V, rekomendasi Cacat Prosedur:
Hasil rekomendasi atau nota pimpinan dari RDP tersebut dianggap cacat prosedur (inkonstitusional secara internal) karena melanggar Tata Tertib DPRD dan merupakan Potensi Pelanggaran Etik. Anggota Komisi V dapat melaporkan potensi Pelanggaran Etik dan juga melaporkan tindakan Wakil Ketua tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelampauan batas tugas jabatan. jelas Nasrul.
Pihak Subcon/Maincont Bisa Menolak Hadir: Karena sifat DPRD hanya memfasilitasi aspirasi dan bukan lembaga hukum PHI,
Ditambah adanya cacat panggilan/prosedur internal dewan, pihak perusahaan (main contractor dan sub-contractor) secara hukum berhak menolak atau tidak menghadiri undangan RDP tersebut.
Jadi dari apa yang disampaikan sangat jelas dengan apa yang dilakukan oleh wakil ketua Dprd povinsi Riau sdr Psrisman merupan tidakan melebihi dan batas kewenangan dapat merupakan pelangaran Etik dsn semestinya harus diberikan sanksi karena dari apa yg dilakukan Parisman bisa menciptakan budaya yang tidak baik dan menakutkan para pihak investor sehingga kejadian ini bisa saja terjadi pada kontraktor kontraktor yang lain dimana wakil ketua Dprd Riau saudara parisman kapan saja bisa melaksakan RDP yang tidak sesuai dengan konstitusi dimana mengadakan RDP dalam persoalan perselisihan hubungan industrial tampa melibatkan komisi V dan bisa saja parisman membuat rekomendasi yg tidak sesuai dan tidsk sejalan dengan ketentuan undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang hubungan industrial dan undang undang nomor 13 tahun 2004 dan undang udang cipta kerja nomor 6 tahun 2023.
Dan semestinya sdr Parisman dapat menyadari dan memperbaiki diri tapi bukan menyulut yqng berdampak lebih panas
Dan kami atas nama tokoh tokoh hubungan industrial berharap agar agr para pihak dapat menelaah dan m3mqhami hal ini dan tidak teprovokasi
Disisi lain dalam rangka pembelajaran untuk lebih mengerti dan memahami kedepanya maka mari kita sama sama belajar unruk lebih memahami tenrang hubungan industrial dan membangun hubungan industrial yang harmonis berkeadilan dan memajukan pembangunan dan mengsejahterakan masyarakat dan pekerja buruh yang dipimpin oleh bapak Gubernur Riau FS HARIYANTO yg didukung oleh Forkompinda Riau dan kami keluarga besar Spsi Provinsi Riau
Dan sesegera mungkin kami Spsi Provinsi Riau akan .menyurati secara resmi kepada Dewan Kehormatan Dprd untuk agar memberikan sanksi sesuai aturan peraturan yang berlaku
Dan tentunya juga hal ini dapat ditindak lanjuti dalam waktu yg secepatnya untuk tidak menganggu iklim investasi di Riau dan memberikan kenyaman kepada pengusaha dalam berinvestasi
Dan kami beeharap demi kemajuan Riau apa yang kami sampaikan ini untuk dapat di tanggapi agar tidak menganggu iklim investasi dan tentunya kami tidak berharap untuk melakukan aksi aspirasi dalam bentuk turun kejalan atas nama keluarga besar Spsi Provinsi Riau jika hal ini dapat kita selesaikan dengan serius dan kami juga meminta kepada pihak pihak untuk tidak terprovokasi dan menelaah apa yg terjadi ini supaya bisa memahami apa yg sebenarnya terjadi dan menghindarkan hal hal yg tidak diharapkan Pungkas Nasrul. (Aldi kampai).