SURYADI on TikTok

SURYADI on TikTok
C.E.O PT Forum Riau Media Group

Inilah 'Dosa' Sukanto Tanoto Agar Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo

forumriau.com 12.9.16
forumriau.com
Senin, 12 September 2016
Ternyata pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia Prof. Anwar Nasution untuk pemerintahan Jokowi-JK agar menangkap dan memenjarakan Sukanto Tanoto, bukan tanpa alasan.

FORUMRIAU.COM: Rupanya Prof. Anwar yang juga mantan Ketua BPK RI ini punya alasan kuat meminta presiden Joko Widodo untuk menangkap Sukanto Tanoto alias Tan Kang Hoo.

Catatan Sukanto Tanoto sebagai pengemplang pajak hingga ratusan miliar tiap tahunnya diyakini masih berjalan langgeng.

“Kalau Presiden Jokowi tegas, Sukanto Tanoto-lah yang harus ditangkap atau disita kebun dan perusahaannya di Indonesia, karena mengemplang pajak,” kata Anwar Nasution dalam pesan berantai yang disebarnya di media sosial, Kamis (1/9/2016).

Penggelapan pajak Sukanto Tanoto sebenarnya terungkap oleh akuntan perusahaannya sendiri, Vincentius Amin Sutanto. Sebagai akuntan perusahaan, Vincent punya data lengkap soal keuangan perusahaan grup Asian Agri milik Sukanto Tanoto.

Berawal dari ulah Vincent sendiri yang menggelapkan uang peusahaan senilai US$ 3,1 juta (sekitar Rp.28 miliar). Karena ketahuan, Vincent melarikan diri ke Singapura.

Meski ia mengancam akan membuka kedok perusaahaan jika tidak dimaafkan, namun Asian Agri tetap memburunya. Merasa tidak aman diburu, akhirnya Vincent menyerahkan diri ke Mabes Polri.

Ancaman Vincent pun akhirnya terlaksana. Ia memberikan berkas ke KPK dan pihak terkait tentang buruknya rekayasa pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto.

Dirjen Pajak:
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menetapkan lima anggota direksi Asian Agri Group sebagai tersangka penggelapan pajak. Lima orang itu berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN.

Asian Agri adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pajak waktu itu Darmin Nasution, lima orang tersangka itu bertanggung jawab atas penandatanganan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dari 14 perusahaan milik Asian Agri Group yang telah diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan tim investigasi selama empat bulan, ditemukan bukti kuat modus operandi Asian Agri adalah dengan cara menggelembungkan biaya perusahaan Rp 1,5 triliun, membengkakkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, serta mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Ini menyebabkan SPT pajaknya fiktif," jelas Darmin.

Menurut Darmin, kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai 30 persen dari total biaya fiktif yang mencapai Rp 2,62 triliun atau sekitar Rp 786,3 miliar.

"Nilai ini bisa lebih karena kami masih mendalami kasus ini. Kami juga telah melakukan pemeriksaan ke Hong Kong, nanti akan didalami di penyidikan," ungkap Darmin.

Darmin menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, para tersangka bisa terkena ancaman pidana (penjara) paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang.

Juru bicara Asian Agri, Rudi Sinaga, menjelaskan hingga saat ini manajemen belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah kantor pajak mengumumkan lima anggota direksi sebagai tersangka.

"Belum ada pembicaraan internal dari direksi. Penunjukan pengacara, juga belum ditentukan. Tapi kami akan selalu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan," kata Rudi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI kala itu Inspektur Jenderal Sisno Adi Winoto menjelaskan, nasib hasil penyelidikan kasus tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

"Sekarang tergantung mereka menyerahkan ke mana untuk penyidikannya, bisa ke kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau kepolisian,"jawab Sisno.

Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, penyidikan kasus itu akan ditangani instansinya. Menurutnya, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan instruksi penyidikan kasus ini pada 10 Mei 2007.

"Di tingkat penyidikan, bisa saja nanti ketahuan keterlibatan pemilik saham atau konsultannya," kata Tjiptardjo.

Direktorat Pajak juga sudah mengirimkan surat pencekalan lima tersangka tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Karena masih dinilai kooperatif, mereka tidak kami tahan, "pungkasnya.(*)

Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2007 [ICW] 


Perlu dibaca: 

SP3 14 Korporasi Riau Rugikan Negara Rp.73,36 Triliun Kembali Diungkap

Thanks for reading Inilah 'Dosa' Sukanto Tanoto Agar Dipenjara oleh Pemerintahan Joko Widodo | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments