HEBOH Fakta Hukum Dijebaknya Irman Gusman via XSS

forumriau.com 18.9.16
forumriau.com
Minggu, 18 September 2016

Sederhana saja, KPK itu sebuah lembaga yang ada orang mengendalikannya. Bagai mobil atau kendaraan roda dua, orang yang membawanya bisa mencelakai orang lain, jika dia mau.

Atau umpama pisau dapur sekalipun, akan jadi alat pembunuh bagi orang yang salah menggunakannya. Manusia tidak luput dari kesilapan atau kelalaian.

Dalam masalah hukum, masih segar dalam ingatan istilah kriminalisasi. Bahkan KPK sendiri tidak lepas dari upaya kriminalisasi ini.

Seperti Abraham Samad, mantan ketua KPK ini dikriminalisasi terkait penggunaan administasi kependudukan palsu. Sepele! Abraham cuma bantu orang numpang KK.

Seniornya, Antasari Ashar juga dipaksa jadi pelaku dugaan pembunuhan. Belakangan, ia baru bebas menghirup udara segar.

Kini rakyat Indonesia dikejutkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketua DPD RI Irman Gusman. Barang bukti Rp.100 juta dinilai tak masuk akal. Menarik ditelusuri ada fakta hukum yang janggal berikut ini.

Kronologi dan Analogi OTT Irman Gusman: 

Jumat (16/9/2016) / Sabtu Dini: 
KPK membenarkan berita menangkap pejabat DPD serta 3 orang lainnya di Jakarta.

Sabtu (17/9/2016): 
KPK umumkan empat orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) inisial XSS, MMI, dan WS serta IG. IG yang dimaksud adalah Ketua DPD Irman Gusman.

Sabtu (17/9/2016):
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief‎ mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPD RI, Irman Gusman dan tiga orang lainnya adalah pengembangan dari kasus di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.

"Kasus ini pertamanya penyelidikan tentang kasus yang berhubungan dengan distribusi gula yang diimpor yang enggak ada di sini. Pemberian kepada IG (Irman Gusman) terkait kepengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, ‎Jakarta Selatan.

Dijelaskan, penangkapan IG bermula saat XSS, MMI, dan WS mendatangi rumah Irman pada Jumat, 17 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB.

Pada Sabtu dinihari pukul 00.30, ketiganya keluar rumah. Saat itulah tim KPK mendekati ketiganya yang sedang berada di dekat mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.

Tim penyidik KPK lantas meminta ketiganya masuk kembali ke rumah Irman. Saat berada di dalam rumah, tim meminta Irman membuka bungkusan berisi Rp 100 juta dengan lembaran Rp.100 ribu. Setelah itu, tim pun membawa keempatnya ke gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB.

Fakta Hukum Status XSS Menurut UU KUHAP:  
Pasal 20 : (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

UU KUHAP pasal 22 ayat (3) : Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor pada waktu yang ditentukan.

Faktanya XSS adalah tahanan Kejari Padang sejak limpahan berkasnya diterima dari Polda Sumbar pada 21 Juni 2016.

Setelah jadi tersangka, Selasa 9 Agustus 2016 Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menggelar sidang perdana atas kasus 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan tersangka Xaveriandy Susanto (XSS).

Ketua PN Padang, Amin Ismanto, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Gula Ilegal, mengaku belum dapat memastikan apakah sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi A De Charge (saksi meringankan terdakwa XSS), akan tetap dilaksanakan pada Kamis 22 September 2016.

"Saya baru tahu kalau XSS ini adalah orang yang sama dengan tersangka di kasus gula tanpa label SNI yang sedang disidang di PN Padang. Terakhir sudah sampai saksi ahli. Selanjutnya rencananya a de charge. Tapi kalau statusnya jadi tahanan KPK, kita lihat dulu proses sidangnya di sini (Padang) bisa dilanjutkan atau ditunda. Saya koordinasikan dulu dengan berbagai pihak," tukas Amin dikutip harianhaluancom, Sabtu 17/9/2016.

Masa Tahanan XSS Masih Berjalan Demi Penyidikan:
KUHAP Pasal 24:
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang
untuk paling lama empat puluh hari.

(3) Ketentuan sebagamana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan
dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Fakta XSS masih dalam proses sidang sebagai terdakwa untuk sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi A De Charge (saksi meringankan terdakwa XSS) Kamis 22 September 2016 ini menunjukkan, adanya pelanggaran masa tahanan tersebut diatas (KUHAP Pasal 24 ayat 3).

Sehingga, kehadiran XSS berserta keluarganya ke luar kota bahkan ke Jakarta di rumah Dinas Ketua DPD RI Irman Gusman sangat tidak wajar tanpa ada yang memfasilitasi


Siapa berkuasa untuk bebaskan XSS keluar tahanan Kejari Padang hingga ke Jakarta? Padahal sidangnya masih akan digelar pada Kamis 22 September 2016!

Jikalah Irman Gusman (IG) diduga terlibat kasus suap kuota impor Gula yang diedarkan ilegal tanpa SNI oleh terdakwa Xaveriandy Susanto (XSS) ini, seharusnya IG dihadirkan jadi saksi dan meningkat jadi tersangka baru, jika terbukti bersalah dalam persidangan XSS Kamis 22 September 2016 nanti, tersebut.

Analogi fakta hukum ini bukan berkepentingan untuk merobek institusi bernama KPK. Namun untuk menyadari manusia selalu punya kepentingan atas kekuasaannya.

Pisau dapur sekalipun, akan dapat jadi alat pembunuh jika digunakan oleh orang yang tidak ada kepentingan dengan dapur itu sendiri.(*)
Kolom: Surya Koto

Perlu dibaca: 
XSS Bebas dan Mendag Tak Punya Data CV.SB, Netizen Kecam Wakil KPK Laode MS

Perlu dibaca: 
Buktikan Dijebak, Apa yang Harus Dilakukan Irman Gusman?



Perlu dibaca:

Petugas KPK Teriak-teriak, Saat Ditanya Surat Tugas Penangkapan Malah Untuk Tanto (XSS)



Thanks for reading HEBOH Fakta Hukum Dijebaknya Irman Gusman via XSS | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments