Alasan Ketum Perindo Mengkir Dipanggil Jaksa Agung Akhirnya Terungkap

forumriau.com 20.6.17
forumriau.com
Selasa, 20 Juni 2017
Hary Tanoesoedibjo Ketua Umum (Ketum) partai politik Persatuan Indonesia (Perindo) mangkir terhadap panggilan Jaksa Agung yang telah menetapkannya tersangka. Hary ditetapkan tersangka terkait kasus restitusi pajak PT. Mobile-8 miliknya. Pria yang akrab disebut HT ini mangkir karena keberatan atas kasusnya tersebut.

FORUMRIAU.COM -- "Sebetulnya dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan, tapi tidak hadir mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Warih mengatakan kuasa hukum HT, Hotman Paris mendatangi Kejagung untuk memberikan surat keberatan pemanggilan. Dalam surat itu Hary Tanoe (HT) keberatan lantaran kasus tersebut pernah dihentikan penyidikannya.

Namun kasus ini kemudian dibuka kembali dengan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 26 Januari 2017 lalu.

"Keberatan karena merasa dulu sudah di SP3 tapi kok dijalanin lagi, tidak ada masalah sebenarnya. Nanti kita terima (surat-red), kita analisa," ujarnya.

Warih mengatakan pihaknya akan mengkaji surat itu. Namun karena tidak datang hari ini, penyidik akan kembali memanggil HT usai lebaran.

"Suratnya ya kita terima, kita kaji, kita tentukan, tapi yang jelas pasti kita akan panggil lagi, sudah bisa disimpulkan kan berarti keberatannya kita tolak," ujarnya.

Terkait kasus ini, dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009. Dalam kasus ini, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto menyebut hasil audit BPK tahun 2016 terhadap kerugian negara sebanyak Rp 86 miliar.

"Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara BPK Oktober tahun 2016 penyidikan terhadap dugaan tipikor kelebihan bayar PT Mobile-8 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar," kata Yulianto seperti dikutip detikcom.

Saat ini sprindik yang diterbitkan masih berupa umum, belum ada tersangkanya. Selain HT, nantinya dua orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Hary Djaja dan Anthony Chandra akan diperiksa kembali.(*)

Thanks for reading Alasan Ketum Perindo Mengkir Dipanggil Jaksa Agung Akhirnya Terungkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments