Direktorat IUPHH bersama APHI Riau gelar sosialisasi Permenhut No 2 tahun 2025 dan bimtek implementasi melalui SIPNBP
PEKANBARU - FORUMRIAU.COM: Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, bekerjasama dengan APHI Komda Riau menggelar sosialisasi peraturan menteri kehutanan nomor 2 tahun 2025 dan bimbingan teknis implementasi penetapan harga patokan secara elektronik melalui SIPNBP, Selasa (17/6) di Ballroom hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Riau.
Sosialisasi dan bimtek ini dibuka oleh Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ade Mukadi, turut hadir sekjen APHI Pusat bapak Purwadi dan pengurus serta Kadis LHK Propinsi Riau, Kepala BPHL Wilayah Pekanbaru, BPHL Provinsi Jambi, BPHL Provinsi Sumatera Selatan dan BPHL Provinsi Lampung sebanyak 130 peserta termasuk 50 anggota APHI Riau.
Selain secara langsung, kegiatan ini juga dilakukan secara daring yang diikuti oleh 80 peserta dari DLHK Provinsi Aceh, DLHK Provinsi Lampung, DLHK Provinsi Sumatera Barat, DLHK Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, BPHL Provinsi Aceh dan BPHL Provinsi Sumatera Utara.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon mengatakan, sosialisasi Permenhut No.2 tahun 2025 dan implementasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan mengenai peraturan baru terkait harga patokan hasil hutan, serta cara pelaksanaannya, melalui sistem elektronik SIPNBP.
"Peraturan ini mengatur tentang harga patokan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang digunakan sebagai dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," paparnya.
Sosialisasi ini kata Muller Tampubolon, merupakan upaya penting untuk memastikan Implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tersampaikan dengan maksimal kepada semua pihak, maupun perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan, termasuk kepada anggota APHI Riau.
"Sistem Elektronik SIPNBP yang dibuat Kementerian Kehutanan ini sangat bagus. Karena dalam satu wilayah harga patokan hasil Hutan baik kayu maupun Hasil Hutan bukan kayu, sama untuk setiap jenis hasil hutan," katanya.
Di wilayah I Pulau Sumatera sambung Muller, diterapkan secara menyeluruh, sehingga tidak ada perbedaan terkait harga patokan hasil hutan dalam jenis yang sama."Kota Pekanbaru ini merupakan satu-satunya kota di Wilayah pulau Sumatera yang menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi dan ini kali pertama dilakukan di Indonesia," pungkas Muller.***Thanks for reading Direktorat IUPHH bersama APHI Riau gelar sosialisasi Permenhut No 2 tahun 2025 dan bimtek implementasi melalui SIPNBP | Tags: Pekanbaru
Next Post »