Sidang KDRT Ungkap Semua Prilaku Bos Sawit di Riau

forumriau.com 1.11.25
forumriau.com
Sabtu, 01 November 2025



Pekanbaru - Sidang Kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Sahala Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 29 Oktober 2025.


Sidang dipimpin majelis hakim dengan Ketua Delta Tamtama,SH, MH, dengan hakim anggota Arsul Hidayat, S.H., M.H. Hakim Anggota 2: Jhonson F.E. Sirait S.H, Panitera Pengganti : Sapta Putra Sembiring, S.H., M.H.


Dalam persidangan tersebut Marta Uli Emmelia Panjaitan menjelaskan puluhan kali dia dapat kekerasan fisik dan verbal selama berumahtangga dengan Sahala Sitompul.


“Saya seperti hidup dengan kobra. Tidak hanya saya. Anak-anak saya juga dapat kekerasan fisik dan verbal, ” kata Marta berlinang air mata.


Sahala Sitompul, bos kelapa sawit yang kini ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) akan diadili 29 Oktober 2025 di Pekanbaru.


Ancaman hukuman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bervariasi tergantung tingkat keparahannya, mulai dari pidana penjara paling lama 15 tahun hingga denda ratusan juta rupiah. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Kabarnya pihak kejaksaan akan menerapkan pasal berlapis kepada Sahala Sitompul, dan sejumlah aktivis perempuan di Jakarta mendesak Sahala Sitompul dihukum berat.


“Tak ada kompromi dalam kasus KDRT. pelaku harus dihukum berat. Kalau pihak penegak hukum main main, apalagi masuk angin kami akan laporkan ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung,” ujar Sri Wahyuni tokoh LSM perempuan di Jakarta kemarin.


“Komnas Perempuan memantau kasus ini. Aktivis perempuan yang anti KDRT juga memantau. Kalau APH main main, pasti kami laporkan ke Presiden dan Mahkamah Agung," tegasnya.


Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Sahala Sitompul yang pernah jual nama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan — sampai foto bersama disebar ke publik, membuat pihak kepolisian tidak nyaman.


“Kapolda Riau ngga kenal Sahala dan gak ada urusan. Itu cuma minta foto sekilas di restoran dan ini diviralkan Sahala bahwa dia orang dekat Kapolda,” kata seorang penyidik di Polda Riau yang enggan ditulis namanya.


Kabar beredarnya foto itu bikin Kapolda kecewa dengan Sahala dan Lawyernya. Sahala Sitompul juga ditunggu dan telah disidik dalam kasus pemalsuan dokumen. Kabarnya berkasnya sudah rampung dan akan dilanjutkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.


Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022 milik PT Shali Riau Lestari akan segera memasuki babak baru. Putusan sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau telah turun.


Kasus ini mencuat setelah Marta Uli Emmelia, Direktur Utama PT Shali Riau Lestari, menemukan adanya perubahan struktur saham perusahaan tanpa sepengetahuannya. Ia menduga pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh Sahala Sitompul di hadapan Notaris Elfit Simanjuntak.


“Semua ini baru saya ketahui pada 2 Februari 2025 saat saya meminta dokumen perusahaan kepada Notaris Elfit Simanjuntak untuk keperluan administrasi. Setelah menerima salinan dokumen, saya menemukan adanya akta perubahan saham tertanggal 21 Juni 2022,” ujar Marta kepada Cyber88.co.id beberapa waktu lalu.


Ia berharap putusan dari MPW Notaris Provinsi Riau dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


“Putusan MPW nanti bisa menjadi bukti kuat bagi polisi agar kasus ini bisa diproses secara hukum, dan keputusan nya bersalah,” kata Marta.


Menurut dia, notaris juga harus diproses secara hukum karena bersama Sahala Sitompul dan putrinya Mana Sitompul bisa jadi tersangka.


“Otaknya Sahala. Anak kandung saya gak tahu apa apa dijadikan tumbal. Padahal anak benar-benar gga tahu apa dan saya sudah minta penyidik agar jangan memproses putri saya. Dia hanya korban permainan Bapaknya Sahala. Anak saya tidak salah. Bapaknya yang jahat,” kata Marta sambil meneteskan airmata sambil mengingat kasus yang melibatkan (dilibatkan) putri kesayangannya Sahala dalam kasus Pemalsuan.


Menurut informasi dari pihak Marta, mereka juga menemukan Sahala Sitompul menikah lagi dengan beberapa perempuan.


“Dalam keyakinan kami kristen. Kalau laki-laki mau menikah lagi harus cerai. Buktinya Sedang saya kumpulkan dan akan saya laporkan ke polisi," kata wanita pengusaha yang aktif di berbagai kegiatan sosial di Riau ini.


“Kalau Sahala Sitompul ingin menikah lagi dia harus ijin saya. Yang lebih gila dia bilang ke penyidik, saya sudah dicerai. Mantan istri. Selama 29 tahun menikah kami tidak bercerai. Jadi apa dasar dia menikah paling memalsukan dokumen saya lagi,” kata Marta.


“Saya tunggu niat baik Polda Riau untuk segera mengajukan laporan saya ke kejaksaan tinggi Riau. Kalau gak saya terpaksa melaporkan Polda Riau ke Propam Mabes Polri. Saya akan menemui Karo Paminal Brigjen Yudho,” tutup Marta sepupu kandung Jenderal Luhut Binsar Panjaitan ini.***

Thanks for reading Sidang KDRT Ungkap Semua Prilaku Bos Sawit di Riau | Tags:

Latest
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments