11 Tahun forumriau.com

11 Tahun forumriau.com
Pasang Banner & Link Anda Disini ☎️ 082172420096
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Digugat Denda Rp36 Triliun Berikut Jawab Google

forumriau.com 28.6.17
Perusahaan raksasa internet mesin pencari dunia Google mendapat gugatan dari negara Eropa, senilai 2,7 miliar Euro atau sekitar Rp.36 triliunGoogle dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap antimonopoli dalam layanan mesin pencari yang disediakannya selama ini.

FORUMRIAU.COM --  Menururt pihak berwenang Eropa, pelanggaran anti monopoli dilakukan google dalam hal mesin pencari yang mengutamakan kepentingan pengiklan dalam mesin telusur buatan google selama ini. Sehingga, mesin telusur yang disediakan dinilai telah diarahkan google terutama untuk para pelaku iklan itu sebagai pelanggaran antimonopoli.

"Apa yang dilakukan Google melanggar aturan antimonopoli. Google melanggar hak perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat dan berinovasi, serta membuat konsumen Eropa tak bisa memilih layanan yang mereka inginkan dan merasakan manfaat dari inovasi," kata European Competition Commissioner Margrethe Vestager seperti dikutip dari Reuters yang dirilis detikcom, Rabu (28/6/2017).

Pihak berwenang Eropa memberi waktu tenggat 90 hari bagi perusahaan asal Mountain View, California, Amerika Serikat tersebut untuk menghentikan aktivitas ilegalnya, atau membayar denda hingga 5% dari rata-rata perputaran harian pendapatan perusahaan induk mereka, Alphabet, di seluruh dunia.

Denda senilai 2,7 miliar Euro (Rp36 Triliun) itu adalah denda tertinggi yang pernah dijatuhkan UE. Sebelumnya, nilai tertinggi adalah ketika UE mendenda Intel senilai 1,06 miliar Euro pada 2009 atas tuduhan yang sama, yakni melanggar aturan antimonopoli.

UE pun perlu penyelidikan selama 7 tahun hingga akhirnya menjatuhkan keputusan ini. Juli tahun lalu, UE menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpin Sundar Pichai tersebut telah memanipulasi hasil mesin pencarian untuk mendukung layanan Google Shopping, yang menawarkan perbandingan harga pada produk.

"Google telah menghasilkan banyak produk dan layanan inovatif yang mengubah hidup kita menjadi lebih baik. Itu memang bagus. Tapi Google menyalahgunakan dominasi sebagai mesin pencarian dengan mempromosikan layanannya sendiri dan menjatuhkan pesaing mereka," sebut Margretge.

Menjawab tuduhan tersebut, Google menyangkalnya dan mengatakan bahwa iklan yang ditayangkannya justru bertujuan memudahkan konsumen menemukan layanan yang mereka inginkan.(*)

Alasan Ketum Perindo Mengkir Dipanggil Jaksa Agung Akhirnya Terungkap

forumriau.com 20.6.17
Hary Tanoesoedibjo Ketua Umum (Ketum) partai politik Persatuan Indonesia (Perindo) mangkir terhadap panggilan Jaksa Agung yang telah menetapkannya tersangka. Hary ditetapkan tersangka terkait kasus restitusi pajak PT. Mobile-8 miliknya. Pria yang akrab disebut HT ini mangkir karena keberatan atas kasusnya tersebut.

FORUMRIAU.COM -- "Sebetulnya dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan, tapi tidak hadir mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Warih mengatakan kuasa hukum HT, Hotman Paris mendatangi Kejagung untuk memberikan surat keberatan pemanggilan. Dalam surat itu Hary Tanoe (HT) keberatan lantaran kasus tersebut pernah dihentikan penyidikannya.

Namun kasus ini kemudian dibuka kembali dengan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 26 Januari 2017 lalu.

"Keberatan karena merasa dulu sudah di SP3 tapi kok dijalanin lagi, tidak ada masalah sebenarnya. Nanti kita terima (surat-red), kita analisa," ujarnya.

Warih mengatakan pihaknya akan mengkaji surat itu. Namun karena tidak datang hari ini, penyidik akan kembali memanggil HT usai lebaran.

"Suratnya ya kita terima, kita kaji, kita tentukan, tapi yang jelas pasti kita akan panggil lagi, sudah bisa disimpulkan kan berarti keberatannya kita tolak," ujarnya.

Terkait kasus ini, dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009. Dalam kasus ini, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto menyebut hasil audit BPK tahun 2016 terhadap kerugian negara sebanyak Rp 86 miliar.

"Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara BPK Oktober tahun 2016 penyidikan terhadap dugaan tipikor kelebihan bayar PT Mobile-8 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar," kata Yulianto seperti dikutip detikcom.

Saat ini sprindik yang diterbitkan masih berupa umum, belum ada tersangkanya. Selain HT, nantinya dua orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Hary Djaja dan Anthony Chandra akan diperiksa kembali.(*)

Pengacara Bantah Ketum Perindo Disebut Tersangka SMS Teror

forumriau.com 17.6.17
Ketua Umum Partai Politik Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo disebut telah berstatus tersangka oleh Jaksa Agung (Jagung) M Prasetyo dalam kasus SMS teror. Status Ketua Partai Politik Perindo ini dibantah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

FORUMRIAU.COM -- Bantahan Hotman Paris itu beralasan SMS (Short Message Service) yang dikirim Ketum Partai Politik Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT), kepada Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Julianto lalu itu, dinilai tidak ada unsur pidana ancaman atau pencemaran nama baik. Sehingga kasus ini dinilai Hotman tidak punya dasar hukum.

"Saya tidak tahu. Tapi itu sama mahasiswa tingkat satu pun tidak ada dasar hukum dijadikan tersangka. Tak ada satu pun unsur ancaman atau pencemaran terpenuhi," kata Hotman seperti dikutip dari detikcom, Jumat 16 Juni 2017.

Namun Hotman belum memastikan langkah hukum yang akan dilakukannya atas penentuan Ketum Partai Politik Perindo Hary Tanoesoedibjo itu. Hotman mencoba membuka kembali kemenangan Hary Tanoe dalam praperadilan atas kasus restitusi pajak  perusahaan telekomunikasi PT Mobile-8 Telecom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya belum tahu karena belum tahu tersangka atau tidak. Ternyata kan kasus penyidikan pajaknya, sudah kalah kejaksaan. Harusnya Hary Tanoe yang melaporkan. Karena sudah dinyatakan penyidikan tersebut salah," ujarnya.

Hotman sendiri mengatakan tak ada yang salah dengan SMS seperti itu. Sebab, dalam redaksi tersebut, tidak ada ancaman.

"Kalau saya SMS ke presiden, apakah salah? Kan tergantung isi redaksi SMS-nya. Kalau ucapan selamat tahun baru, selamat natal, apakah salah? Dan kalau saya katakan akan membersihkan negara ini, apakah salah? Itu kan kewajiban semua orang untuk mengatakan ini. Itu bukan ancaman, kalau dibilang ancaman, sudah hancur hidup ini karena semua politisi bicara seperti itu," terang Hotman.(*)

Jokowi Dikritik Pedesnya Meme Cabe Menjalar ke Tarif Pajak

forumriau.com 12.1.17
Pernyataan presiden Joko Widodo jangan beli cabe terkait meroketnya harga cabe mendapat kritikan masyarakat. Meroketnya harga cabe menyusul naiknya tarif pajak yang diluncurkan pemerintah awal tahun 2017 itu, spontan mendapat kritikan keras dari rakyat.

FORUMRIAU.COM: Melalui media sosial, rakyat melakukan kritik dengan membuat meme yang santun dengan menampilkan pertanyaan kembali kepada pemerintah.

Pertanyaan itu berkaitan dengan pernyataan presiden yang menyatakan jangan membeli cabe jika harga cabe mahal. Seperti diberitakan, harga cabe melambung tinggi mencapai 120.000 rupiah hanya dalam hitungan hari setelah naiknya tarif pajak kendaraan yang diumumkan pemerintah pada 6 Januari 2017.

Akibatnya, hingga hari ini Kamis 12 Januari 2017 sejumlah harga kebutuhan pokok naik terutama jenis sayuran seperti cabe dan cabe rawit mencapai lebih Rp.100.000 per kilonya.

Awal naiknya cabai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung melakukan blusukan ke Pasar Induk Kajen di Pekalongan, Jawa Tengah. Jokowi dalam blusukannya juga mengecek harga cabai rawit merah yang mencapai Rp 100.000/kg.

Usai blusukan, Jokowi memaparkan, harga cabai rawit merah memang paling mahal. Karena harga cabai merah Rp 50.000/kg dan cabai hijau Rp 45.000-Rp 50.000/kg.

"Yang namanya harga itu tergantung supply and demand. Karena ini musiman yang pertama, yang kedua juga pada 2016 kemarin memang jelek untuk cabai. Sehingga banyak yang busuk dan gagal panen. Sehingga suplainya kurang. Kan itu fluktuatif dalam hal harga kan biasa," papar Jokowi usai blusukan, Senin (9/1/2017) dikutip detikcom.

Lalu bagaimana upaya pemerintah menyikapi kondisi ini?

"Kita ini kan cabai ya nggak usah beli cabai rawit. Belinya cabai yang hijau yang merah juga pedes, sama saja. Itu kan fluktuatif, fluktuatif," jelas Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan soal usaha pemerintah lewat Menteri Pertanian, yang berencana membagi-bagi bibit cabai usia 60 hari ke ibu-ibu PKK.

"Ini tergantung suplai, kalau suplai banyak harga turun. Tapi kalau pertaniannya gagal dan busuk ya pasti suplainya kurang," jelas Jokowi.(*) foto:istimewa/fb
Perlu dibaca:

Pakar:Tidak Ada Dasar Hukum Buku Jokowi Undercover Dikembalikan Pembeli