Fee Temuan Korupsi Bakal Dinaikkan 10% oleh KPK

forumriau.com 27.4.17
forumriau.com
Kamis, 27 April 2017
Temuan dan laporan kasus korupsi dari pelapor yang berhasil diproses akan diberikan komisi 10% dari jumlah kerugian uang negara yang diselamatkan. Selama ini, persenan fee tersebut tela namun nilainya sangat kecil hanya 0,02% dari jumlah uang negara yang diselamatkan.

FORUMRIAU.COM -  Jika laporan warga terbukti, KPK akan memberikan komisi 10 persen dari hasil kejahatan korupsi yang dilaporkannya.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan upaya pelanggaran korupsi. Saat ini, aturan itu sudah ada, tapi komisi yang diberikan sangat kecil, cuma 0,02 persen.

"Kami menilai imbalan 0,02 persen yang akan diberikan kepada pelapor dari uang negara yang dirugikan akibat hasil tindakan korupsi sangat kecil. Saya mengusulkan untuk menaikkannya jadi 10 persen," ucap Alex dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di JS Luwansa Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Menurutnya, pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, nilai imbalan yang diberikan terlalu kecil sehingga kurang diminati masyarakat.

"Praktiknya ada, tapi nilainya sangat kecil. Kalau nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 1 miliar, imbalannya hanya 0,02 persen, kira-kira Rp 2 juta. Mungkin itu yang membuat minat partisipasi masyarakat kurang. Jadi kami usulkan mungkin bisa dinaikkan jadi 10 persen," jelas Alex.

"Logis saja. Lebih baik mana negara kehilangan Rp 1 miliar karena korupsi atau memberikan Rp 100 juta kepada mereka yang mau ikut membantu melaporkan dan mengungkap korupsi?" sambungnya dikutip detikcom.

Dia berharap, dengan upaya ini, masyarakat akan lebih giat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Niatnya untuk mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini sikap partisipasi masyarakat masih permisif terhadap pelaku koruptif," tutupnya.(*)

Thanks for reading Fee Temuan Korupsi Bakal Dinaikkan 10% oleh KPK | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments