Ini Kata Zulfadli SH Usai Dilantik Jadi Advokat

forumriau.com 4.12.19
forumriau.com
Rabu, 04 Desember 2019
Ini Kata Zulfadli SH Usai Dilantik Jadi Advokat

FORUMRIAU.COM - Pekanbaru : Sebanyak 30 orang Advokat hari ini dilantik.

Pengambilan sumpah /janji advokat perhimpunan advokat indonesia ( Peradi ) wilayah hukum pengadilan tinggi pekanbaru.

Kegiatan pelaksanaan pelantikan dilaksanakan rabu,4/12  bertempat di  pengadilanaula tinggi pekanbaru.

Setelah di ambil sumpah dan melantik Advokat baru,Ketua pengadilan Dr.H.Cicut Suharso SH,MH berpesan "selamat dan sukses kepada seluruh advokat yang baru dilantik,advokat adalah propesi yang mulia dan aparat perlengkapan bagi penegak hukum.

Dihadapkan dengan predikat baru saja disandang merupakan satu anugrah dan amanah,berpesan jadilah advokat yang memberikan pelayanan dan menjadi aparat yang bersih dan akuntable".

Baik kebijakan pemerintah maupun masyarakat kode etik ferformance pribadi sebagai advokat.

Bertindak jujur adil dan bijaksana,
Bagaimana advokat bijak arif dan bijaksana dan niat bekerja untuk ibadah,kita yakin apa yang kita lakukan dilihat orang lain,kode etik meningkatkan kwalitas pelayanan dan membentuk diri kita menjadi aparat yang bersih,terangnya.

Zulfadli SH,Setelah dilantik merasa haru dan bahagia "pertama ucapan terima kasih kepada Allah SWT,Pelantikan berjalan dengan lancar".

Dikatakan zul sebagai advokat dan bahagian dari aparat penegak hukum yang berkeadilan,bagaimana kita memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat,menjaga etika kita sebagai advokat.

"Dalam menjalankan tugas profesi kita sesuai dengan kode etik dari pada advokat itu sendiri,nah didalam hal ini kita senantiasa untuk menegakkan  asas keadilan dan kebenaran untuk penegak hukum itu sendiri,tapi bukanlah membela yang bayar akan tetapi bagaimana kita  menjaga etika profesi".ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hasanudin Nasution SH,MH,DPC Peradi Batam Bali Dalu SH.(red syafri).

Thanks for reading Ini Kata Zulfadli SH Usai Dilantik Jadi Advokat | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments