FORUMRIAU.COM - PEKANBARU - Sidang pertama Gugatan Perdata Konsumen terhadap PT.Agung Automall Cabang Soekarno Hatta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang tidak mengembalikan tanda jadi pemesanan pembelian 1 unit mobil type calya telah terlaksana pada hari kamis, 7 /8/ 2025.
sidang tidak dapat dilanjutkan karena Tergugat/Kuasanya tidak hadir atau mangkir dari panggilan sidang demikian jelas Rustam.SH.MH.CPLA, bersama Parwoto Darich dan Redo Asparon kuasa hukum Penggugat Diki Ferdian yang hadir dalam persidangan
Sidang perkara perdata Nomor : 256/Pdt.G/2025/PN.Pbr dalam persidangan majelis hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim.SH
Oleh karena Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang untuk hari ini, maka akan dipanggil kembali dan sidang ditunda tanggal 21 Agustus 2025 demikian ucap ketua majelis hakim.
Parwoto Darich.SH.CPLA, salah satu tim kuasa hukum penggugat mengatakan harusnya PT.Agung Automall Cabang Soekarno Hatta menghargai dan Menghormati panggilan resmi sidang pengadilan Negeri Pekanbaru, dan menghadiri persidangan dengan tidak hadirnya menunjukkan indikasi itikad tidak baik terlihat oleh kepala cabang PT.Agung Automall Cabang Soekarno Hatta selaku Tergugat, dugaan sepertinya mempersulit persidangan. ( rilis )
Thanks for reading Aduh Sebagai Tergugat, PT Agung Automall Cabang Soekarno Hatta Mangkir Hadiri Panggilan Sidang | Tags: Asuransi Bisnis Hukrim Pekanbaru Refinancing Riau
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »