Netizen Kecam Penetapan Buni Yani Jadi Tersangka

forumriau.com 23.11.16
forumriau.com
Rabu, 23 November 2016
Buni Yani nama kedua setelah Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" jadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Buni Yani dinilai sebagai pelaku penyebar video Ahok yang menistakan agama di depan umum.

Padahal, sebelumnya video Ahok di kepulauan Seribu itu juga diunggah ke Youtube oleh Humas DKI Jakarta. Banyak netizen mengecam tindakan Mabes Polri yang menetapkan Buni Yani tersangka dalam kasus penistaan alquran oleh Ahok tersebut.

FORUMRIAU.COM: Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers dikutip detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.(*)

Perlu dibaca:

Thanks for reading Netizen Kecam Penetapan Buni Yani Jadi Tersangka | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments