SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner 👇

Tampilkan postingan dengan label Dumai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dumai. Tampilkan semua postingan

Giliran Dumai Rampungkan Struktural Pengurus Hingga Tingkat PAC, DPW PBB Riau Optimasi Kadernya Untuk Pemilu 2029

forumriau.com 22.10.26


Giliran Dumai Rampungkan Struktural Pengurus Hingga Tingkat PAC, DPW PBB Riau Optimasi Kadernya Untuk Pemilu 2029 

Pekanbaru - forumriau.com : Setelah Bengkalis, kini giliran DPC PBB kota Dumai menerima konsolidasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Riau. Kunjungan ini merupakan giat DPW PBB Riau konsolidasi ke setiap DPC PBB Kabupaten/Kota se Riau, menyusul akan dilangsungkan pelantikan pengurus PBB se Riau pada November mendatang. 

Plt Ketua DPC PBB kota Dumai, Syaputra Abidin menyambut baik kedatangan pengurus DPW PBB Riau tersebut, 20/10/2026 pada pukul 20.00 WIB. Menurut Syaputra, kehadiran jajaran pengurus DPW PBB Riau ini jadi motivasi tersendiri bagi kader DPC PBB kota Dumai menghadapi agenda penting terdekat yaitu helat pelantikan pengurus PBB se Riau, termasuk jajaran pengurus DPC Dumai di November 2026 ini. 

"Alhamdulillah kita menyambut baik kehadiran Ketua dan jajaran pengurus DPW PBB Riau lakukan konsolidasi ke DPC PBB kota Dumai. Ini jadi motivasi tersendiri bagi kader kita untuk kembali rapatkan barisan. Apalagi agenda terdekat adalah pelantikan pengurus 12 DPC PBB Kabupaten Kota se Riau, termasuk kota Dumai. Dihadiri oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum DPP PBB, bapak Yuri Kemal Fadlulllah. Tentunya ini jadi momentum yang sangat baik untuk kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Syaputra Abidin. 

Ditanya soal persiapan struktural pengurus DPC PBB kota Dumai, Syaputra Abidin katakan telah melakukan susunan hingga tingkat PAC. Hal ini menyusul pengurus tingkat PAC sebenarnya selalu eksis meskipun sempat stagnan karena punya asumsi sendiri terhadap adanya perbedaan pendapat soal putusan MK terkait Ketua DPP PBB. 

"Sebagai kader, kita sebenarnya punya pendirian sendiri soal perbedaan putusan MK waktu itu. Ya bisa disebut stagnan menunggu putusan. Tapi sekarang sudah jelas, status hukumnya Ketum DPP PBB resmi dijabat oleh Yuri Kemal Fadlulllah. Tentunya sebagai kader kami wajib menerima hal ini, apalagi himbauan langsung juga telah disampaikan oleh Pak Prof Yusril Ihza Mahendra, bahwa tak ada lagi dualisme di partai PBB ini setelah adanya putusan Menkumham terhadap pengurus DPP PBB untuk Ketum kita pak Yuri Kemal Fadlulllah," tegas Syaputra Abidin. 

Sementara itu, Ketua DPW PBB Riau, Syafril Koto didampingi Sekretaris DPW PBB Riau Al Irsyad beserta pengurus mengatakan, kunjungan safari politik ke setiap DPC PBB Kabupaten kota se Riau 2026 ini jadi agenda DPW PBB Riau untuk persiapan pelantikan pengurus PBB se Riau November mendatang dan persiapan menghadapi pemilu 2029.

"Konsolidasi ke DPC PBB Kota Dumai ini bagian dari safari politik DPW PBB Riau, sebelumnya kita ke DPC PBB Kabupaten Bengkalis. Temanya sama, fokus persiapan pelantikan pengurus PBB se Riau November mendatang. Kita optimis, kader PBB di DPC daerah lain akan rampung sesuai peraturan dan ketentuan berlaku dalam pemilu. Karena secara daring, kita sudah konsolidasi lewat zoom meeting ke semua pengurus di daerah. Safari politik ini pertemuan tatap muka langsung untuk faktualisasi kepengurusan hingga tingkat PAC," jelas Syafril Koto. 

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPW PBB Riau Al Irsyad, bahwa konsolidasi DPW PBB Riau ini langsung dengan pengurus DPC PBB Kabupaten kota membahas secara teknis maupun non teknis untuk kader PBB se Riau. 

"Alhamdulillah kita lakukan konsolidasi ke setiap DPC PBB 12 kabupaten kota se Riau ini untuk optimalkan kepengurusan hingga tingkat PAC. Kita membahas persoalan dan persiapan kader untuk suksesi pemilu mendatang. Apalagi agenda terdekat kita adalah pelantikan pengurus PBB se Riau November mendatang dengan menghadirkan Prof Yusril Ihza Mahendra beserta ketua umum DPP PBB dan pengurus DPP. Ini merupakan realisasi komitmen pengurus DPW PBB Riau saat ini demi tercapainya target pemilu mendatang," pungkas Al Irsyad.*** Penulis: Suryadi  

Diduga Galian C Ilegal Milik Oknum Polisi Berpangkat Menengah Beroperasi Bebas di Dumai, Kapolres dumai tutup mata

forumriau.com 21.7.26

Uploaded Image

DUMAI – Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi perhatian publik di Kota Dumai. Sebuah alat berat jenis excavator terlihat beroperasi di kawasan Jalan Tengku Ahmad, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Dokumentasi aktivitas tersebut diketahui diambil pada 18 Juli 2026 dan kini menjadi perbincangan masyarakat.

Aktivitas penggalian tanah dalam skala besar tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Namun hingga kini, legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut belum diketahui secara pasti.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ironisnya, aktivitas itu disebut-sebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.

Lebih jauh, muncul pula isu mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut ikut membekingi aktivitas galian C tersebut. Meski demikian, informasi itu masih sebatas dugaan dan memerlukan penyelidikan serta pembuktian yang objektif oleh pihak berwenang.

Jika benar aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin, maka bukan hanya berpotensi merugikan pendapatan negara dan daerah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Kerusakan struktur tanah, erosi, sedimentasi, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar merupakan risiko yang tidak bisa dianggap remeh.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas galian C tersebut. Dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan itu juga diminta untuk diusut secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

Publik berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan aturan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang status maupun jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

"Kalau memang tidak memiliki izin, maka harus ditindak tegas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketika Empati dan Kemanusiaan Dikedepankan, Polimik Kecelakaan Maut di Dumai Diselesaikan Damai

forumriau.com 23.5.26

Uploaded Image

DUMAI ---- Setelah sempat menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat, polemik penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dua perempuan bersaudara di Kota Dumai akhirnya menemui titik damai. Dengan mengedepankan empati, hati nurani, dan nilai kemanusiaan, keluarga korban bersama pihak pengemudi sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai itu tercapai pada Kamis malam, 21 Mei 2026, melalui proses komunikasi panjang yang berlangsung hangat, terbuka, dan penuh penghormatan antarkedua belah pihak. Proses tersebut turut difasilitasi pihak kepolisian sebagai bentuk upaya menghadirkan ruang dialog yang sejuk demi tercapainya penyelesaian terbaik bagi semua pihak.

Peristiwa kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di depan Jalan Semangka, Bukit Nenas, Kota Dumai. Dalam insiden tersebut, dua perempuan bersaudara, Fitria Aidilira Sinaga dan Nopita Syahfitri Sinaga, meninggal dunia dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar.

Sejak awal penanganan perkara, dinamika dan perbedaan pandangan terkait kronologi kejadian sempat membuat proses mediasi berjalan cukup alot. Namun seiring waktu, seluruh pihak akhirnya memilih menurunkan ego dan mengedepankan rasa kemanusiaan dibanding memperpanjang polemik yang berkembang di ruang publik.

Kasat Lantas Polres Dumai, IPTU Erwan Marchdonida, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perdamaian yang tercapai murni lahir dari kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.

“Perdamaian ini murni atas dasar itikad baik kedua belah pihak. Tidak ada paksaan ataupun tekanan dari siapa pun. Kami hanya memfasilitasi komunikasi agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik dan penuh kekeluargaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak Satlantas Polres Dumai bersama keluarga dan rekan media dari Redlinews serta Halo Dumai bahkan melakukan silaturahmi langsung ke kediaman keluarga Ramlan Sinaga di Pekanbaru guna membuka ruang komunikasi yang lebih baik dan lebih humanis.

“Alhamdulillah, setibanya kami di Pekanbaru, keluarga besar Bapak Ramlan Sinaga bersama kuasa hukum, Mohd. Iqbal Taufik Nasution, S.H., menerima kedatangan kami dengan sangat baik. Terjadi komunikasi yang terbuka dan penuh kekeluargaan. Pada akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara baik-baik. Ini menjadi langkah yang menenangkan bagi semua pihak,” jelasnya.

Selain memfasilitasi komunikasi, pihak kepolisian juga disebut aktif membantu proses administrasi klaim asuransi korban hingga tuntas agar hak-hak keluarga dapat segera terpenuhi.

“Kami sebelumnya juga membantu pengurusan dokumen klaim asuransi sampai selesai. Mudah-mudahan bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban keluarga korban, baik untuk proses pemakaman maupun kebutuhan lainnya,” tambahnya.

Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak pengemudi mobil Toyota Kijang BM 1663 QC turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga yang meninggal  Selain itu, pihak pengemudi juga memberikan santunan duka cita serta bantuan biaya perbaikan kendaraan sesuai kemampuan yang dimiliki. Kedua belah pihak pun sepakat untuk saling memaafkan dan tidak lagi memperpanjang persoalan ke arah sengketa berkepanjangan.

Kasat Lantas menilai, kecelakaan lalu lintas sejatinya merupakan musibah yang tidak pernah diinginkan siapa pun. Karena itu, menurutnya, yang paling penting bukan semata mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan bagaimana seluruh pihak tetap mampu menjaga empati, kebijaksanaan, dan rasa kemanusiaan dalam menghadapi sebuah tragedi.

“Ini adalah musibah yang tidak diinginkan siapa pun, terlebih menyangkut hilangnya dua nyawa manusia. Karena itu, mari kita melihat persoalan ini dengan hati yang jernih dan mengedepankan rasa kemanusiaan. 

"Semoga perdamaian ini menjadi jalan terbaik dan membawa ketenangan bagi semua pihak,” Ujarnya.

Sementara itu, Mohd. Iqbal Taufik Nasution, S.H kuasa hukum dari keluarga Ramlan Sinaga sekaligus Penasehat Hukum dan Pendiri Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), turut menyampaikan bahwa keputusan damai diambil setelah melalui proses komunikasi yang panjang dan penuh pertimbangan matang.

Menurutnya, keluarga hingga kini masih merasakan kehilangan yang sangat mendalam atas kepergian kedua almarhumah. Namun di sisi lain, keluarga juga memahami bahwa tragedi tersebut bukan sesuatu yang diharapkan terjadi oleh siapa pun.

“Keluarga tentu masih menyimpan rasa kehilangan yang mendalam. Namun kami juga memahami bahwa setiap musibah harus disikapi dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih. Setelah melalui komunikasi yang baik, keluarga akhirnya menerima penyelesaian secara damai sebagai langkah terbaik untuk semua pihak,” ujar M.Iqbal Taufik Nasution,SH

Iqbal turut mengapresiasi itikad baik yang ditunjukkan pihak pengemudi serta pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan pihak kepolisian selama proses mediasi berlangsung.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang terbuka, sikap kooperatif, dan rasa empati yang ditunjukkan selama proses mediasi berlangsung. Perdamaian ini bukan berarti menghilangkan rasa kehilangan keluarga, namun menjadi bentuk kebesaran hati untuk menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan kekeluargaan,” katanya.

Perdamaian yang tercapai diharapkan tidak hanya mengakhiri polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga menjadi pembelajaran penting tentang arti komunikasi, empati, dan penyelesaian masalah secara bijak tanpa harus memperkeruh keadaan.

Di sisi lain, tragedi ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Musibah memang tidak pernah diharapkan hadir dalam kehidupan siapa pun. Namun ketika empati, kemanusiaan, dan niat baik dikedepankan, luka yang dalam perlahan dapat menemukan jalan damai untuk dipulihkan bersama.*(Kang Baim/Redlinews)

Sumber : DPP AMI

Korban Dijadikan Tersangka, Aroma Janggal Menguat di Dumai

forumriau.com 21.5.26

Uploaded Image

DUMAI — Polemik penanganan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua perempuan bersaudara di Kota Dumai kian memantik sorotan publik. Pasalnya, setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satlantas Polres Dumai, justru korban meninggal dunia yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengemudi mobil yang terlibat belum juga ditahan maupun diumumkan sebagai tersangka.

Situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan keluarga korban, terlebih setelah muncul dugaan adanya upaya mediasi yang disebut melibatkan oknum aparat kepolisian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Jalan Semangka, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Vega BM 3320 JS yang dikendarai kakak beradik almarhumah Fitria Aidilira Sinaga (23) dan Nofita Syahfitri Sinaga (17), dengan mobil Toyota Kijang BM 1663 QC yang dikemudikan pria berinisial AN.

Benturan keras menyebabkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Namun di tengah duka keluarga, hasil penyidikan justru memunculkan kontroversi tajam.

Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP/25/V/2026/Satlantas Polres Dumai tertanggal 18 Mei 2026, penyidik menyatakan perkara dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Artinya, korban yang tewas dalam kecelakaan itu justru diposisikan sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara.

Keputusan tersebut langsung menuai keberatan keras dari keluarga korban. Mereka menilai proses hukum berjalan janggal, tidak transparan, dan terkesan dipaksakan tanpa membuka ruang pembelaan bagi korban yang telah meninggal dunia.

“Bagaimana mungkin korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengemudi mobil sampai hari ini belum juga ditahan ataupun diumumkan sebagai tersangka. Ini sangat melukai rasa keadilan keluarga,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga juga menyoroti sikap pengemudi mobil yang dinilai tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab moral sejak peristiwa terjadi. Menurut mereka, tidak ada upaya mendatangi keluarga korban, membantu proses pemakaman, maupun bentuk itikad baik lainnya.

Kejanggalan semakin terasa ketika keluarga mengaku baru dipanggil menghadiri gelar perkara pada 19 Mei 2026, sehari setelah SP2HP diterbitkan.

Ramlan Sinaga, pihak keluarga korban, mengaku heran atas prosedur yang dilakukan penyidik.

“Kami dipanggil menyaksikan gelar perkara setelah SP2HP keluar. Seolah-olah keputusan sudah dibuat lebih dulu sebelum gelar perkara dilakukan,” ujarnya.

Menurut keluarga, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa gelar perkara hanya dijadikan formalitas administratif, bukan forum objektif untuk menguji fakta-fakta kecelakaan secara terbuka.

Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satlantas Polres Dumai, bukan di lokasi kejadian perkara (TKP), sehingga dinilai tidak memberikan gambaran utuh terkait kronologi kecelakaan maut tersebut.

Tak berhenti di situ, keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya upaya mediasi oleh oknum anggota Polres Dumai pada Rabu, 20 Mei 2026.

Ramlan mengaku sempat dihubungi dan ditawari penyelesaian damai dengan sejumlah nominal uang yang disebut berasal dari pihak pengemudi mobil. Namun tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh keluarga.

“Kami mencari keadilan, bukan uang,” tegas Ramlan.

Pernyataan itu semakin memperkuat kekecewaan keluarga terhadap proses penanganan perkara yang dinilai lebih mengedepankan upaya damai dibanding penegakan hukum secara terang dan profesional.

Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga korban memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan. Mereka juga telah menunjuk kuasa hukum, Mohd. Iqbal Taufik Nasution, S.H dari kantor hukum Justicia At Law.

Iqbal menegaskan, perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia tidak boleh ditangani secara serampangan maupun tertutup.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada dugaan oknum yang tidak netral dalam penanganan perkara ini. Aparat penegak hukum seharusnya berdiri di tengah secara profesional, bukan terkesan menjadi perantara negosiasi salah satu pihak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penetapan korban meninggal dunia sebagai tersangka yang diumumkan lebih dahulu sebelum gelar perkara dilaksanakan.

“Ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait profesionalisme penanganan perkara. Kami meminta Kapolres Dumai dan Polda Riau melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memeriksa apabila ada anggota yang melampaui kewenangannya,” katanya.

Menurut Iqbal, persoalan ini telah berkembang menjadi isu keadilan publik.

“Ini bukan lagi bicara soal damai ataupun uang. Ini tentang dua nyawa manusia yang hilang dan bagaimana hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih meminta perhatian serius Kapolres Dumai dan Kapolda Riau agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk mengusut dugaan tindakan oknum yang dinilai mencederai rasa keadilan serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebagai bentuk keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satlantas Polres Dumai, pengemudi mobil berinisial AN, maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan mediasi, proses gelar perkara, penetapan tersangka, serta alasan belum ditetapkannya pengemudi mobil sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.(Tim Redaksi)

Sumber : DPP AMI

Kampung Bebas Narkoba di Bukit Kapur: 100 Hari Menuju Lingkungan Sehat bebas Narkoba

forumriau.com 14.11.24



FORUMRIAU.COM - DUMAI – Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur resmi mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat pada Kamis, 14 November 2024.

Deklarasi ini menandai komitmen bersama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut dalam waktu 100 hari.

Inisiatif ini diprakarsai oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin.SH.MH.Deklarasi ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan "Kampung Bebas Narkoba" yang bertransformasi menjadi lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.

Kapolres Dumai, Kasat Narkoba Polres Dumai, dan Kapolsek Bukit Kapur mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program 100 Hari Asta Cita Presiden dengan memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba dan kejahatan.

Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Iptu Andra Nosa, S.H., M.H., Melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Bahagia Ginting,S.H dan dihadiri oleh tokoh masyarakat seperti Hasanuddin, Yanto, Muhammad, dan Susanto. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, menunjukkan semangat dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Deklarasi ini merupakan langkah awal dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Bukit Kapur. Program 100 hari ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Dumai dan seluruh Indonesia, serta menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong partisipasi aktif dalam pencegahannya.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh warga.

Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan target 100 hari dapat tercapai dan menjadikan wilayah Bukit Kapur sebagai contoh nyata Kampung Bebas Narkoba yang aman, sehat, dan sejahtera.

Sumber:Humas polres/kasat narkoba