
FORUMRIAU.COM - Pledoi Ahok yang mengibaratkan dirinya bagai tokoh film animasi berjudul Finding Nemo itu jadi bahasan di luar sidang oleh para ahli hukum.
Melalui siaran langsung forum diskusi di televisi, bahkan diungkap Pledoi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sebagai bentuk pengalihan. Sementara, kesimpulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya diluar kewenangannya.
Menurut pakar hukum, JPU sidang Ahok melampui kewenangannya itu ketika dalam tuntutannya memasukkan tuntutan percobaan yang seharusnya hak hakim ketika vonis dijatuhkan di sidang vonis.
Berikut ini videoheboh soal sebutan Nemo menjadi Piranha dan dasar hukum dinilai salahnya JPU dalam menyimpulkan tuntutan untuk kasus penistaan agama oleh Ahok.
(*)