Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap

forumriau.com 21.10.17
forumriau.com
Sabtu, 21 Oktober 2017
Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap
Perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepekan terakhir jadi sorotan publik. Perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto ini resmi dicabut izin operasionalnya di sejumlah tempat terutama di kawasan gambut pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

FORUMRIAU.COM - Pencabutan izin tersebut resmi dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dengan nomor 5322/ MEN LHK - PHPL / UHP / HPL. 1/ 10/ 2017, mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-HutanTanaman Industri untuk perusahaan RAPP.

Dengan demikian, operasional RAPP di sejumlah lahan terutama daerah gambut yang terdapat di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau harus segera dihentikan.

Polemik penguasaan lahan di Pulau Padang itu sejak dahulu telah terjadi ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjabat jadi Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Izin pengolahan hutan khususnya di daerah Kepulauan tersebut juga dinilai mengesampingkan izin lainnya khusus untuk wilayah Kepulauan dan Bahari Indonesia, yakni UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara itu, status lahan bagi masyarakat asli tempatan Melayu Kepulauan Meranti hanya sebagai tanah ulayat milik adat yang tidak punya dokumen resmi kepemilikan hak atas lahan sesuai dokumen badan pertanahan nasional.

Hal ini diakui oleh tokoh masyarakat Teluk Meranti Effendi bersama tokoh adat dan masyarakat Meranti. Celah ini dimanfaatkan oleh koorporasi grup APRIL dari anak perusahaan PT.RAPP. Koorporasi milik Taipan Sukanto Tanoto.

"Memang mulai dari datuk nenek moyang kami kemarin kan, memang tidak ada seperti legalitas seperti surat, surat tanah legelitas seperti surat tanah yang seperti bukti dari pemerintah lah. Tapi kalau di masyarkat kami, hak masyarakat adatlah. Siapa yang ingin menanam boleh menanam. Siapa yang tidak sanggup digantikan yang lain yang sanggup. Siapa yang punya antar tetangga sudah mengetahui luas tanahnya. Tetapi itu tidak bisa dimiliki dan diperjualbelikan seperti surat tanah negara," ungkap Efendi.

Keluhan masyarakat Meranti tersebut memuncak pada 12 Desember 2011 silam hingga ke DPR RI Jakarta setelah kandas demo di DPRD tingkat daerah Riau.

Kini keluhan masyarakat Meranti seperti kembali diungkap meski sudah mendapat angin segar atas dicabutnya izin RAPP tersebut oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
Berikut video kesaksian warga Meranti:

Thanks for reading Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments