Kata RN PAS Pekanbaru Ini Menohok Kepala Daerah Deklarasi Dukung Capres Petahana
PEKANBARU - Deklarasi dukungan sejumlah kepala daerah di Riau untuk pasangan Capres Petahana, mendapat reaksi keras dari banyak lapisan masyarakat.
Aksi deklarasi tersebut dinilai menjadi pukulan bagi masyarakat Riau secara umum, menyusul dukungan banyak masyarakat Riau berhaluan pada hasil ijtima ulama, pada Capres Prabowo.
Dimana latar belakang hasil ijtima ulama dinilai telah mempercayakan pilihan pasangan Cawapres Prabowo berasal dari putra Sumatra, provinsi Riau, yaitu Ust.Abdul Somad. Meski akhirnya ust Abdul Somad menolak jadi Cawapres Prabowo, namun akhirnya Prabowo bersanding dengan Sandiaga Uno, yang nyatanya juga putra kelahiran Pekanbaru, Riau.
Menanggapi hal tersebut, salah satu yang mewakili suara kelompok masyarakat dari Relawan Nasional Prabowo - Sandi (RN-PAS) Kota Pekanbaru, mendukung penuh upaya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Riau, menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait deklarasi sejumlah kepala daerah dukung Capres Petahana itu.
Menurut Ketua RN PAS Pekanbaru, Roni Tanjung, secara UU Pemilu tersebut, harus dipastikan posisi dan peran kepala daerah yang deklarasi mendukung Capres petahana.
"Pemilu jelas ada aturannya, khusus untuk Kepala Daerah, kita harus pastikan peran dan posisi mereka dalam tim kampanye Capres yang mereka dukung. Apakah mereka berada dalam kategori hukum yang ditetapkan, atau sebaliknya, ini perlu tindakan yang berwenang. Dalam hal ini kita mendukung Bawaslu Riau memanggil mereka untuk diadili," kata Roni.
Secara Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 281 sebagai dasar hukum dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh menjadi Jurkam atau anggota tim sukses capres/cawapres.
Sesuai dengan pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU pada ayat 1 dinyatakan kampanye pemilu yang mengikut sertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus mempunyai beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ketentuan kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pertanyaannya adalah, apakah kepala daerah yang mendukung Capres petahana saat ini sudah resmi jadi tim kampanye, dan masuk dalam Juru Kampanye Jokowi-Maaruf? Jika mereka resmi menjadi Jurkam, silahkan cuti dari jabatannya. Jika tidak masuk tim dan Jurkam, dan masih aktif jadi kepala daerah, berarti mereka telah melanggar UU Pemilu, dan sangat rentan akan menggunakan fasilitas negara jika mereka lakukan kampanye," tambah Suryadi Koto, selaku Sekretaris RN PAS Pekanbaru, Jum'at, 12/10/2018 di Pekanbaru.
(*)
Thanks for reading Kata RN PAS Pekanbaru Ini Menohok Kepala Daerah Deklarasi Dukung Capres Petahana | Tags: Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »