JAKARTA — Seseorang menerima uang, kemudian kewajibannya tidak dilaksanakan. Barang yang dijanjikan tidak diserahkan. Utang tidak dibayar. Proyek tidak selesai. Perjanjian tidak dipenuhi.
Dalam situasi seperti itu, satu pertanyaan sering muncul: apakah orang tersebut telah melakukan penipuan?
Jawabannya tidak selalu.
Kegagalan memenuhi kewajiban dalam suatu hubungan kontraktual pada dasarnya perlu terlebih dahulu diuji sebagai persoalan wanprestasi. Adapun untuk menyatakan adanya tindak pidana penipuan, harus terdapat konstruksi perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana.
Persoalan inilah yang dinilai penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan langkah hukum.
Advokat dan Konsultan Hukum Rahmat Aminudin, S.H., yang menjalankan praktik hukum di Jakarta, menilai bahwa kesalahan paling mendasar dalam menangani perkara semacam ini sering kali terjadi sejak tahap awal, yaitu ketika fakta hukum belum dianalisis secara objektif tetapi sudah terlebih dahulu diberi label “penipuan”.
“Tidak setiap wanprestasi merupakan penipuan. Adanya kerugian, adanya utang yang belum dibayar, atau adanya perjanjian yang tidak terlaksana belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana penipuan. Yang harus dilihat adalah bagaimana hubungan hukum itu lahir dan apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Rahmat Aminudin.
KUHP Baru Mengatur Penipuan secara Tegas
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sebagai KUHP Nasional.
Dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, penipuan pada pokoknya dikonstruksikan sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, antara lain dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, menurut Rahmat, terdapat unsur perbuatan yang harus dibuktikan, bukan semata-mata akibat berupa kerugian.
“Dalam perkara penipuan, kita tidak boleh hanya melihat akibatnya. Harus dilihat pula cara dan proses bagaimana korban sampai menyerahkan sesuatu. Apakah ada nama atau kedudukan palsu? Apakah ada tipu muslihat? Apakah ada rangkaian kata bohong yang menggerakkan korban? Semua itu harus dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Titik Krusial Ada pada Saat Hubungan Hukum Dibentuk
Menurut Rahmat, salah satu aspek yang sangat penting adalah membedakan antara ketidakmampuan memenuhi kewajiban dengan niat menipu sejak awal.
Misalnya, seseorang meminjam uang dengan membuat perjanjian tertulis dan pada saat perjanjian dibuat memang memiliki kemampuan serta itikad untuk mengembalikan. Namun, kemudian usahanya mengalami kerugian sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.
Keadaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penipuan.
Sebaliknya, apabila sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, memberikan informasi yang tidak benar, membuat rangkaian kebohongan, atau menggunakan tipu muslihat untuk membuat orang lain menyerahkan uang, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda.
Perbedaan antara dua keadaan tersebut terletak pada konstruksi perbuatan dan keadaan yang melatarbelakanginya.
“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar ‘apakah uang korban hilang atau belum kembali?’. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah ‘bagaimana uang itu diperoleh dan apa yang dilakukan pelaku sejak awal untuk membuat korban menyerahkannya?’” kata Rahmat.
Jangan Menggunakan Hukum Pidana sebagai Instrumen Penagihan
Fenomena lain yang menurut Rahmat perlu mendapat perhatian adalah kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan untuk menyelesaikan sengketa pembayaran.
Menurutnya, hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan sebagai instrumen penagihan utang apabila hubungan hukum yang sebenarnya merupakan sengketa kontraktual.
Apabila masalahnya adalah pihak debitur terlambat membayar, tidak melaksanakan prestasi, atau melanggar kesepakatan kontrak, maka harus terlebih dahulu dilihat mekanisme hukum perdata yang tersedia.
Sebaliknya, adanya perjanjian juga tidak berarti seseorang otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana.
Apabila fakta menunjukkan bahwa perjanjian tersebut sejak awal hanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan tipu muslihat dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aspek pidananya tetap harus diperiksa.
“Perjanjian bukan tameng untuk menghapus tindak pidana. Tetapi perjanjian juga bukan dasar otomatis untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan penipuan. Kuncinya adalah konstruksi faktual dan yuridisnya,” tegas Rahmat.
5W+1H Sebelum Menentukan Langkah Hukum
Rahmat menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum melakukan pemetaan fakta.
Pendekatan 5W+1H dapat digunakan sebagai kerangka awal:
What — Apa yang terjadi?
Apakah benar terjadi wanprestasi, atau terdapat perbuatan lain yang mengandung indikasi penipuan?
Who — Siapa yang terlibat?
Siapa pihak dalam perjanjian, siapa yang menyerahkan uang atau barang, dan siapa yang mempunyai kewajiban hukum?
When — Kapan peristiwa terjadi?
Kapan perjanjian dibuat, kapan uang diserahkan, kapan kewajiban jatuh tempo, dan kapan dugaan perbuatan melawan hukum terjadi?
Where — Di mana peristiwa berlangsung?
Tempat dibuatnya perjanjian, dilakukannya transaksi, penyerahan uang atau barang, serta tempat terjadinya perbuatan yang dipersoalkan.
Why — Mengapa kewajiban tidak dipenuhi?
Apakah karena kesulitan ekonomi, kegagalan usaha, kelalaian, keadaan tertentu, atau sejak awal memang terdapat maksud untuk memperoleh keuntungan melalui tipu muslihat?
How — Bagaimana uang atau barang tersebut diperoleh?
Bagaimana komunikasi berlangsung, bagaimana janji diberikan, bagaimana perjanjian dibuat, dan bagaimana tindakan pihak yang menerima uang setelah transaksi terjadi?
“5W+1H bukan pengganti analisis hukum, tetapi merupakan instrumen awal untuk memastikan bahwa advokat tidak bekerja hanya berdasarkan asumsi atau narasi sepihak,” ujar Rahmat.
Profesionalisme Advokat Diuji Sebelum Perkara Masuk Pengadilan
Rahmat menilai, profesionalisme seorang advokat tidak semata-mata ditunjukkan dengan keberanian membuat laporan polisi atau mengajukan gugatan.
Justru, menurutnya, profesionalisme diuji ketika advokat mampu mengatakan kepada klien jalur hukum mana yang secara objektif paling tepat, sekalipun pilihan tersebut tidak selalu sesuai dengan ekspektasi emosional klien.
Seorang advokat harus mampu melakukan legal assessment, mengidentifikasi isu hukum, menguji fakta terhadap norma, memetakan alat bukti, kemudian menentukan strategi penyelesaian.
“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien dalam arti memenangkan perkara dengan segala cara. Advokat harus mampu membangun argumentasi berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti. Karena itu, ketepatan melakukan kualifikasi hukum merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang advokat,” terang Rahmat.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi semakin penting dalam perkara yang berada di wilayah abu-abu antara hubungan keperdataan dan dugaan tindak pidana.
Salah Memilih Jalur Hukum Dapat Merugikan Semua Pihak
Kesalahan menentukan konstruksi hukum tidak hanya berisiko bagi terlapor atau tergugat.
Pelapor sendiri dapat dirugikan apabila laporan pidana dibangun tanpa dasar fakta dan alat bukti yang memadai. Perkara dapat berkembang menjadi proses panjang tanpa menyelesaikan akar persoalan, sementara hak keperdataan yang sebenarnya dapat dituntut justru tidak segera ditempuh.
Karena itu, menurut Rahmat, setiap perkara harus dimulai dengan pemetaan hubungan hukum dan analisis terhadap bukti, bukan dengan menentukan pasal terlebih dahulu kemudian mencari-cari fakta untuk menyesuaikannya.
“Jangan mulai dari pertanyaan, ‘pasal apa yang bisa dikenakan?’ Mulailah dari pertanyaan, ‘peristiwa hukumnya apa, hubungan hukumnya bagaimana, dan bukti apa yang kita miliki?’ Setelah itu barulah dilakukan kualifikasi hukum,” ujarnya.
Bukan Semua Perkara Harus Dipidanakan
Pada akhirnya, persoalan wanprestasi dan penipuan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat adanya uang yang belum dikembalikan atau perjanjian yang tidak terlaksana.
Hukum menuntut adanya ketepatan kualifikasi.
Wanprestasi berada dalam konstruksi pelanggaran kewajiban yang lahir dari hubungan perikatan, sedangkan penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki unsur-unsur tersendiri. Dalam praktik, suatu perkara bahkan dapat mengandung aspek perdata dan pidana sekaligus, tetapi masing-masing harus dibuktikan berdasarkan konstruksi hukumnya sendiri.
Rahmat Aminudin menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan pemahaman hukum yang proporsional.
“Hukum pidana harus digunakan ketika memang terdapat perbuatan pidana. Hukum perdata harus digunakan ketika yang disengketakan adalah pemenuhan hak dan kewajiban keperdataan. Jangan sampai karena salah memilih konstruksi hukum, perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara efektif justru menjadi semakin kompleks,” pungkasnya.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin banyaknya sengketa transaksi, pinjam-meminjam, investasi, jual beli, kerja sama usaha, dan hubungan kontraktual lainnya.
Sebelum membuat laporan pidana atau mengajukan gugatan, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memahami: apa hubungan hukumnya, apa perbuatannya, apa kerugiannya, apa unsur hukumnya, dan apa alat bukti yang tersedia.
Sebab, dalam praktik hukum, ketepatan menentukan konstruksi perkara sering kali menjadi penentu pertama dari ketepatan strategi hukum berikutnya.
Thanks for reading WANPRESTASI BUKAN OTOMATIS PENIPUAN: SALAH KONSTRUKSI HUKUM BISA MENJERUMUSKAN PERKARA PERDATA KE RANAH PIDANA | Tags:
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »