Usir Felix Siauw Saatnya Banser dan Ansor Dibubarkan Pakai UU Ormas

forumriau.com 5.11.17
forumriau.com
Minggu, 05 November 2017
Usir Felix Siauw Saatnya Banser dan Ansor Dibubarkan Pakai UU Ormas
Insiden ke sekian kalinya dilakukan oleh Banser dan Ansor, Organisasi sayap NU dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan pengusiran dan pembubaran terhadap pengajian agama Islam, dapat kecaman banyak pihak.

Pengusiran pengajian terhadap pengajian Felix Siauw di masjid Manarul Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu 4/11/2017.

FORUMRIAU.COM - Kecaman mengalir di dunia maya terutama oleh warganet di media sosial. Menengahi kecaman ramai di media sosial itu, dijawab oleh pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita melalui cuitannya di Twitter.

Menururt Prof.Romli Atmasasmita, tindakan Ormas Banser dan NU yang mengusir dan membubarkan ceramah agama Ust Felix Siauw telah melanggar Undang-undang Ormas yang baru disahkan oleh negara.

Profesor Romli menyarankan agar pihak yang keberatan dengan aksi sepihak tersebut melaporkannya ke polisi dengan menggunakan ajuan Perppu Ormas yang baru saja disahkan.

Profesor Romli juga menyebutkan bahwa Banser, Ansor dan kelompok yang ikut-ikutan membubarkan pengajian, bisa dibubarkan pemerintah.

"Lapor polisi pake Perppu Ormas yang baru disahkan. Itu sudah melanggar Pasal 59 ayat 3c jika ormas pelakunya. Jika perorangan dikenakan KUHP," tulis Profesor Romli dalam cuitan Twitter yang dimuat radarpribumi.com, Minggu 5 November 2017.
Ini isi pasal 59 di Perppu 2/2017 yang disebut Prof. Romli Atmasasmita:

Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.(*)
Perlu dilihat: HEBOH Ulama NU Sebut Peran GP Ansor dan Banser

Thanks for reading Usir Felix Siauw Saatnya Banser dan Ansor Dibubarkan Pakai UU Ormas | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments