Jadi Tersangka, Dirut Bank Daerah BPR Indra Arta Inhu dan 8 Orang Lainnya Resmi Ditahan

forumriau.com 3.10.25
forumriau.com
Jumat, 03 Oktober 2025


forumRiau.com: Kamis, 02 Oktober 2025, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 9 (Sembilan) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024.


Para tersangka:

1. SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 s.d Sekarang

2. AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu

3. ZAL, Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu

4. KHD Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, 

5. SS Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, 

6. RRP Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, 

7. THP Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, 

8. RHS selaku Teller dan Kasir Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, 

9. KH Selaku Debitur yang melakukan Pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, 


Adapun kasus posisi singkat perkara ini yaitu :

Para Tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan Pemberian Kredit Kepada Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti pemberian kredit atas nama orang lain, agunan yang berbeda dengan nama Debitur, agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan, tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan, pemberian kredit diatas nilai agunan, pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah, tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku.


Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang Debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang Debitur yang diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp. 15 Milyar Rupiah.


Untuk mempercepat proses Penyidikan, selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) Tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari kedepan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing tersangka.



Para Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Sebelum dilakukan penahanan 9 (sembilan) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat. (Kutipan Rilis Kejati Riau)***

Thanks for reading Jadi Tersangka, Dirut Bank Daerah BPR Indra Arta Inhu dan 8 Orang Lainnya Resmi Ditahan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments