VIDEO : Inilah Penyebab Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

forumriau.com 9.5.17
forumriau.com
Selasa, 09 Mei 2017
Sidang pembacaan vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar Selasa 9/5/201 ini. Agenda pembacaan vonis hakim ini dijadwal mulai pada jam 09.00 wib. Vonis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman sebanyak 2 tahun penjara bagi Ahok. Jumlah vonis ini kurang diluar dugaan banyak pihak.

FORUMRIAU.COM - Meski tuntutan jaksa sebelumnya menuntut Ahok malah lebih ringan yakni hanya 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.  Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua Majelis Hakim sidang vonis Ahok hari ini akhirnya mengetok alu setelah utusan tersebut.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sejak awal kasusnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Inilah video yang akhirnya menjadikan Ahok sebagai terpidana 2 tahun penjara dalam sidang vonis tersebut.

(*)

Thanks for reading VIDEO : Inilah Penyebab Ahok Divonis Dua Tahun Penjara | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments