Memberi Suara Usai Pilkada, Benarkah Sang Kandidat Pilihan Rakyat?

forumriau.com 19.2.17
forumriau.com
Minggu, 19 Februari 2017
Setidaknya 90 persen kini usai sudah helat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk periode 2017-2022. Puncaknya pada Rabu 15 Februari 2017 kemarin di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rakyat secara serentak memilih kepala daerahnya di sejumlah daerah Indonesia, termasuk di kota Pekanbaru.

Benarkah helat Pilkada Pekanbaru 2017 ini telah usai? Secara administratif negara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku panitia pelaksana dapat disebut 90 persen itu helat Pilkada ini usai. Tinggal 10 persennya rapat pleno penetapan pemenang dan pelantikan calon yang terpilih.

Namun, rakyat masih memberikan suara usai Pilkada, meski kontennya berbeda. Di pihak pemenang, suara usai Pilkada saling bahagia, berbangga dan tidak lupa ada yang menepuk dada. Sementara, suara usai Pilkada dari kelompok seberangnya, kebanyakan bernada kecewa, melihat sisi tipu daya dan pelanggaran yang terjadi.

KPU sebagai panitia perhelatan menjadi sorotan. Semua peluang pelanggaran dapat diajukan dan diadukan sesuai temuan. Suara kecewa usai Pilkada itu mesti ditampung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang punya anggota hingga ke tingkat kelurahan dan juga KPU punya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap TPS. Bagi setiap calon, juga disediakan saksi untuk setiap TPS bahkan diberi fasilitas oleh panitia.

Pekanbaru hanya contoh kecil untuk perbandingan helat Pilkada langsung di Indonesia. Sebagai contoh, Pekanbaru dapat mewakili Sumatra karena statusnya kota besar setelah Medan dan Palembang serta Batam.

Penduduk kota Pekanbaru sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 mencapai 1.038.118 warga. Namun KPU Pekanbaru hanya menetapkan 568.744 warga Pekanbaru jadi data pemilih tetap (DPT) di Pilkada Pekanbaru 2017 ini.

Sesuai prosedur, DPT itu didapat setelah melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui perangkat daerah hingga struktur RT (Rukun Tetangga). Ironi, dari jumlah DPT 568.744 itu, sementara ini rekapitulasi suara Pilkada 2017 oleh KPU Pekanbaru hanya 295.402 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah pengguna hak pilih ini, hanya 284.929 warga punya suara sah di TPS.

Jika diporsentasekan Jumlah Suara Sah (JSS) berbanding total DPT, maka hasil yang didapat adalah (JSS) 284.929 : (DPT) 568.744 x 100 = 50,09% pengguna hak pilih dari jumlah DPT.

Sementara pasangan Firdaus - Ayat Cahyadi mendulang suara sah hanya 94.118 dari total suara sah. Namun hitungan KPU Pekanbaru mencatat perolehan suara Firdaus-Ayat Cahyadi mencapai 33,03%. Ini didapat jika pembagiannya hanya pada Perolehan Suara Sah (PSS) berbanding Jumlah Suara Sah (JSS) x 100 atau PSS : JSS x 100 = 94.118 : 284.929 x 100 = 33,03% dari total suara sah.

Tapi jika berbanding dengan DPT 568.744 warga, maka porsentase suara pasangan nomor urut 3 ini 94.118 : 568.744 x 100 = 16,54% saja.

Bahkan jika berbanding dengan jumlah penduduk kota Pekanbaru data BPS 2015 sebanyak 1.038.118 warga, maka hasilnya menjadi 94.118 : 1.038.118 x 100 =  9,06 % saja dari total jumlah penduduk kota Pekanbaru 2015.

Porsentase itu akan semakin kecil, jika validasi jumlah penduduk kota Pekanbaru diambil dari data tahun 2016. Dimana setidaknya data diambil di semester pertama tahun 2016 pada akhir Juni 2016.

Karena, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada (April) 14/04/2015, dan dicatat BPS Pekanbaru 2016, jumlah penduduk mencapai 1.046.566 jiwa.

Dari jumlah itu, sebanyak 920.845 jiwa adalah warga wajib punya hak pilih atau masuk syarat DPT di tahun 2016. Pertambahan pemilih juga terjadi pada usia pemilih pemula sedikitnya 20-30% dari pertambahan umur 14-16 ke umur 17 tahun (lihat tabel).
Kinerja KPU sangat menentukan pencapaian Data Pemilih Tetap (KPU) di setiap helat Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah. Seperti di Pekanbaru ini, validasi yang mesti dicapai oleh KPU Pekanbaru setidaknya 927.174 warga. 

Jumlah ini jika berbanding dengan perolehan suara sah tertinggi oleh Firdaus-Ayat Cahyadi cuma 94.118, maka didapat porsentase dengan hasil kecil mewakili suara warga. Dimana 94.118 : 927.174 x 100 = 10,15% saja dari warga pemilik KTP di Pekanbaru ini. Sehingga 90% warga Pekanbaru tidak terwakili oleh segelintir pemilih tersebut.

Meski anggota dewan di legisatif dapat menjadi perwakilan rakyat dalam pengawasan,  anggaran dan legislasi, namun suara rakyat pada kenyataannya telah diabaikan akibat proses pemilihan langsung yang dibuat pemerintah melalui panitia bernama KPU.*

Sistim Pemilu Korup Jadi Beban Biaya Negara 
Sejak adanya pemiihan langsung, maka disadari biaya pemilihan pemimpin daerah hingga ke presiden menghabiskan uang negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 silam saja nggarannya Rp.7,9 triliun (7,9 ribu miliar). 

Dimana terdapat validasi KTP 188.268.423 warga dalam negeri dan 2.038.711 warga Indonesia di luar negeri, sehingga totalnya menjadi 190.307.134 KTP Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga didapat biaya Rp.41.511/KTP warga di Pilpres 2014 tersebut.

Untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, anggarannya mencapai 478 miliar dengan dana cadangan persiapan jika terjadi dua putaran. Jumlah pemilih di DKI Jakarta hanya 6,98 juta pemilih hasil validasi data atau lebih mudahnya ada 7 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta. Perkiraan biaya untuk semua tahapan bisa diasumsikan Rp.478.000.000.000 : 7.000.000 KTP = Rp.68.285/KTP.  

Untuk Pilkada Kota Pekanbaru, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disediakan dana Rp.40 miliar (40 ribu juta). Jika ada 1 juta KTP warga Pekanbaru, maka asumsinya adalah Rp.40.000/KTP warga.

Anggaran ini berkali-kali berlipat ganda untuk satu KTP setiap warga sejak Pemilihan Legislatif (Caleg), Pilpres, Pemilihan Gubernur dan tentunya Pilkada untuk daerah masing-masing. Ironinya, pekerjaan KPU selalu berulang dari validasi data pemilih, persiapan calon, kertas suara hingga hari pemungutan dan pleno pelantikan calon terpilih.

Dengan rata-rata Rp.40.000/KTP setiap Pemilu, maka Rp.160.000/KTP paling sedikit telah habis untuk validasi DPT semenjak pemilihan langsung berlaku. Karena, setiap KTP telah menjalani setidaknya 4 kali validasi Pemilu yakni Legislatif, Presiden, Gubernur dan Pilkada Kabupaten/Kota.

Pemerintah telah melakukan pemangkasan anggaran Pemilu ini dengan membuat, merubah UU Pemilu, dimana daerah hanya cukup satu putran pemilihan langsung. Cuma DKI Jakarta, D.I Yogyakarta dan D.I Aceh yang diistimewakan bisa dua putaran Pilkada. 

Namun cara tersebut tetap korup, menjadi pemborosan dan beban biaya negara karena akan terus berlangsung meski mengalami sedikit penghematan. Ini akan terus dilanjutkan jika tanpa metode teknologi yang sistimatis.

Saatnya Menerapkan E-Sistim Pemungutan Suara
Semenjak Elektronik KTP (E-KTP) diberlakukan, validasi data kependudukan mulai punya titik terang. Sayangnya, penerapan E-KTP terlihat setengah hati karena data identitas warga diambil dari sidik jari, retina mata dan tanda tangan hanya direkam dan disimpan dalam database server negara. 

Padahal, menerapkan semua data rekaman identitas warga dalam wujud magnetic stripe, hologram, metal chip dan sejenisnya di KTP, semudah membuat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh pihak bank dengan biaya murah, rata-rata Rp.15.000/Kartu sekali seumur hidup. 

Awalnya sempat viral bentuk visik E-KTP akan menyerupai kartu ATM layaknya kartu kredit atau kartu debit perbankan.

Jika pemerintah segera menerapkan E-KTP sebagaimana teknologi kartu debit atau kartu kredit perbankan, maka sistim pemungutan suara Pemilu dapat dilakukan tanpa panjangnya rentetan validasi DPT warga calon pemilih oleh KPU.

Setidaknya, metode E-KTP validasi data pemilih akan berdampak positif berikut ini;
  1. KPU dapat menghemat biaya dan anggaran dialihkan ke kegiatan peningkatan kesadaran politik para pemilih.
  2. Selain hemat biaya, pencapaian target partisipasi warga dapat ditingkatkan dengan peraturan susulan bagi warga yang tidak melakukan penyaluran suara. Seperti memberi sanksi denda.
  3. KPU akan lebih mudah melakukan pemungutan suara dengan metode menyediakan alat sensor barcode di TPS terkoneksi ke semua database pemerintah/KPU. 
  4. KPU hanya fokus pada sosialisasi dan promosi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
  5. Setiap warga yang punya KTP dapat datang ke TPS tanpa kartu undangan, cukup bawa KTP. 
  6. Pada agenda Pemilu Nasional seperti Pilpres dan Pileg, maka setiap warga yang punya hak pilih dapat memilih dimana saja tempatnya tersedia lokasi pemungutan suara.
Banyak manfaat yang akan diperoleh ketika penerapan E-KTP benar-benar sistimatis layaknya ID Card Bank Account yang dibuat perbankan dengan biaya murah, bahkan sebagian gratis dari pengelola kartu kredit/debit.

Untuk tujuan demokrasi agar penuhnya suara pilihan rakyat dalam memilih pemimpin, masa E-KTP magnetic stripe aja negara nggak bisa..?***
kolom: Surya Koto | silahkan mengutip artikel ini dengan menulis sumber jelasnya forumriau.com

Thanks for reading Memberi Suara Usai Pilkada, Benarkah Sang Kandidat Pilihan Rakyat? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments