Tanpa Izin PBG, Pemilik Tanah yang Dikontrak Reinoz Pool & Cafe Masih Berani Pasang Spanduk Disewakan

forumriau.com 29.12.25
forumriau.com
Senin, 29 Desember 2025


Tanpa Izin PBG, Pemilik Tanah yang Dikontrak Reinoz Pool & Cafe Masih Berani Pasang Spanduk Disewakan 


Pekanbaru - forumriau.com: Belum tuntas dan tegas penertiban bangunan baru Reinoz Pool & Cafe di jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, oleh Pemko Pekanbaru, kini sang pemilik lahan diketahui bernama Santi itu masih memasang spanduk tanahnya disewakan. 


Sementara, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lahan yang mereka timbun serta membuat pondasi yang telah menutup aliran air itu dipertanyakan warga. Menyusul semakin parahnya kondisi genangan air di belakang bangunan itu jika hujan turun. Dari pantauan redaksi forumriau.com, Senin 29/12/2025 ini, genangan air masih membanjiri sebuah rumah di belakang lahan tersebut.


Sebanyak 3 kepala keluarga diketahui menghuni rumah tersebut, ada manula hingga balita di sana. Sejak rumah mereka terkena banjir, semuanya terpaksa mengungsi dan menyewa rumah di tempat lain. Namun hingga sekarang belum ada informasi terkait bantuan bagi korban banjir akibat tanah timbun dan bangunan dari pemilik lahan bernama Santi tersebut. 


Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Wakilnya Markarius Anwar sebelumnya tegas mengatakan bahwa salah satu bangunan diatas tanah timbun itu bernama Reinoz Pool & Cafe juga tidak punya ijin bangunan dan juga ijin usaha. 


"Dari penelusuran pemko (bbrp OPD terkait), ditemukan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin, pembangunan bangunanannya juga tidak memiliki izin PBG nya. Pemko akan segera mengambil langkah untuk penertiban," balas Markarius Anwar dihubungi redaksi forumriau.com, Kamis 24/12/2025 silam. 


Namun pada Senin 29/12/2025 ini, ketika dipertanyakan ijin tanah timbun dan pondasi lahan milik Santi ini sebelum disewakan ke Reinoz Pool & Cafe, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar belum menjawab hingga berita ini disiarkan. 


Begitu juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Mahyuddin saat dihubungi redaksi forumriau.com, masih belum menjawab perihal ijin tanah timbun dan pondasi lahan milik Santi tersebut.


Redaksi forumriau.com menelusuri nomor kontak yang ada di banner lahan yang akan disewakan tersebut. Dari jawabannya diketahui bahwa nomor itu adalah nomor kantor dan juga menjawab lahan itu juga milik Santi. Saat redaksi pertanyakan ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya, nomor yang mengaku nomor kantor Santi itu hanya menjawab bahwa lahannya bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik). Sehingga jawaban ini tidak tepat dengan pertanyaan soal ijin penimbunan dan pondasi lahan tersebut.


Namun dari jawaban Markarius Anwar seperti diberitakan sebelumnya tersebut diatas, disinyalir pondasi dan timbunan bangunan milik Santi itu tidak punya ijin PBG saat menimbun dan buat pondasinya, menyusul sejak awal ditimbun, pasang pondasi hingga dipagari seng sekelilingnya tak terlihat plang ijin mendirikan bangunan yang kini ijin PBG tersebut.***

Thanks for reading Tanpa Izin PBG, Pemilik Tanah yang Dikontrak Reinoz Pool & Cafe Masih Berani Pasang Spanduk Disewakan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments