
FORUMRIAU.COM: Sejumlah spanduk ini sebenarnya sudah marak dipublikasikan oleh netizen di media sosial, terutama di akun facebook.
Dalam media sosial, bahan sejumlah netizen memperkuatnya dengan dalil penegasan bahwa ada larangan melakukan sholat bagi penista agama dan pengikutnya.
Pengumaan spanduk itu juga mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya secara resmi belum mendapatkan informasi soal adanya spanduk tolak salatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama ini. Dia berharap itu tidak benar adanya.
Namun, dikatakan Zainut, tidak boleh memvonis keyakinan dan kepercayaan seseorang sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keislamannya. Dia juga mengingatkan soal hukum mengurus jenazah dalam Islam.
"Mengurus jenazah, yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah," ujar Zainut saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2/2017) siang.
"Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa," sambungnya menegaskan.
Imam meminta umat Islam mengedepankan persaudaraan. Saling pengertian dan tabayun harus diutamakan.
"Perdebatan sementara yang bersifat urusan duniawi jangan dibawa ke akidah, jangan menghilangkan silaturahmi," ujar Imam.(*)
Perlu dibaca: