SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner 👇

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Sukanto Tanoto. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Sukanto Tanoto. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Inilah 'Dosa' Sukanto Tanoto Agar Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo

forumriau.com 12.9.16
Ternyata pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia Prof. Anwar Nasution untuk pemerintahan Jokowi-JK agar menangkap dan memenjarakan Sukanto Tanoto, bukan tanpa alasan.

FORUMRIAU.COM: Rupanya Prof. Anwar yang juga mantan Ketua BPK RI ini punya alasan kuat meminta presiden Joko Widodo untuk menangkap Sukanto Tanoto alias Tan Kang Hoo.

Catatan Sukanto Tanoto sebagai pengemplang pajak hingga ratusan miliar tiap tahunnya diyakini masih berjalan langgeng.

“Kalau Presiden Jokowi tegas, Sukanto Tanoto-lah yang harus ditangkap atau disita kebun dan perusahaannya di Indonesia, karena mengemplang pajak,” kata Anwar Nasution dalam pesan berantai yang disebarnya di media sosial, Kamis (1/9/2016).

Penggelapan pajak Sukanto Tanoto sebenarnya terungkap oleh akuntan perusahaannya sendiri, Vincentius Amin Sutanto. Sebagai akuntan perusahaan, Vincent punya data lengkap soal keuangan perusahaan grup Asian Agri milik Sukanto Tanoto.

Berawal dari ulah Vincent sendiri yang menggelapkan uang peusahaan senilai US$ 3,1 juta (sekitar Rp.28 miliar). Karena ketahuan, Vincent melarikan diri ke Singapura.

Meski ia mengancam akan membuka kedok perusaahaan jika tidak dimaafkan, namun Asian Agri tetap memburunya. Merasa tidak aman diburu, akhirnya Vincent menyerahkan diri ke Mabes Polri.

Ancaman Vincent pun akhirnya terlaksana. Ia memberikan berkas ke KPK dan pihak terkait tentang buruknya rekayasa pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto.

Dirjen Pajak:
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menetapkan lima anggota direksi Asian Agri Group sebagai tersangka penggelapan pajak. Lima orang itu berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN.

Asian Agri adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pajak waktu itu Darmin Nasution, lima orang tersangka itu bertanggung jawab atas penandatanganan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dari 14 perusahaan milik Asian Agri Group yang telah diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan tim investigasi selama empat bulan, ditemukan bukti kuat modus operandi Asian Agri adalah dengan cara menggelembungkan biaya perusahaan Rp 1,5 triliun, membengkakkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, serta mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Ini menyebabkan SPT pajaknya fiktif," jelas Darmin.

Menurut Darmin, kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai 30 persen dari total biaya fiktif yang mencapai Rp 2,62 triliun atau sekitar Rp 786,3 miliar.

"Nilai ini bisa lebih karena kami masih mendalami kasus ini. Kami juga telah melakukan pemeriksaan ke Hong Kong, nanti akan didalami di penyidikan," ungkap Darmin.

Darmin menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, para tersangka bisa terkena ancaman pidana (penjara) paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang.

Juru bicara Asian Agri, Rudi Sinaga, menjelaskan hingga saat ini manajemen belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah kantor pajak mengumumkan lima anggota direksi sebagai tersangka.

"Belum ada pembicaraan internal dari direksi. Penunjukan pengacara, juga belum ditentukan. Tapi kami akan selalu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan," kata Rudi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI kala itu Inspektur Jenderal Sisno Adi Winoto menjelaskan, nasib hasil penyelidikan kasus tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

"Sekarang tergantung mereka menyerahkan ke mana untuk penyidikannya, bisa ke kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau kepolisian,"jawab Sisno.

Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, penyidikan kasus itu akan ditangani instansinya. Menurutnya, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan instruksi penyidikan kasus ini pada 10 Mei 2007.

"Di tingkat penyidikan, bisa saja nanti ketahuan keterlibatan pemilik saham atau konsultannya," kata Tjiptardjo.

Direktorat Pajak juga sudah mengirimkan surat pencekalan lima tersangka tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Karena masih dinilai kooperatif, mereka tidak kami tahan, "pungkasnya.(*)

Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2007 [ICW] 


Perlu dibaca: 

SP3 14 Korporasi Riau Rugikan Negara Rp.73,36 Triliun Kembali Diungkap

Prof Anwar: Pemilik RAPP Harus Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo

forumriau.com 11.9.16

Pengamat ekonomi atau ekonom senior Indonesia meminta pemerintahan Joko Widodo dan Jusyuf Kalla menangkap dan memenjarakan Sukanto Tanoto, pemilik perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) grup APRIL dan Asian Agri ini.

FORUMRIAU.COM: Sukanto Tanoto dinilai sebagai pemilik perusahaan yang telah bebas selama ini mengemplang pajak perusahaannya yang merusak hutan dan lingkungan di Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Prof Anwar Nasution mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Jokowi, untuk memenjarakan dan menyita harta pengusaha keturunan China, Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo), pemilik RAPP dan Asian Agri itu.

Desakan tersebut disampaikan melalui pesan berantai di media sosial. Sukanto diduga telah mengemplang pajak.

“Kalau Presiden Jokowi tegas, Sukanto Tanoto-lah yang harus ditangkap atau disita kebun dan perusahaannya di Indonesia, karena mengemplang pajak,” kata Anwar Nasution dalam pesan tersebut, Kamis (1/9/2016) sebagaimana dilansir dari suaranasional.

Pesan berantai itu diakui kebenarannya oleh Anwar Nasution. “Betul itu,” ungkap Anwar.

Menurutnya, kebun dan perusahaan Sukanto, berada di Indonesia, tetapi keuntungan dan uangnya disimpan di luar negeri.

“Bayar pajak pun tidak. Mungkin ia sudah pindah menjadi warga negara Singapura,” ungkap Anwar Nasution.

Perlu dibaca: Inilah 'Dosa' Sukanto Tanoto Agar Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo

Anwar mengatakan, Sukanto Tanoto sudah terlalu sering mengentuti pemerintah, yakni  PT Asian Agri yang tidak bayar pajak dan pembubaran bank miliknya.

“Pada waktu pembubaran bank itu, Menkeu Boediono menandatangani surat pencekalannya ke luar negeri pukul 2 dini hari, tapi subuh ia bisa lari ke Singapura dengan bantuan penegak hukum,” ungkap Anwar Nasution.

Kata Anwar Nasution, walaupun status Sukanto Tanoto dicekal, tapi ia masih bisa seenaknya keluar masuk Indonesia.

“Usut siapa yang membuat Sukanto Tanoto menjadi ATM!” tegas Anwar Nasution.

Anwar Nasution mengatakan, kalau tidak ada ketegasan pemerintah menghadapi orang seperti ini, sampai kiamat Indonesia tidak akan dapat mengumpulkan penerimaan pajak, sehingga terus menjadi negara para peminta sedekah dan pinjaman di dunia internasional.

“Tanpa uang tidak mungkin TNI dan Polri bisa punya peralatan yang modern dan dengan gaji yang memadai,” ungkap Anwar Nasution.(*)

Perlu dibaca: 

SP3 14 Korporasi Riau Rugikan Negara Rp.73,36 Triliun Kembali Diungkap

SP3 14 Korporasi Riau Rugikan Negara Rp.73,36 Triliun Kembali Diungkap

forumriau.com 22.9.16
Kasus penghentian penyidikan (SP3) terhadap perusahaan-peusahaan pemegang izin kehutanan di Riau sudah terjadi sejak bertahun lalu. Meski terdapat bukti untuk melanjutkannya, namun Surat Perintah Penghentian Penidikan (SP3) bagi pelanggar izin hutan dan lahan di Riau tetap terjadi.

FORUMRIAU.COM:  Pada 2015 hingga 2016 ini masih dipertanyakan SP3 terhadap 15 korporasi pembakar lahan dari lahan milik perusahaan kebun sawit.

Pada 2011 lalu, perusahaan-perusahaan (korporasi) pemegang izin lahan dan hutan bermasalah sekalipun masih langgeng melakukan kegiatannya sampai sekarang.

Padahal, sejumlah kepala daerah tingkat bupati bahkan termasuk Gubernur Riau Rusli Zainal waktu itu telah mendekam akibat terbuktinya menyalahi penerbitan izin kehutanan.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) korporasi pada 2011 silam terbukti bermasalah dan menyeret kepalada daerah. Sebelum Rusli Zainal, terlebih dahulu Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Tercatat 14 perusahaan korporasi di bawah perusahaan bubur kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto.

Kenyataan ini, membuat tokoh masyarakat Riau Herman Maskar merasa risau. Mereka meminta tampuk pemerintahan negara yang dipimpin Joko Widodo saat ini untuk tegas dalam menyelamatkan kekayaan negara.

"Dengan adanya Putusan MA No.736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi, dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru, bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya diduga tidak sah," ungkap Herman Maskar, Rabu (21/9/16).

Dijelaskan Herman, terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW-red) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro, kala itu menjadi tidak bernilai, karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 tersebut.

"Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian," lanjutnya

"Dan putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 yang menunjukkan, bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi adanya tindak pidana korupsi," sebut Herman.

Fakta keputusan M.A itu akhirnya membuat forum warga menyepakati bahwa SP3 perkara perambahan hutan secara ilegal terkait 14 perusahaan, dapat dibuka kembali apalagi jika terdapat petunjuk atau bukti baru.

"Kami atas nama warga Pelalawan minta KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Dewan Kesenian Pelalawan ini.

Kerugian Negara Mencapai Rp.73.364.544.000.000 
(Tujuh Puluh Tiga Triliun, Tiga Ratus Enam Puluh Empat Miliar, Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)

Pentingnya dibuka kembali SP3 kasus 14 perusahaan itu menyusul kerugian negara tersebut diatas. Kerugian negara akibat aktifitas 14 perusahaan perambah ilegal itu dilihat dari hilangnya nilai kayu (log).

Menurut pemerhati lingungan Riau warga Pelalawan, Amiruddin Yusuf, 14 perusahaan pemegang IUPHHK-HT dinilai merugikan sektor kayu log seharga Rp.73.364.544.000.000. Sementara total biaya kerugian perusakan lingkungan mencapai Rp1.994.594.854.760.000.

"Apalagi berdasarkan laporan kala kasus ini mencuat, saat itu di TPK 11, Sektor Pelalawan, diduga banyak kayu log ukuran diatas 40 Up dikubur dalam tanah, apakah kayu itu masih di dalam tanah tersebut ini menjadi pertanyaan besar,"jelas Amir.

Berdasar catatannya, Amir menyatakan perusahaan perambah liar itu diantaranya PT Madukoro, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Mitra Kembang Selaras, dan PT Merbau Pelalawan Lestari.

Akibat perambahan hutan oleh perusahaan yang bermasalah ini, atas nama masyarakat Riau dari Pelalawan, Amir meminta ketegasan dari presiden Joko Widodo beserta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Menurutnya, pernyataan Sukanto Tanoto yang menghebohkan, menyebut Indonesia sebagai anak tirin dan Cina adalah negara sebagai bapak kandung, dinilai telah menyakiti masyarakat pribumi.

"Artinya bapak tiri dijadikan lahan mengeruk kekayaan alamnya untuk disumbangkan pada bapak kandungnya di China," kata Amir.

Dalam penilaiannya, Amir mengatakan pemerintahan sebelumnya diduga tidak berani mengusut kasus RAPP. Namun saat ini dia percaya Jokowi dengan Mentrinya Siti Nurbaya akan mampu mengungkap kasus ini jadi terang benderang.

Sementara itu, DPRD Riau sejak 2015 silam telah banyak menemukan dugaan pelanggaran tersebut. DPRD Riau menemukan pelanggaran koorporasi dengan adanya Panitia Khusus (Pansus) Perizinan, Lahan dan Hutan.(*)

Perlu dibaca:

Prof Anwar: Pemilik RAPP Harus Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo

Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap

forumriau.com 21.10.17
Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap
Perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepekan terakhir jadi sorotan publik. Perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto ini resmi dicabut izin operasionalnya di sejumlah tempat terutama di kawasan gambut pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

FORUMRIAU.COM - Pencabutan izin tersebut resmi dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dengan nomor 5322/ MEN LHK - PHPL / UHP / HPL. 1/ 10/ 2017, mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-HutanTanaman Industri untuk perusahaan RAPP.

Dengan demikian, operasional RAPP di sejumlah lahan terutama daerah gambut yang terdapat di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau harus segera dihentikan.

Polemik penguasaan lahan di Pulau Padang itu sejak dahulu telah terjadi ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjabat jadi Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Izin pengolahan hutan khususnya di daerah Kepulauan tersebut juga dinilai mengesampingkan izin lainnya khusus untuk wilayah Kepulauan dan Bahari Indonesia, yakni UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara itu, status lahan bagi masyarakat asli tempatan Melayu Kepulauan Meranti hanya sebagai tanah ulayat milik adat yang tidak punya dokumen resmi kepemilikan hak atas lahan sesuai dokumen badan pertanahan nasional.

Hal ini diakui oleh tokoh masyarakat Teluk Meranti Effendi bersama tokoh adat dan masyarakat Meranti. Celah ini dimanfaatkan oleh koorporasi grup APRIL dari anak perusahaan PT.RAPP. Koorporasi milik Taipan Sukanto Tanoto.

"Memang mulai dari datuk nenek moyang kami kemarin kan, memang tidak ada seperti legalitas seperti surat, surat tanah legelitas seperti surat tanah yang seperti bukti dari pemerintah lah. Tapi kalau di masyarkat kami, hak masyarakat adatlah. Siapa yang ingin menanam boleh menanam. Siapa yang tidak sanggup digantikan yang lain yang sanggup. Siapa yang punya antar tetangga sudah mengetahui luas tanahnya. Tetapi itu tidak bisa dimiliki dan diperjualbelikan seperti surat tanah negara," ungkap Efendi.

Keluhan masyarakat Meranti tersebut memuncak pada 12 Desember 2011 silam hingga ke DPR RI Jakarta setelah kandas demo di DPRD tingkat daerah Riau.

Kini keluhan masyarakat Meranti seperti kembali diungkap meski sudah mendapat angin segar atas dicabutnya izin RAPP tersebut oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
Berikut video kesaksian warga Meranti:

RAPP Dinilai Membangkang Aturan Pemerintah

forumriau.com 24.10.17
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memaksakan Rencana Kerja Usaha (RKU) milik perusahaan dan mengabaikan aturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Siti terkait dengan penolakan KLHK terhadap RKU milik perusahaan tersebut. Dia menuturkan sikap tegas pemerintah merupakan upaya untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia.

RAPP merupakan perusahaan di bawah kendali Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) yang dikontrol oleh pengusaha Sukanto Tanoto.

Menurut Siti, hal itu juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mengatur perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan RKU dengan aturan pemerintah.

Siti menyatakan RAPP diberikan waktu untuk memperbaiki RKU agar sesuai aturan, namun perusahaan justru tetap ingin menjalankan RKU milik mereka sendiri.

''Saya tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah, atau membiarkannya. Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10/2017).

Terlebih lagi, Siti menyatakan, hanya PT RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU, dan tidak ada mengeluhkan masalah.

"Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan mereka sendiri," katanya.

Menanam di Lahan Gambut
Siti menegaskan penolakan KLHK terhadap RKU perusahaan, bukan berarti pencabutan izin secara keseluruhan. Dia menuturkan yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberikan sanksi dan perintah agar RAPP tak menanam di area lindung ekosistem gambut.

KLHK menyatakan melindungi gambut tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh.

'Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut,” kata dia.

Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, induk usaha RAPP, sebelumnya membenarkan pihaknya menerima surat peringatan kedua yang menyatakan RKU tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.

"Kami sedang mempelajari surat tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa pada awal bulan ini.

Alasannya, perusahaan dianggap tak mematuhi peraturan gambut baru yakni, memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017.

Menanggapi hal itu, Agung meyakini, pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global.(*) Berita ini sebelumnya telah diterbitkan cnnindonesia.com dengan judul: Menteri Siti Sebut RAPP Lawan Aturan dan Membangkang 

Perlu dilihat: Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap

Alasan Izin RAPP Dicabut Akhirnya Terungkap

forumriau.com 11.10.17
Alasan Izin RAPP Dicabut Akhirnya Terungkap
Izin operasional perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Grup PT.APRIL akhirnya dicabut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melalui surat Keputusan yang dikeluarkan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, melalui Sekretaris Jendral Kementrian Pehubungan Bambang Hendrayono, 6 Oktober 2017.

FORUMRIAU.COM - Pencabutan izin khususnya untuk kelola lahan gambut tersebut berdasarkan penilaian kementrian terhadap operasional PT.RAPP di sejumlah lokasi.

Pencabutan izin tersebut karena selama periode bulan tertentu, PT RAPP sebagai anak perusahaan APRIL Group tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan peraturan. Perusahaan Sukanto Tanoto ini secara terus menerus menerus melanggar peraturan gambut baru.

Setelah menerima sejumlah surat yang berisi peringatan dari Kemen LHK tentang ketidakpatuhannya terhadap peraturan gambut baru, PT RAPP, milik APRIL tidak kunjung memperbaiki rencana kerja 10 tahun, yang sejalan dengan rencana kerja tahunan 2017, sesuai dengan peraturan gambut baru.

Artinya rencana kerja yang ada dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan.

Dengan ketegasan Kementerian LHK RI ini berdampak kepada SDM di lingkup RAPP sebagaimana disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Riau Muller Tampubolon kepada wartawan saat berbuka puasa 1438 H tahun 2017 beberapa bulan lalu, akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran apabila benar-benar peraturan gambut ini diterapkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian LHK.

Menurut Ketua APHI Riau itu secara keseluruhan di Riau bila peraturan gambut itu benar-benar diterapkan, maka akan ada PHK 20.000 karyawan disektor Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.

Bahkan pihak Jikalahari meminta pihak APHI Riau jangan mengancam-ancam dengan cara demikian. Karena kebijakan Pemerintah Indonesia ini adalah untuk menyelamatkan gambut Indonesia dari kerusakan lingkungan hidup.(*) sumber : rilis media
Perlu dilihat: Jeritan Warga Kepulauan Meranti di Pulau Padang

[VIDEO] : Mengungkap Dihadangnya Tim BRG di Pulau Padang

forumriau.com 8.9.16
Tim Badan Restorasi Gambut yang dibentuk presiden dihadang oleh pihak PT.RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) grup APRIL di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Sejarah kelam pulau padang ini bisa jadi alasan kuat pihak keamanan PT.RAPP tersebut.

FORUMRIAU.COM: Lahan RAPP di pulau Padang itu bahkan telah ditolak oleh aktivis lingkungan dari dalam dan luar negeri. Pada tahun 2009, aktivis lingkungan dunia Greenpeace tela melakukan aksi penyelamatan lingkungan di Pulau Padang tersebut. Namun usaha mereka kandas tanpa kejelasan hingga presiden Joko Widodo mempin saat ini.

Insiden pengahadangan Tim Badan Restorasi Gambut ke Pulau pada Senin 5/9/2016, kembali membuka tabir lama kisah kelamnya lahan RAPP di Pulau Padang.

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead dan timnya dihadang oleh sekuriti dan tak diperbolehkan memasuki lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Nazir dan rombongan sudah enam hari berkantor di Riau guna melihat peruntukkan lahan gambut untuk perusahaan serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Dilansir dari riauonlinecom, kunjungan ke konsesi PT RAPP ini merupakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat dan mengkrosceknya benar atau tidak di lapangan.

Setelah mengalami penghadang itu, Nazir mengatakan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu tidak kooperatif dengan Pemerintah Republik Indonesia, karena telah melakukan perbuatan ilegal.

"Perusahaan RAPP tidak kooperatif dengan Pemerintah sehingga apa disembunyikan ini kelihatannya seperti tindakan ilegal," kata Nazir kepada wartawan.(*)


Perlu dibaca:

Prof Anwar: Pemilik RAPP Harus Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo

FORBES: Terkaya Termuda, Usaha Sawit Riau dan Kalimantan Sumber Hartanya

forumriau.com 1.12.16
Deretan orang-orang terkaya kembali diumumkan majalah Forbes. Umumnya usia mereka diatas 40 dan 50 tahun keatas. Dari 50 orang terkaya di Indonesia, hanya satu yang umurnya 40 tahun.

Daftar tersebut masih didominasi oleh wajah-wajah lama. Ada juga beberapa yang kembali masuk daftar setelah di 2015 sempat gagal masuk daftar bergengsi ini.

Orang-orang terkaya di Indonesia rata-rata sudah berumur di atas 50 tahun. Namun ada satu orang yang berumur 40 tahun di daftar tersebut.

Seperti dikutip dari Forbes oleh financedetikcom, Kamis (1/12/2016), ia adalah Ciliandra Fangiono yang berada di urutan 20 dengan harta US$ 1,4 miliar (Rp 18,2 triliun).

Ciliandra adalah CEO First Resources Ltd, perusahaan berbasis Singapura dengan bisnis di sektor kelapa sawit. Lahan kelapa sawitnya tersebut dari Riau dan Kalimantan.

Keluarga Ciliandra menguasai 64% saham First Resources, perusahaan yang dimulai ayahnya sejak 20 tahun lalu.

Tahun ini, First Resources meresmikan pabrik minyak kelapa sawit ke-14 di Kalimantan Barat. Tahun depan, pabrik berikutnya akan dibuka Kalimantan Timur.(*)

Perlu dibaca:

Inilah 'Dosa' Sukanto Tanoto Agar Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo

Kata Siapa Izin RAPP Dicabut Berikut Pengakuan Sekjen KLHK

forumriau.com 23.10.17
Kata Siapa Izin RAPP Dicabut Berikut Pengakuan Sekjen KLHK
Berita pencabutan izin operasional perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto, Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menjadi sorotan banyak pihak. Namun bingkai (framing) berita media massa dinilai berlebihan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk itu, Sekretaris Jendral (Sekjen)  KLHK Bambang Hendroyono meluruskan pemberitaan yang beredar terkait Surat Keputusan (SK) KLHK untuk RAPP perusahaan grup APRIL (The Asia Pacific Resources International Holding's Ltd.) tersebut dengan mitranya.

FORUMRIAU.COM - Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menegaskan, SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) tersebut,  untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP, bukanlah pencabutan izin.

"SK itu bukan berarti pencabutan izin. Jadi tidak perlu resah. SK itu hanya sebuah paksaan pemerintah untuk segera menyelesaikan RKU-nya dan mereka harus segera konsultasi," ucap Bambang.

Bambang yang baru saja kembali dari PT RAPP, di Riau, menyebutkan perusahaan yang beroperasi di Pelalawan, diberikan waktu 10 hari setelah terbitnya SK 93 atau sampai 26 Oktober, untuk menyerahkan RKU baru yang memasukkan gambut ke dalam rencana pemulihan di dalam fungsi lindung.

"RKU itu sebenarnya yang kita nilai komitmen dia dalam melakukan pemulihan dalam sebuah rencana sepuluh tahunan," tegas Ketua Umum Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA-IPB) ini.

Dari hasil kunjungan tersebut, Bambang menyampaikan perkembangan yang positif. Sebab, pihaknya datang hanya ingin meluruskan agar masyarakat terutama karyawan perusahaan tidak resah. Sebab, pemerintah menjamin keberlangsungan usaha pemegang izin, dan mereka juga harus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

"Komunikasinya positif karena kami meminta swasta untuk menyelesaikan RKU, agar diserahkan kembali, dan SK pembatalan RKU itu tidak berarti mencabut izin. Mencabut izin itu SK izinnya yang dicabut. RKU itu kan hanya persetujuan rencana, jadi tidak mengganggu," jelas Bambang.

Karena itu, katanya, tidak perlu ada gejolak akibat SK pembatalan RKU tersebut, apalagi sampai menggelar aksi demonstrasi. Yang terpenting, RAPP diminta segera menyusun RKU baru dan menyerahkan ke KLHK sampai batas waktu yang ditetapkan seperti termuat di dalam SK Menteri LHK.

Perusahaan juga tidak perlu khawatir mengenai lahan pengganti atau land swap, karena pemerintah menjamin. Mengenai lokasinya, kondisi di lapangan sangat menentukan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana memulihkan kubah gambut dengan menanaminya dengan tanaman alam.

Lahan pengganti juga tidak langsung disiapkan ratusan ribu. Sebab, praktiknya tergantung kondisi di lapangan. Ketika ada 15 ribu hektare tanaman pokok yang akan dipulihkan, maka land swapnya disiapkan 15 ribu hektar. Proses ini akan terus dikomunikasikan oleh tim monitoring dan penilai dari pemerintah untuk turun ke lapangan.

Terkait hasil pertemuan dengan manajemen RAPP kemarin, apakah sudah ada komitmen untuk pemulihan, Bambang mengaku bahwa direksi RAPP masih akan mengkomunikasikannya dengan owner. Dia berharap perusahaan segera menyusun RKU baru dan menyerahkannya terakhir 26 Oktober.

Untuk menjamin bekerlangsung usaha, pemerintah juga akan membantu memfasilitasi perusahaan menyelesaikan areal mereka yang masih berkonflik agar bisa ditanami. Termasuk, mengajak kelompok masyarakat yang memiliki areal perhutanan sosial untuk bermitra dengan RAPP.

Dan yang terpenting lagi menurut Bambang, selama proses penyelesaian RKU baru berjalan, operasional perusahaan tetap bisa jalan.

"Enggak. SK RKU kita tidak menyatakan operasional berhenti, kan ada kata-kata untuk menyerahkan RKU. Operasional itu berhenti hanya kalau izinnya dicabut, ini bukan pencabutan izin," tegasnya.(*) sumber: jpnn.com | foto: berdikarionline

Perlu dilihat: Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap

Jeritan Pribumi Menolak RAPP Dari Meranti

forumriau.com 2.10.16
Masyarakat Pulau Padang mulanya hidup tenang dengan pola pertanian dan perkebunan sagu, karet, sawit, kopi dan lainnya tanpa ancaman asap dan pencemaran lingkungan. Ketenangan ini akhirnya berubah jadi bencana dan petaka bagi kelangsungan hidup anak cucu mereka.

FORUMRIAU.COM: Dari hanya 110.000 Ha total luas Pulau Padang, seluas 45.205 Ha telah dikuasai oleh RAPP untuk tanaman akasia. Perusahaan RAPP milik Sukanto Tanoto ini mengantongi SK Menhut nomor 327 tahun 2009 untuk lahan tersebut.

Selain terjadinya asap dan kerusakan lingkungan, kegiatan merambah hutan PT.RAPP meluas ke lahan milik masyarakat. Meski modus operandi ini juga terjadi di tempat lain,  namun warga Pulau Padang sadar akan hak mereka.

Konflik mulai memuncak hingga aksi demonstrasi masyarakat Pulau Padang ke DPR RI pada tahun 2011. Mereka bahkan menjahit mulut berhari-hari hingga sekarat dan di rawat di rumah sakit.

Namun kegiatan perambahan lahan di Pulau Padang yang dapat jadi destinasi itu tetap berlangsung.

Bahkan Nazir Foead pejabat Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibuat presiden sekalipun, diusir oleh pengamanan PT.RAPP di Pulau Padang, Senin (6/9/2016) silam.(sk/470)