SURYADI on TikTok

SURYADI on TikTok
C.E.O PT Forum Riau Media Group

SP3 14 Korporasi Riau Rugikan Negara Rp.73,36 Triliun Kembali Diungkap

forumriau.com 22.9.16
forumriau.com
Kamis, 22 September 2016
Kasus penghentian penyidikan (SP3) terhadap perusahaan-peusahaan pemegang izin kehutanan di Riau sudah terjadi sejak bertahun lalu. Meski terdapat bukti untuk melanjutkannya, namun Surat Perintah Penghentian Penidikan (SP3) bagi pelanggar izin hutan dan lahan di Riau tetap terjadi.

FORUMRIAU.COM:  Pada 2015 hingga 2016 ini masih dipertanyakan SP3 terhadap 15 korporasi pembakar lahan dari lahan milik perusahaan kebun sawit.

Pada 2011 lalu, perusahaan-perusahaan (korporasi) pemegang izin lahan dan hutan bermasalah sekalipun masih langgeng melakukan kegiatannya sampai sekarang.

Padahal, sejumlah kepala daerah tingkat bupati bahkan termasuk Gubernur Riau Rusli Zainal waktu itu telah mendekam akibat terbuktinya menyalahi penerbitan izin kehutanan.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) korporasi pada 2011 silam terbukti bermasalah dan menyeret kepalada daerah. Sebelum Rusli Zainal, terlebih dahulu Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Tercatat 14 perusahaan korporasi di bawah perusahaan bubur kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto.

Kenyataan ini, membuat tokoh masyarakat Riau Herman Maskar merasa risau. Mereka meminta tampuk pemerintahan negara yang dipimpin Joko Widodo saat ini untuk tegas dalam menyelamatkan kekayaan negara.

"Dengan adanya Putusan MA No.736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi, dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru, bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya diduga tidak sah," ungkap Herman Maskar, Rabu (21/9/16).

Dijelaskan Herman, terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW-red) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro, kala itu menjadi tidak bernilai, karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 tersebut.

"Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian," lanjutnya

"Dan putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 yang menunjukkan, bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi adanya tindak pidana korupsi," sebut Herman.

Fakta keputusan M.A itu akhirnya membuat forum warga menyepakati bahwa SP3 perkara perambahan hutan secara ilegal terkait 14 perusahaan, dapat dibuka kembali apalagi jika terdapat petunjuk atau bukti baru.

"Kami atas nama warga Pelalawan minta KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Dewan Kesenian Pelalawan ini.

Kerugian Negara Mencapai Rp.73.364.544.000.000 
(Tujuh Puluh Tiga Triliun, Tiga Ratus Enam Puluh Empat Miliar, Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)

Pentingnya dibuka kembali SP3 kasus 14 perusahaan itu menyusul kerugian negara tersebut diatas. Kerugian negara akibat aktifitas 14 perusahaan perambah ilegal itu dilihat dari hilangnya nilai kayu (log).

Menurut pemerhati lingungan Riau warga Pelalawan, Amiruddin Yusuf, 14 perusahaan pemegang IUPHHK-HT dinilai merugikan sektor kayu log seharga Rp.73.364.544.000.000. Sementara total biaya kerugian perusakan lingkungan mencapai Rp1.994.594.854.760.000.

"Apalagi berdasarkan laporan kala kasus ini mencuat, saat itu di TPK 11, Sektor Pelalawan, diduga banyak kayu log ukuran diatas 40 Up dikubur dalam tanah, apakah kayu itu masih di dalam tanah tersebut ini menjadi pertanyaan besar,"jelas Amir.

Berdasar catatannya, Amir menyatakan perusahaan perambah liar itu diantaranya PT Madukoro, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Mitra Kembang Selaras, dan PT Merbau Pelalawan Lestari.

Akibat perambahan hutan oleh perusahaan yang bermasalah ini, atas nama masyarakat Riau dari Pelalawan, Amir meminta ketegasan dari presiden Joko Widodo beserta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Menurutnya, pernyataan Sukanto Tanoto yang menghebohkan, menyebut Indonesia sebagai anak tirin dan Cina adalah negara sebagai bapak kandung, dinilai telah menyakiti masyarakat pribumi.

"Artinya bapak tiri dijadikan lahan mengeruk kekayaan alamnya untuk disumbangkan pada bapak kandungnya di China," kata Amir.

Dalam penilaiannya, Amir mengatakan pemerintahan sebelumnya diduga tidak berani mengusut kasus RAPP. Namun saat ini dia percaya Jokowi dengan Mentrinya Siti Nurbaya akan mampu mengungkap kasus ini jadi terang benderang.

Sementara itu, DPRD Riau sejak 2015 silam telah banyak menemukan dugaan pelanggaran tersebut. DPRD Riau menemukan pelanggaran koorporasi dengan adanya Panitia Khusus (Pansus) Perizinan, Lahan dan Hutan.(*)

Perlu dibaca:

Prof Anwar: Pemilik RAPP Harus Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo

Thanks for reading SP3 14 Korporasi Riau Rugikan Negara Rp.73,36 Triliun Kembali Diungkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments