Buktikan Dijebak, Apa yang Harus Dilakukan Irman Gusman?

forumriau.com 18.9.16
forumriau.com
Minggu, 18 September 2016

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua DPD RI Irman Gusman mulai mengeluarkan bau tak sedap. KPK mengakui bahwa tersangka XSS (Xaveriandy Susanto) terlibat aksi penyuapan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Padang Sumatera Barat.

Awalnya status XSS adalah terdakwa karena tengah menjalani penahanan oleh Kejari Padang dalam kasus pidana soal gula ilegal. Agenda XSS terdekat adalah akan menghadirkan saksi ahli pada Kamis 22 Sptember 2016 nanti.

Seharusnya, XSS berada dalam tahanan Kejari Padang. Karena status terdakwanya menunggu sidang saksi ahli hingga sidang vonis kasus gula ilegalnya tanpa SNI itu.

Status tahanan XSS dinilai janggal lagi karena Kejari Padang mengalihkan status tahanannya jadi tahanan kota, berarti tidak boleh keluar kota Padang dan wajib lapor di waktu tertentu (KUHAP).

Namun, pada Jumat malam 16 September 2016, XSS malah berada di Jakarta tepatnya di rumah dinas Ketua DPD RI Irman Gusman.

Terjadilah drama OTT bahwa XSS datang melakukan suap atas rekomendasi Irman Gusman soal kuota impor gula. Mereka diboyong KPK Sabtu dini hari.

Pada Sabtu 17/9/2016 pagi, KPK mengumumkan tersangka OTT adalah inisial XSS, MMI, dan WS serta IG. IG yang dimaksud adalah Ketua DPD Irman Gusman.

Dalam kronologi ini dapat disimpulkan:
  1. KPK sudah mengetahui kasus pidana XSS soal gula ilegal (bukan Tipikor/bukan ranah KPK)
  2. Dalam kasus gula ilegal berjalan, terjadilah dugaan XSS menyuap oknum seorang jaksa di Kejari Padang. (Kategori Tipikor ranahnya KPK)
  3. KPK mengetahui adanya dugaan penyuapan XSS kepada oknum jaksa Kejari Padang namun belum menangkap oknum jaksa.
Apa yang terjadi?
KPK malah menangkap tangan XSS di rumah Irman Gusman. Dengan kata lain, melalui penyelidikan, KPK telah mengetahui pelanggaran status tahanan XSS keluar kota dari Kota Padang.

Tindakan penyelidikan terdakwa XSS oleh KPK telah melanggar Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK sendiri dalam UU  NO 30 2002 tentang KPK. Karena KPK menyelidiki XSS terdakwa kasus bukan Tipikor.

Seharusnya, demi hukum dan UU Tipikor, KPK terlebih dulu menangkap oknum jaksa Kejari Padang dan XSS atas dugaan gratifikasi atau penyuapan agar kasusnya ringan.

Bagaimana KPK menggunakan XSS Untuk OTT Irman Gusman?
  1. Jika KPK menyelidik XSS sebagai terdakwa Gula Ilegal, KPK telah melanggar Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK sendiri dalam UU  NO 30 2002 tentang KPK. Karena KPK menyelidiki terdakwa kasus bukan Tipikor. 
  2. Jika KPK telah mengetahui sadapan telpon dan pembicaraan XSS dengan IG, KPK juga mengabaikan UU NO 30 2002 tentang KPK Pasal 6 ayat  (d): melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Karena status XSS bukan terdakwa Tipikor, melainkan terdakwa Pidana umum soal gula ilegal yang tengah ditangani Kejari Padang.
  3. Jika mengetahui XSS keluar tahanan, KPK telah membiarkan pelanggaran dan pasal pencegahan, tujuan dari penahanan terpidana agar tidak berbuat tindak pidana lagi saat dalam masa tahanan kota (KUHAP).
Apa yang harus dilakukan Irman Gusman:
Karena indikasi, kronologi dan analogi kejadian tersebut diatas, Irman Gusman dapat mengajukan keberatan atas status tersangkanya dalam OTT Sabtu 17/9/2016 tersebut.
  1. Melakukan upaya hukum pra peradilan atas penetapan status tersangka pada dirinya.
  2. Menolak semua dugaan tersangka Tipikor atas dirinya karena XSS bukan bagian dari penyelidikan Tipikor yang sedang diselidiki KPK.
  3. Membuktikan dirinya tidak mengetahui XSS soal impor/distribusi gula, tidak tahu oleh-oleh XSS berupa uang, tidak tahu XSS adalah terdakwa melarikan diri dari tahanan Kejari Padang.
  4. Membuktikan, XSS sengaja dibebaskan dari tahanan Kejari Padang.
  5. Membuktikan XSS disuruh untuk mengantar uang ke rumah IG dengan alasan apapun.
  6. Membuktikan, KPK salah prosedur dalam OTT kasus ini.
  7. Menuntut KPK, oknum petugas KPK atas kerugian materil dan inmateril yang telah diakibatkan oleh OTT tersebut.
Perlu dibaca: HEBOH Fakta Hukum Dijebaknya Irman Gusman via XSS

Perlu dibaca: 
XSS Bebas dan Mendag Tak Punya Data CV.SB, Netizen Kecam Wakil KPK Laode MS
(sk/470).
Kolom: Surya Koto




Thanks for reading Buktikan Dijebak, Apa yang Harus Dilakukan Irman Gusman? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments