Percepat Layanan, BPN Terapkan Sistim Online

forumriau.com 30.1.15
forumriau.com
Jumat, 30 Januari 2015


Membuat akta tanah akan lebih mudah di Pekanbaru. Kini hadir sistim online yang dapat melayani dengan cepat. Sistim aplikasi yang bernama PERMATA ini resmi diluncurkan oleh BPN Pekanbaru.

FORUMRIAU.COM: Badan Pertanahan Kota Pekanbaru secara resmi meluncurkan aplikasi PERMATA ini bersama BPN Provinsi Riau pada Kamis 29/1/2015, di kantor BPN Riau. Aplikasi online PERMATA itu dihadirkan sangat membantu pelayanan akta tanah yang meningkat, sementara tenaga pelayanan terbatas.

"Dikarenakan kurangya staff dan pegawai PPATK, sementara permintaan semakin banyak, BPN meluncurkan aplikasi yang bernama PERMATA. Aplikasi ini akan membantu dan mempermudah kerja pengurusan Pembuatan Akta Tanah,"jawab Kepala BPN Kota Pekanbaru Ir Umar Fahtoni, M.Si kepada forumriau.

Dia berharap dan menghimbau kepada pejabat PPAT yang baru dilantik untuk bekerja sama sesuai aturan yang ada, baik aturan BPN Pusat maupun aturan kesepakatan PPAT se Pekanbaru.

"Soal pelayanan kita kepada masyarakat sudah ada SOPnya, ada daftarnya dan mereka punya standar prosedurnya, untuk PPAT yang dilantik pada hari ini sebelumnya mereka sudah melalui ujian tes seleksi. Untuk membuat akta tanah, baik itu akta
peralihan, tanggungan, wakaf dan lainnya. PPAT tugasnya bukan menyelesaikan sengketa, cuma pembuat akta tanah,"terang Umar.

Layanan online PERMATA ini mewujudkan pelayanan mandiri untuk akta tanah. Manfaatnya sangat efesien mengurangi antrian di loket. Jumlah PPAT saat ini sebanyak 111 orang.

Sistim online ini sebagai terobosan baru untuk memudahkan layanan. Komputer online saling terhubung dari BPN ke komputer PPAT.

"Mereka cukup memdaftarkan layanan kepada kami melalui komputer di kantor PPAT sendiri dan itu sudah terhubung dengan kami, aplikasi ini ke akuratan dan keamanannya 100%, karena sudah lulus uji kelayakan,"tegas Umar.(Frc/rby)

Thanks for reading Percepat Layanan, BPN Terapkan Sistim Online | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments