Gembong Aliran Sesat Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara

forumriau.com 8.2.17
forumriau.com
Rabu, 08 Februari 2017
Gembong aliran sesat yang kerap membuat ormas dan kelompok di Indonesia, Ahmad Musadeq dituntut 12 tahun penjara. Ia ditangkap dan diadili karena kasus kelompok ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang heboh tahun 2015 dan 2016 silam.

FORUMRIAU.COM: Ahmad Musadq tidak sendiri. Ia didampingi Mahful Muis yang juga dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di pengadilan negeri Cibinong, Rabu 8/2/2017.

Selain mereka berdua, anak dari Achmad Musadeq bernama Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Abdul Rauf kepada detikcom.

"Terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw'ud dan Mahful Muis dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara. Sedangkan Andri Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara," jawab Rauf.

Rauf meyakini Ahmad Musadeq dan para pengikutnya telah melakukan tindakan penodaan agama berkali-kali. Selain itu, Musadeq dan para petinggi Gafatar dianggap bermufakat untuk melakukan makar.


"Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mereka yang lakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum," kata Rauf.

Rauf menjelaskan dalam tuntutan yang diberikan kepada majelis terhadap Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung dibedakan dengan Andri Cahya. Dirinya beralasan kedua terdakwa lain pernah dijatuhkan hukuman oleh hakim.

"Sedangkan Andri Cahya anaknya Musadeq belum pernah dihukum," bebernya.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa akan menyatakan pledoI dari kuasa hukum dan pribadi.(*)
Perlu dibaca:

Gafatar Sesat dan Diancam Pidana Jika Sebar Pemahaman

Thanks for reading Gembong Aliran Sesat Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments