Aktor Perambah 200 Ha Hutan Lindung TNTN Riau Akhirnya Ditangkap

forumriau.com 22.11.22
forumriau.com
Selasa, 22 November 2022


Aktor Perambah 200 Ha Hutan Lindung TNTN Riau Akhirnya Ditangkap

PEKANBARU - FORUMRIAU.COM : Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau, berhasil menangkap pemodal perambahan dan perusak kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), daerah Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 

Pelaku berinisial S (40 tahun), ditangkap di kota Pekanbaru pada 14 November 2022. Ia sebelumnya masuk daftar pencarian orang, setelah tim Operasi Gabungan Polda Riau, dan KLHK melakukan penyelamatan, perambahan hutan di lokasi. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Balai Nasional TNTN, Heru Sutmantoro, pada konferensi pers, Selasa, 22 November 2022, di Balai Gakkum LHK, Sumatera, Seksi Wilayah II, Kementerian Kehutanan, di Pekanbaru. 

Kata Heru, penangkapan ini merupakan pelaku aktor Intelektual dan pemodal, Perambahan Kawasan Hutan, di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

Kronologi bermula sejak 4 April 2021, pelaku lakukan perambahan kawasan hutan lindung TNTN, mencapai luas 200 hektar. Upaya aparat di lapangan melakukan restorasi justice, dengan menghubungi tokoh masyarakat, dan pekerja di lapangan tidak menemukan titik terang, agar dihentikannya perusakan lingkungan hutan lindung tersebut. 

Sehingga, terjadi tindakan penganiayaan, dan kekerasan pada petugas di lokasi. Akhirnya, tim penyidik Balai Gakkum LHK didukung Korwas PPNS Polda Riau, melakukan penangkapan. Dari pengembangan penyidikan, didapat dua tersangka, dimana mereka adalah aktor intelektual dan pemodal untuk melakukan perambahan hutan lindung tersebut. 

"Hutan lindung TNTN Riau bukan saja aset Riau, tapi aset dunia, dilindungi sebagai kekayaan alam global. Dari 83 ribuan hektar, cuma tersisa 13 ribuan hektar, yang tidak terjamah dari perambahan. Ini perlu ditingkatkan perlindungan," ungkap Heru.


Thanks for reading Aktor Perambah 200 Ha Hutan Lindung TNTN Riau Akhirnya Ditangkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments