Mantap,Polda Riau, Gakkum KLHK Ungkap Belasan Sawmill Kayu Ilegal Di Kampar

forumriau.com 26.11.20
forumriau.com
Kamis, 26 November 2020

Mantap,Polda Riau, Gakkum KLHK Ungkap Belasan Sawmill Kayu Ilegal Di Kampar Riau

FORUMRIAU.COM - PEKANBARU - 26 Nopember 2020 Tim Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Riau membongkar belasan tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal dalam operasi penindakan untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, antara 18-22 Nopember 2020. Operasi melibatkan 456 personil. Operasi mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.559 keping layu olahan.

"Operasi gabungan ini sudah direncanakan cukup lama. KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan hidup dan kehutanan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan," kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, KLHK, 26 Nopember 2020 di Pekanbaru.

Operasi gabungan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan Ilegal dan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan SM Rimbang Baling. Dirjen Gakkum mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam operasi ini, khususnya Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa "Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas dan kerja sama antara KLHK dan Kapolda Riau. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di Provinsi Riau", Kamis siang, 26/11 bertempat Halaman Gakkum KLHK Pekanbaru.

"Kegiatan sawmill ilegal di Desa Teratak Buluh telah mengancam kerusakan hutan khususnya SM Rimbang Baling, untuk itu kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat baik di lokasi sawmill maupun pelaku penebang dan pengangkut kayu bahwa dalam menjalankan usahanya harus taat kepada peraturan perundangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keutuhan hutan sebagai anugerah Tuhan kepada masyarakat Riau," ungkap Kapolda Riau.

Tim mengamankan 404 batang kayu gelondong, 2.559 keping kayu olahan dari penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar dan 260 batang kayu gelondong di Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema, Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Tim juga mengamankan 2 truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bila mata gergaji bandsaw. Semua barang bukti saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera.

"Jaringan perusak hutan di Teratak Buluh ini termasuk jaringan terbesar yang ada di Provinsi Riau dan sudah berlangsung lama menjarah hutan. Kalau berdasarkan kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49 ribu meter kubik kayu diolah per tahun," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono.

"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan teruskan operasi ini ke lokasi lainnya yang masih satu rantai kejahatan ini. Bahkan kami akan masuk ke dalam kawasan SM Rimbang Baling dan kami akan menindak pemodal yang menggerakkan masyarakat menebang kayu," kata Sustyo Iriyono dengan tegas.

"Ilegal logging ini adalah kejahatan yang luar biasa. Para pelaku, khususnya pemodal, mencari keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat. Mereka harus ditindak tegas. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas kekayaan mereka dari hasil kejahatan ini," kata Rasio Ridho Sani menegaskan kembali.

SM Rimbang Baling sangat penting bagi bangsa Indonesia yang menjadi habitat berbagai satwa langka dilindungi seperti harimau Sumatera, beruang dan tapir.


OPERASI GABUNGAN PENYELAMATAN HUTAN SUAKA MARGASATWA RIMBANG BALING : TIM TERPADU POLDA RIAU DAN GAKKUM KLHK TINDAK PULUHAN SAWMILL PENAMPUNG KAYU ILEGAL DARI SM RIMBANG BALING

DASAR:
Surat Perintah Kapolda Riau Nomor: Sprin  /1361/XI  /OPS.3.2/2020, tanggal 15 Nopember 2020 tentang Dinas Kepolisian dalam rangka patroli, penerbitan dan penegakan hukum terhadap pembalakan liar atau ilegal logging dikawasan hutan secara ilegal.

PERKARA :
Dugaan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah serta mengangkut, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c dan Pasal 83 huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KRONOLOGI KEGIATAN :
Pada tanggal 18 s/d 22 Nopember 2020 dengan melibatkan 456 personil dari Riau dan Ditjen Gakkum LHK, telah dilakukan operasi penyelamatan sumber daya hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang merupakan kawasan hutan alam yang tersisa di Provinsi Riau dengan luas Kurang lebih 141.226,25 Hektar serta merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir dan lain-lain.

Operasi dilakukan mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Selanjutnya dikembangkan sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. 

Jaringan peredaran kayu ilegal di Desa Teratak Buluh sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun Melakukan aktivitas pengolahan kayu yang berasal dari pembalakan liar menjarah kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau. Setelah potensi kayu di kawasan hutan produksi habis, dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir mulai menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling melalui Sungai. ( Red / Syafri )

Thanks for reading Mantap,Polda Riau, Gakkum KLHK Ungkap Belasan Sawmill Kayu Ilegal Di Kampar | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments