Ini Kata GNPF-MUI Soal Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

forumriau.com 10.5.17
forumriau.com
Rabu, 10 Mei 2017
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengumumkan sikap atas keputusan hakim yang telah memvonis terpidana Basuki Tjahaja Purnama selama dua tahun kurungan penjara. Kasus Ahok yang berwal dari laporan dugaan penistaan agama itu menyusul fatwa MUI yang menyatakan Ahok telah menistakan agama.

FORUMRIAU.COM - Untuk itu GNPF-MUI dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 9/5/2017 menyatakan putusan vonis hakim layak diterima sebagai wujud keadilan dan penegakkan hukum di Indonesia.

Kapitra Ampera sebagai ketua tim adokasi GNPF-MUI menyatakan pihaknya menerima putusan hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2  tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017.

Keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, menurutnya, telah membuktikan bahwa tindakan Ahok memang memenuhi unsur pidana penodaan agama.

"Meskipun putusan tidak memenuhi ekspektasi kami, kami terima dan hormati sebagai keputusan final. Ini kami tadaburi sebagai keputusan terbaik dari Allah," ujar Kapitra dalam konferensi pers GNPF-MUI menyikapi putusan kasus penodaan agama di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017. 

GNPF-MUI mengapresiasi putusan majelis hakim setelah menimbang koridor-koridor hukum yang absolut. Majelis hakim, menurut mereka, telah memutus perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum serta telah menilik semua fakta persidangan. 

"Keseluruhan saksi, petunjuk, dan barang bukti dengan gamblang menjelaskan Ahok telah menodai agama Islam. Hakim telah melihat dua realita ini," papar Kapitra.

Lanjutnya, pihaknya menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan nilai keadilan yang tumbuh di lapisan masyarakat. Proses pemutusan perkara pun dilakukan secara imparsial, independen, tanpa intervensi dari siapapun dalam bentuk apapun. Terkait vonis, walaupun disikapi berbeda dalam internal GNPF-MUI sendiri, tetap pihaknya serahkan kepada yang berwenang.

"Yang terpenting, majelis hakim telah melaksanakan amanah, tidak ada alasan GNPF-MUI menolak. Perihal lamanya hukuman, bukan menjadi domain kami," tambahnya dikutip tempo.co. 

Terakhir, Kapitra dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang membantu proses hukum dengan baik.

"Kami ucapkan terima kasih kepada kepala kepolisian, telah berani menjadikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka," ungkapnya.

Ahok kini berada di Mako Brimob, Depok, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang dengan alasan keamanan. Ahok dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.(*)

Thanks for reading Ini Kata GNPF-MUI Soal Vonis Ahok Dua Tahun Penjara | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments