11 Tahun forumriau.com

11 Tahun forumriau.com
Pasang Banner & Link Anda Disini ☎️ 082172420096
Tampilkan postingan dengan label Konsolidasi Utang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsolidasi Utang. Tampilkan semua postingan

Awas Kenali Gejala Social Climber Jika Pakai Medsos

forumriau.com 2.7.17
Perilaku pengguna media sosial (Medsos) layaknya di akun facebook, WhatsApp (WA), Instagram (IG), Twitter dan sejenisnya dapat menggambarkan kondisi kejiwaan seseorang. Ahli psikologi menyebutkan kondisi kejiwaan ini sama saja dengan kehidupan nyata sebelum adanya media sosial di tengah masyarakat seperti sekarang ini.

Perilaku sering pamer sesuatu kepada banyak orang dengan tujuan agar orang lain menilai status sosialnya lebih tinggi dari orang lain, merupakan kondisi kejiwaan yang dikenal dengan istilah Social Climber.

Pakar kejiwaan menyebutkan seseorang dapat disebut dalam kondisi social climber jika ia melakukan pamer sesuatu yang dimiliki untuk memperlihatkan kepada orang lain bahwa status sosialnya lebih tinggi, padahal keadaan sebenarnya tidak demikian.

Dengan kata lain, pamer hanya sebagai kamuflase atau pengkaburan nilai status sosial dia terhadap orang lain dari keadaan diri dia sesungguhnya.

"Dia hidup tidak dalam diri yang sesungguhnya," ujar psikolog Roslina Verauli, MPsi seperti dikutip oleh detikHealth pada Sabtu (1/7/2017) kemarin.

Psikolog yang leih akrab dipanggil Vera ini menyatakan keadaan social climber kian waktu akan menyiksa sendiri terhadap diri pribadi seseorang. Karena ia hidup dalam keadaan yang tidak sesuai kenyataan sebenarnya.

Perilaku selalu melakukan upaya meningkatkan status sosial itu dilakoni dengan cara-cara yang akan mempengaruhi kondisi keuangan dia sendiri.

Para social climber ingin berada di tingkat sosial yang lebih tinggi dan mendapatkan pengakuan menjadikan kehidupan sosial yang dianggap berhasil. Tidak heran bahwa ia melakukan segala hal untuk mendapatkan status sosial itu.

Hal ini lambat laun pasti berdampak pada kehidupan finansialnya. Ia ingin mendapatkan penilaian dari orang lain bahwa kehidupan dia layak seperti orang kaya, namun pada kenyataannya tidak demikian.

"Secara finansial dia akan kesulitan sendiri," jelas psikolog yang kerap disapa Vera ini.

Ia selalu ingin memiliki barang-barang mewah namun keadaan finansial tidak mencukupi, hal ini pada akhirnya akan menimbulkan stres.

"Punya sentimen yang negatif, karena dia memilih kehidupan yang bukan dirinya," tutur Vera.

Kehidupan sebenarnya yang ia jalani dianggap tidak sesuai dengan yang ia inginkan karena berada di tingkat sosial yang lebih rendah. Ia melakukan berbagai hal tetapi tidak melalui sebuah proses terlebih dahulu.

Pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas hidup dia. Diri dia sendiri tidak akan merasa nyaman, tidak percaya diri, dan khawatir tidak diterima di lingkungan. Akibat anggapan dan perasaan itu, hidupnya akan terus menerus merasa kurang.(*)

Ini Hasilnya Jika Utang Negara Dibagi 200 Juta Penduduk Indonesia

forumriau.com 27.6.17
Berdasarkan data Kementrian Keuangan, utang luar negeri Indonesia sudah mencapai Rp.3.672,33 triliun. Jika nominalnya dikonversikan ke digit Miliaran (seribu juta), maka di dapat jumlah 1.000.000.000.000 (Seribu Miliar = 1 Triliun) X 3.672,33 = Rp.3.672.330.000.000.000 (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Miliar, Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Juta Rupiah).

Berapa hasil rata-ratanya jika dibagikan kepada 200 juta penduduk yang dinilai layak menerimanya dari 250 juta penduduk Indonesia?

FORUMRIAU.COM - Maka hasilnya Rp.3.672.330.000.000.000 : 200.000.000 = Rp.18.361.650 (Delapan Belas Juta, Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu, Enam Ratus Lima Puluh Rupiah). Dengan kata lain setiap orang Indonesia berhutang 18,36 juta rupiah hingga 2017 ini. Jumlah itu akan semakin besar jika penduduk yang layak menikmati hutang negara ini dikurangi jumlahnya.

Jumlah tersebut akan terus membengkak karena dasar utang punya bunga utang setiap periode bulanan, semester dan tahunan.

Jumlah Utang Masa 2,5 Tahun Presiden Jokowi 
Sementara itu detikFinance merilis data Kementrian Keuangan pertambahan utang luar negeri negara sejak Joko Widodo memimpin 2,5 tahun ini telah menambah utang 1.067,4 triliun.

Jumlah utang pemerintah di akhir 2014 sebelum Jokowi menjabat adalah Rp 2.604,93 triliun, dan naik hingga posisi di akhir Mei 2017 menjadi Rp 3.672,33 triliun karena pertambahan utang masa Jokowi tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, jumlah tersebut sebetulnya masih dalam taraf aman atau tidak membahayakan.

Meski mengakui pertumbuhan utang Indonesia naik cukup signifikan dalam dua tahun terakhir, namun rasio utang yang berada di kisaran 27,9% terhadap produk domestik bruto (PDB), tergolong masih rendah bila dibandingkan dengan negara lainnya.

"Kita tidak termasuk negara yang utangnya sudah banyak. Kita kalau dilihat perbandingan utang negara, itu ya kita jauh di bawah, kecil. Walaupun memang pertumbuhannya agak tinggi," katanya kepada detikFinance saat ditemui di Rumah Dinasnya, Jakarta, Senin (27/6/2017).
Pinjaman utang sendiri dilakukan untuk membangun infrastruktur. Namun di saat yang sama, pemerintah juga berpikir supaya infrastruktur tidak dibangun hanya melalui anggaran negara saja atau APBN, tapi juga mengundang investor.

"Ini semua akan sangat ditentukan seberapa mampu kita membuat skema-skema pembiayaan infrastruktur itu tidak terlalu bergantung kepada APBN, tapi ya dari investor," pungkas Darmin.(*)

Perppu Pajak Batasi Akses Rekening Nasabah Rp.200 Juta Keatas

forumriau.com 7.6.17
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pajak memberikan kewenangan akses dana rekening bank nasabah. Akses rekening ini diberi kuasa kepada Ditjen Pajak.

Ditegaskan bahwa aksesnya dibatasi pada akun nasabah bank minimal Rp.200 juta. Sehingga Ditjen Pajak punya kewenangan melihat dana nasabah bank di rekening yang saldonya 200 juta rupiah ke atas saja.

FORUMRIAU.COM -- Untuk menjalankan Perppu tersebut, Ditjen Pajak diperkuat oleh Kementrian Keuangan yang mengeluarkan peraturan.

Kementerian Keuangan pada 31 Mei 2017 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK 70/2017 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 itu, tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait dengan penetapan saldo Rp 200 juta pada akun rekening yang bisa secara otomatis di akses oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

"Inikan ada beberapa pertanyaan menurut pendapat teman-teman itu kurang sosialisasi," kata Mardiasmo di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (7/6/2017) seperti dikutip detikcom.

Mardiasmo memastikan, penetapan saldo Rp 200 juta bagi rekening orang pribadi ini juga merupakan hasil dalam satu tahun penuh, bukan dari transaksi per akun yang melakukan transaksi, bahkan Ditjen Pajak juga tidak akan melihat transaksi dari masing-masing akun rekening.

Pemerintah memastikan, jumlah akun rekening yang memiliki saldo paling sedikit Rp 200 juta untuk orang pribadi jumlahnya sekitar 2,3 juta akun rekening atau 1,14% dari total jumlah akun rekening di perbankan.

"Karena saldo Rp 200 juta itu yang kena pajak, lho kan enggak pak, itu saldo rekening dan kita tidak melihat transaksinya, hanya saldo, dan itu hanya laporan dari bank-nya ke DJP (Ditjen Pajak)," jelasnya.

Menurut Mardiasmo, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang bakal berlaku penuh di September 2018.

Agar kekhawatiran masyarakat tidak melebar lebih jauh lagi, Mardiasmo mengaku akan membahas lebih dalam lagi terkait dengan aturan AEOI, terutama bahasa sosialisasi agar masyarakat mudah mengerti.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan WP, WP (Wajib Pajak) itu kewajibannya isi SPT pada akhir tahun, ini harus dijelaskan supaya mereka tidak takut dan tidak panik," pungkasnya.(*)

BI Himbau Laporkan Jika Bunga Kartu Kredit Tak Turun

forumriau.com 3.6.17
Bank Indonesia (BI) menghimbau agar konsumen melaporkan jika adanya bunga kartu kredit tidak diturunkan oleh penerbitnya. Karena, bunga kartu kredit turun 2,25% sebulan atau mencapai 26,95 % setahunnya sudah membaik.

FORUMRIAU.COM - Hal itu diungkap Gubernur BI Agus Martomardojo yang menyambut baik penurunan bunga kartu kredit oleh perbankan.

"Bank telah mengikuti penurunan tingkat suku bunga dan berlaku Juni ini, diharapkan bisa mencerminkan kondisi riil di pasar bunga kredit," kata Agus di gedung BI, Jumat 2/6/2017.

Menurutnya, jika ada bank yang masih menerapkan suku bunga diluar ketentuan BI, maka nasabah bisa langsung melaporkan ke layanan call center BI BICARA di nomor 131.

"Silahkan melapor jika ada bank masih memberlakukan bunga diluar ketentuan BI," kata Agus.

"Sekarang memang diarahkan maksimum 2,25% jadi semua harus sesuai, karena kita sudah mensosialisasikan cukup lama, ini diharapkan efektif memberikan manfaat ke masyarakat," imbuh Agus seperti dikutip detikcom.

Sebelumnya, bunga kartu kredit berada di kisaran 2,95% per bulan dan 35,4% per tahun.

Dari data BI pada statistik alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) jumlah kartu kredit per April 2017 tercatat 17,66 juta kartu naik dibandingkan periode akhir 2016 17,4 juta kartu.

Untuk jumlah transaksi tercatat 107,42 juta transaksi. Pada akhir 2016 jumlah transaksi tercatat 305,52 juta transaksi.

Nominal transaksi kartu kredit hingga April 2017 adalah Rp 95,4 triliun. Pada akhir 2016 nominal transaksi kartu kredit Rp 281,02 triliun.(*)