Delik Politis Siapa Wakil Gubernur Riau yang Dinamis?

forumriau.com 26.4.16
forumriau.com
Selasa, 26 April 2016
Kemarin Arsyadjuliandi Rachman tersenyum lega keapada wartawan. Ia terlihat bahagia karena kabar Status Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Riau yang mengikatnya akan segera lepas. Kabar ini diberitahu oleh Kapuspen Kemendagri. Pelantikan Andi Rachman, dijadwalkan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 29/4/2016 ini di istana negara.

Aparatur sipil negara dan unsur pemerintahan juga terbawa perasaan lega itu. Karena, keterbatasan pengambil kebijakan status Plt Gubernur Riau selama ini, jadi salah satu alasan tersendatnya realisasi anggaran belanja daerah, akan berakhir sudah.

Bicara soal Plt, publik telah terbiasa dengan istilah Plt-nya gubernur Riau yang akrab dipanggil Andi Rachman ini. Status Plt seorang gubernur yang paling hangat sebelumnya adalah Ahok atau Basuki Tjahja Purnama, gubernur DKI Jakarta.

Ahok dan Andi Rachman sama sebagai gubernur suatu wiilayah provinsi. Bedanya, Ahok punya wilayah istimewa Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang diatur UU sendiri meski UU tentang kepala daerah secara umum tetap berlaku bagi dirinya.

Kini, jabatan wakil gubernur Riau akan kosong dan harus diisi oleh seseorang. Inilah perbincangan hangat menyusul definitifnya Andi Rachman dalam waktu dekat. Sejumlah mata mulai mendelik posisi wakil gubernur Riau. Andi sendiri mengaku telah didatangi beberapa tokoh yang menawarkan diri menjadi wakilnya.

“Sudah banyak yang datang melamar mau jadi Wagub. Ada berbagai macam latar belakang yang datang. Tak perlulah saya jelaskan siapa saja mereka,”tutur Andi sambil tersenyum.

Status Plt Andi Rachman lumayan lama. Sejak mantan Gubernur Riau Annas Maamun ditahan KPK pada 25 September 2014 lalu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan jadi tersangka, Andi sudah Plt. Padahal, Annas dan Andi baru dilantik 19 Februari 2014 hasil Pilkada putaran kedua 27 November 2013 silam.

Secara hukum, Andi Rachman sebagai pimpinan daerah, diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2014 yang telah menjadi UU, melalui UU No 8 Tahun 2015 (tentang perubahan perppu no 1 tahun 2014 jadi UU). Inilah alasan status Plt Andi Rachman yang sempat dijalaninya sejak 25 September 2014 itu.

Terus, apa tidak ada UU selain itu sehingga Andi Rachman hanya Plt selama ini?

Tentu saja jawabannya ada! Sebenarnya Andi bisa langsung menjabat dan dilantik saat Annas Maamun tersangka atau sudah diadili beberapa waktu lalu. Andi dinaungi Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Karena, UU  nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ini menjelaskan, pasal 42 tentang tugas dan wewenang DPRD. Pada ayat (d) dituliskan, DPRD provinsi bertugas dan punya wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri.

Bahkan pada ayat (e) ditegaskan, DPRD bertugas dan punya wewenang memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Lho, kok yang terjadi DPRD Riau tidak menjalankan UU 32 Tahun 2004 itu?

Disinilah sebenarnya terjadi sengketa internal partai politik yang mengusung Andi Rachman. Sebagaimana diketahui, Annas dan Andi diusung partai tunggal Golkar dalam Pilkada Gubernur Riau 2013 waktu itu.

Tentu saja anggota DPRD Riau yang juga ada orang Golkar sangat berperan penting dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Sehingga, status Andi segera dapat dilantik jadi gubernur Definitif.

Banyak alasan Golkar Riau belum merekomendasikan status Plt  Andi jadi definitif sesuai UU 32 Tahun 2004 itu. Seperti sengketa internal partai Golkar di pusat juga merambat ke Riau. Status Annas Maamun sebagai ketua DPD I Riau masih aktif. Annas tentu saja tidak mau merekom pemberhentian dirinya sendiri. Sejumlah kader Golkar Riau juga berebut dengan posisi atas keadaan itu.

Sekarang, pelantikan Andi Rachman sebagai gubernur definitif telah dijadwalkan. Ia dilindungi UU Nomor 1 Tahun 2014 pengganti UU KPU yang sah diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 tersebut. Pasal 173 berbunyi, ayat  (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota: a. berhalangan tetap; atau b. berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sehingga, Annas Maamun saat ini telah masuk kategori berhalangan tetap. Karea mau tidak mau Annas akan tetap jadi terpidana dalam kasusnya.

Dari perjalanan panjang Plt-nya Andi Rachman, terbesit sejumlah nama yang akan mengisi kekosongan Wakil gubernur Riau. Di luar Golkar, nama Lukman Edy dan Jon Erizal jadi cadangan. Sejumlah kalangan menilai, tokoh birokrat pemerintahan juga lebih sepadan.

Dari Golkar yang memenuhi syarat mendampingi Andi hingga akhir jabatannya 2018 nanti, ada Indra Muchlis Adnan, Suparman, Erizal Muluk dan Septina Primawati Rusli, disebut-sebut akan jadi wakil Andi jika punya peran penting dalam proses definitifnya Andi.***
Kolom: Surya Koto

Thanks for reading Delik Politis Siapa Wakil Gubernur Riau yang Dinamis? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments