Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Sinaboi Temukan 4 Tersangka dan Barang Bukti 18,1 Gram

forumriau.com 7.9.21
forumriau.com
Selasa, 07 September 2021
Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Sinaboi Temukan 4 Tersangka dan Barang Bukti 18,1 Gram



FORUMRIAU.COM - ROHIL--Lakukan penggerebekan terhadap rumah diduga menjadi pengedar sabu, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil menciduk 4 tersangka bersama dengan barang bukti.

4 tersangka, Abd Rasyid( 51 tahun), Mario alias Rio, ( 30 tahun), Candi alias Oncun 42 tahun, dan Baharudin alias Bahar (29 tahun), diciduk saat bersama dirumah Ar Rasyid yang kemudian Rasyid mengakui memiliki barang bukti 18,1 sabu yang didapat, dan 3 lainnya sebagai bertamu di rumah Rasyid di Jalan Baris RT.006 RW.002 Kepenghulan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.Senin 06 September 2021 Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil.

"Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil," ungkap AKP Juliandi SH.

Awalnya itu Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA Joan Kurniawan malaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto.

Kemudian Kapolsek memerintahkan agar melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut. Setelah mengetahui target, Kanit beserta personel melakukan penggrebekan serta penangkapan di rumah saudara Rasyid, yaitu rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Di TKP di temukan 4 orang laki laki yang mengaku bernama Saudara Rasyid, Rio,  Bahar dan Oncun serta barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet kecil berwarna merah yang dikuasai oleh tersangka saudara Rasyid, isinya, 1 buah alat hisap bong siap pakai, dan 2 buah mancis. 

Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat, dilakukan penggeledahan rumah tersangka sauda Rasyid, saat  penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti lainnya.  Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang ikut dibawa itu adalah
29 bungkus paket kecil didalam kotak korek api yang berisikan narkotika jenis sabu,
17 bungkus paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,10 bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip merah berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 2  bungkus plastik klip merah kosong berukuran sedang, 1  bungkus plastik klip merah kosong berukuran besar, 1 kotak korek api merk dollar berwarna kuning, 1 buah Dompet kecil berwarna merah, 1 buah kotak plastik berwarna hijau, 1 buah alat hisap bong siap pakai, dan 4 buah sendok kecil terbuat dari kertas serta 2 buah mancis," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H, lagi.

Ke 4 Tersangka hasil tes urinenya di dapati positif mengandung Metaphetamine dan seterusnya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. " Imbuhnya.

Thanks for reading Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Sinaboi Temukan 4 Tersangka dan Barang Bukti 18,1 Gram | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments