Terungkap Sanksi Untuk Jokowi Jika Zhong Aktif Gubernur Lagi

forumriau.com 9.2.17
forumriau.com
Kamis, 09 Februari 2017
Zhong Wan Xeu alias Aho alias Basuki Tjahaya Purnama saat ini masih Gubernur DKI Jakarta. Karena masa cuti kampanye, Zhong non aktif dan akan kembali menjabat pada 11 Feruari 2017 nanti. Namun status Zhong saat ini adalah terdakwa atas dugaan penistaan agama dan masih dalam masa sidang.

FORUMRIAU.COM: Menurut Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, status terdakwa Zhong saat ini tidak bisa menjabat jadi Gubernur DKI. Jika Zhong alias Ahok masih menjabat pada tanggal 12 Februari 2017, maka presiden Joko Widodo telah melanggar konstitusi.

MenurutMahfud MD pemberhentian seorang terdakwa dalam jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).

‎"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Mahfud menegaskan, alasan pemberhentian Ahok sebagai gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal lain di peraturan perundang-undangan ‎yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).

"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," tegasnya.

Mekanismenya, jelas Mahfud MD, saat masa cuti kampanye selesai, Ahok akan kembali diaktifkan lagi menjadi Gubernur DKI karena aturan pilkada. Namun, setelah itu di hari yang sama, yakni 12 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri Tjahjo Kumolo harus kembali menonaktifkan Ahok.

Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi, karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa.

"‎Tapi kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu," tukas Mahfud.(*) sumber:okezone
Perlu dibaca:

Zhong Gate Ancaman Lengsernya Jokowi

Thanks for reading Terungkap Sanksi Untuk Jokowi Jika Zhong Aktif Gubernur Lagi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments