Demi Hukum, Firdaus MT Harus Gagal Jadi Calon Walikota

forumriau.com 30.10.16
forumriau.com
Minggu, 30 Oktober 2016
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kini kian jadi sorotan banyak warga. Panitia penyelenggara Pilkada ini dinilai tidak independen lagi dalam melakukan tugasnya.

Selain menggagalkan pasangan calon BISA (Bibra-Said) atas gangguan kesehatan, KPU Pekanbaru malah melanggengkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi meski dinilai catat hukum.

FORUMRIAU.COM: Hal itu diungkap M Abu Bakar kepada media setelah melapor ke sentra penagakkan hukum terpadu (Gakumdu). Mantan Kepala Kejaksaan ini memastikan pelanggaran Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firdaus MT telah diluar jadwal pencalonan KPU Pekanbaru.

"Nama Firdaus MT dalam website resmi yang terpantau di kpk.go.id menyerahkan berkas persyaratan LHKPN sebagai Calon pada tanggal 24 Oktober 2016. Harusnya sudah batal demi hukum," ucap Abu Bakar.

Menurut Abu Bakar, sesuai aturan LHKPN tentang calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2017, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pasal 45 ayat 2 huruf c telah jelas disebutkan, surat tanda terima laporan kekayaan 'calon' dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan 'syarat calon' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (menyerahkan laporan harta kekayaan).

"Kenapa diloloskan. UU nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2, ada tindak pidananya disitu. Itu sudah melakukan unsur kejahatan," tegasnya, Minggu 30/10/2016.

Secara resmi, Abu Bakar membuat laporan dengan nomor: 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Dalam laporan tersebut, KPU diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja meloloskan Firdaus MT sebagai calon walikota yang bermasalah dengan LHKPN.

Laporan itu, dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. Dia tidak ingin berkomentar terlalu banyak dan melemparkan persoalan itu ke Panwaslu.

"Ya. (diperiksa) tanya lebih lanjut ke Panwaslu," singkatnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Pekanbaru, Idra Khalid Nasution membenarkan adanya laporan masuk kepada Panwaslu soal LHKPN salah satu balon Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.

"Dari laporan yang masuk, kita klarifikasi kemarin bersama Gakumdu. Pihak KPU sudah kita klarifikasi juga bersama," ucapnya.

Indra juga menegaskan, hingga saat ini hasil dari klarifikasi LHKPN belum dikeluarkan dan belum bisa beberkan.

"Tunggu saja keputusannya. Selasa (1/11/16) ini sudah dikeluarkan dan hasilnya juga akan kita umumkan di depan kantor Panwaslu ini," pungkasnya.(*)

Thanks for reading Demi Hukum, Firdaus MT Harus Gagal Jadi Calon Walikota | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments