Datangi Kejati, GEMA Melayu Riau Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat Adat

forumriau.com 13.2.26
forumriau.com
Jumat, 13 Februari 2026


Datangi Kejati, GEMA Melayu Riau Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat Adat 


PEKANBARU - FORUMRIAU.COM: Gerakan Masyarakat Adat (GEMA) Melayu Riau mendatangi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membicarakan mengenai masyarakat adat dan Tanah ulayat. 


Dalam pertemuan, Tarlaili, S.Ag, Wakil Ketua GEMA Melayu Riau menyampaikan kondisi masyarakat adat dan ulayat pasca sita lahan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh Satgas PKH. 


"Keberadaan masyarakat adat dengan tanah ulayatnya selama ini tidak pernah terperhatikan oleh pemerintah, sehingga disana sini banyak terjadi masalah yang tidak terselesaikan dan sangat merugikan masyarakat adat," Terang Tarlaili Kepada Kejati Riau, Rabu (11/02/2026) di Pekanbaru. 


Tarlaili mengakui, keluarnya Perpres No 5 Tahun 2025, bagi masyarakat adat pada awalnya adalah momentum terbaik untuk pengembalian tanah ulayat.


"Tapi seiring berjalannya waktu pelaksaan Perpres tersebut yang dilakukan oleh Satgas PKH dan Agrinas sama sekali tidak memperhatikan hak masyarakat adat dan banyak menimbulkan masalah masalah di lapangan," kata Tarlaili. 


Menurutnya, masalah tersebut terjadi dikarenakan Satgas PKH maupun Agrinas tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam melaksanakan Perpres tersebut. 


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina GEMA Melayu Riau, Dt.H.Fauzi Kadir menyampaikan bahwa di kalangan masyarakat adat melayu ada 3 jenis lahan yaitu tanah hayat, tanah kayat (Grand sultan) dan tanah ulayat.


"Ketiga jenis tanah ini sepenuhnya dikuasai oleh para cukong-cukong yg mendapatkan fasilitas dari oknum yang menduduki jabatan di pemerintahan," ungkap Dt. Fauzi Kadir dalam pertemuan. 


Lanjut Fauzi Kadir, hal tersebut menunjukkan bahwa rasa ketidakadilan bagi masyarakat adat. Masyarakat adat hanya jadi penonton di negeri leluhurnya sendiri.


"Untuk itu kehadiran GEMA Melayu Riau ini murni untuk membela hak masyarakat adat yg tertindas," pungkas Fauzi Kadir.


Penyampaian dari kedua tokoh tersebut ditanggapi Kejati Riau, Sutikno. Kata Dt. Firman Edy bahwa Kejati Riau, Sutikno sangat memahami dan akan membantu untuk menindak lanjuti ke Satgas PKH Pusat dan Agrinas. 


"Tentunya Kementrian Kehutanan selaku pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan," kata Firman Edy mengutip pernyataan Kejati Riau dalam memberi tanggapan saat pertemuan. 


Lanjut Firman Edy, bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan apabila seluruh stakeholder dapat duduk bersama untuk mengambil langkah strategis penyelesaian masalah di lapangan.


"Dan beliau ( Kajati) juga menyampaikan sudah bersurat kepada Agrinas", ucap Firman Edy. 


Firman Edy, mewakili GEMA Melayu Riau mengucapkan Terima kasih kepada Kejati Riau yang telah bersedia menerima kedatangan GEMA Melayu Riau dan menanggapi dengan baik atas penyampaian tentang masalah masyarakat adat dan ulayat di Riau.***

Thanks for reading Datangi Kejati, GEMA Melayu Riau Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat Adat | Tags:

Latest
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments